Tag Archives: pojk

OJK Terima 15.162 Pengaduan soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan pihaknya menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan.

“OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


Kiki menambahkan, pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui POJK.

Pelaporan tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center.

Kiki menjabarkan, laporan tersebut mencakup dari 101 pelaku usaha jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir oleh OJK.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

14 Calon Pedagang Kripto Beralih Urus Izin ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025. Hal ini membuat proses perizinan juga ikut dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan ada 14 calon pedagang yang sebelumnya sudah memulai proses perizinan di Bappebti, namun kini dialihkan ke OJK. Meski begitu, proses perizinan dipastikan tidak diulang dari awal.

“Sesuai dengan apa yang kami muat di dalam POJK maupun nota kesepahaman yang kami sepakati bersama Bappebti, kami tidak akan mengulang dari awal proses perizinannya. Kami lanjutkan sesuai dengan status terakhir apa yang sudah tuntas dilakukan di Bappebti, untuk kemudian menyelesaikan dievaluasi akhir dan penerbitan keputusan perizinannya di OJK,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Terhadap 14 calon pedagang, Hasan menyebut, tetap bisa memfasilitasi kegiatan transaksi dari investornya secara penuh. Hanya saja masih perlu menyelesaikan proses perizinan.

“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti, terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang sedang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” jelas Hasan.

Hasan menyebut semua itu dilakukan secara otomatis melalui pendaftaran perizinan di aplikasi SPRINT OJK. Ia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari kepada calon pedagang.

“Di 17 Desember (2024) sebelum peralihan, lalu persis sebelum peralihan di 9 Januari (2025) dan kami lanjutkan di 14 Januari dan terakhir juga di 10 Februari kemarin kami lakukan kembali untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan pengajuan pendaftaran perizinannya melalui SPRINT ini,” tuturnya.

Sejauh ini terdapat 1 penyelenggara bursa aset keuangan digital dan aset kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta 16 pedagang yang sudah berizin penuh.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com