Tag: pln mobile

  • Ada Tiang Listrik Menghalangi Rumah? Ini Prosedur buat Pindahkannya


    Jakarta

    Tiang listrik kerap ditemui di pinggir jalan, termasuk di kawasan perumahan. Posisi tiang listrik bisa berada dekat rumah sehingga mengganggu kenyamanan penghuninya.

    Kalau tiang listrik berdiri tepat di depan rumah, akses penghuni buat masuk dan keluar rumah menjadi terhalang. Belum lagi keberadaan tiang listrik juga merusak pemandangan rumah.

    Jika menghadapi kondisi seperti ini, pemilik bisa meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) buat memindahkan tiang listrik, kok. Caranya dengan mengajukan permohonan serta membayar sejumlah biaya kepada PLN.


    Bagaimana prosedur untuk memindahkan tiang listrik? Simak penjelasannya berikut ini.

    Cara Pindahkan Tiang Listrik

    Inilah langkah-langkah buat memindahkan tiang listrik yang berada dekat rumah, dilansir dari Customer Service PLN.

    1. Hubungi PLN

    Pertama, pemilik menghubungi nomor ‘123’ untuk mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya beberapa waktu lalu.

    2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

    Selanjutnya, pemilik dapat langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Sebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

    3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

    Laporan itu bakal disampaikan kepada petugas unit. Lalu, petugas menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

    “Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” ucapnya.

    4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

    Petugas kemudian menentukan biaya dan waktu buat pemindahan tiang listrik setelah survei. Besaran biaya tidak diatur dalam peraturan khusus.

    Namun, biaya biasanya ditentukan berdasarkan wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

    Pelanggan nantinya melakukan pembayaran melalui payment online bank (POB), bukan kepada petugas. Langkah ini guna menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

    Terakhir, petugas unit akan memberitahukan estimasi waktu pemindahan tiang listrik. Lamanya proses pemindahan bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran tiang listrik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



    Jakarta

    Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

    Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


    Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

    Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Hal yang Wajib Dicek pada Instalasi Listrik Usai Beli Rumah


    Jakarta

    Ketika membeli rumah siap huni, ada banyak yang harus dicek, salah satunya adalah status kelistrikannya. Hal ini bukan hanya untuk mengecek listrik di rumah berfungsi, tetapi memang sudah terpasang dengan baik dan aman digunakan.

    Banyak kejadian pemilik rumah baru hanya mengecek kondisi bangunan dan surat menyurat. Bagian listrik justru dilewatkan karena berpikir cara pemeriksaannya cukup dengan melihat setiap colokan berfungsi dan lampu menyala.

    Dilansir dari unggahan Instagram PLN, seperti yang dilihat detikcom pada Selasa (2/9/2025), berikut beberapa hal yang seharusnya dicek saat membeli rumah baru.


    1. Cek Instalasi Kelistrikan

    Memastikan lampu menyala dan colokan berfungsi ternyata tidak cukup. Pemilik rumah juga harus memastikan instalasi listrik dipasang rapi, aman, dan punya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO, nanti akan ada perwakilan PLN yang datang untuk memeriksa dan menerbitkan sertifikat tersebut jika sudah dinyatakan pemasangannya layak.

    2. Cek Rekening Listrik

    Bagi yang rumahnya memakai listrik pascabayar, pemiliknya harus mengecek riwayat tagihan listriknya. Pastikan tidak ada tunggakan agar terhindar dari masalah pasca pembelian.

    Cara mengecek rekening listrik bisa secara online melalui PLN Mobile, dengan cara berikut.

    1. Klik ikon Akun

    2. Pilih sub menu Layanan Saya

    3. Pilih ID Pelanggan

    4. Pilih Riwayat Penggunaan.

    3. Pastikan kWh Meter Berjalan Normal

    kWh meter adalah meteran listrik yang biasa dipasang di luar rumah. Alat ini adalah sumber utama listrik dapat mengalir atau mati. Cara pengecekannya lewat fitur pengaduan di PLN Mobile agar pihak PLN sendiri yang mengecek.

    “Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran listrik dari pemilik sebelumnya,” tulis PLN dalam unggahan resminya di Instagram @pln_id, dikutip Selasa (2/9/2025).

    Itulah beberapa hal perihal kelistrikan yang harus dicek saat membeli rumah. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Geser! Ini Cara Resmi Pindahkan Meteran Listrik di Rumah


    Jakarta

    Setiap rumah yang mendapat aliran listrik tentu punya alat ukur yang disebut meteran listrik atau kWh meter. Letak alat ini sudah tetap di rumah dan nggak bisa asal dipindah.

    Namun, ada kalanya pemilik rumah mau memindahkan meteran listrik, salah satunya bisa karena sedang melakukan renovasi. Pemilik boleh saja memindahkan meteran listrik tapi caranya harus sesuai prosedur agar tidak dikenakan denda.

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung. Apalagi kalau dilakukan tanpa ada pelaporan resmi.


    Lantas, bagaimana cara memindahkan meteran listrik ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Prosedur Pindah Meteran Listrik

    Inilah prosedur resmi untuk memindahkan meteran listrik tanpa kena denda.

    1. Lapor ke PLN

    Pemilik rumah yang ingin mengubah posisi meteran listrik perlu melapor ke pelayanan PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. Hal ini terkait dengan keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Kamis (4/9/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Selanjutnya, petugas PLN akan datang ke lokasi konsumen untuk survei. Mereka bakal menjawab permohonan pelanggan dan menyebutkan biaya pemindahan serta instalasi kWh meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Kemudian, pemilik memenuhi pembayaran biaya pindah meteran listrik. Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Besaran biaya bisa bervariasi tergantung jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Perlu diingat, pemilik tidak diperkenankan untuk membayar biaya pindah meteran listrik secara langsung kepada petugas.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” ucapnya.

    Itulah cara memindahkan meteran listrik secara resmi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Meteran Listrik Terendam Banjir Harus Langsung Diganti, Begini Cara Lapornya



    Jakarta

    Saat terjadi banjir yang merendam hampir seluruh rumah, biasanya listrik di daerah tersebut akan mati total. Pemadaman bisa terjadi cukup lama, bahkan setelah air surut.

    Hal ini untuk mencegah korsleting listrik karena kWh meter atau meteran listriknya pasti terendam. Selain itu, kondisi kWh meter tersebut berbahaya jika digunakan kembali. Hal yang harus dilakukan adalah melaporkan kondisi tersebut ke pihak PLN.

    Pemilik rumah tidak boleh mencoba menyalakan listrik sendiri langsung dari kWh meter. Hal tersebut berbahaya karena kita tidak tahu bagian apa yang rusak dan tidak. Daripada terjadi korsleting listrik atau tersetrum, lebih baik serahkan kepada ahlinya saja.


    Proses perbaikannya adalah dengan mengganti kWh meter dengan yang baru. Sebelum diganti instalasi listrik di rumah akan dicek oleh petugas PLN.

    Untuk mengganti kWh Meter ini, pemilik rumah harus melaporkan kondisi rumah yang baru terendam banji agar ada petugas yang datang. Cara pelaporannya sebagai berikut.

    Cara Ganti kWh Meter yang Terendam Banjir

    Cara membuat laporan penggantian kWh meter, menurut petugas pelaksana penyambungan PT PLN Bungsu dengan mengajukan melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Di PLN Mobile aja. Nanti lapor aja, misalkan berapa rumah seperti itu. Kalau kena banjir itu semuanya harus diganti seharusnya,” kata Bungsu kepada detikcom saat ditemui di Bekasi, Rabu (13/3/2025).

