Tag Archives: pinjol pendidikan

Ada Dugaan Praktik Monopoli di Pinjol Pendidikan, Asosiasi Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran praktik monopoli pada pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada yang melanggar sebenarnya, sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024)/

Ia menyebut layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum, sebab tak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa. Meski begitu AFPI menyebut tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU.


“Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI mungkin. Kita sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses ini. Apabila KPPU merasa itu harus diangkat menjadi kasus atau menjadi penyelidikan kita akan ikuti,” bebernya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Profesor Aswanto menyebut dugaan monopoli itu tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan bunga yang tinggi. Justru hadirnya pinjol pendidikan, kata dia, memberi pilihan bagi masyarakat untuk akses pendanaan yang lebih mudah.

“Saya tidak mendalami persoalan kasus ini, tapi kalau dari perspektif yuridis tidak ada dasarnya pemberian bantuan beasiswa dianggap cenderung usaha monopoli,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Bantah KPPU soal Pinjol Pendidikan Patok Bunga Tinggi


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan temuan tingginya bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pendidikan. Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah hal tersebut.

Menurutnya, baik Danacita maupun platform lainnya menerapkan bunga sesuai yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga yang pada pinjol pendidikan masih di bawah 0,1% per hari sesuai ketentuan OJK.

“Danacita dan teman-teman P2P lain yang bergerak di edu loan, kredit mahasiswa, tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan bunga yang ditentukan OJK, ini harus kita sama-sama pahami. Kedua adalah OJK sudah menetapkan 0,1%, di mana hampir semua itu di bawah ketetapan 0,1% atau ketetapan dari OJK,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024).


Oleh karena itu ia menyebut tudingan bunga tinggi tidak terbukti adanya. “Sehingga saya mohon bahwa pelanggaran tentang bunga tinggi itu tidak terbukti atau tidak ada terjadi di fintech P2P lending yang berizin di OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo juga menjelaskan platformnya mematok bunga di bawah ketentuan OJK. Bunga pinjaman perusahaan masih di kisaran 0,07% per hari.

“Kami terapkan masih relatif di bawah itu (ketentuan OJK) dan kami kurang lebih 0,07% maksimum per harinya. APakah tinggi? Kami menyatakan kami compile semua dengan OJK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com