Tag Archives: properti

Perusahaan Fintech Investasi Ini Masuk Regulatory Sandbox OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulatory sandbox atau ruang uji coba alias pengembangan inovasi. Regulatory sandbox ini bertujuan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru melakukan uji coba.

Regulatory sandbox ini diharapkan bisa memberantas investasi bodong dengan peraturan yang lebih ketat.

Salah satu perusahaan investasi properti fraksional, GORO menjadi salah satu peserta regulatory sandbox OJK dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.

Co-founder & CEO GORO Robert Hoving mengungkapkan pihaknya berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.

“Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/12/2024).

GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan. Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.

Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.

Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.”

Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi dan memahami inovasi yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa itu Tokenized Stock? Panduan Lengkap Investasi Saham Digital


Jakarta

Tokenisasi telah menjadi salah satu topik paling populer di industri kripto sejak 2023. Aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti properti, real estate, dan surat obligasi.

Salah satu produk terbaru yang masuk ke sektor ini adalah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi). Tokenized stocks seperti Tesla, Robinhood, Apple, dan lainnya bisa menjembatani kesenjangan antara pasar kripto dan TradFi (Traditional Finance).


Apa itu Tokenized Stocks?

Tokenized US Stocks di Aplikasi PintuTokenized US Stocks di Aplikasi Pintu Foto: Pintu

Tokenized stocks adalah representasi digital saham perusahaan di blockchain. Setiap token dipatok pada nilai saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik, dijamin 1:1 dengan aset yang dikelola oleh kustodian berlisensi.

Selain itu, tokenized stocks tidak dibatasi oleh berbagai keterbatasan perdagangan saham tradisional. Kamu bisa membeli tokenized stocks 24/7 dengan penyelesaian instan tanpa harus keluar dari dompet atau bursa kripto.

Selain itu, kamu bisa memperdagangkan saham tanpa harus membeli per lembar saham. Contohnya, setiap saham Tesla senilai US$ 339,24 per 14 Agustus 2025. Alih-alih membeli seluruh saham, kamu bisa membeli aset saham TeslaX hanya dengan US$ 100. Ini membuka peluang baru bagi investor ritel untuk memiliki sebagian saham perusahaan besar.

Risiko dan Manfaat Membeli Tokenized Stocks

Manfaat Membeli Tokenized Stocks

1. 24 jam: Tokenized stocks tersedia untuk diperdagangkan 24/7 tanpa terbatas jam dan hari kerja.

2. Fraksional: Kamu bisa membeli tokenized stocks dalam jumlah kecil atau besar, tanpa terikat harga per saham. Misalnya, membeli TSLAx hanya US$ 100, bukan harga penuh per lembar saham.

3. Penyelesaian Instan: Berbeda dengan perdagangan saham TradFi, proses jual beli bisa terjadi instan berkat likuiditas konstan dan sifat perdagangan crypto.

4. Global: Saham Amerika Serikat (AS) sangat terbatas untuk diperdagangkan di beberapa negara. Tokenized stocks seperti xStocks memungkinkan siapa saja di dunia untuk mengakses perdagangan dan kepemilikan saham AS tanpa ribet regulasi.

Risiko Tokenized Stocks

1. Likuiditas: Pasar tokenized stocks saat ini masih terbatas likuiditasnya. Ini bisa menyebabkan slippage lebih tinggi dan rentang bid-ask lebih lebar, terutama untuk pembelian jumlah besar. Namun, ini akan membaik seiring meningkatnya likuiditas dan volume.

2. Risiko Regulasi: Tokenized stocks adalah kelas aset baru. Perubahan regulasi di masa depan bisa memengaruhi cara platform beroperasi dan aset yang bisa diperdagangkan.

Tokenized Stocks vs Saham Tradisional

PintuFoto: Pintu

Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu

Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Microstrategy langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:

1. Buka aplikasi Pintu.

2. Masuk ke bagian Market dan cari saham yang ingin dibeli (TSLAx, AAPLx, NVDAx, MSTRx).

3. Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.

4. Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.

