Tag: presiden

  • BWI Siap Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis



    Jakarta

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan kesiapannya untuk turut berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua BWI, Kamaruddin Amin.

    “Mengapa tidak? Karena tujuan wakaf ini kan sebenarnya untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan bisa digunakan untuk kemaslahatan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Namun hingga saat ini hal itu belum terpikirkan oleh BWI. Dirinya juga belum mendapatkan mandat dari presiden terkait keterlibatan itu.


    “Sementara ini belum, tapi kita lihat nanti jika pengumpulan wakafnya memungkinkan,” tutur Kamaruddin Amin.

    Kamaruddin menyebut, fleksibilitas penggunaan dana wakaf menjadi salah satu alasan mengapa wakaf dapat dilibatkan dalam berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Tidak seperti zakat yang memiliki delapan asnaf penerima, yakni; fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad dan ibnu sabil.

    “Kalau wakaf ini fleksibel. Jadi nanti tergantung kebutuhan dan tergantung wakifnya, ya nanti kalau jumlahnya sudah banyak insyaallah kita berharap bisa memberikan kemaslahatan yang besar,” tukas Kamaruddin Amin.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Amanah



    Jakarta

    Amanah mengandung makna bahwa sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain karena yakin dan percaya, bahwa di tangannya sesuatu yang diserahkan itu akan aman dan terpelihara dengan baik. Kepercayaan ini dapat berupa hal yang tidak terlihat, seperti jabatan ataupun benda yang terlihat, seperti misalnya harta. Menurut pakar tafsir Al-Razi, amanah terbagi menjadi tiga bentuk yakni amanah dengan Tuhan, amanah dengan sesama manusia, dan amanah dengan diri sendiri.

    Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, di negeri tercinta ini para pembantu Presiden ( Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat setingkat Menteri ) mulai bekerja. Mereka ini telah memperoleh amanah untuk memimpin Kementerian dari Presiden. Inilah yang disebut Al-Razi sebagai amanah sesama manusia. Memegang amanah seperti memimpin Kementerian selalu melekat adanya tanggung jawab dan kekuasaan. Melaksanakan tujuan dari Kementerian akan efektif jika kekuasaan di jalankan dengan rasa keadilan dan tentu pelaksanaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

    Jadi, ingatlah selalu bagi yang menerima amanah bukan disikapi dengan bersenang-senang berkumpul dengan keluarga dan lain sebagainya, maka bersikaplah sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 156 yang terjemahannya, “yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali).”


    Allah SWT. memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW. agar memberitahukan ciri-ciri orang-orang yang mendapat kabar gembira yaitu orang yang sabar, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah mereka mengucapkan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ) (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Dengan begitu para penerima amanah akan selalu memgingat-Nya dan menunaikan tugasnya dengan bimbingan Allah SWT.

    Dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin Kementerian hendaknya selalu mengingat bahwa, kepemimpinan yang engkau jalankan merupakan / adalah keteladananmu. Kisah Umar bin Khathab mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari, tentang berbagai persoalan yang menyangkut kepemimpinan. Inilah isi suratnya :

    Sesungguhnya, manusia itu punya hak untuk berpaling dari penguasa mereka. Maka, aku mohon perlindungan kepada Allah dari yang demikian itu.

    Hindarilah sikap membabi buta dan dengki, mengikuti hawa nafsu dan sikap lebih mengutamakan dunia. Dan tegakkanlah hukum itu, walaupun hanya sesaat pada siang hari.

    Apabila menghadapi dua perkara, yang satu untuk Allah dan yang satunya lagi untuk dunia, maka utamakanlah bagianmu untuk akhirat daripada bagianmu untuk dunia. Sebab, dunia itu akan lenyap, sedangkan pahala akhirat adalah kekal selamanya. Takutlah engkau kepada Allah SWT. dan takut-takutilah orang-orang fasik. Jadikanlah tangan dan kaki mereka terbelenggu, agar tidak dapat mengadakan kegiatan kefasikan.

    Abadikanlah nikmat dengan bersyukur, abadikanlah ketaatan dengan berlemah lembut, abadikanlah kekuasaan dan kemenangan dengan bersikap tawadu’ serta cinta kepada sesama manusia.

