Tag: pph

  • Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



    Jakarta

    Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

    Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

    BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

    Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

    Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

    Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

    Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

    Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
    NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
    Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

    Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

    BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

    Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

    Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

    Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
    Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
    Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

    PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

    Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

    Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

    Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


    Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

    Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

    Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

    Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

    1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
    2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
    3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
    4. Memiliki riwayat kredit yang baik
    5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

    Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
    • Fotokopi rekening koran
    • Surat rekomendasi perusahaan
    • Akta pisah harta notariil

    Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
    • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

    Syarat KPR Rumah Bersubsidi

    Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
    • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
    • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

    Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

    Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

    Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah KPR ke Bank Lain: Syarat, Keuntungan, dan Biaya



    Jakarta

    Pindah KPR bisa dilakukan jika ingin melanjutkan KPR di bank yang berbeda. Seperti misalnya pidah dari KPR bank konvensional ke bank syariah, atau mungkin sebaliknya.

    Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR. Syarat untuk mengajukan pindah KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.

    Syarat Pindah KPR

    – Formulir pengajuan kredit
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi Kartu Keluarga
    – Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
    – Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
    – Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
    – Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
    – Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
    – Fotokopi SPT PPh 21
    – Fotokopi NPWP
    – Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
    – Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
    – Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB


    Cara Pengajuan Pindah KPR

    Untuk mengajukan pindah KPR, Anda harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

    “Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga,” tuturnya.

    Keuntungan Pindah KPR

    Apabila kamu pindah KPR, ada beberapa keuntungannya juga lho! Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Lebih sesuai kebutuhan

    Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.

    “Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Andy.

    2. Mendapat promo

    Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.

    “Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama,” tutur Andy.

    3. Bisa menghemat biaya

    Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta rupiah!

    Kok bisa hemat hingga ratusan juta rupiah? Begini simulasinya.

    Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.

    Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.

    Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.

    Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.

    Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR

    Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.

    1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya

    Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.

    “Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin,” ungkapnya kepada detikProperti.

    2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat

    Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?

    “Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua,” paparnya.

    “Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa,” tambahnya.

    3. Siapkan biaya tambahan

    Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.

    Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.

    “Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ,” terang Andy.

    Itulah serba-serbi tentang pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik


    Jakarta

    Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.

    Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

    Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.

    • Pastikan sudah punya tanah
    • Sudah dipasang patok
    • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

    Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

    – Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

    1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
    3. Surat kuasa apabila dikuasakan
    4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    – Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

    – Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

    – Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

    – Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

    – Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

    Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

    Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

    1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    • Sertifikat asli/analog lama
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

    Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com