Keamanan kamu sebagai pengguna Pintu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK dan CFX. Selain trading, Pintu juga memungkinkan investor belajar lebih banyak tentang kripto melalui berbagai artikel di Pintu Academy, diperbarui setiap minggu!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Mending Beli Rumah Baru atau Renovasi Rumah Second? Ini Plus Minusnya



Jakarta

Dari tahun ke tahun harga rumah semakin mahal. Banyak orang yang akhirnya berfikir untuk membeli rumah bekas agar tabungan mereka cukup untuk membeli rumah daripada membeli rumah baru.

Hal tersebut biasanya hanya bayangan mereka dari melihat fenomena membeli barang bekas, harganya lebih murah dari barang baru. Namun, sebelum memutuskan lebih baik membeli rumah baru atau rumah bekas, harus diperhitungkan dengan matang.

Pengamat Properti Steve Sudijanto mengatakan jika tabungan terbatas, lebih baik membeli rumah bekas atau second karena lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Sebab, banyak penjual rumah ingin menjual rumah mereka secara cepat sehingga terkadang harganya di bawah pasaran.


“Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

Keuntungan dari membeli rumah bekas adalah lokasi bisa saja di tengah kota atau cukup dengan perkotaan. Berbeda dengan rumah baru yang sudah sulit untuk dibangun di tengah kota karena lahannya yang terbatas atau karena biaya bangunnya yang mahal.

Ia sangat menyarankan untuk mengambil rumah bekas di dekat perkotaan atau bahkan di dalam perkotaan jika tawaran tersebut ada dan sesuai dengan jumlah tabungan. Selain soal lokasi, ia juga meminta calon pembeli untuk membeli rumah dengan melihat fasilitas dan akses menuju rumah tersebut.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

Di balik kelebihan dari membeli rumah bekas, ada hal yang harus diperhatikan bahwa rumah bekas bisa saja kondisinya ada kerusakan. Kerusakan juga ada beberapa macam ada yang kerusakan secara struktural dan bagian permukaannya saja. Kerusakan yang membutuhkan perbaikan besar dan bisa saja hampir sama dengan membangun ulang adalah kerusakan pada struktur bangunan. Jadi sebelum tergiur, alangkah baiknya memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


Jakarta

Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


Syarat Beli Rumah Subsidi

– Belum memiliki rumah.

– Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

– Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

– Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

– Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Skema Beli Rumah Subsidi

Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

– Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
– Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
– Pilih lokasi rumah
– Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
– Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

“Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

“Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

“Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Keuntungan Titip Sewa Rumah ke Agen Properti, Cocok buat Pemilik yang Sibuk



Jakarta

Memasarkan rumah bukan perkara mudah karena modalnya yang besar. Kondisinya akan berbeda jika lokasi rumah yang hendak disewakan berada di area yang strategis dan harganya lebih rendah dari pasaran.

Keadaan ini yang membuat banyak pemilik rumah bekerjasama dengan pihak ketiga atau agen perumahan untuk dibantu dicarikan sosok penyewa yang cocok. Sebab, saat menyewakan rumah, pemilik perlu stand by karena calon penyewa pasti ingin mengecek kondisi rumah tersebut. Sementara tidak semua pemilik rumah memiliki waktu untuk itu, bahkan ada pemilik rumah yang tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan di daerah lain sehingga tidak bisa bolak-balik.

Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


Menurut Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro tidak ada salahnya mempromosikan properti sewa melalui agen. Namun, pemilik rumah harus berhati-hati dan memilih perusahaan yang berakreditasi baik.

“Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

Meminta agen untuk menyewakan rumah sebenarnya banyak sekali keuntungannya, berikut di antaranya.

1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

Agen properti layaknya kepanjangan tangan dari si pemilik rumah. Mereka bisa melakukan pemasaran rumah, menjembatani, dan mempertanggungjawabkan proses sewa tersebut. Agen properti juga yang akan mengurusi perpindahan penyewa ketika masa sewa sudah selesai. Pemilik rumah nantinya bisa hanya mendapatkan laporan dan uang masuk saja, semua urusan sudah dibantu oleh agen.

“Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

Bantuan dari agen properti ini bukan hanya membantu pemilik yang sibuk bekerja atau rumahnya jauh, melainkan untuk pemilik yang sudah tua. Perusahaan yang amanah akan memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

“Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

Nina mengatakan ketika hendak memakai jasa agen properti, pastikan dahulu perusahaan tersebut amanah dan nantinya yang mengurus seluruh tahapan hanya satu orang tidak lebih. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

“Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” terangnya.

