Tag Archives: pinjol

Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

Jakarta

KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.


Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

2. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

4. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol RI Tembus Rp 83,52 T di Juni 2025, Naik 25%


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2025 yang digelar secara daring, Senin (4/8/2025).

Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.


Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Pertumbuhan ini didorong pembiayaan investasi yang naik 8,16%, meski secara total melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang mencatatkan kenaikan dua digit.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” ujar Agusman.

Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredible, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, pada Mei 2025 lalu, outstanding pinjaman pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY.

Lihat juga Video ‘Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?’:

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Izin 11 Pinjol + 4 Multifinance Bakal Dicabut Gegara Modal Cekak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

“Mengenai pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar,” kata Agusman, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).


Selain 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitasnya, OJk juga mencatatkan masih terdapat 11 dari 96 perusahaan pinjaman daring (pindar), atau yang lebih dikenal dengan pinjol, yang belum memenuhi kewajibannya.

“5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujarnya.

Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Langkah tersebut antara lain baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha

Di samping itu, sepanjang bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pindar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga menjabarkan, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pindar secara agregat (TWP90) berada pada posisi 2,85%.

Sedangkan secara keseluruhan, industri multifinance mencatatkan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun. Angka ini naik 1,96%, sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya selama 2025 ini yang mencapai dua digit.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Melonjak, Kini Tembus Rp 83,52 T


Jakarta

Total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring (pindar) atau yang sebelumnya dikenal pinjol mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/yoy), sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam catatan detikcom, pada Mei 2025 outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY. Sedangkan pada April 2025, pembiayaannya mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh sebesar 29,01% YoY.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2025 yang digelar secara daring, Senin (4/8/2025).


Di tengah kenaikan angka pembiayaan tersebut, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Persentase tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di 2025, yang mana pertumbuhannya mencapai dua digit.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” ujar Agusman.

Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Buktinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan utang pinjaman online (pinjol) jelang tahun ajaran baru. Secara historis, OJK mencatat peningkatan jumlah pembiayaan baru, khususnya pada bulan Mei.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mencatat adanya peningkatan pembiayaan baru pada bulan Mei 2025 sebesar 9,38% secara bulanan menjadi Rp 28,08 triliun.

“Berdasarkan data historis, pada periode menjelang tahun ajaran baru (bulan Mei) cenderung memiliki peningkatan penyaluran pembiayaan dibandingkan bulan sebelumnya,” terang Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).


Agusman menjelaskan, penyaluran pembiayaan baru pinjol pada 2024 juga mengalami tren peningkatan di bulan yang sama. Pada Mei 2024, tren pembiayaan pinjol meningkat 15,69% secara bulanan menjadi Rp 25,08 triliun.

“Tren penyaluran tersebut dapat menandakan adanya siklus musiman penyaluran pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan khusus, seperti biaya pendidikan yang terjadi menjelang tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Secara outstanding pinjol hingga bulan Juni 2025, tercatat tumbuh 25,06% secara tahunan, menjadi sebesar Rp 83,52 triliun. Sebelumnya, Agusman juga mencatat, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%.

Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Persentase tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di 2025, yang mana pertumbuhannya mencapai dua digit.

Lihat juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Meresahkan! Pinjol Ilegal Ditaksir Kasih Pinjaman hingga Rp 260 Triliun


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan keresahan atas keberadaan aplikasi-aplikasi pinjaman online (ilegal). Selain merugikan masyarakat, keberadaannya menurunkan kepercayaan terhadap pinjol legal atau yang kini disebut dengan pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pinjol ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan pindar. Tercatat per Juni 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 83,52 triliun.

“Outstanding kita itu sekitar Rp 80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak,” kata Entjik, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Namun angka tersebut telah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Entjik berharap, seiring berjalannya waktu masyarakat pengguna pinjol ilegal akan beralih ke pindar yang menurutnya lebih aman dan terjamin.

“Nah mulai sekitar bulan Februari tahun ini, mulai ada perpindahan. Perpindahan dari pinjol illegal ke pindar. Walaupun memang tidak signifikan tetapi ada,” ujarnya.

Untuk mewujudkan perpindahan tersebut, salah satu tantangan besarnya ialah literasi masyarakat RI yang terbilang masih cukup rendah. Alhasil, banyak yang terjerat dalam pinjol ilegal berbunga tinggi.

Entjik juga mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Rencana pembentukan PP ini tengah dibahas bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan aturan ini, Entjik berharap agar Komdigi dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down, tanpa perlu birokrasi yang panjang dan rumit. Sebab, menurutnya pinjol ilegal sudah sangat meresahkan.

“Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga Pak,” sambungnya.

“Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down,” sambungnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Ajakan Tak Bayar Pinjol Makin Marak, Pemerintah Diminta Turun Tangan


Jakarta

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menindak konten-konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar).

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar atau yang dulu lebih dikenal dengan pinjol. Hal ini mengganggu keseimbangan dalam industri pembiayaan P2P lending sendiri.

