Tag Archives: pinjol ilegal

Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar


Jakarta

Nyaris 10 tahun sejak kemunculannya di Tanah Air, pinjaman online (pinjol) terus mengemuka sebagai salah satu sumber pembiayaan masyarakat masa kini. Kemunculan pinjol diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendekatkan masyarakat pada akses keuangan.

Namun seiring waktu berjalan, pinjol justru kerap terasosiasikan dengan hal negatif yang membawa masyarakat dalam kesulitan. Menjamurnya pinjol ilegal menjadi salah satu faktor pembiayaan alternatif tersebut malah menyimpang dari tujuannya. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai mengusulkan penggantian istilah dari pinjol ke pindar (pinjaman daring) untuk membedakan dengan yang ilegal.

Bagaimana tidak, mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.


Seperti apa dampak kehadiran pinjol ilegal yang selama beberapa tahun terakhir menjamur kepada perusahaan-perusahaan fintech lending sejauh ini?

Dengarkan obrolannya bersama Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin: Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan Podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


Jakarta

Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

Hak Nasabah

1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

5. Mendapatkan kompensasi

Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

6. Menyampaikan pengaduan

Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Kewajiban Nasabah

Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 15.162 Pengaduan soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan pihaknya menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan.

“OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


Kiki menambahkan, pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui POJK.

Pelaporan tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center.

Kiki menjabarkan, laporan tersebut mencakup dari 101 pelaku usaha jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir oleh OJK.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Mengkhawatirkan! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mencatat masyarakat usia 26-35 tahun banyak menggunakan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Temuan itu berdasarkan data pengaduan sepanjang 2024. OJK menyebut terdapat 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, salah satu tantangan bagi anak muda adalah rentan menggunakan pinjol dan judol karena mereka FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once). Fenomena itu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

“Judol sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” lanjutnya.

Melihat fenomena itu, Kiki mengatakan menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

“Benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI,” terangnya.

OJK juga melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) telah menjadikan segmen Pemuda/Mahasiswa/Pelajar ke dalam segmen prioritas. OJK juga akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tutur Kiki.

OJK juga menghimbau agar konsumen dan mayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut sebelum mengajukan pinjaman daring. Pertama, memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.

Kedua, konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. Ketiga, konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Keempat, konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar. Kelima konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar. Keenam, apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Nggak Kapok-kapok! 2.500 Ditutup, Malah Muncul Lagi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 2.500 kanal pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2024. Namun ternyata proses pemberantasannya tidaklah mudah, sebab pinjol-pinjol ilegal baru terus bermunculan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menilai, salah satu kendala dalam proses pembasmian pinjol ini ialah karena sering kali asal server-nya dari luar negeri.

“Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri,” kata Mirza, dalam acara Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).


Seiring dengan berkembangnya stigma negatif tentang pinjol, akhirnya OJK melakukan rebranding dengan mengganti penggunaan istilah pinjol legal menjadi pinjaman daring (pindar).

“OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol,” ujarnya.

Menurutnya, pindar memiliki peran strategis untuk membuka akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari perbankan (unbankable).

Saat ini total ada 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia. Mereka telah berhasil menyalurkan pembiayaan, dengan outstanding-nya Rp 77 triliun di Desember 2024 atau tumbuh 29%.

Di sisi lain, Mirza juga menyoroti tentang banyaknya masyarakat dengan tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Tidak semua pengguna memahami risiko dibalik layanan keuangan yang mereka gunakan, sehingga tidak sedikit yang terjebak dalam transaksi berisiko tinggi.

“Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran pinjaman online ilegal yang tampak menggiurkan justru menjadi jebakan yang sulit dihindari,” kata dia.

Menurut Mirza, banyak dari pengguna pinjol yang dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak produktif bahkan digunakan untuk bermain judi online (judol). Adapun kebanyakan masyarakat yang terjebak judol ini berasal dari kalangan masyarakat bawah dan kemungkinannya dari generasi muda.

