Tag Archives: pinjol

Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Tembus Rp 84,66 Triliun


Jakarta

Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Berdasarkan data tersebut, nampak terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu. Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.


Pada Juli 2024, sempat terjadi penurunan di mana outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 69,39 triliun. Lalu pada Juni 2025, angkanya naik cukup signifikan ke posisi Rp 83,52 triliun.

Hingga akhirnya pada Juli 2025 angkanya kembali naik Rp 84,66 triliun. Selain outstanding pembiayaan pinjol, tercatat variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.

Secara keseluruhan, Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

“Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


Jakarta

Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Ada Dugaan Praktik Monopoli di Pinjol Pendidikan, Asosiasi Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran praktik monopoli pada pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada yang melanggar sebenarnya, sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024)/

Ia menyebut layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum, sebab tak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa. Meski begitu AFPI menyebut tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU.


“Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI mungkin. Kita sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses ini. Apabila KPPU merasa itu harus diangkat menjadi kasus atau menjadi penyelidikan kita akan ikuti,” bebernya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Profesor Aswanto menyebut dugaan monopoli itu tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan bunga yang tinggi. Justru hadirnya pinjol pendidikan, kata dia, memberi pilihan bagi masyarakat untuk akses pendanaan yang lebih mudah.

“Saya tidak mendalami persoalan kasus ini, tapi kalau dari perspektif yuridis tidak ada dasarnya pemberian bantuan beasiswa dianggap cenderung usaha monopoli,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Bantah KPPU soal Pinjol Pendidikan Patok Bunga Tinggi


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan temuan tingginya bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pendidikan. Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah hal tersebut.

Menurutnya, baik Danacita maupun platform lainnya menerapkan bunga sesuai yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga yang pada pinjol pendidikan masih di bawah 0,1% per hari sesuai ketentuan OJK.

“Danacita dan teman-teman P2P lain yang bergerak di edu loan, kredit mahasiswa, tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan bunga yang ditentukan OJK, ini harus kita sama-sama pahami. Kedua adalah OJK sudah menetapkan 0,1%, di mana hampir semua itu di bawah ketetapan 0,1% atau ketetapan dari OJK,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024).


Oleh karena itu ia menyebut tudingan bunga tinggi tidak terbukti adanya. “Sehingga saya mohon bahwa pelanggaran tentang bunga tinggi itu tidak terbukti atau tidak ada terjadi di fintech P2P lending yang berizin di OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo juga menjelaskan platformnya mematok bunga di bawah ketentuan OJK. Bunga pinjaman perusahaan masih di kisaran 0,07% per hari.

“Kami terapkan masih relatif di bawah itu (ketentuan OJK) dan kami kurang lebih 0,07% maksimum per harinya. APakah tinggi? Kami menyatakan kami compile semua dengan OJK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Berharap Pada Ketentuan Baru Fintech Lending


Jakarta

Gelombang permasalahan pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal sempat membuat kegaduhan dalam sistem keuangan nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan ikut memberikan komentar agar permasalahan pinjol ilegal segera ditangani sehingga tidak lagi merugikan dan menjadi kekhawatiran masyarakat.

Pinjol ilegal memang sebenarnya lebih merupakan tindakan kriminal yang menjadi ranah penegak hukum, bukan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan. Saya selalu menyatakan bahwa tanggung jawab OJK hanya pada lembaga-lembaga keuangan, termasuk pinjaman online legal (fintech P2P lending/fintech lending) yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Kasus-kasus pinjol ilegal, yang artinya tidak mendapatkan izin dan juga tidak mendapatkan pengawasan dari OJK, yang kemudian melakukan tindakan fraud seharusnya tidak bisa seluruh tanggung jawabnya ditimpakan kepada OJK.


Kalau kemudian OJK ikut menindaklanjuti semua permasalahan pinjol termasuk yang ilegal menurut saya lebih didorong oleh keinginan OJK untuk membangun industri fintech lending yang lebih baik.

Kasus-kasus fintech lending dalam perkembangannya tidak hanya terjadi pada pinjol ilegal. Beberapa fintech lending legal yang mendapatkan izin dan pengawasan OJK ternyata juga mengalami banyak masalah dan menjadi sorotan publik. Perkembangan ini menuntut respons cepat dari OJK bagaimana menata industri fintech lending agar kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

Respons cepat OJK menata industri fintech lending terlihat terutama dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022, tepatnya pada 15 Juli 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

POJK LPBBTI bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Dengan berlakunya POJK No. 10 tahun 2022, maka POJK No. 77 tahun 2016 dinyatakan tidak lagi berlaku.

