Tag Archives: pinjol

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya harus menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.

Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjaman online ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.


Jika ditagih, maka peminjam atau debitur bisa melapor ke pihak yang berwenang dan melakukan pengaduan. Pinjaman online ilegal biasanya abai terhadap tata cara penagihan yang benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

Utang pada pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Itu artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

TKI Bakal Dapat Literasi Keuangan dan Cara Kelola Gaji


Jakarta

Bank Indonesia (BI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan keuangan serta statistik PMI alias TKI.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan kerja sama kedua pihak sebenarnya sudah lama dilakukan, namun lebih banyak pada sharing data statistik untuk neraca pembayaran. Dalam kesempatan ini diperluas dengan pemberian literasi layanan keuangan dan sistem pembayaran untuk PMI.

“Kita akan melakukan literasi pemahaman terhadap sistem pembayaran dan sistem keuangan secara keseluruhan pada PMI baik sebelum mereka berangkat maupun di sana. Ini bagian dari perlindungan konsumen BI khususnya dalam sistem pembayaran,” kata Juda Agung di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2024).


Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap nota kesepahaman ini dapat membuat para PMI memiliki pengetahuan yang cukup tentang literasi keuangan. Termasuk agar mereka mampu mengelola keuangan yang didapatkan setiap bulan dari gaji mereka.

“Tidak sedikit dari mereka yang tertipu praktik pinjaman online (pinjol), jadi korban. Akhirnya setiap tahun hanya menjadi PMI yang kita harapkan sebenarnya selesai kontrak dapat uang yang cukup, terbang ke Tanah Air untuk modal usaha,” ucap Benny.

Tak hanya itu, usai kembali ke Indonesia, para PMI juga akan diberikan upaya pemberdayaan ekonomi. Mereka diharapkan bisa melakukan usaha dalam bentuk UMKM di bidang pertanian, pangan, kerajinan, industri kecil dan lain-lain dari hasil kerjanya.

“Mereka tidak boleh kalah bersaing dengan kelompok-kelompok usaha yang memiliki modal besar. Ini yang akan disinergikan dengan BI,” tutur Benny.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Atau Tidak


Jakarta

Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

– Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih “Pendaftaran”.
– Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
– Pastikan informasi benar dan sesuai.
– Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
– Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

– Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.
– Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
– OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,[email protected] WA ke 081-157-157-157.

Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Indofarma Terjerat Pinjol, AFPI Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selalu peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka sama sekali tidak pernah meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Terkait Kasus Indofarma, AFPI: Industri Kami Bukan Pinjol


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selaku peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka bukan meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Judi Online Disebut Pakai Pinjol, Bos Perusahaan Fintech Buka Suara


Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Salah satu platform P2P lending, KoinWorks pun buka suara.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengaku sulit mendeteksi transaksi yang berujung ke judi online. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga tidak sangat sulit untuk terdeteksi transaksinya.

“Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Dia menjelaskan pihaknya hanya mampu memverifikasi si peminjam. Hal-hal yang diverifikasi oleh pihaknya seperti, credit scoring si peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Namun, dia tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

“Kita gelontorkan, kita kasih cash, tapi nggak bisa jamin cash itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

Dia menyebut pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

“Imbauannya sih ada. Rumusannya gimana ya belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Pinjaman online tersebut dicairkan langsung ke rekening bank nasabah sehingga tercampur dengan dana lain yang dimilikinya. Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Begini Cara Perusahaan Fintech Cegah Dana Pinjol buat Judi Online


Jakarta

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer to peer (P2P) lending, KoinWorks mempunyai cara agar dana tersebut tidak digunakan untuk judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya tidak memberikan pendanaan melalui cash atau tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P pending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Meski begitu, dia menekankan cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau untuk judi online.

Dia juga bilang pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol hal tersebut. Pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi di awal dengan beberapa cara seperti, credit scoring hingga bukti usaha atau bisnisnya.

“Itu kita nggak bisa kontrol itu. Kita cuma bisa lakukan verifikasi, oh karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Apa credit scoring menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin pihak OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Cek! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi dari OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin. Data tersebut adalah per 31 Mei 2024.

“Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.


