Tag Archives: pinjol

129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


Jakarta

Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

“Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

Awas Jangan Terima Transfer Nyasar! Lakukan 7 Langkah Ini

Jakarta

Jika mendapatkan transfer nyasar ke rekening kamu, jangan senang dulu. Sebaiknya jangan menerimanya atau bahkan langsung kamu gunakan.

Sebab bisa jadi hal ini adalah modus penipuan pinjaman online (pinjol). Atau mungkin saja ada orang yang benar-benar salah kirim. Jika uangnya kamu pakai, hal ini bisa juga menjadi kasus hukum.

Lantas jika ada transfer nyasar, kita harus melakukan apa? Simak dulu artikel ini untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan.


Apa yang Terjadi jika Menerima Transfer Nyasar?

Detikers harus mewaspadai jika mendapatkan transfer nyasar ke rekening kamu. Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi.

1. Modus Penipuan Pinjol

Dikutip dari situs BNI dan Seabank, transfer nyasar bisa jadi merupakan modus penipuan pinjol. Dalam hal ini kemungkinan penjahat sudah mengetahui data pribadi kamu untuk mengajukan utang di pinjol.

Ketika pinjaman sukses dicairkan, maka uang akan dikirimkan ke nomor rekening kamu. Nah, di sini penjahat akan menghubungi kamu dan mengatakan salah transfer ke nomor rekening kamu.

Kemudian kamu diminta mengembalikan uang yang nyasar ke rekening kamu. Setelah uang kamu kirimkan kepada penjahat, selanjutnya kamu akan menanggung utang yang diajukan penjahat tersebut.

2. Bisa Terjerat Kasus Hukum

Dilansir dari situs OCBC, jangan sembarangan menggunakan dana yang masuk ke rekening kamu tanpa diketahui siapa pengirimnya. Jika dana itu terbukti bukan milik kamu, maka ini akan berpotensi menjadi kasus hukum.

Sudah banyak kasus seperti ini masuk ke dalam pemberitaan. Biasanya penerima transfer nyasar merasa uang tersebut seakan-akan bonus untuknya dan memakai uang tersebut untuk berbagai hal.

Jika demikian, maka ada konsekuensi hukum yang harus dia terima. Aturan tentang dana salah transfer ini tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yakni pada Pasal 85 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Penerima dana salah transfer juga wajib mengembalikan uang yang dipakai. Hal ini diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”

Lakukan 7 Langkah Ini jika Menerima Transfer Nyasar!

Lantas harus bagaimana jika menerima transfer nyasar? Berikut ini 7 langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Pengirim Uang

Yang pertama, kamu harus tetap tenang dan mulai mengecek siapa pengirim uang tersebut. Cek di histori transaksi. Pastikan apakah itu uang kamu atau bukan. Jika bukan, tentunya uang itu ada yang punya, sehingga jangan kamu pakai sedikitpun.

2. Hubungi Bank untuk Membatalkan Transaksi

Jika kamu tidak mengenali siapa pengirim uang, maka hubungi pihak bank, bisa datang ke kantor atau lewat telepon. Jelaskan secara detail kejadian transfer nyasar tersebut.

3. Jangan Mengembalikan Uang Sendiri

Perlu diingat, jangan pernah mengembalikan uang tersebut sendiri kepada pengirim uang. Terkadang ada orang yang kemudian menelepon kamu dan meminta untuk mengembalikan uang itu dengan mentransfer ke nomor rekening lain.

Kamu harus waspada dengan hal ini. Seharusnya pengirim uang tidak tahu nomor HP kamu. Jadi kemungkinan orang tersebut adalah penipu. Jika ingin mengembalikan uang, harus lewat bank.

4. Siapkan Identitas dan Bukti Transfer Nyasar

Pihak bank biasanya akan meminta identitas kamu untuk memastikan kamu adalah pemilik rekening yang menerima transfer nyasar. Bawa juga buku tabungan atau bukti yang menunjukkan adanya transfer nyasar.

5. Bank Menghubungi Pemilik Rekening

Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi informasi kamu. Selanjutnya bank akan menghubungi pengirim uang. Pemilik uang biasanya menyadari kekeliruannya mentransfer ke rekening yang salah dan meminta uang tersebut dikembalikan.

6. Uang akan Ditarik

Setelah itu, bank akan mengembalikan uang ke rekening pengirim uang tersebut. Proses ini berlangsung hingga selama 2 minggu atau 14 hari kerja, dengan SOP masing-masing bank.

7. Lapor Polisi jika Terindikasi Penipuan

Dilansir dari catatan detikFinance, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat melapor ke polisi jika ada indikasi penipuan pinjol dan sebagainya. Jangan menggunakan uang itu dan jangan mengembalikan sendiri.

“Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing pada detik.com.