OJK mengharapkan, masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan tersebut. Apalagi mengingat adanya hubungan perilaku pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Simak juga Video ‘Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal’:

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Gandeng Google Sikat 105 Aplikasi Pindar Ilegal


Jakarta

Pinjaman daring (pindar) ilegal masih menghantui industri financial technology (fintech) dalam negeri. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Google memberantas pindar ilegal melalui program Google Priority Flagger Program di Indonesia.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella mengatakan program tersebut merupakan inisiatif pihaknya pada tahun lalu. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan mana yang pindar legal dan ilegal.

“Sepanjang 2024, di antara semua program, dan ini Google Priority Flagger Program, ini juga salah satu program yang diinisiasi oleh AFPI. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang itu ilegal, mana yang legal,” kata Marcella saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (12/3/2025).


Marcella menjelaskan saat AFPI mengusulkan program tersebut, Google menyambut baik. Dalam program tersebut, Google berperan untuk menghapus apabila mendapat laporan aplikasi pinjol ilegal.

“Google itu ternyata menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown. Ini adalah salah satu program unggulan AFPI juga dan untuk mencegah antara ilegal dan tidak ilegal,” imbuh Marcella.

Dilansir dari akun Instagram resmi, @afpiofficial, AFPI bersama 97 platform Pindar anggotanya berhasil menutup 105 aplikasi pindar ilegal dalam 3 bulan. Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

“Hasilnya, dalam tiga bulan, pilot program ini telah mengidentifikasi 248 pengaduan aplikasi pindar ilegal, Dari total pengaduan yang datang dari AFPI tersebut, sebanyak 105 aplikasi berhasil dihapus dari Google Play Store yang melanggar aturan,” tulis AFPI di akun Instagramnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan edukasi di masyarakat, mulai dari lingkungan kampus, UMKM, hingga bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Salah satunya adalah ketika kami selalu punya acara tahunan, yaitu Fintech Lending Days. Nah, Fintech Lending Days ini, lokasinya bisa berpindah-pindah. Tahun kemarin, itu ada di Medan dan itu diikuti oleh semua anggota AFPI. Dan biasanya kegiatannya apa? Mengedukasi dan juga mengunjungi UKM dan UMKM yang menjadi borrower dari AFPI. Kita mendengarkan dan juga mengedukasi bagaimana misalnya menjadi borrower yang baik, kemudian menjadi borrower yang bijak, bisa memilih mana yang ilegal dan tidak ilegal,” terang Marcella.

Simak juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran, Begini Modusnya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak jelang Lebaran 2025. Tren ini meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari salah satu unggahan akun resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan di masa Lebaran meliputi kebutuhan pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana tips untuk menghindar dari jerat pinjol ilegal?

Berdasarkan unggahan tersebut, masyarakat mesti lebih dulu memahami modus pinjol ilegal untuk menghindarinya. Pertama, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Kedua, pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Ketiga, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

Lebih jauh, OJK mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Adapun mengecek legalitas tersebut dapat dilakukan melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 1.236 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi menilai kejahatan finansial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi, termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Per April 2025, Satgas Pasti menerima 1.236 pengaduan dengan entitas aduan 1.332.

“Kalau kita lihat dari data Satgas Pasti, ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapat 1.236 jumlah pengaduan dengan entitasnya 1.332 entitas. Kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Menurut Ismail, perempuan mendominasi sebagai peminjam di sektor financial technology (fintech) sebanyak 50,3%, sedangkan 49,7% sisanya merupakan laki-laki. Penyebab perempuan lebih banyak mengambil pinjaman fintech harus dikaji kembali, apakah karena berasal dari daerah sehingga membutuhkan literasi, atau karena akses ke aplikasi yang lebih mudah.

Lebih lanjut, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).

“Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya,” tambah Ismail.

Untuk itu, Ismail menerangkan pentingnya literasi keuangan di kalangan kaum perempuan. Ismail menilai ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk membekali informasi terkait literasi serta inklusi keuangan.

“Kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk kita garap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya,” terang Ismail.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Satgas juga memblokir penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal. Adapun penanganan ratusan entitas ilegal ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya, 11.166 entitas pinjaman pinjol dan pinjaman pribadi dan 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak kepolisian, hingga BSSN, untuk melakukan patroli siber.

“Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” imbuhnya.

Tonton juga “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com