“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap 100 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
2. investree – PT Investree Radhika Jaya
3. amartha – PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
5. Boost – PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL – PT Toko Modal Mitra Usaha
7. modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT – PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
17. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi
19. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK – PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO – PT Tri Digi Fin
22. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO – PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
26. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin – PT Progo Puncak Group
28. DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
29. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
30. Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
31. ALAMI – PT Alami Fintek Sharia
32. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
33. Danakini – PT Dana Kini Indonesia
34. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. DANAMERDEKA – PT Intekno Raya
36. EASYCASH – PT Indonesia Fintopia Technology
37. PINJAM YUK – PT Kuaikuai Tech Indonesia
38. FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
39. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
40. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
41. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
42. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
44. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
46. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47. lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
48. 360 KREDI – PT Inovasi Terdepan Nusantara
49. Dhanapala – PT Semangat Gotong Royong
50. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
51. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
52. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
53. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
54. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
55. TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
56. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
57. Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
58. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
59. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
60. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
61. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
62. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
63. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
64. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
66. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
67. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
68. Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
69. Avantee – PT Grha Dana Bersama
70. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
71. Danacita – PT Inclusive Finance Group
72. IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
73. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
74. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
75. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
76. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
77. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
78. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
79. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
80. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
81. Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
82. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
83. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
84. Indosaku – PT Sens Teknologi Indonesia
85. Jembatan Emas – PT Akur Dana Abadi
86. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
87. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
88. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
89. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
90. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
91. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
92. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
93. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
94. CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
95. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
96. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
97. SAMIR- PT Sahabat Mikro Fintek
98. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
99. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
100. Findaya – PT Mapan Global Reksa

(ily/eds)



Sumber : finance.detik.com

Daftar Lengkap Pinjol Berizin OJK


Jakarta

Sebanyak 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending dinyatakan sudah berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data tersebut dihitung per 31 Mei 2024.

“Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Masyarakat diimbau menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Untuk mengecek statu penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.


“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap 100 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
2. investree – PT Investree Radhika Jaya
3. amartha – PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
5. Boost – PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL – PT Toko Modal Mitra Usaha
7. modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT – PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
17. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi
19. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK – PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO – PT Tri Digi Fin
22. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO – PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
26. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin – PT Progo Puncak Group
28. DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
29. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
30. Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
31. ALAMI – PT Alami Fintek Sharia
32. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
33. Danakini – PT Dana Kini Indonesia
34. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. DANAMERDEKA – PT Intekno Raya
36. EASYCASH – PT Indonesia Fintopia Technology
37. PINJAM YUK – PT Kuaikuai Tech Indonesia
38. FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
39. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
40. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
41. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
42. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
44. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
46. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47. lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
48. 360 KREDI – PT Inovasi Terdepan Nusantara
49. Dhanapala – PT Semangat Gotong Royong
50. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
51. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
52. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
53. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
54. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
55. TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
56. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
57. Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
58. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
59. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
60. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
61. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
62. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
63. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
64. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
66. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
67. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
68. Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
69. Avantee – PT Grha Dana Bersama
70. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
71. Danacita – PT Inclusive Finance Group
72. IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
73. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
74. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
75. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
76. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
77. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
78. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
79. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
80. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
81. Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
82. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
83. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
84. Indosaku – PT Sens Teknologi Indonesia
85. Jembatan Emas – PT Akur Dana Abadi
86. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
87. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
88. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
89. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
90. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
91. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
92. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
93. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
94. CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
95. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
96. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
97. SAMIR- PT Sahabat Mikro Fintek
98. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
99. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
100. Findaya – PT Mapan Global Reksa

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Pinjol Merajalela?


Jakarta

Seiring masifnya perkembangan teknologi yang merambat ke berbagai sektor seperti keuangan, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun adakalanya kemudahan ini tidak dibarengi dengan kebijaksanaan dan kesadaran akan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Seperti pada kasus pinjaman online atau pinjol terutama yang berstatus ilegal yang sudah menelan banyak korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018 hingga 2023, terdapat 6.680 pinjol ilegal yang ditutup. Banyak kasus pinjol ilegal tersebut menuai masalah keluarga dan kantor tempat korban bekerja sehingga korban memilih bunuh diri karena ketakutan akan teror yang tidak habis-habisnya dari penagih hutang.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, diantaranya akibat rendahnya literasi keuangan. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak memahami konsekuensi yang ditanggung jika mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.


