Tag Archives: properti

5 Cara Mudah Pilih Tukang yang Terampil Bangun Rumah


Jakarta

Jasa tukang sangat diperlukan saat membangun atau renovasi rumah. Namun jangan sampai salah pilih, ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum menentukan tukang.

Kamu perlu memastikan tukang benar-benar terampil atau ahli dalam membangun rumah dengan spesifikasi tertentu. Apalagi setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda, sehingga tukang harus bisa menyesuaikan kemampuannya.

Tentu kamu tidak mau pembangunan rumah sampai macet lantaran salah pilih tukang bukan? Yuk, simak beberapa tips mudah pilih tukang menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


Tips Pilih Tukang yang Berkualitas

Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

4. Cara Pembayaran Tukang

Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Melihat Proyek Sebelumnya

Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



Jakarta

Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

1. Hak Menyewa Bangunan

Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

2. Hak Sewa untuk Bangunan

Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

1. Bangun Kos-kosan

Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

2. Buat Rumah Kontrakan

Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

8 Ciri Rumah yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Jangan Sampai Nyesal!


Jakarta

Sebelum membeli rumah sebaiknya kamu memerhatikan beberapa hal dulu, seperti lokasinya, bangunannya, dan lainnya. Hal itu karena membeli rumah merupakan sebuah hal yang besar karena merupakan aset dengan nilai tinggi.

Maka dari itu, kamu harus hati-hati sebelum membelinya agar tidak menyesal kemudian hari. Jangan sampai sudah susah-susah beli rumah malah merugikan.

Lalu, seperti apa ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Ciri-ciri Rumah yang Tidak Cocok Dibeli

1. Rumah Butuh Banyak Renovasi

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Spesifikasi bangunan harus layak dan dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli.

“Pertama yang perlu dianalisa itu faktor kondisi fisik dari kavling rumah tersebut, nanti dibangunnya akan seperti apa, dan spesifikasi seperti apa. Kalau beli rumah bekas, dari fisik yang dilihat struktur bangunan, apakah masih bagus nggak,” ujar Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Calon pembeli harus menilai kondisi fisik rumah mulai dari plafon genteng, septic tank, struktur bangunan, adanya rayap, sirkulasi udara, hingga pencahayaan alami. Kamu bisa mengajak mandor, arsitek, atau ahli lainnya untuk membantu menilai rumah.

Selain itu, kamu juga perlu menentukan estetika rumah sudah sesuai seleramu. Kondisi rumah tidak harus sempurna, tetapi kamu harus menganggarkan biaya perbaikan kalau jadi beli. Steve menyarankan agar tidak membeli rumah yang biaya renovasinya akan lebih dari 30% harga beli rumah.

2. Aksesibilitas dan Sarana Transportasi Sulit

Selanjutnya, calon pembeli perlu survei lingkungan untuk melihat aksesibilitas dan ketersediaan transportasi umum di sekitar perumahan. Misalnya akses masuk dari titik jalan tol, stasiun KRL, hingga stasiun bus. Ia tidak menyarankan membeli rumah yang tidak strategis, yakni lokasinya jauh dari tempat umum.

3. Lokasi Rawan Banjir

Lalu, Steve tidak merekomendasikan rumah yang lokasinya rawan banjir. Sebab, banjir merupakan masalah yang bisa membebani biaya perawatan rumah.

“Banjir itu memang momok, kalau kita beli rumah yang kebanjiran setiap tahun atau tiga tahun sekali atau apapun frekuensinya itu juga akan membebani kita dari segi biaya harus membersihkan, mengecat ulang, dan memperbaiki,” jelasnya.

4. Kawasan Rawan Kriminalitas dan Kerusuhan

Calon pembeli harus riset keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan itu. Jangan beli rumah yang sering ada perampokan, pencurian, hingga begal. Selain itu, sebaiknya menghindari daerah yang kerap terjadi demonstrasi karena mengganggu perjalanan.

“Karena kalau bikin macet kita mau ke domisili rumah kita kan juga menghambat, biasanya di daerah-daerah industri kadang-kadang ada terjadi demo nggak bisa dihindari atau di daerah-daerah yang harus melewati kantor pemerintahan itu biasanya juga bisa terjadi hal itu,” jelasnya.

5. Utilitas Belum Lengkap

Jangan beli rumah yang utilitasnya belum lengkap, seperti belum ada aliran air bersih dan pasokan listrik. Lalu, hindari rumah yang pengelolaan lingkungannya belum memadai, seperti pengelolaan limbah sampah hingga irigasi pembuangan air.