Nah, itulah tadi hal-hal yang mungkin terjadi jika ada transfer nyasar ke rekening detikers. Lakukan 7 langkah di atas agar tidak menjadi korban penipuan maupun terjerat kasus hukum.

Simak Video: Duh! Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari

[Gambas:Video 20detik]

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

Jakarta

Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

1. Bunga yang Sangat Tinggi

Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

2. Memberikan Teror ke Nasabah

Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 69 Triliun!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat peningkatan kembali jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P). Angkanya sampai Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun

“Pada industri fintect P2P lending outstading pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97% yoy, di Juni lalu 26,73% year on year nominal Rp 69,39 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Juni turun 10,67% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,18 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk starup.


“Pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67% year on year. Di Juni lalu 10,97% year on year terkontraksi juga, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,14 triliun,” terang dia.

Agusman juga menerangkan sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar. Kemudian 26 pinjol atau P2P Lending belum memenihi ekuitas Rp 7,5 miliar.

“Dari 26 P2P Lending 12 di antaranya proses dalam peningkatan modal,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Warga RI Doyan Pakai Paylater, Pinjaman Tembus Rp 7,81 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat semakin banyak orang yang menggunakan fitur Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu ditandai dengan jumlah pembiayaan di perusahaan pembiayaan Paylater tembus Rp 7,81 triliun.

Outstanding pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) di Perusahaan Pembiayaan per Juli 2024 mencatat pertumbuhan 73,55% secara yoy menjadi Rp 7,81 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Agusman mengatakan, angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan. Dia meminta agar pengguna Payleter ataupun pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) bijak dalam penggunaannya.


“Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar,” terangnya.

Sementara pinjaman melalui pinjol atau fintech P2P lending, outstanding pembiayaan pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% yoy dibandingkan bulan lalu 26,73% yoy dengan nominal sebesar Rp 69,39 triliun.

“Tren pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech P2P lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat sehingga diperkirakan pembiayaan oleh multifinance dan fintech P2P lending dapat melanjutkan pertumbuhan,” pungkasnya.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

“Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

“Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Daya Beli Tergerus, Bisnis Pinjol Makin Tumbuh


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan industri financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending) atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat di tengah daya beli masyarakat yang menurun. Hal ini dapat dilihat dari piutang pembiayaan pada Juli 2024 kembali tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan outstanding pembiayaan fintech p2p lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan dengan nominal Rp 69,39 triliun. Pertumbuhan ini dapat mencerminkan industri pinjol dapat menghadapi tantangan ekonomi yang ada, termasuk daya beli masyarakat yang melemah.

“Pertumbuhan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) pada Juli 2024 juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,53% secara tahunan menjadi Rp 494,10 triliun,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/9/2024).


Dia menjelaskan dengan trend pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech P2P lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat. Alhasil dia memprediksi pembiayaan di sektor multifinance dan fintech P2P lending dapat terus meningkat.

“Diperkirakan pembiayaan oleh multifinance dan fintech P2P lending dapat melanjutkan pertumbuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia terus mengalami deflasi selama empat bulan berturut-turut sejak April 2024. BPS menyebut Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,03% (month to month/mtm) pada Agustus. Sementara itu, pada Juli terjadi deflasi 0,18%, dan pada Juni juga deflasi 0,08%. Deflasi pertama kali terjadi pada Mei di rentang 0,03%.

Pada saat yang bersamaan, jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan sejak lima tahun terakhir. Mayoritas dari mereka turun kelas hingga membuat jumlah masyarakat yang rentan miskin membengkak. Padahal kelas menengah menyumbang perekonomian Indonesia.

Berdasarkan catatan BPS, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa pada 2024 atau setara dengan 17,13% proporsi masyarakat di Tanah Air. Jumlah itu menurun dibandingkan 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa atau setara 21,45% dari total penduduk.

“Bahwa memang kami identifikasi masih ada scarring effect dari pandemi COVID-19 terhadap ketahanan dari kelas menengah,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/8/2024).

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Utang Lewat Pinjol, Nilainya Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi lagi peningkatan jumlah pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusma mengatakan jumlah pinjaman melalui pinjol sampai Agustus 2024 Rp 72,03 triliun, naik dari sebelumnya Rp 69,39 triliun pada Juli 2024.

“Pada industri fintech P2P lending outstading pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy, Juli lalu 23,97% yoy, nominal (Agustus 2024) Rp 72,03 triliun,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).


OJK mencatat kredit macet pada pembiayaan atau pinjaman melalui pinjol dalam kondisi terjaga.

“Kredit macet terjaga di posisi 2,38%, Juli lalu 2,58%,” lanjutnya.

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Agustus turun 9,03% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,19 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk startup.

“Juli lalu kontraksi 10,67% year on year, nilai pembiayaan Juli lalu Rp 16,18 triliun,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1



Sumber : finance.detik.com

Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com