Tag Archives: pp bnpl

Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” terang OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).


Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Godok Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan berisi syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan aturan itu utamanya untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman juga mengatakan ketentuan itu juga ditargetkan dapat meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

“Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.

“Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ucapnya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Syarat Batasan Usia dan Gaji Pakai Paylater Berlaku 2027


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, dua atau tiga tahun lagi. Sementara, pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Kita akan berlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri akan diberlakunnya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

“Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

Untuk diketahui, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Pakai Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun & Gaji Rp 3 Juta, Ini Alasannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan untuk membatasi usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Rencananya, usia minimal menggunakan layanan tersebut 18 tahun dan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan batasan usia itu dinilai merupakan umur seseorang dinyatakan dewasa. Kemudian, batasan itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

“Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” kata dia dalam media briefing secada virtual, Selasa (21/1/2025).


Ahmad menyebut kebijakan ini juga bertujuan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tapi juga melindungi industrinya. Apalagi menurut catatannya usia muda memang banyak menggunakan layanan Paylater.

“Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar, ya lebih dari 50%, kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Namun, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun,” terangnya.

Selain itu, juga diatur penghasilan gaji sebesar Rp 3 juta/bulan. Ahmad mengatakan ketentuan gaji itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

“Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peninjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

Lihat juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com