6. Kepemilikan Rumah Tidak Jelas

Faktor yang tidak kalah penting adalah kejelasan kepemilikan rumah yang dibuktikan melalui surat-surat penting. Jangan beli rumah dari developer atau penjual yang tidak menyerahkan akta jual beli (AJB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan dokumen penting lainnya.

Kamu juga perlu mengecek keaslian dokumen dan kebenaran akan kepemilikan properti. Jangan sampai hak guna bangunan (HGB) belum dipecah atau properti ternyata masih sengketa.

“Kalau udah sengketa itu penyelesaian hukumnya panjang. Kalau tanah itu diklaim oleh penduduk atau pihak lain, kalau menurut saya kalau sudah sengketa itu tanah yang cacat,” tuturnya.

7. Lokasi Tidak Sehat

Jangan membeli rumah yang lingkungannya tidak sehat untuk ditinggali. Misalkan rumah berada terlalu dekat melewati garis aman dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Steve mengatakan SUTET menimbulkan induksi yang bisa berdampak buruk terhadap orang sekitar.

8. Sulit Dijual Kembali

Rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset investasi. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan nilai jual kembali rumah. Jangan beli rumah yang nilainya tidak bertambah dengan signifikan serta susah dijual kembali.

Misalkan membeli rumah yang berada dekat kuburan. Pasar properti biasanya kurang berminat dengan rumah dekat makam, sehingga harga jual kembalinya kurang menguntungkan.

Itulah ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Ruang Tamu Nyaris ‘Punah’ di Rumah Perkotaan, Apa Penyebabnya?



Jakarta

Ruang tamu menjadi salah satu bagian yang wajib ada di rumah-rumah di Indonesia. Tapi beberapa tahun terakhir rumah baru semakin banyak yang mengadopsi desain tanpa ruang tamu.

Desain rumah tanpa ruang tamu biasanya ditemui di rumah bergaya minimalis. kenapa hal itu bisa terjadi?

Alasan Rumah Tidak Punya Ruang Tamu

Bukan tanpa alasan, hilangnya eksistensi ruang tamu di rumah juga terjadi karena ada gaya hidup juga yang telah berubah.


Seperti yang diungkapkan oleh Arsitek, Ogie Hartantyo, bahwa hal itu terjadi karena adanya perubahan aktivitas dan kebutuhan manusia.

“Seiring berjalannya waktu, aktivitas manusia berubah, kebutuhannya juga berubah. Maka, berdasarkan teori dasar arsitektur, ruang-ruang yang ada pada rumah tinggal ikut berubah. Sebab, ruang diciptakan untuk mewadahi aktivitas manusia,” ujar Ogie kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Jika diamati, rumah-rumah di perkotaan, misalnya rumah tipe 36, 45, atau 50 sudah ‘menghilangkan’ ruang tamu. Kebanyakan hanya ada ruang keluarga, dapur serta kamar tidur. Berbeda dengan rumah-rumah di daerah yang masih ada ruang tamu.

Dari catatan detikProperti, lebih lanjut berikut adalah beberapa alasan kenapa rumah zaman sekarang tidak punya ruang tamu:

1. Menghemat Penggunaan Ruang

Menurut Ogie, kecenderungan semakin modern zaman, membuat huniannya semakin compact. Ini membuat rumah dirancang untuk memprioritaskan penggunaan ruang dengan efisien.

2. Mahalnya Harga Properti

Semakin hari, harga properti semakin melambung. Mahalnya harga properti juga menjadi alasan penggunaan ruang tamu tidak dihadirkan lagi.

“Mahalnya harga properti menyebabkan rumah yang bisa dibeli atau dibangun menjadi semakin kecil, sehingga pemiliknya perlu membuat ruang-ruang sesuai kebutuhan dan luas bangunan,” ujar Ogie.

3. Adanya Pergeseran Fungsi Ruang Tamu

Fungsi-fungsi ruang untuk bertemu saat ini bisa digantikan di tempat umum. Misalnya, banyak orang kini memilih ketemuan di kafe daripada di rumah.

Habit-nya juga beda. Orang-orang di kota-kota besar tidak terlalu sering bertamu seperti di daerah karena di kota banyak ruang-ruang publik, baik yang gratis ataupun komersil. Jadi, mereka lebih senang ketemu di kafe, di mal, taman, atau tempat lainnya,” ungkap Ogie.

