Tag Archives: properti

Kekurangan Bata Ringan dan Perbandingannya dengan Bata Merah


Jakarta

Saat kamu ingin membangun rumah atau bangunan lainnya, salah satu keputusan terpenting adalah memilih jenis batu bata yang tepat. Dalam beberapa tahun terakhir, bata ringan atau bisa disebut hebel, atau fly ash, semakin populer.

Bata ringan dinilai menjadi alternatif batu bata merah tradisional dan lebih ramah lingkungan. Namun, antara bata ringan dan bata merah, mending yang mana?

Mengenal Bata Ringan

Dikutip dari laman Ultratech Cement, sesuai dengan namanya, bata ringan atau yang sering disebut bata hebel memiliki bobot yang lebih rendah dibandingkan dengan bata merah.


Meskipun lebih ringan, jenis bata ini tetap memiliki kekuatan struktural yang baik. Belum lagi dengan berbagai keunggulan lainnya yang membuatnya menjadi alternatif yang menarik untuk bahan bangunan.

Menurut laman Loftybuildinggroup, bata hebel merupakan jenis beton ringan aerasi atau Autoclaved Aerated Concrete (AAC) yang dibuat dari campuran pasir, semen, kapur, dan gypsum. Bata ringan biasanya tersedia dalam bentuk balok atau panel dan dianggap sebagai salah satu material serbaguna yang memiliki daya tahan tinggi.

Satu panel standar bata hebel bahkan setara dengan sekitar 75 batu bata merah biasa, sehingga menjadi pilihan yang efisien untuk konstruksi dinding eksterior rumah. Fatriady MR dkk, dalam bukunya yang berjudul Teknologi Bangunan dan Material menyebut, bata ringan telah banyak digunakan sebagai dinding.

Sebab sifatnya yang tahan terhadap air, api, ringan, ukuran lebih besar, efisien dan efektif menjadikan bahan yang paling banyak diminati di dunia konstruksi gedung. Kemajuan teknologi konstruksi semakin pesat, menghasilkan inovasi sehingga pekerjaan lebih efisien dan efektif.

Kelebihan Bata Ringan

Bata ringan banyak dipilih dalam pembangunan rumah modern karena berbagai keunggulannya. Mengutip dari laman Carlislehomes, Langdonbuilding, dan buku Beban Kerja Teori dan Aplikasi Bata Ringan (Autoclaved Aerated Concrete) oleh Dr Ir Suradi, berikut beberapa manfaat utama dari penggunaan bata ringan:

1. Kuat dan Tahan Lama

Bata ringan memiliki ketahanan yang tidak kalah dengan bata konvensional. Hal ini disebabkan oleh adanya tulangan baja berlapis anti-korosi pada panel bata ringan, yang meningkatkan daya tahannya terhadap berbagai kondisi lingkungan.

2. Ramah Lingkungan

Dalam proses pembuatannya, bata ringan menggunakan bahan baku dan energi yang lebih sedikit dibandingkan bata biasa. Limbah produksi dan uap yang dihasilkan juga didaur ulang, sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca.

3. Mampu Meredam Suara

Jika kamu menginginkan rumah yang lebih kedap suara, bata ringan bisa menjadi pilihan tepat. Material ini mampu mengurangi transmisi suara dari luar, sehingga cocok digunakan untuk rumah di daerah perkotaan atau pinggir jalan yang rentan terhadap kebisingan.

4. Efisiensi Energi

Salah satu keunggulan lain dari bata ringan adalah kemampuannya dalam menjaga suhu ruangan tetap stabil. Dengan isolasi termal yang baik, bata ini dapat membantu menjaga rumah tetap sejuk di musim panas dan mengurangi kebutuhan pendingin ruangan, sehingga lebih hemat energi.

5. Pemasangan yang Cepat

Karena bobotnya yang lebih ringan dibandingkan bata merah, bata hebel lebih mudah dipasang. Dengan tenaga kerja yang berpengalaman, pemasangan bata ringan untuk sebuah rumah bisa diselesaikan hanya dalam waktu sekitar tiga hari.