POJK No.10 tahun 2022 tentang LPBBTI antara lain mengatur bahwa penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Sementara sebelumnya berdasarkan POJK No. 77 tahun 2016, penyelenggara LPPBTI boleh didirikan oleh badan hukum bukan perseroan terbatas, dengan modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selanjutnya pada tahun 2023, OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) 2023-2028. Dengan adanya roadmap tersebut diharapkan segenap stakeholders di industri fintech lending bisa memiliki panduan yang jelas dalam mencapai visi bersama mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan penguatan pelindungan konsumen.

Salah satu fokus OJK pada roadmap fintech lending ini adalah mendorong pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM yang diharapkan bisa membantu perekonomian nasional.

Roadmap LPBBTI membagi periode pelaksanaan roadmap menjadi tiga fase yaitu Fase 1 (2023-2024) Penguatan Fondasi, Fase 2 (2025-2026) Konsolidasi dan Menciptakan Momentum serta Fase 3 (2027-2028) Penyesuaian dan Pertumbuhan. Target pertumbuhan pangsa pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM pun diharapkan terus bertumbuh yaitu 30-40% pada Fase 1, 40-50% pada Fase 2, dan 50-70% pada Fase 3.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Roadmap LPBBTI, OJK juga sekaligus mengumumkan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi terbaru dari OJK ini, salah satunya mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang sangat ditunggu oleh masyarakat luas.

Dengan adanya SE OJK No 19 tahun 2023 besaran bunga fintech lending termasuk juga bunga fintech lending dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya batas maksimal bunga harian pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar 0,4% per hari.

Tidak berhenti di situ, pada awal tahun 2024 ini OJK kembali mengeluarkan aturan terbaru sebagai turunan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang LPBBTI. Aturan itu adalah Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.

Surat Edaran yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini mengatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Aturan ini sangat berguna bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap semua penyelenggara LPBBTI yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen fintech lending.

Harapan dan Tantangan

Kita harus mengapresiasi Langkah-langkah cepat yang diambil OJK. Saat ini sudah ada roadmap pengembangan fintech lending. Berbagai aturan juga semakin lengkap. Perkembangan ini memunculkan harapan besar bahwa fintech lending akan menjadi salah satu pilar keuangan digital yang mampu membantu mengakselerasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun demikian masih banyak tantangan yang tidak mudah. Apa yang sudah dilakukan oleh OJK lebih banyak di sisi supply agar industry fintech lending bisa lebih tertata dan mudah diawasi. Namun demikian permasalahan fintech lending tidak hanya ada pada sisi supplai.

Permasalahan pinjol ilegal misalnya. Maraknya pinjol ilegal salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat yang terdesak membutuhkan dana cepat. Sementara di sisi lain sistem keuangan kita belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat tersebut.

Proses pencairan dana di berbagai lembaga keuangan kita masih cukup lama dengan berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan proses cairnya dana yang lebih cepat.

Tantangan dan permasalahan dalam membangun industri fintech lending tentu tidak akan ada habisnya. OJK telah menjawab tantangan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara persistent. Berbagai ketentuan/regulasi yang dikeluarkan oleh OJK memberikan harapan akan masa depan industri fintech lending. OJK layak mendapatkan apresiasi dan dukungan.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute
Piter Abdullah Redjalam

(ang/ang)



Sumber : finance.detik.com

Apa Iya Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sejumlah masyarakat dengan sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal alias bodong, karena dianggap bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

Dalam catatan detikcom, saat kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini, pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.


Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

585 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir Satgas!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada periode Februari-Maret 2024. Satgas juga menemukan 8 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas menyebut temuan itu juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Kamis (18/4/2024), 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.


Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Pada periode bulan Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal. Kontak tersebut dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Selain itu Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya adalah menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Nggak Bisa Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Boleh Dicoba


Jakarta

Gagal bayar tagihan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu risiko bagi debitur yang kurang perhitungan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian karena ada uang denda yang harus dibayarkan.

Gagal bayar tagihan pinjaman online adalah keadaan saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Oleh karena itu, sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol, debitur perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam.

Lalu, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tak mampu membayar tagihan?


Solusi Saat Gagal Bayar Pinjaman Online Legal

1. Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan. Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Perlu diperhatikan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online debitur juga harus memperhatikan kesanggupan finansialnya agar bisa melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus debitur bayar.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector untuk menagih utang kepada debitur.

Perlu dicatat bahwa tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.

Demikian merupakan tiga solusi untuk menyelesaikan masalah gagal bayar pinjaman online legal.

(ily/eds)



Sumber : finance.detik.com