Ogie juga menilai kalau ‘menghilangkan’ bagian ruang tamu bukan lah hal yang saklek. Ruang tamu di rumah bisa disesuaikan dengan kebutuhan, maupun aktivitas penghuni rumah itu sendiri.

“Kalau pertanyaannya (ruang tamu) diperlukan atau tidak, balik lagi aktivitas penghuni (rumahnya) gimana,” katanya.

Fungsi Ruang Tamu

Sejatinya, fungsi rumah tamu bisa bergantung pada gaya dan preferensi pribadi pemilik rumah. Secara umum, ruang tamu gunanya untuk menjadi tempat pertemuan yang formal maupun kurang formal bagi mereka yang berkunjung ke rumah.

Mengutip laman Southern Living, Penata gaya kreatif senior, Karina Lameraner, mengatakan bahwa ruang tamu seringnya dijadikan tempat memamerkan sesuatu yang terbaik di rumah tersebut.

“Biasanya ruang tamu dirancang di bagian depan rumah, sering kali tepat di luar pintu masuk untuk dijadikan tempat memamerkan ‘yang terbaik dari yang terbaik’ di rumah tersebut'”.

Kalau pemilik rumah suka menggunakan ruang tamu untuk menjamu tamu dan keluarga, maka ruangan tersebut bisa ditambahkan TV untuk bersantai bersama keluarga juga (mirip seperti ruang keluarga).

Antara ruang tamu dan ruang keluarga bisa disesuaikan dari seberapa sering keduanya digunakan. Biasanya, ruang tamu digunakan untuk liburan dan jamuan.

“Biasanya kita melihat dua sofa yang saling berhadapan di ruang tamu, atau bahkan dua kursi yang berhadapan langsung dengan sofa, untuk menciptakan tata letak yang nyaman. Ruang tamu jelas merupakan tempat yang dekorasinya menjadi pusat perhatian,” ujar Lameraner.

Pemilik rumah bisa menata ruang tamu agar sesuai dengan kebutuhan. Supaya bisa menjadi tempat yang nyaman untuk berkumpul, perhatikanlah tata letak furnitur yang tepat.

Menurut Ogie, sekarang ini tak hanya ruang tamu saja yang fungsi ruangannya bisa digantikan. Contohnya seperti ruang untuk mencuci pakaian. Karena saat ini sudah banyak tempat laundry di sekitar pemukiman rumah.

“Nggak ruang tamu aja sebetulnya, ruang kerja misalnya atau ruang cuci bisa di-replace karena laundry makin banyak dan ruang-ruang lainnya,” pungkasnya.

Ke depannya, kemungkinan ruang tamu bisa saja hilang. Ruang itu akan digantikan oleh ruang hobi, ruang kebugaran di rumah, maupun ruang rekreasi utama.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



Jakarta

Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Lupa Matikan Kompor Bisa Jadi Pemicu Kebakaran, Ini Cara Mencegahnya


Jakarta

Pemilik rumah harus berhati-hati akan kemungkinan terjadi kebakaran di rumah. Kebakaran bisa dipicu oleh kelalaian manusia maupun masalah teknis. Untuk itu, kita penting sekali waspada akan potensi tersebut.

Seperti peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Kalirejo RT 02, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Dilansir dari detikJatim, sebuah rumah milik warga bernama Winarno (40) yang digunakan sebagai tempat usaha air isi ulang dan warung hangus dilalap api.

Lebih dari itu, material rumah yang terbuat dari kayu tanah, sehingga api cepat menyebar. Dua unit mobil pemadam dengan tujuh personel pun dikerahkan buat menjinakan api. Namun, api tetap membakar hampir 100 persen bangunan berukuran 10×20 meter itu.


“Kebakaran diperkirakan terjadi pukul 08.30 WIB, namun pihak damkar menerima informasi sekitar pukul 09.00 WIB. Langsung berangkat melakukan pemadaman,” jelas petugas Damkar Siswoyo, Sabtu (22/2/2025)

Di sisi lain, Polsek Ngraho masih mencari tahu penyebab kebakaran. Dari informasi banyak pihak, api diduga berasal dari kompor di dapur yang lupa dimatikan usai memasak.

“Total kerugian sekitar Rp150 juta, meliputi rumah kayu berukuran 10×20 meter beserta aset peralatan pengisian air isi ulang galon. Beruntung rumah induk ukuran 10×20 meter terselamatkan. Dugaan sementara karena kompor tidak dimatikan, namun masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolsek Ngraho.