6. Tahan Api

Bata ringan juga memiliki sifat tahan api yang baik, menjadikannya pilihan ideal untuk rumah di daerah rawan kebakaran. Material ini bahkan telah diuji oleh Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) dan memenuhi enam kategori tingkat serangan kebakaran hutan atau Bushfire Attack Level (BAL).

7. Bagian Permukaan yang Halus

Bata ringan memiliki permukaan yang sama dengan beton. Permukaannya halus dan rata sehingga tidak perlu diplesteran. Bentuknya lebih presisi, rapi, bersih dan memiliki bentuk yang seragam karena menggunakan cetakan beton.

Kekurangan Bata Ringan

Meskipun memiliki banyak keunggulan, bata ringan juga memiliki beberapa kelemahan. Berdasarkan buku Cara Cepat Menghitung Kebutuhan Material oleh Yusep Arif Kamaludin, Panduan Lengkap Membangun Rumah oleh Gatut Susanta, dan buku Beban Kerja oleh Suradi, berikut beberapa kekurangan bata ringan atau hebel:

1. Harga

Harga bata ringan lebih mahal dibandingkan dari bata merah atau batako karena kualitas dan keunggulannya. Selain itu juga bata ringan hanya dipasarkan oleh toko, agen atau distributor. Biasanya bata ringan hanya tersedia di toko material besar karena dijual dalam satuan meter kubik.

2. Cara Pemasangan

Bata ringan membutuhkan tenaga ahli untuk pemasangannya. Pemasangan bata ringan menggunakan roskam bergigi, sehingga harus dikerjakan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman dalam pekerjaan memasang dinding bata ringan. Perekatan bata ringan memerlukan mortar khusus yang harganya lebih mahal.

3. Kualitas Bata

Penyiraman tidak perlu dilakukan saat pemasangan bata ringan. Sebab, akan menyebabkan proses pengeringan hebel block akan membutuh waktu yang lama.

Selain itu, bata ringan rentan mengalami retak dan lapuk. Dindingnya lebih mudah dilubangi karena memiliki rongga di bagian dalamnya.

Perbandingan Bata Ringan dan Bata Merah

Pemilihan material dinding menjadi salah satu keputusan penting. Dua pilihan yang paling umum digunakan adalah bata ringan dan bata merah. Keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Masih dikutip dari literatur yang sama, berikut perbedaannya:

1. Komposisi dan Karakteristik

Bata ringan terbuat dari campuran pasir silika, semen, kapur, air, dan bahan tambahan lainnya yang diproses dengan teknologi autoclaved aerated concrete (AAC). Material ini lebih ringan dibandingkan bata merah, dengan ukuran lebih besar dan struktur berpori.

Sementara bata merah terbuat dari tanah liat yang dibentuk dan dibakar hingga mengeras. Jadi, strukturnya lebih padat dan bobot yang lebih berat dibandingkan bata ringan.

Jika kamu menginginkan material yang lebih ringan dan mudah dipasang, bata ringan adalah pilihan yang tepat. Namun, jika kamu membutuhkan material yang lebih kuat secara alami, bata merah bisa menjadi pilihan.

2. Kekuatan dan Daya Tahan

Bata ringan memiliki ketahanan yang baik terhadap air, api, dan rayap. Bata ringan juga relatif lebih awet dan tahan terhadap serangan rayap, jamur, serta kelembapan.

Namun, bata ringan lebih rentan terhadap retak jika tidak dipasang dengan benar. Sementara bata merah sudah kuat secara alami dan tahan terhadap cuaca ekstrem, tetapi bisa menyerap air lebih banyak sehingga lebih rentan terhadap kelembaban.

Jadi, dari segi ketahanan terhadap api dan serangan hama, bata ringan lebih unggul. Namun, jika ingin material yang tahan lama tanpa risiko retak, bata merah lebih direkomendasikan.

3. Efisiensi Pemasangan

Bata ringan ukurannya lebih besar dan bobotnya lebih ringan, sehingga pemasangannya lebih cepat dan mudah. Bata merah punya ukuran yang lebih kecil dan bobotnya lebih berat, pemasangannya lebih lama dan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

Jika ingin mempercepat proses pembangunan, bata ringan lebih efektif karena bisa dipasang dalam waktu lebih singkat. Tapi, dengan catatan mungkin pemasangannya akan membutuhkan tukang dan peralatan khusus, sebab tak semua tukang pernah memasang bata ringan.

4. Kemampuan Isolasi Termal dan Suara

Bata ringan mampu meredam panas dan suara dengan baik karena strukturnya yang berpori. Sementara bata merah tidak memiliki kemampuan isolasi termal dan suara sebaik bata ringan. Jika kamu ingin rumah yang lebih sejuk dan kedap suara, maka bata ringan lebih unggul.

5. Harga dan Biaya Pembangunan

Bata ringan arganya cenderung lebih mahal dibanding bata merah, tetapi pemasangan lebih cepat sehingga menghemat biaya tenaga kerja. Harga bata merah memang lebih murah, tetapi membutuhkan lebih banyak material dan tenaga kerja, sehingga total biayanya bisa lebih tinggi.

Jika mempertimbangkan anggaran, bata merah lebih murah dari segi harga satuan. Namun, jika ingin efisiensi waktu dan tenaga, bata ringan bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.

6. Dampak Terhadap Lingkungan

Proses produksi bata ringan juga dinilai lebih ramah lingkungan karena menghasilkan lebih sedikit emisi karbon. Sementara bata merah membutuhkan lebih banyak energi dan sumber daya dalam pembuatannya.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang kekurangan bata ringan dan perbandingan dengan bata merah. Pada akhirnya, pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan, anggaran, dan prioritas proyek pembangunanmu. Semoga membantu!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



Jakarta

Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


Jakarta

Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

2. Pastikan Kepemilikan Tanah

Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

“Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

“Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

“Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

“Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

“Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Jual Rumah vs Sewa Rumah, Lebih Untung yang Mana?



Jakarta

Rumah adalah salah satu aset properti yang nilainya cukup besar apabila berhasil dikelola. Namun, beberapa orang bingung lebih menguntungkan mana menjual rumah atau menyewakan rumah?

Sebelum memilih salah satu di antara keduanya, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang. Sebab, keuntungan yang dihasilkan dapat berbeda dan kesiapan dari pemiliknya juga perlu dipertimbangkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memilih menjual atau menyewakan rumah.

Lebih Baik Menjual atau Menyewakan Rumah?

Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan aset properti adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. Apakah pemilik rumah tersebut sedang butuh uang cepat atau sekadar ingin rumah tersebut ditempati dan diurus oleh orang lain.


Apabila keadaannya tengah butuh uang cepat, lebih baik menjual rumah tersebut. Apabila keperluannya hanya ingin rumahnya dapat ditempati kembali dan dirawat, bisa membuat opsi penyewaan rumah atau kos-kosan jika memungkinkan.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” kata Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan proses menjual rumah biasanya membutuhkan waktu lama daripada menyewakan rumah. Namun, jumlah uang yang diterima tentu berbeda. Menjual rumah bisa jauh lebih cepat apabila lokasinya strategis, kondisi rumah ideal, dan harganya yang terjangkau.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1-2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,” ujar Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” tambahnya.

Kemudian, dengan menjual rumah, pemilik sebelumnya tidak perlu memikirkan biaya perawatan bangunan lagi karena sudah menjadi kewajiban pemilik berikutnya. Hal ini berbeda apabila disewakan, setiap bulan pemilik tetap harus memantau kondisi rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



Jakarta

Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

“SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

“Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

“Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

“Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 5 Tanda Bangunan yang Lama Tak Diurus


Jakarta

Tidak semua orang mampu untuk membeli rumah karena harganya yang mahal. Solusinya, beberapa orang lebih memilih membeli rumah bekas yang harganya biasanya lebih rendah dari pasaran.

Namun, jangan mudah tergiur dengan harga yang rendah karena bisa jadi perlu adanya banyak perbaikan yang nilainya lebih besar daripada membeli rumah baru.

Seperti halnya di Eropa, banyak rumah dijual seharga secangkir kopi yakni Rp 17 ribu, tetapi pemerintah setempat mengharuskan pemilik barunya melakukan renovasi yang nilainya mencapai miliaran.


Untuk menghindari hal seperti ini, sebaiknya sebelum membeli rumah bekas, konsumen harus mengecek kondisi rumah terlebih dahulu. Usahakan membeli rumah yang terawat. Sebab, rumah yang tak terawat biasanya berpotensi harus direnovasi.

Dilansir Bluenote Painting, berikut ciri-ciri rumah yang kurang terurus dan membutuhkan perawatan.

1. Pekarangan Ditumbuhi Rumput Liar Tinggi

Tanda paling meyakinkan jika rumah tersebut telah lama tidak diurus adalah di halaman rumahnya banyak rumput liar tumbuh. Rumah yang terawat setidaknya sebulan sekali bagian halaman akan dibersihkan. Kondisi pekarangan rumah bisa mencerminkan bagaimana perawatan rumah.

2. Cat Eksterior Rumah Memudar atau Mengelupas

Tanda kedua dapat dilihat dari kondisi cat eksterior pada fasad rumah. Jika kondisinya memudar dan mengelupas berarti kualitasnya cat yang dipakai kurang baik, terlalu lembap, ada kebocoran, dan tidak terurus.

3. Cat Interior Rumah yang Rusak

Kemudian, konsumen juga perlu mengecek interior rumah terutama kondisi catnya. Cat interior biasanya lebih tahan lama daripada cat eksterior karena kondisinya yang berada di dalam bangunan. Apabila kondisi cat interior sama buruknya dengan eksterior, maka perlu ada perbaikan besar-besaran pada rumah.

4. Bagian Rumah Tak Berfungsi

Cek juga bagian penting pada rumah seperti sistem kelistrikan, air, dan pembuangan. Apabila ketiga sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka nantinya perlu ada perbaikan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Harga Rumah dekat Masjid Belum Tentu Lebih Murah!



Jakarta

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Rumah ibadah umat Muslim yakni masjid dan musala jumlahnya ratusan ribu di sini. Lokasinya pun kebanyakan berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul, jika rumah berada di dekat masjid atau musala disebut dapat mempengaruhi harga jual rumah tersebut. Bahkan ada yang menyebut jika ingin membeli rumah murah, kita bisa mencari rumah yang berada di dekat masjid atau musala. Apakah benar demikian?

Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, tidak semua rumah yang berada di dekat masjid dan musala atau rumah ibadah lain bisa dijual dan dibeli murah. Sebab, pasar properti itu unik. Penentuan harga atau nilai properti tersebut akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu pembelian, kebutuhan pemilik rumah, hingga kondisi bangunannya.


“Ciri khas properti itu, unik. Walaupun di lokasi yang sama, di jalan yang sama, di lokasi daerah yang sama. Itu bisa berbeda value-nya karena kita nggak bisa megeneralisasi, pukul rata semua begitu, nggak bisa,” kata Anton saat dihubungi detikProperti, Selasa (8/4/2025).

Anton menyampaikan besar atau kecil nilai sebuah properti ditentukan oleh permintaan (demand) dan pasokan (supply).

“Tergantung kondisi setempat. Jadi, kalau misalnya dia (rumah) memang berada di lokasi perumahan yang elit misalnya gitu ya, dia demand-nya tinggi di daerah itu, ya pasti harganya naik. Tiap lokasi bisa berbeda-beda. Makanya kalau properti itu, saya dibilang unik,” jelasnya.

Ia memberikan contoh rumah yang posisinya hook bisa saja dijual dengan harga berbeda. Bisa saja rumah hook yang berada di ujung jalan yang buntu harganya lebih murah daripada rumah hook di jalan yang sama tetapi lokasinya dekat dengan jalan raya yang lebih mudah akses keluar masuknya.

Begitu pula dengan rumah dekat masjid atau musala, ada yang merasa rumah dekat rumah ibadah tidak nyaman, dan ada yang justru mengincar posisi tersebut.

“Semua itu harus kita lihat kasus per kasus, kondisinya seperti apa, dan juga bagaimana kebudayaan, faktor sosial, di daerah itu sangat berpengaruh. Kalau misalnya di satu daerah yang masyarakatnya religius, mungkin malah kalau rumahnya di samping masjid, malah tinggi nilainya,” tuturnya.

