Tag Archives: pinjaman

Ekonomi Makin Sulit, Orang RI Makin Sering Pinjam ke Paylater-Pinjol


Jakarta

Hasil survei dari lembaga riset, YougGov Indonesia menunjukkan pinjaman masyarakat Indonesia ke buy now pay later (BNPL) dan pinjaman online (pinjol) makin meningkat. Hal ini semakin sulitnya kondisi ekonomi mereka.

General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit mengatakan untuk mengatasi kesulitan, masyarakat Indonesia mengambil pinjaman. Bahkan, bagi mereka yang sudah mengambil pinjaman pun makin bertambah.

Berdasarkan layanan keuangan, sebanyak 36% responden menambah pinjaman di pinjol, 40% tidak merasa, dan 24% menurunkan jumlah pinjaman di pinjol.


“Jadi meminjam uang juga adalah sesuatu yang mereka salah satu opsi untuk mereka menghadapi sesuatu situasi ini. Kalau kita melihat, ada 36% yang merasa increase dalam peminjaman pinjol,” kata Edward dalam ‘Media Briefing’ yang disiarkan secara daring, Kamis (19/6/2025).

Selain pinjol, Edward menyebut sebanyak 27% yang juga mengalami peningkatan pinjaman di paylater, 50% responden tidak meningkatkan pinjaman, dan 23% responden menurunkan pinjaman di paylater.

Hal serupa juga terjadi bank, sebanyak 28% yang makin bertambah pinjamannya di bank. Edward menekankan survei ini diikuti oleh 2.067 responden, di mana berusia di atas 18 tahun serta basisnya yang memang sudah mempunyai pinjaman dalam setahun terakhir.

“Habis itu juga banyak dari juga menjual barang-barang, tetap aja juga ada yang meminjam uang dari bank. Nah kalau dilihat dari, kita lihat dari lintas generasi, kalau kita melihat, ya 54% mereka melakukan pinjaman-pinjaman dalam 12 bulan terakhir, terlebih sedikit condong di antara generasi milenial dan gen X, terutama milenial yang sedikit lebih condong dibanding generasi-generasi lain,” jelas Edward.

Apabila digolongkan lintas generasi, Edward menyebut gen X dan gen milenial lebih memilih pinjam uang ke teman atau keluarga. Sementara, gen Z cenderung menggunakan produk layanan keuangan, seperti kartu kredit.

Meski semakin meningkatnya pinjaman, sebanyak 70% responden merasa mampu membayar pinjaman tepat waktu. Kendati begitu, 20% masih merasa mengalami telat bayar dan 10% hanya mampu melunasi setengahnya.

“Sebetulnya 70% dari mereka sebetulnya enggak, mereka merasa saya selalu membayar on time dan selalu full. Tapi kita melihat memang ada sekitar 20% mengalami kesulitan telat bayar,” terang Edward.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(rea/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Driver GoJek Bisa Pinjam hingga Rp 25 Juta Via GoPay, Cek Syaratnya


Jakarta

GoTo Financial, Findaya, dan Gojek menghadirkan program edukasi keuangan Pintar Bareng GoPay untuk memperkenalkan prinsip pengelolaan keuangan secara mudah bagi masyarakat luas, termasuk mitra driver Gojek sebagai bagian dari keluarga besar ekosistem GoTo.

Melalui program ini, mitra driver dapat mempraktikkan cara mengelola keuangan dengan baik, termasuk mengatur pemasukan dan pengeluaran serta menggunakan layanan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan finansial masing-masing.

“Melalui Pintar Bareng GoPay, kami mengajak masyarakat luas termasuk mitra driver Gojek memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan pribadi, mulai dari cara menyiasati pemasukan harian, mengatur pengeluaran, serta bagaimana cara memanfaatkan layanan keuangan secara bertanggung jawab dan produktif,” ujar Head of Corporate Affairs GoPay, Audrey P. Petriny dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025)


“Melalui pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat dan mitra driver bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih terencana, dan juga dapat merancang masa depan finansial yang stabil,” sambungnya

Selain edukasi keuangan, lewat Pintar Bareng GoPay kali ini para mitra driver Gojek juga diperkenalkan dengan produk keuangan GoPay Pinjam yang kali ini dihadirkan khusus bagi para mitra driver Gojek lewat program Gojek Swadaya.

Layanan ini menyediakan akses dana siaga yang transparan, aman, tanpa biaya tersembunyi, serta telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman buat Driver GoJek

Sebagai bentuk dukungan terhadap mitra driver, Gojek bersama GoPay dan Findaya menyediakan akses dana siaga GoPay Pinjam dengan skema khusus bagi mitra driver terpilih, yang masuk kategori Mitra Juara Gojek1.

Penyaluran pinjaman dilakukan berdasarkan pola pendapatan, serta hasil penilaian profil risiko masing-masing mitra, guna memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan individu.

Mitra Juara Gojek dapat memperoleh bunga spesial sebesar 0,1% per hari, yang mana 50% lebih ringan dibanding skema reguler GoPay Pinjam, dengan limit pinjaman hingga Rp 25 juta.

“Selain itu terdapat pilihan skema cicilan harian untuk mempermudah mitra driver, dengan libur cicilan 10 hari per bulan yang meringankan mitra driver,” ujar Bambang Adi Wirawan Head of Region Operations Gojek.

Bambang menambahkan hadirnya dana siaga GoPay Pinjam di dalam program Swadaya Gojek melengkapi ragam manfaat dan kemudahan yang dapat diakses mitra driver melalui aplikasi Gojek Driver.

Ragam manfaat tersebut terdiri dari akses layanan keuangan, akses produk perlindungan dan jaring pengaman sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, akses diskon terhadap barang-barang kebutuhan mitra driver, paket internet spesial dari Swadaya, serta manfaat perawatan kendaraan maupun bantuan operasional lainnya.

“Ragam upaya yang kami berikan ini sejalan dengan komitmen Gojek untuk menyejahterakan, melindungi dan mendengarkan aspirasi mitra dalam memenuhi ragam kebutuhan,” tutur Bambang.

Simak juga Video ‘Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO’:

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Gaji Kecil Tapi Terlilit Pinjol? Ini Strategi Keluar Aman

Jakarta

Terlilit utang pinjaman online (pinjol) menjadi kondisi yang sangat tidak mengenakan. Debt collector bisa menghubungi secara terus menerus, yang tentunya mengganggu kenyamanan serta menekan Anda secara psikologis.

Banyak orang ingin segera keluar dari lilitan pinjol demi kehidupan yang lebih tenang. Bagi sebagian orang, hal ini tidaklah mudah. Apalagi jika menghadapi kendala finansial, misalnya gaji bulanan yang sedikit.

Meski demikian, penting dicatat bahwa cicilan di pinjol harus tetap dilunasi demi kebaikan di masa depan. Berikut beberapa strategi keluar dari lilitan pinjol secara aman.


Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman

Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan membayar cicilannya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman hingga mencari penghasilan tambahan. Berikut penjelasannya:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

Risiko Tak Bayar Utang Pinjol

Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek

Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.

Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.

Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan. Meskipun dalam praktiknya, masih pelanggaran saat menagih, misalnya intimidasi kepada nasabah atau kepada kontak darurat.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah

Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Memberikan Pinjaman Termasuk Sedekah, Pahalanya Bisa Lebih Besar


Jakarta

Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Menurut sebuah hadits, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah.

Hadits yang menyebutkan hal itu diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Tiap pinjaman adalah sedekah.” (HR At-Thabrani dan Al Baihaqi dalam Shahih At-Targhib wa at-Tarhib)


Abdullah bin Mas’ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Artinya: “Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya.” Ada yang menerjemahkan: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Mansur Abdul Hakim dalam al-Tadawa wa al-Syifa’ bi al-Shadaqa wa al-Infaq fi Sabil Allah mengatakan, hadits tersebut mengandung makna tentang keutamaan memberikan pinjaman kepada orang lain.

“Hadits ini secara tersirat menyebutkan keutamaan memberikan pinjaman,” jelasnya seperti diterjemahkan oleh Luqman Junaidi.

Dalam kitab kumpulan hadits yang disusun oleh Abu Hamzah Abdul Lathif, terdapat hadits yang menyebut bahwa pahala memberikan pinjaman bisa saja lebih besar dari pahala sedekah. Hadits ini diriwayatkan Abu Umamah dari Nabi SAW yang bersabda,

“Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (HR Ath-Thabrani dan Al Baihaqi. Hadits ini juga termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

Sementara itu, ada hadits lain yang menyebut bahwa pinjaman berlaku seperti setengah sedekah. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Ya’la yang turut termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.

Sedekah Tanpa Uang

Sedekah tidak harus berupa uang atau harta. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menukil sebuah hadits yang menyebut bentuk-bentuk sedekah. Dari Abu Dzar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah-nya, hadits tersebut berisi anjuran untuk memperbanyak sedekah sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Ulama Syafi’iyyah ini mengatakan, apabila tidak mampu bersyukur dengan perbuatan maka dapat bersyukur dengan ucapan seperti membaca dzikir kepada Allah SWT dan menjadi pemberi nasihat dalam agama Islam.

Sedekah yang Paling Utama

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam menukil sebuah hadits yang menyebut tentang sedekah yang paling utama. Menurut hadits ini, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Hadits tersebut, kata Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, mengandung makna bahwa sedekah yang dimaksud berasal dari orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedangkan ia memiliki banyak tanggungan. Sedekah pada waktu ini lebih diunggulkan dari waktu lain.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com