Tag Archives: pinjol

Apakah KTP-mu Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol? Cek di Sini

Jakarta

Ngerinya pinjaman online (pinjol) sudah merambah ke pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. KTP yang tersebar, dengan mudahnya bisa didaftarkan ke pinjol. Apakah kamu pernah mengalaminya?

Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online kerap ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah KTP milikmu sudah pernah digunakan untuk mendaftar pinjaman online? Mengecek riwayat pinjaman atau aktivitas mencurigakan dengan KTP, bisa dilakukan dengan cara berikut.


Cara Cek KTP Pernah Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak

Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. KTP pun rawan disalahgunakan, terlebih ada juga orang yang memanfaatkan fenomena untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain, lalu mendaftarkan pinjol tanpa izin.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

  1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  2. Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih menu ‘Pendaftaran’.
  4. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
  6. Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
  7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  8. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  10. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.

Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  2. Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
  4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:

Nah itulah tadi cara mengecek KTP dari pinjol. Dengan langkah ini, kamu bisa melindungi diri dari dampak penyalahgunaan data pribadi. Selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan identitas, terutama di era digital yang semakin rawan kebocoran data.

(aau/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Jangan Ngutang Pakai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Tanpa Bunga

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Sayangnya, beberapa orang masih terjerat pinjaman online ilegal, padahal sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain tidak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar kepada debitur. Hal tersebut membuat sebagian debitur terlilit utang karena kesulitan untuk membayarnya.

Namun jangan khawatir, sebab masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir akan terbebani utang besar dan akhirnya berujung gagal bayar (galbay).


Lantas, apa saja lembaga yang memberikan pinjaman legal tanpa bunga? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga

Meski terdaftar di OJK, sebagian orang masih ragu ketika meminjam uang di sejumlah pinjol legal. Sebab, nominal bunganya cukup besar sehingga beberapa orang jadi berpikir dua kali untuk mengambilnya.

Ternyata, masih ada sejumlah lembaga yang menyediakan program pinjaman uang tanpa bunga. Berikut daftar lembaganya:

1. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.

Mengutip laman BAZNAS Kalimantan Tengah, BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

BAZNAS Microfinance Desa sama halnya dengan lembaga keuangan syariah, yakni menganut pada prinsip syariah, mulai dari menghindari riba, gharar, dan maisir. Selain itu, dasar kerjanya adalah qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan), karena BAZNAS lembaga yang tidak melakukan investasi, melakukan perdagangan, dan hal-hal yang sifatnya profit.

Tujuan program BAZNAS Microfinance Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat lewat pembiayaan dan pendampingan mikro berbasis zakat. Dengan begitu, para pengusaha kecil dapat memanfaatkan program ini untuk meminjam uang dan terhindar dari jeratan pinjaman berbunga yang mencekik.

Pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke BAZNAS berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Selain itu, mereka juga hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Untuk proses pengajuan, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan. Soalnya, BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dananya akan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

2. BPRS AlSalaam

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) AlSalaam juga menyediakan program pinjaman berbasis syariah, tanpa riba (bunga), serta aman dan amanah. Adapun sejumlah produk pembiayaan yang ditawarkan AlSalaam, salah satunya untuk kebutuhan konsumtif yang disebut SalamMultiguna.

Mengutip laman resminya, SalamMultiguna merupakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan.

Pembiayaan SalamMultiguna menerapkan akad murabahah/ijarah/istishna/MMq (Musyarakah Mutanaqishah) sesuai tujuan penggunaan oleh nasabah. Adapun sejumlah kriteria nasabah yang wajib dipenuhi jika ingin meminjam di BPRS AlSalaam, yakni:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usaha/bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
  • Memiliki sumber penghasilan untuk pengembalian pembiayaan
  • Domisili nasabah berada di Jabodetabek dan Bandung.

Selain itu, calon nasabah juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa melakukan pinjaman, yaitu:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
  • Surat keterangan kepegawaian
  • Fotokopi Laporan Keuangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (SPPT PBB/AJB/SHM/SHGB)
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Dokumen Agunan
  • Fotokopi NPWP.

Lewat situs resminya, kamu juga bisa melakukan perhitungan simulasi pinjaman SalamMultiguna. Sebagai contoh, seorang nasabah melakukan pinjaman sebesar Rp 20.000.000 dengan tenor 18 bulan, berikut perhitungannya:

1. Ringkasan Pembiayaan

  • Plafon pembiayaan = Rp 20.000.000
  • Tenor = 18 bulan
  • Angsuran per bulan = Rp 1.363.544

2. Administrasi

  • Administrasi bank = Rp 300.000
  • Total biaya admin yang harus dibayar = Rp 300.000.

Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya estimasi biaya, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp Bank Syariah Al Salaam di 0811-8748-388.

Itu tadi daftar lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Semoga bermanfaat.

(ilf/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Terbanyak dari Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.

“Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.

Sementara untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” terang Kiki

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

KoinP2P Gagal Bayar Rp 360 Miliar


Jakarta

PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) diketahui gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur oleh borrower atau peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan mengenai anak usaha KoinWorks itu. Dominan pengaduan yang masuk mengenai masalah return atau imbal hasil.

“KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (20/1/2025).


KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill. Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan 2 tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

“KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender,” ungkap Kiki.

Sebelumnya KoinP2P telah mengatakan bahwa menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Merespon masalah itu OJk melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Dalam pemeriksaan itu terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ungkao keterangan OJK pada November 2024 lalu.

Pada saat itu, OJK pun memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan.

KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Nakal Berbunga Tinggi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Ada dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mewanti-wanti penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan itu akan disanksi tegas oleh OJK. Sebelum disanksi, OJK akan terlebih dahulu mengirimkan surat teguran.

“Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih ‘surat cinta’ lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya,” kata dia, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


Jika tidak jera, sanksi akan menunggu perusahaan pinjol yang “nakal” tersebut. Sanksi akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berikut suku bunga pinjol yang telah berlaku mulai 1 Januari 2025:

Tenor Kurang Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Warga RI Makin Banyak Pakai Pinjol dan Paylater, Ini Buktinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pinjaman masyarakat di pinjol tercatat tembus Rp 80,7 triliun hingga akhir Februari 2025.

Angka itu tumbuh 31,6% (yoy) dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

“Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4/2025).


Kemudian tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang kita kenal dengan TWP 90 ikut naik dan berada di posisi 2,78%. Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari yang lalu tercatat 2,52%.

Sementara pinjaman masyarakat menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan pada Februari 2025, mencapai Rp 21,98 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” terang Dian.

(ada/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

AFPI Bantah Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Ronald menambahkan, bunga yang ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

“Jadi tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” katanya.

Meski begitu, Ronald menyampaikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI bersepakat untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Jadi, kita pertama menghargai apa yang KPPU sedang selidiki, dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman industri, untuk yang mengikuti prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Terbaru! Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%” imbuhnya.

Sampai Maret 2025 tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Saksikan juga video “detikSore On Location, Live Music hingga Tanda Tangan MoU Bebas Stunting” di sini:

(aid/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Ekonomi Lagi Sulit, Keuangan Orang RI Tertekan-Bergantung ke Pinjol


Jakarta

Keadaan ekonomi yang sulit semakin dirasakan semua generasi, mulai dari gen X, milenial, hingga gen Z. Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran yang semakin bertambah dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan hasil survei lembaga riset YouGov Indonesia, sekitar 50% responden mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pokok (34%), pendidikan (25%), dan tabungan (24%).

“Lalu kita melihat generasi Gen X, sebetulnya sama. Mereka merasa 51 dari 2 bilang, ya, pengeluarannya lebih bertambah. Di mana kelihatan millennials di sini yang sedikit kelihatan lebih condong pengeluarannya. Lebih bertambah di 12 bulan terakhir,” kata General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit dalam ‘Media Briefing’ yang disiarkan secara daring, Kamis (19/6/2025).


Generasi Milenial dan gen X mencatat peningkatan belanja pada kebutuhan rumah tangga seperti bahan makanan dan listrik. Di sisi lain, Gen Z justru lebih banyak mengalokasikan pengeluaran untuk kategori gaya hidup, seperti kecantikan (21%) dan fesyen (20%).

“Sedangkan Gen Z, itu terlihat kalau pengeluaran itu lebih banyak untuk kebutuhan-kebutuhan personal mereka, menyediakan personal care, untuk beli-beli baju, atau makan di luar,” tambah Edward.

Pengeluaran yang makin bertambah, membuat setiap generasi memangkas pengeluaran di beberapa pos. Gen Z lebih banyak memangkas pengeluaran di kategori dasar seperti layanan kesehatan dan belanja kebutuhan pokok. Sementara generasi yang gen milenial dan gen X, lebih memilih mengurangi aktivitas konsumtif seperti makan di luar (23%) dan hiburan (19%). Milenial sendiri cenderung menahan pengeluaran untuk makanan siap saji, dan perjalanan internasional.

Makin Sering Pakai Pinjol

Untuk mengatasi kesulitan, Edward menilai masyarakat cenderung mengambil pinjaman. Bahkan, bagi mereka yang sudah mengambil pinjaman pun makin bertambah.

Berdasarkan layanan keuangan, sebanyak 36% responden menambah pinjaman di pinjol, 40% tidak merasa, dan 24% menurunkan jumlah pinjaman di pinjol.

“Jadi meminjam uang juga adalah sesuatu yang mereka salah satu opsi untuk mereka menghadapi kesulitan situasi ini. Kalau kita melihat, ada 36% yang merasa increase dalam peminjaman pinjol,” tutur Edward.

Selain pinjol, Edward menyebut sebanyak 27% yang juga mengalami peningkatan pinjaman di paylater, 50% responden tidak meningkatkan pinjaman, dan 23% responden menurunkan pinjaman di paylater.

Hal serupa juga terjadi bank, sebanyak 28% yang makin bertambah pinjamannya di bank. Edward menekankan survei ini diikuti oleh 2.067 responden, di mana berusia di atas 18 tahun serta basisnya yang memang sudah mempunyai pinjaman dalam setahun terakhir.

Apabila digolongkan lintas generasi, Edward menyebut gen X dan gen milenial lebih memilih pinjam uang ke teman atau keluarga. Sementara, gen Z cenderung menggunakan produk layanan keuangan, seperti kartu kredit.

Meski semakin meningkatnya pinjaman, sebanyak 70% responden merasa mampu membayar pinjaman tepat waktu. Kendati begitu, 20% masih merasa mengalami telat bayar dan 10% hanya mampu melunasi setengahnya.

“Sebetulnya 70% dari mereka sebetulnya enggak, mereka merasa saya selalu membayar on time dan selalu full. Tapi kita melihat memang ada sekitar 20% mengalami kesulitan telat bayar,” terang Edward.

Simak juga Video: Deputi Gubernur Senior BI Bicara Masa Depan Ekonomi RI

(rea/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir