Tag Archives: pmse

Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede


Jakarta

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

“Penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak merupakan yang telah memenuhi kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tulis Pasal 18.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

Penyelenggara PMSE yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 yaitu yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara itu, penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 yaitu wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.

Selain itu, penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada penyelenggara PMSE.

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27.

Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


Jakarta -

Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


Halaman 2 dari 2

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com