    Tengoklah orang-orang muslim yang sakit, dan antarkan jenazahnya sampai ke kuburnya. Bukalah pintumu untuk mereka, dan urusi sendiri perkara mereka, karena engkau termasuk salah seorang dari mereka. Hanya saja Allah SWT. menjadikanmu orang paling berat tanggungannya.

    Ketahuilah, bahwa seorang pemimpin itu akan kembali kepada Allah SWT. Maka apabila pemimpin itu menyeleweng rakyatpun pasti menyeleweng. Sesungguhnya, orang yang paling celaka ialah orang yang menjadi sebab sengsaranya rakyat.

    Inti dari pesan seorang Amirul Mukminin tersebut meliputi :

    1. Tidak mengikuti hawa nafsu.
    2. Menegakkan hukum.
    3. Mengutamakan bagian untuk akhirat.
    4. Bersyukur dan tawadu.’
    5. Menengok orang yang sakit dan mengantarkan jenazah sampai ke kuburnya.
    6. Memberikan keteladanan.

    Penulis berpesan sebagai seorang pemimpin hendaklah memegang teguh tentang :

    1. Sabar. Seorang pemimpin yang mempunyai sikap sabar, tentu segala urusan akan diseleseikan dengan baik. Hal ini sesuai dengan perintah-Nya dalam surah an-Nahl ayat 127 yang terjemahannya, “Bersabarlah. Kesabaranmu itu tak lain adalah berkat pertolongan Allah.”
    2. Syukur. Seorang pemimpin yang bersyukur, maka ia tidak berpanjang angan-angan. Hal ini dapat menjadikan sia-sia. Dalam surah Ibrahim ayat 17, intinya adalah perintah bersyukur dan janganlah mengingkari nikmat dari-Nya.
    3. Tawakal. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah adalah menyerahkan seluruh perkara kepada Allah, bersandar pada kekuasaan-Nya dalam mengatur siklus alam semesta, mendahulukan perbuatan-Nya ketimbang perbuatan kita, dan mengitamakan kehendak-Nya diatas keinginan kita.

    Ketiga faktor inilah yang menjadikan seorang pemimpin berjiwa besar. Semoga Allah SWT. selalu membimbing dan memberikan cahaya-Nya agar para pembantu Presiden dapat menjalankan amanah dengan efektif.

    Aunur Rofiq

    Ketua DPP PPP periode 2020-2025
    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Alokasi Fifty-fifty Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag



    Jakarta

    Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Pembagian fifty-fifty kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus menjadi salahsatu yang dipertanyakan.

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

    Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.


    Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

    “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

    Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

    Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

    Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

    Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

    Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

    “Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

    Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.

    “Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya.

    Dinamika ini, kata Hilman, telah coba dikomunimasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

    “Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai,” sebut Hilman.

    “Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.

    Hargai Pansus

    Terkait Pansus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa yang sudah ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti tahapan prosesnya.

    “Pansus sudsh ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman.

    “Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” sebut Hilman.

    “Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” sambungnya.

    Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya.

    (ern/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Konsisten Raih Opini WTP dari BPK 6 Tahun Berturut-turut



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2023. Ini merupakan kali keenam BPKH mendapat penghargaan tersebut secara berturut-turut.

    Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat menggelar konferensi pers di Hotel The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). Pihaknya bangga atas laporan keuangan BPKH yang mendapat opini WTP dari BPK RI.

    “Alhamdulillah laporan keuangan konsolidasi BPKH di tahun 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Opini WTP ini merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut sejak laporan keuangan tahunan BPKH diterbitkan di tahun 2018,” kata Fadlul.


    Lebih lanjut, Fadlul menyampaikan opini WTP yang diraih BPKH merupakan hasil kerja keras seluruh tim yang terlibat di BPKH. Ia mengapresiasi tim BPKH yang telah mengawal laporan keuangan sehingga dapat terus mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut.

    “Tentu saja ini merupakan kerja keras dari seluruh insan BPKH yang turut dalam mendukung tercapainya penyusunan laporan keuangan BPKH sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” lanjut Fadlul.

    Dalam kesempatan ini, Fadlul juga turut mengatakan BPKH beruntung karena bisa selalu bekerja sama dengan BPK dalam menjaga dana haji yang merupakan dana umat Islam Indonesia.

    Meskipun telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI, Fadlul menegaskan BPKH akan terus berusaha maksimal menjaga opini ini untuk laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.

