Tag: play store

  • Ini Penyebab Token Listrik di Rumah Muncul Tanda ‘Periksa’ atau ‘Gagal’



    Jakarta

    Token listrik di rumah terus-terusan bunyi? Tandanya kamu harus segera mengisi tagihan listrik. Namun, bagaimana jika setelah mengisi token listrik PLN prabayar justru tertera keterangan ‘Periksa’ atau ‘Gagal’?

    Tulisan ‘Periksa’ atau ‘Gagal’ yang muncul di kWh meteranmu itu menandakan pengisian token listrik di rumah gagal dalam sistem. Keterangan ‘Periksa’ berarti adanya gangguan pada instalasi di rumah kamu atau ada kebocoran listrik. Hal ini perlu dilaporkan langsung kepada petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

    Sementara, keterangan ‘Gagal’ memberitahukan beberapa kendala, diantaranya kamu salah memasukkan angka token, salah memasukkan nomor meteran atau ID Pel saat membeli token, hingga kWh Meter sedang diperbaharui oleh sistem mereka.


    Solusinya, coba masukkan kembali angka token dengan benar. Setelah itu coba masukkan nomor meteran yang terdiri dari 11 digit nomor. Jika nomor meteran salah, kamu perlu membeli nomor meteran yang baru. Apabila cara tersebut tetap tidak bisa, hubungi petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

    Mengutip dari situs PLN, pada Jumat (29/3/2024), berikut cara melaporkan kendala pengisian token listrik yang muncul keterangan ‘Gagal’ dan ‘Periksa’ melalui aplikasi PLN Mobile.

    1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store untuk android dan App Store untuk iPhone.
    2. Buka aplikasi PLN Mobile.
    3. Kemudian klik menu Pengaduan di halaman depan aplikasi.
    4. Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan.
    5. Di kolom yang disediakan, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan. Anda juga dapat memasukkan ID pelanggan atau nomor meter lain.
    6. Jika pelanggan tidak mengetahui nomor ID pelanggan, tunjukkan lokasi rumah melalui map yang disediakan.
    7. Setelah menemukan, klik Konfirmasi.
    8. Isikan data lokasi yang sesuai, kemudian pilih tombol “Lanjutkan”.
    9. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan tulis laporan. Bila sudah, pilih “Kirim Pengaduan”.
    10. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
    11. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait. Sementara itu, tampilan di aplikasi PLN Mobile akan otomatis ke halaman Riwayat Pengaduan.
    12. Cek secara berkala status penanganan gangguan oleh petugas PLN secara real time di PLN Mobile tersebut.

    Itulah penyebab munculnya tanda ‘Periksa’ atau ‘Gagal’ di meteran listrik beserta cara mengatasinya. Semoga bermanfaat!

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


    Jakarta

    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

    Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


    Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

    • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
    • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
    • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
    • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
    • Dan lainnya.

    Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih Pajak.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui Marketplace

    Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


    Jakarta

    Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

    Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

    Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


    Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

    Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

    • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
    • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
    • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
    • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

    • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
    • Pilih ‘Publikasi’
    • Pilih ‘Layanan’
    • Klik ‘Pengecekan Berkas’
    • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
    • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
    • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

    Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

    • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
    • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
    • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
    • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
    • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
    • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
    • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab dan Solusi Jika Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’


    Jakarta

    Mengisi token listrik prabayar seharusnya menjadi proses yang mudah dan cepat. Namun, tidak jarang pengguna mengalami kendala saat memasukkan kode token.

    Sudah isi saldo listrik, tapi malah gagal atau muncul keterangan ‘Periksa’ pada layar meteran listrik. Kenapa ya? Tapi tak perlu panik aliran listrik terancam terputus, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini.

    Mulai dari memastikan kode token yang dimasukkan benar, hingga melaporkan kendala ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile.


