Tag Archives: prinsip-prinsip syariah

Blockchain ‘Syariah’ Masuk Pasar RI, Ini Tujuannya


Jakarta

Kepatuhan syariah dalam dunia kripto selalu menjadi perdebatan utama di kalangan komunitas Muslim. Sembilan bulan yang lalu, HAQQ network meluncurkan mainnet-nya untuk mengatasi masalah ini dan menyediakan platform blockchain yang inklusif dan halal. Sejak saat itu, jaringan ini telah melihat banyak faktor yang mendorong keberhasilan ini, seperti pendekatan mobile-first dari jaringan ini.

Wallet Web3 andalannya, Haqq wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada tantangan tetapi juga telah mencapai beberapa prestasi yang mengesankan. Dengan lebih dari 5 juta akun yang dibuat di jaringan dan basis pengguna aktif harian sebesar 266 ribu, jelas bahwa HAQQ menjadi salah satu platform blockchain utama bagi populasi Muslim global.

Salah satu faktor yang mendorong keberhasilan ini adalah pendekatan mobile-first jaringan ini. Dompet Web3 andalannya, Haqq Wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada perangkat iOS dan Android. Berusaha untuk membawa platform seluler ke lebih banyak pengguna kripto Muslim, HAQQ kini telah berfokus pada Indonesia sebagai pasar terbesarnya.


Indonesia memiliki salah satu ekonomi digital yang paling kuat dan berkembang pesat. Pada tahun 2023, sektor digital negara ini tumbuh sebesar 8% dan diproyeksikan mencapai $125 miliar pada tahun depan. HAQQ Network bertujuan untuk memantapkan dirinya sebagai penggerak utama ekonomi digital ini, menciptakan ruang bagi orang Indonesia di seluruh penjuru negeri untuk memasuki ruang blockchain dan Web3 melalui praktik yang etis dan halal.

Indonesia memiliki ekonomi yang sangat beragam, dengan fokus utama pada fintech dan inklusi keuangan. Hal ini menjadikannya pasar yang ideal untuk solusi keuangan HAQQ yang etis dan inklusif. Platform seperti Haqqex akan menciptakan peluang bagi para trader Indonesia untuk terlibat dalam perdagangan aset digital dalam kerangka etika Islam. Hal ini sangat penting di pasar di mana komitmen terhadap prinsip-prinsip Syariah menjadi prioritas utama.

“HAQQ berdedikasi untuk memberdayakan setiap orang Indonesia dengan kemampuan untuk terlibat dalam dunia keuangan digital dengan cara yang menghormati nilai-nilai etika mereka. Solusi kami dirancang khusus untuk memungkinkan perdagangan aset digital di bawah pedoman etika Islam, memastikan bahwa trader Indonesia memiliki akses ke peluang yang menguntungkan secara finansial dan selaras dengan prinsip-prinsip mereka,” kata co-founder HAQQ Alex Malkov, Minggu (1/9/2024).

Inisiatif HAQQ yang akan datang, seperti FairShare dan Firoza Finance, akan memberdayakan umat Islam Indonesia untuk memenuhi kewajiban amal mereka secara transparan dan mudah. FairShare adalah platform agregator Zakat, dan Firoza Finance memperkenalkan jalan baru solusi likuiditas Web3 yang sesuai dengan Syariah.

Setelah Firoza beroperasi penuh, Firoza memungkinkan orang untuk menginvestasikan kripto atau fiat mereka ke dalam kumpulan investasi yang mengerahkan modal ke dalam pembiayaan yang sesuai dengan Syariah. Sisi lain dari platform ini difokuskan pada peminjam, yang memungkinkan pemberi pinjaman di seluruh dunia untuk meminta likuiditas untuk digunakan.

Inisiatif ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan global dengan tetap berpegang teguh pada keyakinan mereka.

Dana ekosistem HAQQ sebesar $40 juta, yang telah mendukung 25 proyek di seluruh dunia, akan mendorong pertumbuhan yang substansial di sektor fintech Indonesia. Dengan memberikan dukungan ini kepada para pengusaha dan pengembang di Indonesia, HAQQ bertujuan untuk membangun komunitas pengembang dan pengguna yang berkembang sejak awal. Komitmen terhadap inovasi lokal ini bukan hanya tentang menyediakan sumber daya keuangan; tetapi juga tentang menciptakan ekosistem di mana kemajuan fintech yang beretika dan inklusif dapat berkembang. Investasi dalam proyek-proyek lokal menunjukkan dedikasi HAQQ untuk membantu Indonesia menjadi pusat solusi keuangan yang sesuai dengan Syariah, yang memperkuat perannya sebagai pemimpin dalam keuangan beretika.