    “Kami terus secara konsisten melakukan perbaikan untuk menjaga kesinambungan dan keberlangsungan dan pada tahap ini ada beberapa rekomendasi yang kami rasa merupakan peningkatan yang harus dijalani karena sesuai dengan perkembangan zaman sehingga hal ini merupakan sesuatu yang sangat bagus untuk dibanggakan,” bebernya.

    Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.

    BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Umumkan Rencana Umrah 2024, Hadirkan Robot Canggih untuk Layani Jemaah



    Jakarta

    Arab Saudi melalui Kepresidenan Urusan Agama Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, meluncurkan rencana musim umrah 2024. Rancangan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah.

    Dilansir dari Arab News, Minggu (8/9/2024), rencana musim umrah 1446 H/2024 M ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan agar jemaah bisa mendapatkan pengalaman baru selama menjalani umrah. Dengan adanya rencana musim umrah 2024 ini, presidensi berharap akan semakin banyak jemaah yang mendatangi dua masjid suci di Saudi.

    Dr. Abdulrahman Al-Sudais selaku presiden presidensi mengatakan rencana tersebut bertujuan untuk mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sambil memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan berfokus pada jemaah.


    Al Sudais mengatakan presidensi sedang dalam proses meluncurkan robot canggih yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

    Saudi Press Agency mengabarkan, Al-Sudais menunjukkan bahwa rencana operasional untuk musim umrah di Dua Masjid Suci berlangsung dalam sembilan bulan, dibagi menjadi tiga fase, berakhir pada akhir Syaban 1446 H, setelah itu rencana Ramadhan untuk 1446 H akan dimulai.

    Rencana tersebut juga mencakup peningkatan pelajaran ilmiah dan bimbingan, peningkatan pelajaran Al-Qur’an dan kesadaran agama, peluncuran pameran keagamaan yang memperkaya pengetahuan, dan peresmian program pemberian hadiah keagamaan terbesar.

    Melalui robot canggih, presidensi bertujuan untuk memanfaatkan teknologi AI, mendigitalkan program, dan memanfaatkan aplikasi elektronik di berbagai bidang untuk melayani jemaah dan berkomunikasi dengan jemaah dalam bahasa global, memfasilitasi ibadah jemaah dan memperkaya pengalaman jemaah selama menjalani umrah.

    Diketahui, musim umrah 1446 H telah dibuka per 1 Muharram 1446 H. Jemaah dari berbagai negara mulai berdatangan ke Kerajaan sejak saat itu.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Ini Presiden Akan Lantik Kepala Badan Penyelenggara Haji



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji termasuk yang akan mengikuti agenda tersebut.

    Berdasarkan surat undangan yang dilihat detikHikmah, Selasa (22/10/2024), pelantikan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Seluruh undangan diminta datang pukul 09.30 WIB.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji akan diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah Dr. Dahnil Anzar Simanjutak.


    Selain melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Prabowo juga akan melantik Dr. Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dr. Ir. Afriansyah Noor sebagai wakilnya.

    Sebelumnya, Prabowo menyebut akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam pemerintahannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

    “Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor dilansir Antara beberapa waktu lalu.

    Badan Haji akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Pembentukan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.

    “Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

    Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

    Dalam undangan yang dikirim Menteri Sekretaris Negara RI terkait pelantikan kepala badan, Badan Haji dan Umrah bernama Badan Penyelenggara Haji.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Pisah dari Kemenag, Apa Tugasnya?



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Badan Haji dan Umrah. Ada dua misi yang akan dijalankan oleh badan tersebut. Apa itu?

    Misi pertama adalah memastikan keberangkatan jamaah dengan aman. Sementara misi kedua adalah meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

    Agar fokus dengan tujuan, Badan Haji dan Umrah dibuat terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


    “Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujar Irfan, melansir detikNews.

    Untuk mewujudkan kenyamanan ibadah haji dan umrah, salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden adalah pembangunan perkampungan haji khusus untuk jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    “Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun umrah Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana,” jelas Irfan.

    Dalam upaya mewujudkan perjalanan haji yang aman, Badan Haji dan Umrah akan memanfaatkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun-tahun sebelumnya. Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo berharap adanya peningkatan yang signifikan dalam layanan, khususnya dari segi kenyamanan dan keamanan jemaah.