    6 Penyebab Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’

    Keterangan ‘Gagal’ bisa disebabkan oleh kesalahan dalam memasukkan kode token, ketidaksesuaian nomor meteran atau ID Pelanggan, atau bahkan pembaruan sistem pada kWh meter.

    Sementara tulisan ‘Periksa’ biasanya mengindikasikan adanya gangguan pada instalasi listrik rumah atau kemungkinan kebocoran listrik. Jika ini terjadi, sebaiknya segera melaporkannya ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Berikut 6 penyebab kendala isi token listrik:

    1. Pengisian Kode Salah

    Guna mengatasinya, coba masukkan kembali kode token dengan benar. Jika masih gagal, pastikan nomor meteran yang dimasukkan sudah sesuai, yang biasanya terdiri dari 11 digit.

    Jika nomor meteran salah, kamu mungkin perlu membeli token baru dengan nomor yang benar. Jika masalah tetap berlanjut, hubungi petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

    2. Meteran Belum Update

    Gagalnya pengisian token listrik bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah meteran yang sedang dalam proses pembaruan atau membutuhkan update. Sistem pada kWh meter diperbarui untuk menjaga performanya agar tetap optimal.

    Jika pengisian token gagal karena alasan ini, pelanggan disarankan segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile agar petugas PLN dapat memberikan bantuan.

    3. Ada Perbedaan Arus Listrik

    Akun YouTube Elec Ben Channel, menjelaskan bahwa meteran dengan tulisan ‘Periksa’ dikarenakan meteran dengan tipe SPLN 2010 dual sensing. Sehingga, meteran bisa membaca perbedaan arus pada lain.

    “Jika ada simbol tangan, artinya ada perbedaan arus. Jika muncul simbol panah, meteran memberitahu bahwa letak powernya terbalik dan letak grounding di rumah kamu salah. Itu wewenangnya PLN, haram hukumnya kita otak-atik sendiri,” ucapnya pada video yang ditonton lebih dari 117 ribu orang.

    4. Letak Grounding Kabel Salah

    Kesalahan dalam pemasangan grounding juga bisa menjadi penyebab token listrik gagal diisi. Grounding berfungsi sebagai saluran pembuangan arus listrik ke tanah jika terjadi kebocoran, sehingga melindungi peralatan listrik dari kerusakan. Jika pemasangan ground tidak dilakukan dengan benar, arus listrik bisa terganggu, yang menyebabkan tulisan ‘Periksa’ muncul pada meteran.

    5. Kualitas Kabel Listrik Buruk

    Selain itu, kualitas kabel listrik yang digunakan dalam instalasi rumah juga berpengaruh. Kabel yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat menghambat aliran listrik yang stabil dan mengganggu transfer data antara meteran listrik dan server token.

    Hal ini bisa menyebabkan kegagalan pengisian token dan bahkan memunculkan tulisan ‘Periksa’ pada meteran listrik. Oleh karena itu, penggunaan kabel berkualitas standar sangat dianjurkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran suplai listrik.

    6. Ada Kemungkinan Bocor Listrik

    Kebocoran listrik juga menjadi penyebab umum gagalnya pengisian token. Kebocoran terjadi ketika arus listrik mengalir melalui jalur yang tidak semestinya, seperti akibat kabel terkelupas atau sambungan kabel yang longgar dan tidak tertutup isolasi dengan baik.

    Selain menyebabkan kegagalan pengisian token, kebocoran listrik juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala sangat penting untuk menghindari masalah ini.