Itulah keuntungan dan tips menyewakan rumah melalui agen properti, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Pengin Sewa Properti? Perhatikan 5 Hal Ini Dulu


Jakarta

Sewa properti bisa menjadi salah satu opsi untuk memiliki hunian maupun tempat untuk bekerja. Walau demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.

Jangan sampai properti yang kamu sewa justru merugikan diri sendiri. Dikutip dari aesia.kemenkeu.go.id, Kamis (14/12/2023), berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak sewa properti.

1. Lokasi Properti

Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.


2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti

Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.

3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa

Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.

4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya

Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.

Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti

Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.

Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Nyeleneh! Keluarga Ini Sewa Kamar Hotel Seumur Hidup Padahal Rumahnya Banyak



Jakarta

Setiap orang pasti punya keinginan untuk memiliki rumah sendiri dan tinggal nyaman bersama keluarga. Tapi tidak untuk keluarga di China ini.

Satu keluarga di China melakukan langkah yang tak biasa dan cenderung nyeleneh. Mereka pilih tinggal di hotel mewah secara permanen.

Dikutip dari Oddity Central, Senin (15/1/2024), aksi mereka ini menimbulkan perdebatan di media sosial.


Keluarga yang berisi 8 orang ini sudah tinggal di hotel mewah di Nanyang, Provinsi Henan selama 229 hari atau lebih dari 7 bulan. Mereka pun tak ada rencana untuk pindah.

Untuk menginap di hotel itu, mereka harus mengeluarkan uang sebesar 1.000 yuan atau setara Rp 2,1 juta per malam. Ini adalah rate khusus yang diberikan oleh pihak hotel berdasarkan lamanya mereka menyewa kamar.

Karena hal itu, keluarga itu pun berencana untuk menghabiskan waktunya di hotel. Di hotel, mereka tak perlu lagi memikirkan biaya listrik, air, pemanas juga parkir. Mereka mengaku lebih nyaman tinggal di hotel.

“Kita bahagia tinggal di sini. Kita berencana untuk tinggal di hotel seumur hidup kita.” ujar Mu Xue, salah satu anggota keluarga.

“Tarif sewa kamarnya 1.000 yuan per hari. Kita sekeluarga tinggal nyaman. Saya tak pernah menyangka cara hidup seperti ini bisa menghemat uang. Saya merasa semuanya menyenangkan,” ujarnya.

Menurut Star Video, keluarga Mu Xue memang hidup berkecukupan dan punya kondisi finansial yang baik. Sebenarnya mereka punya 6 properti tapi lebih memilih tinggal di hotel.

Untuk membuktikan kebenaran mereka sudah tinggal lebih dari 200 hari di hotel Nanyang itu, mereka menunjukkan beberapa deposit di hotel senilai ratusan ribu yuan.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali


Jakarta

Sertifikat rumah termasuk dokumen berharga yang mesti dijaga dengan baik. Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mendapati sertifikat rumahnya hilang, rusak, dicuri, hingga terdampak bencana.

Apabila sertifikat rumah hilang misalnya, apa yang harus dilakukan? Masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat pengganti jika sertifikat rumahnya hilang. Permohonan sertifikat baru diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat lama.

Penerbitan dan pencetakan sertifikat rumah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dilansir situs resminya, proses pengajuan sertifikat rumah pengganti dapat selesai dalam waktu sekitar 40 hari kerja.


Lantas, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat rumah hilang? Seperti apa persyaratan, prosedur, dan berapa biaya yang dikenakan?

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Permohonan sertifikat rumah baru membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut berkas dokumen yang terlebih dulu harus disiapkan.

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila diwakilkan
  3. Identitas pemohon serta pihak kuasa jika diwakilkan, berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  5. Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada)
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
  7. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.

Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Dikutip dari buku Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti juga perlu mengikuti sejumlah prosedur berikut:

  1. Pengumuman sertifikat rumah hilang di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (dilampirkan buktinya)
  2. Pengumuman sertifikat rumah hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (dilampirkan buktinya)
  3. Legalisasi fotokopi KTP pemohon
  4. Legalisasi bukti kewarganegaraan RI (WNRI)
  5. Pembayaran lunas PBB tahun terakhir (dilampirkan buktinya)
  6. Aspek penatagunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

Usai melengkapi seluruh berkas dokumen dan persyaratan yang diperlukan, masyarakat bisa segera mengajukan permohonan sertifikat rumah pengganti agar penyalahgunaan sertifikat lama oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa dihindari.