Oleh karena itu, Nailul merekomendasikan agar OJK beserta Komdigi melakukan pelacakan terhadap konten-konten yang mengajak orang lain melakukan aksi tersebut. Harapannya, praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar ini bisa diantisipasi.


“Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Komdigi maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar,” kata Nailul, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar fokus kepada kelompok kerja (pokja) pindar untuk pemberantasan pinjol ilegal. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online.

Celios juga merekomendasikan agar implementasi credit scoring secara prudent dengan kualitas data yang bagus sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan,” kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar sempat menyoroti heboh di media sosial ajakan gagal bayar pinjol. Fenomena ini muncul akibat kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar utang pinjol lewat media sosial.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Dorongan yang masif membuat banyak orang menjadi ikut-ikutan. Entjik memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar utang pinjol ini.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang tersebut. Orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.

Menurutnya, kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang. Para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Sebut Bunga 0,3% per Hari Paling Ideal


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk sektor konsumtif sebesar 0,3% merupakan persentase yang paling ideal. Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023, ditetapkan bahwa pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari. Sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Bisa jadi di tahun depan angkanya kembali disesuaikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, penyesuaian suku bunga pinjol sepenuhnya merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan awal AFPI berdiri yakni sebesar 0,8% per hari.


Secara bertahap, suku bunga pinjol telah beberapa kali mengalami penurunan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari sebagai acuan awal, bunga pinjol telah turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2023. Lalu angkanya kembali turun menjadi 0,3% di 2024, dan mengalami penyesuaian kembali di tahun ini.

“Nah saat ini 0,3% (per hari) itu kita rasakan sudah pas. Sudah benar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, persentase 0,3% per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan lender, borrower, serta penyelenggara. Ketiga pihak tersebut memperoleh keuntungan serta manfaat yang pas.

Hal ini juga terlihat dari angka disbursement atau penyalurannya yang justru mengalami peningkatan, meski bunga pinjol berangsur mengalami penurunan. Namun apabila angka ini diturunkan lagi pada tahun depan ke posisi 0,2% per hari, bisa jadi keseimbangan itu terganggu.

“0,3% ini kita rasakan cukup karena resiko juga masih bisa ter-cover. Kalau diturunkan bagaimana pak ke 0,2%? Maka saya yakin 1.000% disburse pasti turun. Kenapa? Pasti penyelenggaraannya mikir-mikir untuk memberi pinjaman kepada masyarakat yang berisiko,” jelasnya.

Secara keseluruhan, per Juni 2025 ini pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pindar mencapai Rp 83,52 triliun. Angka ini masih cukup jauh tertinggal dari outstanding pinjol ilegal yang diproyeksikan mencapai Rp 260 triliun.

Entjik mengatakan, angka ini sudah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Kondisi naiknya angka penyaluran pindar juga didukung dengan peralihan dari sejumlah konsumen pinjol ilegal ke pindar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Hudamenilai, besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang. Menurutnya, angka yang ideal sekarang belum tentu tepat di tahun depan.

Hal ini mengingat besaran bunga merupakan hal yang sensitif bagi berbagai pihak. Selain dari pinjaman itu sendiri, Nailul melihat bahwa bunga fintech P2P Lending juga mesti dipertimbangkan dari sisi investor, baik dari lokal maupun asing.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower,” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Bantah Keras Dituding Atur Bunga


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagai informasi, pada Kamis (14/8/2025) nanti, KPPU berencana akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol. Agenda pertamanya ialah memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.


“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Entjik, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Entjik pun mempertanyakan maksud dari KPPU yang menuduh industri fintech P2P Lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujar dia.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

Simak juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Bisa Bikin Susah Sendiri!


Jakarta

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengingatkan anak muda jangan asal menggunakan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, sebelum menggunakan pinjaman baik itu dari pinjol ataupun kredit, harus mengetahui kemampuan diri sendiri.

“Jadi dengan mau pinjol, kredit yang bener aja, kalau nggak nauin diri, itu aja nanti dia susah sendiri. Jadi yang paling penting kita harus bisa membuka mata dan membuka hati setiap masing-masing individunya dulu. Jadi kalau memang dia mampu, nauin diri sesuai dengan kapasitas kita dulu,” kata dia dalam Indonesia Summit 2025, di Tribrata Darmawangsa Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Dia mengimbau jangan sampai anak muda langsung coba-coba begitu saja untuk mengambil pinjol. Karena jika sudah kecanduan akan menyusahkan diri sendiri.

“Nanti masuk-masuk ke pinjol mulai stress-stress, nyoba lagi judol (judi online), itu merusak. Yang paling individunya sendiri harus nauin dirinya sendiri sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dulu,” tegasnya.

Raffi juga mengingatkan agar anak muda jangan tergiur dengan promosi pinjol di sosial media tanpa mengetahui kemampuan sendiri.

“Jadi sebenarnya jangan kemakan sama social media. Jadi kita suka ngawang-ngawang, pengin itu, beli itu. Sebenarnya kalau saya mengimbau kepada semua generasi muda, harus sadar dulu dirinya sesuai dengan kapasitasnya dia sendiri dulu,” pungkasnya.

Lihat juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com