Berkaca dari kejadian tersebut, perlu kita perlu mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran. Berikut ini cara mencegah kebakaran rumah seperti, dilansir dari detikSumut.

Cara Cegah Kebakaran di Rumah

Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadi kebakaran rumah.

1. Bijak Pakai Alat Elektronik

Di dalam rumah tentunya banyak alat-alat elektronik yang digunakan, seperti lampu, televisi, mesin cuci, dan lain sebagainya. Kita harus bijak dalam menggunakan alat-alat tersebut. Usahakan untuk menggunakan sewajarnya dan tidak melebihi beban kapasitas meter listrik di rumah.

Jangan lupa juga untuk mencabut dan mematikan alat-alat elektronik di rumah ketika hendak bepergian jauh. Matikan juga lampu dan alat elektronik lainnya ketika tidak digunakan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Selain itu, kita juga bisa menghemat listrik dengan bijak dalam menggunakan alat elektronik.

2. Awasi Penggunaan Kompor

Kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan gas cukup banyak terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu melepaskan selang gas apabila berencana berpergian dalam waktu lama. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan kebakaran karena gas adalah salah satu bahan yang bisa memicu api. Selain itu, pastikan tidak ada kebocoran pada gas saat menggunakan kompor gas.

3. Matikan Kompor Saat Tidak Digunakan

Jangan lupa untuk selalu mematikan segala peralatan memasak yang ada di dapur seperti kompor, oven, microwave, dan lainnya ketika sudah tidak digunakan atau hendak tidur.

4. Jauhkan Benda yang Mudah Terbakar dari Sumber Api

Beberapa benda di rumah merupakan benda yang mudah terbakar. Contohnya adalah bahan bahan yang terbuat dari kain seperti seprai, pakaian, karpet, dan juga benda-benda dari kertas.

Sebagai langkah pencegahan kebakaran, kamu harus menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar tersebut dari sumber api. Jarak amannya setidaknya adalah 1 meter.

5. Rutin Cek Kondisi Kabel Listrik

Salah satu penyebab kebakaran yang paling sering terjadi adalah diakibatkan oleh korsleting listrik.

Maka dari itu, kamu harus secara rutin mengecek kondisi kabel listrik di rumah. Jika ada yang rusak kamu harus segera memperbaikinya ataupun menggantinya.

6. Jangan Bakar Sampah di Pekarangan

Ketika kamu membakar sampah di pekarangan atau halaman rumah, hal tersebut berpotensi untuk mengakibatkan kebakaran. Hal ini dikarenakan saat membakar sampah, api bisa merambat ke bagian-bagian yang lain melalui udara.

Untuk itu, ada baiknya sampah-sampah seperti daun bisa dijadikan kompos saja. Sementara sampah yang lain dapat dibuang.

7. Sediakan Alat Pemadam Kebakaran

Pastinya langkah mencegah kebakaran adalah menyiapkan alat pemadam kebakaran di rumah. Membeli alat pemadam api di rumah adalah salah satu langkah cerdas untuk menghindari api menyebar lebih luas. Kamu bisa menaruhnya di tempat-tempat yang dekat dengan sumber api, seperti dapur.

Itulah tips mencegah kebakaran di rumah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Jangan Buru-buru, Cek 7 Hal Ini Sebelum Beli Tanah


Jakarta

Tanah menjadi investasi properti yang disukai banyak orang karena nilainya terus bertambah. Untuk itu, membeli sebidang tanah merupakan langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang.

Kalau ingin membangun rumah di atasnya, kamu perlu memastikan lokasinya strategis. Selain itu, kamu juga perlu cek kondisi tanahnya cocok untuk dibangun rumah.

Jangan sampai salah memilih tanah. Berikut ini beberapa pertimbangkan sebelum membeli tanah, dikutip dari Family Handyman.

Pertimbangan Sebelum Membeli Tanah

Inilah beberapa hal yang perlu kamu pikirkan ketika hendak membeli lahan.

1. Luas Tanah

Salah satu hal pertama yang perlu dipikirkan ketika mencari properti adalah berapa luas tanah yang dibutuhkan. Luas tanah bisa tergantung dari preferensi penggunanya dalam memfungsikan lahan. Apakah kamu menginginkan pekarangan yang luas? Berapa kamar yang ingin dibuat?

Selain itu, tentu luas tanah juga tergantung budget karena berkaitan dengan harga tanah serta pajak yang harus dikeluarkan.