Tahapan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Berdasarkan catatan detikProperti, tahapan berikutnya untuk mengajukan sertifikat rumah pengganti yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta
  2. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan
  3. Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat
  4. Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon
  5. Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal. Dalam artian tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan.

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Penerbitan sertifikat rumah pengganti akibat kehilangan akan dikenakan biaya. Biaya mengurus sertifikat baru kisaran Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian: Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Selain itu, pengajuan penerbitan sertifikat pengganti juga harus didahului dengan pengumuman dalam surat kabar harian setempat. Pengumuman ini dilakukan atas biaya pemohon. Karena itu, siapkan juga biaya lebih untuk persyaratan satu ini.

Perlu diketahui, dengan penerbitan sertifikat pengganti maka sertifikat rumah yang hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nah, itu dia persyaratan, prosedur, cara, dan biaya mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga membantu!

(azn/fds)



Sumber : www.detik.com

Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya



Jakarta

Zakat merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang mewajibkan seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya dengan nilai tertentu. Objek yang perlu ditunaikan zakatnya antara lain harta produktif yang menghasilkan.

Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan dalil yang mendasari perintah menunaikan zakat ada pada Surat At Taubah Ayat 103. Ia menjelaskan ayat tersebut menyebutkan sebagian harta yang ditunaikan sebagai zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

“Untuk rumah, tanah, ataupun mobil, analogi penunaian zakatnya itu seperti yang disampaikan oleh Syech Al Qardhawi dalam bukunya Fikih Zakat dianalogikan kepada zakat hasil tani,” ujar Suharsono kepada detikcom pada Kamis (14/3/2024).


Suharsono mengatakan para ulama memberikan istilah dalam buku-buku kontemporernya, jenis zakat mal ini disebut zakat al mustaghallat atau zakat sewa aset. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.

“Hasil usaha ini menunjukan bahwa zakat itu pada harta yang produktif. Adapun harta yang konsumtif yang kita gunakan, kita manfaatkan, maka tidak wajib menunaikan atau ditunaikan zakat,” paparnya.

Terdapat kemiripan antara menyewakan rumah atau tanah dengan zakat pertanian. Suharsono membandingkan dalam pertanian, lahannya dan sawah yang ada diberdayakan sampai panen dan menghasilkan. Sementara seseorang yang mempunyai aset tanah atau rumah menyewakannya sehingga menghasilkan.

“Ada kemiripan antara hasil tani dengan orang yang menyewakan asetnya, menyewakan rumahnya atau tanahnya,” katanya.

Selanjutnya, ia mencontohkan seseorang mempunyai rumah yang ditempati, maka tidak wajib ditunaikan zakatnya. Namun, apabila rumah itu menjadi produktif bukan dengan dijual tapi disewakan, maka tergolong sebagai aset yang menghasilkan. Lalu, bila yang dihasilkan memenuhi syarat dan ketentuan, maka rumah produktif tersebut wajib ditunaikan zakatnya.

“Syaratnya yang pertama rumah itu milik sendiri, sudah menjadi hak milik. Yang seperti syarat-syarat wajib zakat. Yang kedua cukup nisab, nisab itu adalah standar minimal harta wajib zakat,” imbuhnya.

Adapun nisab menyewakan aset adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Oleh karena itu, hasil sewa yang memiliki nilai harga yang setara atau melebihi harga beras dengan berat tersebut, maka harus ditunaikan zakatnya.

“Karena analoginya adalah zakat hasil tani, maka tarif atau kadar penunaian zakatnya adalah 5% dari hasil sewa,” ungkap Suharsono.

Kemudian, Zakat sewa aset ini tidak ada haul atau masa kepemilikan yang umumnya selama satu tahun. Jadi ketika menerima uang sewa tanah atau rumah, dapat langsung ditunaikan zakatnya. Namun, bagi yang mempunyai usaha kos-kosan bisa diakumulasikan menunaikan zakatnya setiap bulannya.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com