    Solusi Jika Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’

    Mengutip dari situs resmi PLN, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan kendala ‘Gagal’ atau ‘Periksa’ pada token listrik. Jika mengalami kendala yang tidak bisa diselesaikan mandiri, kamu sebaiknya melapor melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:

    1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
    2. Pilih menu “Pengaduan” di halaman utama aplikasi.
    3. Pilih jenis pengaduan yang sesuai dengan masalah yang dialami.
    4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter yang ingin dilaporkan. Jika tidak mengetahui ID Pelanggan, bisa menunjukkan lokasi rumah melalui peta yang disediakan.
    5. Klik “Konfirmasi”, isi data lokasi dengan benar, lalu tekan “Lanjutkan”.
    6. Lampirkan foto kendala (jika ada) dan tulis laporan, lalu klik “Kirim Pengaduan”.
    7. Terima Nomor Laporan dalam format Gxxxxx dan pilih “OK” untuk mengirimkan laporan ke PLN.
    8. Pantau status laporan secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile.

    Untuk mengatasinya, kamu juga bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau call center PLN di 123. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa segera mendapatkan solusi untuk kendala yang terjadi pada token listrik di rumah. Semoga bermanfaat!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Tulisan Periksa pada Meteran Listrik dan Cara Menanganinya


    Jakarta

    Mengisi token listrik prabayar seharusnya menjadi proses yang sederhana dan cepat. Namun dalam praktiknya, tak jarang pengguna mengalami hambatan saat memasukkan kode token.

    Salah satu kendala yang cukup sering terjadi adalah munculnya pesan ‘Periksa’ pada layar meteran setelah melakukan pengisian token listrik. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama jika dikhawatirkan aliran listrik akan terputus.

    Tapi jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memastikan kode token yang dimasukkan sudah benar, hingga melapor ke pihak PLN melalui aplikasi resmi mereka, yaitu PLN Mobile.


    3 Penyebab Umum Munculnya Tulisan ‘Periksa’

    Pesan ‘Periksa’ sering kali menandakan adanya gangguan pada instalasi listrik di rumah atau kemungkinan terjadi kebocoran listrik. Berikut adalah penyebab umum yang perlu diperhatikan, dirangkum dari berbagai sumber dan Portal Layanan Pelanggan PLN:

    1. Ada Kebocoran Arus Listrik

    Tulisan ‘Periksa’ yang muncul pada kWh meter merupakan tanda adanya potensi gangguan pada instalasi listrik di dalam rumah. Salah satu penyebab yang umum adalah adanya kebocoran arus listrik.

    Kebocoran listrik terjadi ketika arus mengalir melalui jalur yang tidak seharusnya, misalnya karena kabel rusak atau sambungan yang longgar. Selain menyebabkan kegagalan pengisian token, kondisi ini juga membahayakan penghuni rumah. Pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik sangat dianjurkan untuk menghindari potensi bahaya ini.

    2. Terjadi Perbedaan Arus Listrik

    Selain itu, gangguan ini juga bisa disebabkan oleh kesalahan pada instalasi seperti fasa yang tertukar yakni kabel listrik yang membawa arus terhubung secara tidak semestinya. Bisa karena adanya perbedaan arus atau pemasangan sistem listrik yang tidak sesuai, seperti polaritas terbalik atau grounding yang tidak benar. Dalam kasus seperti ini, penanganan hanya boleh dilakukan oleh teknisi resmi PLN.

    3. Pemasangan Grounding yang Tidak Tepat

    Faktor lain yang mungkin menjadi pemicu adalah pemasangan sistem pentanahan (grounding/arde) yang tidak sesuai standar. Grounding yang tidak terpasang dengan benar bisa mengganggu sistem kelistrikan dan menyebabkan munculnya pesan ‘Periksa’.

    Fungsi grounding sangat penting untuk mengalirkan arus bocor ke tanah, sehingga menjaga keamanan peralatan listrik. Jika terdapat kesalahan instalasi, segera hubungi tenaga ahli PLN.