2. Lokasi Strategis

Sebaiknya memilih lokasi yang strategis, yakni yang tidak terlalu jauh dengan pusat komersil, kota, maupun layanan kesehatan. Kamu bisa menentukan jarak yang masuk akal dan mampu ditempuh ketika menghuni rumah di kawasan itu.

3. Akses Jalan

Selain lokasi yang strategis, kamu perlu mengevaluasi akses jalan di sekitar kawasan itu. Pertimbangkan ketersediaan jalan ataupun proyek pemerintah yang dapat memudahkan mobilitas kamu ke depannya.

4. Karakteristik Tanah

Karakteristik tanah juga penting untuk dipertimbangkan supaya sesuai dengan rencana pembangunan suatu hari nanti. Kalau kamu berencana berkebun, maka cari tanah yang gelap dan kaya akan unsur karbon. Lalu, mungkin kamu ingin membuat sumur, basement, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertimbangkan karakteristik tanah.

5. Akses Jaringan Listrik

Membeli tanah kosong, berarti kamu harus memikirkan ketersediaan akses jaringan listrik. Kamu bisa mencari tahu saluran listrik terdekat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan listrik di rumah pada lahan itu.

6. Saluran Pembuangan

Saluran pembuangan juga perlu dipertimbangkan ketika hendak membangun rumah. Cari tahu bagaimana sistem pembuangan di kawasan itu serta rencana pembuatan tangki septik dan perihal saluran pembuangan lainnya.

7. Jaringan Internet dan Seluler

Pastinya jaringan internet dan seluler menjadi pertimbangan penting karena komunikasi dan akses informasi apalagi di zaman yang serba internet ini. Maka, periksalah kualitas jaringan seluler serta ketersediaan buat memasang jaringan internet.

Itulah beberapa pertimbangan sebelum membeli tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

4 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Hitungannya



Jakarta

Balik nama sertifikat tanah adalah hal wajib yang dilakukan setelah membeli properti baik tanah ataupun bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, maka pembelian tersebut telah dianggap legal secara hukum.

Proses balik nama sertifikat tidak gratis. Bahkan ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat yang harus kamu lalui. Komponen tersebut semuanya harus diurus agar kepemilikan atas properti tersebut absolut di mata hukum.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya balik sertifikat tanah yang harus dikeluarkan saat proses pengurusan.


Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yang harus disiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Harga untuk pengurusan AJB ternyata berbeda tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun, biasanya nilainya ditetapkan sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pengenaan pajak oleh masing-masing daerah. Besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Namun, ada beberapa rumah yang tidak mengenakan BPHTB.

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat membuat sertifikat tanah, kantor pertanahan akan mengukur luas tanah properti untuk menghindari dari kekeliruan. Pengecekan ini termasuk untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sekitar Rp 50 ribu.

4. Biaya Balik Nama

Kemudian, dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada pula biaya untuk balik nama. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Sebagai gambaran biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah, detikcom berikan simulasi penghitungannya.

Sebagai catatan, biaya pengecekan keabsahan tanah memiliki besaran yang pasti yakni Rp 50 ribu. Maka, dalam simulasi ini akan berpatokan pada nilai biaya tersebut. Sementara itu, besaran biaya untuk komponen biaya lainnya tidak berpatokan pada nilai di lapangan.

Misalnya, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

Harga tanah: 66 m2 x Rp 2.500.000 = Rp 165.000.000
Harga bangunan: 30 m2 x Rp 800.000 = Rp 24.000.000

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

NJOPTKP Jakarta (2024): Rp 60.000.000

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak: Rp 220.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 220.000.0000 = Rp 11.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Harus Dibersihkan Setiap Hari Agar Rumah Tetap Nyaman


Jakarta

Rumah yang bersih dan rapi memberikan kenyamanan bagi penghuni rumahnya. Nah, ada baiknya membersihkan rumah secara rutin kalau mau rumah selalu bersih.

Membersihkan seisi rumah setiap hari bisa cukup melelahkan. Namun, kamu sebenarnya tidak harus membersihkan semuanya setiap hari kok. Hanya ada beberapa hal yang sebaiknya kamu pastikan bersih setiap hari.

Dengan membersihkan bagian-bagian ini setiap hari, maka kamu bisa mengurangi beban bersih-bersih ke depannya. Yuk, simak apa saja yang perlu dibersihkan setiap hari, dikutip dari Good Housekeeping.


5 Hal yang Perlu Dibersihkan Setiap Hari di Rumah

Inilah beberapa hal yang harus sering kamu bersihkan supaya rumah selalu terlihat kinclong.