Bahkan, tak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali telah mengakses layanan pinjol ilegal setelah mengikuti link yang diterima melalui ponsel. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui besaran bunga yang dikenakan pinjol ilegal yang membuat masalah dikemudian hari.

Penyebab pertama maraknya pinjol atau utang secara umum adalah gaya hidup yang semakin diinginkan untuk lebih tinggi dari waktu ke waktu baik di wilayah perkotaan atau pedesaan. Di kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, biaya hidup lebih tinggi karena mahalnya perumahan, transportasi, dan harga barang dan jasa. Penduduk perkotaan sering kali menghadapi biaya tambahan terkait hiburan, makan di luar, dan layanan kesehatan.

Sebaliknya, di desa dan kota kecil, biaya hidup umumnya lebih rendah, perumahan lebih terjangkau, dan harga panganyang dapat diperoleh secara lokal, lebih murah. Namun, sebagian daerah pedesaan kekurangan fasilitas dan layanan seperti yang tersedia di kota, sehingga berdampak pada kualitas hidup. Kesenjangan biaya hidup perkotaan-pedesaan ini mempengaruhi pola migrasi dan lanskap sosio-ekonomi Indonesia.

Tambahan, iklan-iklan belanja menembus batas hingga ke pedesaan yang tidak bisa membendung penduduk desa ingin bergaya hidup seperti di perkotaan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa usia produktif, termasuk di antaranya usia usia dari 20 tahun sampai 34 tahun merupakan peminjam paling banyak pada platform pinjaman teknologi keuangan) dengan hampir 80 persen bertransaksi di platform pinjaman tunai.

Kemudian, menurut OJK dalam laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 pada Desember 2023, terdapat 18,07 juta masyarakat menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Peminjam aktif tersebut mayoritas berasal dari pulau Jawa dengan persentase mencapai 73,34%, terutama Jawa Barat, sedangkan sisanya berada di luar luar pulau Jawa. Sehingga, dapat disimpulkan peminjam pinjol mayoritas merupakan anak muda dengan gaya hidup mengikuti perkotaan di pulau Jawa.

Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai kebolehan berhutang, yaitu harus sesuai dengan prinsip syariah, contohnya tidak boleh mengandung riba (rente), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dharar (menyakiti), zalim, dan haram. Jika tidak berbentuk komersil, utang dapat menggunakan akad pinjaman tanpa bunga (qard al-hasan)untuk menjamin keadilan dan kesetaraan.

Prinsip syariah juga menekankan etika dalam berhutang, misalnya harus jelas untuk tujuan apa, sepengatahuan pasangan, dan dicatat dengan saksi yang cukup (lihat QS Al-Baqarah (2): 282), serta menganjurkan berdoa supaya utangnya tidak berlebihan (ghalabat al-dayn).
Penyebab keduanya adalah kurangnya literasi dalam pengelolaan keuangan personal dan keluarga. Untuk itu,pemerintah dan segenap lapisan masyarakat memainkan peran penting.

Kebijakan pemerintah dapat ditujukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian, seperti program perumahan bersubsidi, beasiswa pendidikan, dan inisiatif layanan kesehatan yang lebih baik. Tak kalah pentingnya, program literasi keuangan terutama keuangan syariah perlu mendapatkan dukungan di berbagai level kebijakan. Hal ini sangat penting untuk mendidik masyarakat dalam mengelola keuangannya sehingga dapat membatasi kebiasaannya dalam berhutang yang pada akhirnya mampu membuat keputusan keuangan yang tepat.

Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya termasuk keluarga perlu berkontribusi lebih baik lagi dengan menyediakan jaringan dukungan dan advokasi untuk praktik pemberian pinjaman yang adil. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah kunci untuk menciptakan lingkungan keuangan berkelanjutan yang melindungi masyarakat rentan dari dampak buruk utang yang tidak sesuai prinsip syariah. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Murniati Mukhlisin, Guru Besar Akuntansi Syariah Institut Tazkia, Bogor/Pendiri Sakinah Finance & Sobat Syariah

(das/das)



Sumber : finance.detik.com