    Bungsu mengungkapkan, seluruh penggantian kWh meter tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Apabila di dalam kWh meter masih terdapat sisa token listrik maka tidak akan hangus.

    “Nggak ada biaya. Itu (kWh meter) kan masih aset PLN. Kalau ada sisa pulsanya pasti diganti di PLN. Itu kan dicatat dulu sisanya (pulsa) berapa,” ujarnya.

    Terkait waktu penggantian kWh meter, Bungsu menyebut setelah laporan dari pelanggan masuk, pihak PLN akan mengirim orang ke rumah yang tertera pada nomor pelanggan. Pemilik rumah pun tak harus ada di tempat saat penggantian kWh meter karena petugas dapat melakukannya sendiri.

    Cara Ajukan Laporan Ganti kWh Meter di PLN Mobile

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan soal masalah kelistrikan di rumah, seperti mengganti kWh meter, kini bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
    2. Buka fitur Pengaduan
    3. Isi form pengaduan yang sudah tersedia
    4. Siapkan nomor pelanggan yang tertera pada kWh meter dan lampirkan foto kondisi kWh meter
    5. Kirim laporan dan tunggu hingga petugas datang
    6. Cek secara berkala kelanjutan laporan kamu di fitur Riwayat Pengaduan.

    Itulah cara ganti kWh meter dengan unit baru melalui aplikasi PLN Mobile. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Dekat Tiang Listrik Berbahaya? Begini Faktanya



    Jakarta

    Pemandangan tiang dan kabel listrik di depan rumah merupakan hal lumrah. Tidak semua daerah di Indonesia melakukan sistem jaringan bawah tanah (underground) untuk kabel listrik.

    Selain pemasangannya yang kerap mengganggu pemandangan, sebenarnya tiang listrik di dekat rumah itu aman atau nggak ya?

    Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dalam infrastruktur ketenagalistrikan terbagi dalam beberapa macam, yaitu sambungan rumah dan jaringan tegangan rendah (JTR), jaringan tegangan menengah (JTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).


    Sebagai informasi, JTR merupakan sambungan listrik yang berfungsi menyalurkan listrik bertegangan rendah, seperti 220 Volt. Jaringan ini menghubungkan listrik dari jaringan tegangan menengah sampai ke rumah-rumah. Sementara itu, JTM bertegangan 20 kiloVolt (kV). Umumnya JTM digunakan untuk menyalurkan listrik dari gardu induk ke gardu distribusi.

    Pada jaringan listrik PLN, hal yang perlu diperhatikan dalam keamanannya adalah jarak kabel, bukan tiang listrik.

    “Berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman kabel listrik tegangan menengah 20 kiloVolt (kV) yaitu 3 meter. Artinya, secara mekanis atau elektromagnetis, pada jarak tersebut tidak memberikan pengaruh membahayakan untuk sekitarnya. Jadi jarak yang perlu dijaga adalah dengan kabel, bukan tiang,” ujar Gregorius kepada detikProperti, dikutip Minggu (14/1/2024).

    Ia melanjutkan, untuk SUTT memiliki tegangan 150 kV dan SUTET memiliki tegangan 250-500 kV. Keduanya memiliki batas vertikal dam horizontal yang berbeda-beda sesuai jenis menaranya. Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Gregorius menyampaikan bangunan atau benda yang berada terlalu dekat dengan jaringan kabel itu berbahaya. Sebab, bisa menyebabkan listrik mati.

    “Adapun pohon, bangunan, rumah, dan berbagai kegiatan yang dekat dengan jaringan kabel listrik itu sangat berbahaya karena bisa menyebabkan listrik padam dan tak jarang membuat wilayah padam makin luas. Dengan mematuhi aturan tersebut, maka aktivitas di lingkungan rumah lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

    “PLN juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan potensi bahaya pada jaringan kelistrikan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123,” tambahnya.

    Itulah penjelasan mengenai rumah yang berada di dekat kabel listrik dapat berbahaya, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com