1. Meja Dapur

Meja dapur biasanya cepat kotor lantaran jadi tempat buat masak dan menyimpan makanan. Tak jarang ada tumpahan atau remah-remah makanan yang terjatuh ke meja dapur. Nah, sebaiknya bersihkan meja dapur setiap hari supaya bebas dari sisa makanan dan bahan masakann.

2. Piring Kotor

Jika kamu setiap hari makan di rumah, piring kotor bekas digunakan perlu segera dibersihkan. Sebab, sisa makanan yang menempel pada piring bisa mengundang serangga. Langsung mencuci piring kotor setelah digunakan akan mencegah pekerjaan menumpuk di kemudian hari.

3. Wastafel Dapur

Meski sering tersiram air dan sabun, wastafel dapur juga harus dibersihkan setiap hari lho. Sebenarnya ada kotoran yang tertinggal dan bakteri yang menempel pada dinding wastafel.

4. Lantai yang Cepat Kotor

Ada ruangan yang lebih cepat kotor dibandingkan ruangan lainnya, misalnya di dapur atau ruang makan. Saat memasak, mungkin kamu menjatuhkan atau meneteskan bahan makanan. Lalu, bisa kemungkinan kamu menjatuhkan makanan ketika makan malam di ruang makan.

Tak perlu repot, kamu bisa membersihkan lantai dengan cepat. Kamu cukup menyapu lantai setelah selesai makan atau memasak.

5. Dinding Kamar Mandi

Kamar mandi merupakan ruangan yang sering digunakan oleh penghuni rumah. Oleh karena itu, sebaiknya membersihkan kamar mandi setiap hari, terutama pada area dinding.

Disarankan untuk membersihkan ubin dinding menggunakan alat pembersih kaca setiap kali selesai mandi. Langkah ini membantu mengeringkan dinding, sehingga mencegah timbulnya noda jamur serta mengurangi waktu bersih-bersih ke depannya.

Itulah hal yang perlu kamu bersihkan setiap hari supaya rumah selalu terlihat bersih. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

2 Kriteria Kamar Tidur yang Dipercaya Bawa Keberkahan bagi Penghuninya


Jakarta

Saat mendesain kamar tidur, pasti banyak permintaan dan keinginan yang ingin diwujudkan. Hal ini bukan hanya karena ingin tampilannya menarik, melainkan ini adalah ruang pribadi yang diharapkan dapat nyaman digunakan.

Jika kamu ingin butuh referensi kamar tidur yang nyaman, dalam Islam ada lho aturan yang bisa kamu contoh. Selain bisa bikin kamar tidur Impian, dengan mengikuti kriteria satu ini, kamu juga bisa dapat keberkahan.

1. Posisi Kasur di Kamar

Kriteria pertama yang bisa kamu ikuti adalah arah peletakkan kasur atau tempat tidur. Ternyata dalam Islam ada aturannya lho tidak bisa sembarangan. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan posisi tidur seseorang harus menghadap ke arah kanan dan kaki menghadap berlawanan dari kiblat.


“Jika engkau hendak menuju tempat tidurmu (untuk tidur), maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu (bagian tubuhmu) sebelah kanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Lantas, di mana posisi yang berlawanan dengan kiblat?

Jika melihat dari posisi geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka`bah atau Mekah, arah kiblat salat menghadap ke arah barat.

Anjurannya adalah kaki tidak boleh menghadap kiblat, maka arahnya tempat tidur selain menghadap ke arah barat. Kamu bisa menghadap ke selatan.

Selain itu, hindari posisi tempat tidur sejajar dengan pintu atau menghadap langsung dengan pintu di kamar.

2. Hindari Memakai Barang Mewah

Anjuran lainnya yang sebaiknya diterapkan di kamar tidur adalah hindari menggunakan perabotan yang terlalu mewah dan nyaman yang dapat menyebabkan tidur berlebihan dan membuat penghuninya jadi malas.

“Keadaan kamar tidur di rumah (umat) Muslim dan perabotannya harus mendorong dan memfasilitasi tradisi Islam untuk tidur lebih awal dan bangun lebih awal dalam keadaan segar dan segar untuk salat Subuh, dan bahkan lebih awal untuk salat malam sunnah,” tulis Islami City seperti yang dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Tidak hanya itu, Islam tidak menganjurkan kamar tidur dihiasi dengan perabotan atau aksesoris yang fungsinya untuk hiburan. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat penghuninya untuk lebih produktif dan beribadah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com