    “Tentu, tiap kali selesai ibadah haji pasti ada evaluasi dari teman-teman Kemenag. Menurut Bapak Presiden, harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat para jamaah haji dan juga aman,” tambahnya.

    Meskipun saat ini masih ada kolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umrah Kemenag, Irfan menargetkan bahwa Badan Haji dan Umrah akan sepenuhnya mandiri pada tahun 2026.

    “Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji,” ungkapnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



    Jakarta

    Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

    Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

    Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


    Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

    “Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

    Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

    “Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

    Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

    “Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

    Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

    Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

    “Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

    Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

    Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

    “Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

    “Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

    Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    “Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

    Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

    “Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    “Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

    Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

    “Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

    Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Menag: Harus yang Mumpuni



    Jakarta

    Proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M segera dibuka. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan mengumumkan dan melakukan proses sosialisasi terkait hal ini.

    Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), tahapan proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M dibuka langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (29/10/2024).

    Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir juga, Dirjen PHU Hilman Latief, Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, serta jajaran pejabat eselon II pada Ditjen PHU.


    Dalam kesempatan ini Menag Nasaruddin berpesan agar rangkaian proses seleksi ini dapat dilakukan dengan jelas dan terperinci.

    “Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” ujar Menag Nasaruddin.

    Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa nantinya yang lolos sebagai PPIH adalah orang-orang yang mumpuni.

    “Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jemaah, malah justru dibopong oleh jemaah,” tegas Menag.

    Menag juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dapat menindak dengan serius bila terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen calon petugas. “Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” ujar Menag.

    Kepada jajaran Ditjen PHU, Menag minta dapat memberikan performa terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Laksanakanlah tugas perhajian ini dengan sesempurna mungkin, karena boleh jadi, ini adalah kegiatan perhajian terakhir di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Milad ke-7 BPKH, Usung Tema Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan


    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merayakan milad ke-7. Peringatan ini dirangkai dengan kegiatan rapat kerja yang digelar pada 11-12 Desember 2024 di Jakarta.

    Pada peringatan milad ke-7 ini BPKH mengangkat tema “Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan.” Puncak peringatan milad ke-7 BPKH dihelat di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

    Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menyampaikan bahwa rapat kerja ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk menyatukan visi dan merumuskan langkah-langkah inovatif dalam membawa BPKH menjadi lembaga yang semakin maju dan profesional.


    “Pentingnya sinergi dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam mewujudkan lembaga yang unggul, modern, dan terpercaya,” ujar Firmansyah.

    Hadir pula Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah yang menyatakan rapat kerja pada Milad ke-7 ini menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus utama BPKH ke depan.

    “Dengan semangat ‘Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan’, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi yang berarti bagi umat Islam Indonesia. BPKH berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih baik di masa depan,” kata Fadlul.

    Pencapaian BPKH dalam 7 Tahun

    Sebagai lembaga yang mengelola dana haji, ada sejumlah pencapaian BPKH dalam kurun waktu tujuh tahun. Berikut sejumlah pencapaian BPKH:

    1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

    BPKH berhasil meraih opini WTP 6 tahun secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

    2. Pertumbuhan Dana Kelolaan

    Dana kelolaan haji terus meningkat secara signifikan, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BPKH. Dana kelolaan haji mencapai 166,7 triliun rupiah, meningkat sebesar 0,1% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 166,5 triliun rupiah dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2024, dana kelolaan akan meningkat menjadi 170,5 triliun rupiah atau naik 2,3% dibanding tahun 2023.

    Adanya peningkatan dana kelolaan ini mendukung peningkatan nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH.

    3. Inisiasi Penyaluran Program Kemaslahatan

    Inisiasi penyaluran program kemaslahatan meraih pencapaian signifikan, dengan distribusi program kemaslahatan mencapai Rp 1,03 triliun sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2018 sampai dengan Triwulan III tahun 2024. Pencapaian ini mencerminkan upaya BPKH dalam mencapai tujuan meningkatkan kemaslahatan umat Islam Indonesia.

    Acara milad ini dihadiri beberapa tokoh seperti Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i; Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin; Anggota Dewan Pengawas BPKH; Anggota Badan Pelaksana BPKH, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy; Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad; Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin; Pimpinan BPS-BPIH; Pimpinan Mitra Kemaslahatan; dan Pimpinan Mitra Investasi.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com