Dengan token asli $ISLM, yang telah terdaftar di bursa utama seperti KuCoin dan MEXC, HAQQ memiliki posisi yang baik untuk diadopsi oleh investor dan trader Indonesia. Keselarasan misi HAQQ dengan tujuan inklusi keuangan Indonesia membedakan HAQQ dari jaringan blockchain lainnya. HAQQ adalah mitra yang diinvestasikan dalam transformasi digital Indonesia, memastikan bahwa manfaat teknologi blockchain dapat diakses oleh semua orang dengan tetap berpegang pada standar tata kelola yang beretika.

Salah satu tonggak penting bagi HAQQ Network adalah pengesahan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengesahan ini merupakan validasi penting atas komitmen HAQQ terhadap kepatuhan Syariah dan membuka peluang besar di Indonesia, yang dihuni oleh lebih dari 240 juta Muslim.

“Dengan dukungan dari Dewan Syariah MUI, Islamic Coin memiliki posisi yang tepat untuk menawarkan produk DeFi yang beretika ke pasar Indonesia. Dukungan ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan kami mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir),” katanya.

Besarnya populasi Muslim di Indonesia dan permintaan yang tinggi akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah menggarisbawahi pentingnya dukungan ini. Hal ini membangun kepercayaan dan juga memperluas basis pengguna HAQQ di pasar yang memiliki potensi besar. FATWA dari MUI menyoroti dedikasi HAQQ terhadap keuangan beretika dan perannya dalam mendukung inklusi keuangan dan perjalanan transformasi digital Indonesia.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

BMH Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dalam Audit Syariah Kementerian Agama



Jakarta

Baitul Maal Hidayatullah (BMH) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Selama delapan hari audit, yang berlangsung pada 20-28 Agustus 2024, BMH menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang sesuai dengan prinsip syariah dan transparan.

Proses audit tersebut melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk manajemen tata kelola, pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan dana ZIS. Pelaksanaan audit ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengharuskan pengelolaan dana zakat untuk diaudit baik secara syariah maupun keuangan.

Hasil audit menunjukkan bahwa BMH meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan nilai 89,71 dalam aspek kepatuhan syariah. Selain itu, BMH juga berhasil mendapatkan predikat ‘Transparan’ dengan nilai 83,75, mencakup seluruh aspek tata kelola dana ZIS yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Ketua Pengurus BMH Firmanza pun mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audit ini.


“Alhamdulillah, proses audit telah berjalan lancar dan hasilnya sangat memuaskan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar Firmanza dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Firmanza menambahkan hasil audit ini merupakan bukti nyata dari komitmen BMH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional dan sesuai syariah. Ia juga menegaskan lembaga ini akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Apresiasi juga datang dari Ketua Tim Auditor Syariah, Ali Efendi. Ia memuji kerja sama BMH selama proses audit.

“BMH telah menunjukkan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana ZIS. Kami berharap BMH terus mempertahankan prestasi ini dan semakin meningkatkan kontribusinya bagi umat,” katanya.

Dengan hasil audit yang cemerlang ini, BMH semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat bagi umat. Audit ini juga menjadi landasan kuat bagi BMH untuk melanjutkan program-program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Untuk diketahui Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga zakat nasional yang telah berdiri sejak tahun 2001. Dengan fokus utama pada penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BMH menyalurkan dana tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Hingga kini, BMH didukung oleh lebih dari 500 amil yang berdedikasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan umat.

Berkantor di Kalibata Office Park Blok H2 Nomor 21, Jakarta Selatan, BMH terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional dan amanah. Meskipun berstatus lembaga non-profit, BMH terus menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatannya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BMH, Anda dapat berkunjung ke website https://bmh.or.id/ atau Instagram @official.bmh. Selain itu, BMH dapat dihubungi melalui telepon di nomor 021-7975770.

(Content Promotion/BMH)





Sumber : www.detik.com