Tag Archives: pkk

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Hindari 4 Lokasi Ini Saat Beli Rumah, Lengkap dengan Alasannya


Jakarta

Saat membeli rumah, hal yang paling utama harus diperhatikan adalah lokasi. Lokasi rumah harus membuat kita nyaman dan betah, bila rumah itu untuk ditinggali.

Sama halnya bila mau dijadikan investasi. Lokasi juga bisa menentukan nilai jual rumah itu di kemudian hari. Oleh karena itu, beli rumah jangan terburu-buru. Pikirkan yang matang, apalagi soal lokasi.

Lokasi rumah yang umumnya dijual pengembang adalah strategis. Dekat dengan sejumlah fasilitas umum penting seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sarana olah raga dan lainnya. Selain strategis dan nyaman, lokasi rumah juga harus membuat si penghuni merasa aman.


Ada beberapa lokasi rumah yang disarankan dihindari untuk ditinggali. Berikut daftar 4 lokasi yang harus dihindari saat beli rumah.

1. Rumah Dekat Bandara

Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in BarcelonaBandara/Getty Images

Beli rumah di dekat bandara secara akses memang menguntungkan, karena saat kita mau bepergian menggunakan pesawat terbang, kita tak perlu repot menuju bandara dengan jarak dan waktu tempuh yang jauh. Namun, poin minusnya, rumah di dekat bandara itu berisik. Suara pesawat yang hilir mudik mengeluarkan suara bising yang memekakkan telinga.

Bayangkan saat mau tidur kamu masih mendengar suara mesin pesawat yang baru take off atau akan landing. Atau saat mengobrol dengan keluarga terganggu suara pesawat yang berada di atas kepala kita.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Imperial College London bahkan menganalisa pasien rumah sakit yang terkena penyakit kardiovaskular adalah mereka yang tinggal di bawah jalur pesawat Bandara Heathrow. London.

Analisis itu menemukan ada risiko tambahan penyakit jantung untuk mereka yang mendengar suara bising mesin pesawat yang terbang di malam hari. Pria di atas umur 65 tahun paling banyak mengalami hal ini.

2. Rumah di Pinggir Jalan Raya

Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light.Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light. Foto: Andhika Prasetia

Properti di pinggir jalan raya akan menguntungkan bila dijadikan toko atau tempat komersial. Tapi kalau untuk rumah tinggal, pikir-pikir lagi deh. Suara kendaraan yang hilir mudik apalagi di tengah jam-jam sibuk bikin suasana tenang di rumah berubah jadi tak nyaman. Belum lagi, debu dan polusi yang dihasilkan dari asap kendaraan juga akan berdampak buruk pada kesehatan.

Bila punya anak-anak, risiko punya rumah di pinggir jalan raya pun bertambah. Pastikan selalu mengunci pagar agar anak kita tak keluar rumah sendiri saat banyak kendaraan melintas.

3. Rumah Dekat Rel Kereta Api

Rumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung AntangRumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung Antang Foto: Fajar Yogaswara

Alasan menghindari beli rumah di dekat rel kereta api sama halnya dengan dua poin sebelumnya. Alasan utamanya adalah soal kenyamanan dan faktor risiko kecelakaan.

Bila punya rumah di samping rel kereta api, siap-siap hari-hari kamu diwarnai suara bising dari kereta lewat. Selalu hati-hati juga saat tinggal di rumah samping rel kereta api, karena risiko kecelakaan lebih besar.

4. Rumah Dekat SUTET

Sejumlah pekerja  menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12).Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12). Foto: Pradita Utama

Lokasi lain yang dihindari untuk punya rumah adalah dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Keberadaan SUTET ini tidak dipungkiri, akan menimbulkan suatu radiasi, yaitu radiasi medan magnet dan medan listrik. Medan listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi non-pengion.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr. Anies, M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 Kv di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala : hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome). Hasil penemuan Anies menyimpulkan bahwa ketiga gejala tersebut dapat dialami sekaligus oleh seseorang, sehingga penemuan baru ini diwacanakan sebagai “Trias Anies”.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com