    Cara Menangani Munculnya Tulisan ‘Periksa’ pada Meteran Listrik

    Jika tulisan ‘Periksa’ muncul pada meteran listrik di rumahmu, segera laporkan masalah ini melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat kamu lakukan:

    1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Pilih menu “Pengaduan” pada halaman utama.
    3. Tentukan jenis gangguan yang sesuai.
    4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran. Jika tidak tahu ID, kamu bisa menandai lokasi rumah melalui peta yang tersedia.
    5. Tekan “Konfirmasi”, lalu lengkapi data lokasi, dan pilih “Lanjutkan”.
    6. Jika memungkinkan, lampirkan foto kondisi meteran dan tambahkan penjelasan singkat mengenai kendala yang terjadi, lalu tulis penjelasan singkat masalah yang dihadapi dan klik “Kirim Pengaduan”.
    7. Setelah semua data diisi, tekan “Lanjutkan”.
    8. Kamu akan menerima Nomor Laporan (format Gxxxxx) dan bisa memantau status laporan secara langsung melalui aplikasi.
    9. Setelah laporan dikirim, pelanggan akan menerima instruksi berupa kode yang perlu dimasukkan ke dalam kWh meter. Kode ini berfungsi untuk mereset sistem dan menghilangkan tulisan “Periksa”. Dengan begitu, meteran akan kembali berfungsi normal.
    10. Untuk bantuan cepat, kamu juga dapat menghubungi Call Center PLN di 123.

    Nah itulah tadi penyebab dan solusi jika ada tulisan periksa pada meteran listrik. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan kamu bisa segera memperoleh solusi atas kendala pengisian token listrik. Semoga membantu!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

    Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

    Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
    5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
    6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
    7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

    Lewat Situs BHUMI

    Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

    1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
    3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik ‘Cari Bidang’
    7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

    Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

    Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


    Wujud Fisik

    Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

    Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

    Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
    6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
    3. Klik Pencarian Bidang
    4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
    5. Isi sesuai data yang diperlukan
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Nomor Porsi dan Keberangkatan Haji Secara Online


    Jakarta

    Calon jemaah haji bisa mengecek estimasi keberangkatan melalui online dan offline. Jadwal keberangkatan haji merupakan momen yang paling ditunggu setiap jemaah.

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memudahkan calon jemaah untuk mengecek estimasi keberangkatan secara online. Ini bisa dilakukan melalui website Haji Kemenag atau aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

    Untuk mengecek keberangkatan haji, calon jemaah membutuhkan nomor porsi. Ini merupakan nomor identitas calon jemaah yang terdiri dari 10 digit angka.


    Cara Cek Nomor Porsi Haji

    Nomor porsi haji dapat diketahui pada berkas pendaftaran yang diterbitkan kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan demikian, nomor porsi haji bisa didapatkan calon jemaah setelah proses pendaftaran dan melakukan pembayaran setoran awal haji.

    Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online

    1. Cek Keberangkatan Haji Lewat Website Haji Kemenag

    • Akses laman berikut https://haji.kemenag.go.id/v5/
    • Gulir ke bawah sampai menemukan menu ‘Estimasi Keberangkatan’
    • Masukan nomor porsi haji yang sudah didapatkan
    • Jika sudah memasukkan nomor porsi, lakukan verifikasi captcha
    • Setelah itu, klik opsi ‘Cari’
    • Estimasi keberangkatan akan tampil

    Perlu diketahui, estimasi keberangkatan bisa berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus dan perubahan regulasi, serta hanya dihitung bagi jemaah yang belum batal atau belum berangkat.

    2. Cek Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

    • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag lewat Google Play Store atau App Store
    • Setelah memasuki aplikasi, pilih opsi ‘Islam’ pada menu ‘Keagamaan’
    • Klik menu ‘Layanan Keagamaan’
    • Selanjutnya, pilih menu ‘Estimasi Keberangkatan Haji’
    • Masukkan nomor porsi haji
    • Jika sudah, klik cari nomor porsi
    • Nantinya, aplikasi Pusaka Kemenag akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan haji

    Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Offline

    Cek keberangkatan haji juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, calon jemaah bisa langsung mendatangi kantor Kemenag setempat agar dibantu mengecek estimasi keberangkatan haji.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com