Senada, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan nilai properti rumah di dekat masjid atau musala tergantung pada siapa pembelinya. Apabila kalau pembelinya seorang Muslim kemungkinan rumah tersebut dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan pasar. Namun, apabila calon pembelinya bukan seorang Muslim, akan ada pertimbangan, terutama mengenai pengeras suara masjid yang akan sering digunakan untuk mengumandangkan adzan.

“Pada dasarnya tergantung mayoritas penghuninya. Konsumen mayoritas non muslim, sering tidak mau berdekatan dengan masjid karena dianggap suara speaker mengganggu,” ujar Ali.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Memilih Beli Rumah Bekas atau Baru



Jakarta

Setiap tahun harga rumah akan naik, terutama yang berada di lokasi yang strategis. Sementara itu, penghasilan masyarakat tidak bisa dipastikan akan naik setiap tahun.

Ketimpangan ini yang membuat banyak masyarakat lebih memilih rumah dengan harga yang terjangkau daripada rumah impian mereka. Rumah bekas pun masuk dalam pertimbangan mereka karena kebanyakan dijual dengan harga miring. Namun, banyak rumah bekas, kondisinya tidak dalam kondisi yang baik sehingga perlu ada renovasi. Saat dihitung kembali, ternyata harganya hampir sama dengan rumah baru.

Apabila mengalami kondisi seperti ini, bagaimana cara kita memilih? Kira-kira lebih baik membeli rumah bekas atau rumah baru?


Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, saat kita bimbang untuk mengambil keputusan terutama karena harga rumah yang mirip, ia menyarankan untuk pertimbangkan dari lokasi rumah tersebut.

Biasanya rumah bekas berada di kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

Kemudian, cek juga apakah di sekitar rumah tersebut terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai. Kedua aspek ini bisa menjadi nilai tambah dari rumah tersebut.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Kemudian, hal kedua yang bisa jadi pertimbangkan adalah lihat kerusakan pada rumah tersebut. Apabila dari hitungan biaya renovasi kerusakan pada rumah tersebut sama dengan rumah baru, maka lebih baik membeli rumah yang baru karena biaya perawatannya rendah.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” jelasnya.

Ia mengingatkan ada kerusakan pada rumah yang tidak bisa ditoleransi dan benar-benar harus diperbaiki secara keseluruhan yakni apabila ada masalah pada struktur, ditemukan banyak rayap, dan berada di lokasi rawan banjir. Ketiga hal ini bisa kamu ketahui saat melakukan survei langsung ke rumah bekas tersebut.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

Apabila ketiga aspek tersebut tidak ditemukan pada rumah bekas pilihan kamu, sebaiknya cari lagi rumah bekas yang lebih menguntungkan terutama dari segi harga. Sebab, biasanya rumah bekas dijual karena pemiliknya membutuhkan uang secepatnya sehingga harganya lebih murah dari pasaran. Namun, ada pula yang menjual rumah untuk mendapat keuntungan sehingga harganya tetap bersaing dengan harga rumah baru.

“Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” ujarnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Bikin Kandang Ternak Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya


Jakarta

Beternak menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Indonesia. Namun dalam menjalankan usaha tersebut, peternak juga harus mematuhi aturan dalam membuat kandang ternak.

Kandang ternak seharusnya dibuat sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur untuk memastikan kesejahteraan hewan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Apa saja hal mengenai pembuatan kandang ternak yang diatur dalam regulasi? Simak penjelasannya di bawah ini.


Aturan Membuat Kandang Ternak

Dalam catatan detikProperti berdasarkan penjelasan pengacara Rizal Siregar, berikut ini beberapa aturan jika ingin membuat kandang ternak atau peternakan:

1. Jarak Kandang Ternak

Aturan yang pertama adalah mengenai lokasi kandang ternak atau peternakan. Lokasi ini berkaitan dengan jarak dengan pemukiman warga. Jaraknya tidak boleh terlalu dekat, yakni minimal 25 meter.

Ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan dari kandang ternak kepada warga sekitar, yakni mencakup bau, suara, dampak kesehatan.

“Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti.

2. Mengurus Perizinan Peternakan

Peternak juga harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menjalankan usaha ternaknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam UU tersebut, perizinan bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin ini.

Namun dalam skala ternak pribadi, pemilik tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Peternakan rumahan dengan skala kecil seperti ini tidak diatur dalam UU.

“Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No 18 Tahun 2009,” ucap Rizal.

Namun berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

3. Jaminan Kelayakan Produk Hewan

Selain hal di atas, kandang ternak atau peternakan harus terjamin kelayakannya bagi hewan, termasuk keamanan dan kesehatannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) pada UU yang sama.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa warga yang mempunyai budidaya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, maka wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

NKV merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Nah, buat detikers yang ingin membuat kandang ternak dengan tujuan membudidayakannya, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini untuk memastikan kelayakan bagi masyarakat sekitar, hewan ternak, dan konsumennya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Penting! Ini 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buka Bisnis Kos-kosan


Jakarta

Bisnis kos-kosan menjadi salah satu pilihan untuk memanfaatkan properti yang kita miliki agar lebih bernilai. Kos-kosan biasanya ukurannya lebih kecil daripada kontrakan karena diperuntukkan untuk per orang. Hal ini dikarenakan orang-orang tersebut biasanya jauh dari keluarga dan belum berkeluarga.

Lokasinya pun berada di dekat lokasi yang ramai seperti kampus, area perkantoran, area industri, dan lainnya. Lalu, kos-kosan biasanya biaya sewanya jauh lebih rendah daripada kontrakan.

Bisnis satu ini sangat menguntungkan dan bisa menjadi pemasukan pasif terutama bagi yang mendekati usia pensiun. Namun, kalian harus siap setiap pergantian tahun dan semester akan ada banyak penyewa yang keluar dan masuk.


Sebelum terjun ke bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang harus diketahui agar laku dan tidak ditipu.

1. Konsep Kos-kosan

Sebelum menjalankan bisnis kos-kosan, perlu adanya konsep dan tujuan agar usaha kalian berjalan lancar. Menurut Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi menentukan target pasar sangat penting. Dengan begitu, kalian bisa menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas kos-kosan yang sesuai.

“Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

2. Lokasi yang Strategis

Setelah memiliki konsep, kamu bisa mencari lokasi kos-kosan yang pas. Anis menyebutkan apabila ingin membuat kos khusus mahasiswa, maka pastikan lokasi dekat dengan perguruan tinggi. Semakin dekat lokasinya, peminatnya juga bisa tinggi. Lalu, jika targetnya adalah pekerja industri, pastikan lokasinya bisa diakses dengan berjalan kaki.

“Kalau buat tenaga kerja, istilahnya pegawai, kita harus ngeliat lokasinya yang mendekati orang banyak PT-PT atau gedung perusahaan,” katanya.

3. Fasilitas

Saat menjalankan bisnis kos-kosan, kamu tidak hanya menyediakan tempat tinggal, melainkan beberapa perabotan di dalamnya. Perabotan ini tidak begitu banyak, hanya tempat tidur, lemari pakaian, meja untuk dapur mini, atau meja belajar jika peruntukkannya untuk mahasiswa.

“Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” tuturnya.

Fasilitas ini dapat ditambah untuk menjadi pembeda dengan kos-kosan lain. Misalnya kamu ingin menambahkan AC, kipas angin, atau WiFi gratis.

“Fasilitasnya bagus, misalnya lengkap furniturnya semua sama kayak gitu, terus fasilitas misalnya AC, terus ada wifi tergantung dari uang sewanya. Tapi kalau misalnya uang sewanya kita rendah, misalnya dibawah satu juta ya pasti kosongan gitu,” jelasnya.

4. Harga Pesaing

Saat menentukan konsep, lokasi, dan perabotan yang harus tersedia, kalian sudah terbayang berapa pengeluaran dan berapa biaya sewa yang bisa dikenakan. Namun, sebelum menentukan harga sewa, sebaiknya cek harga pasaran di lokasi yang sama. Apabila kamu memberikan harga yang terlalu mahal, khawatir banyak penyewa yang memilih opsi lain yang lebih murah. Selain itu, lihat pula rata-rata gaji bulanan calon penyewa.

“Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

5. Syarat dan Perizinan

Setiap membangun bangunan, baik untuk tempat tinggal maupun usaha, pasti ada pengurusan izin atau yang sering disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anis pun berbagi pengalamannya membuat kos-kosan di rumahnya. Karena ia tidak mengubah fasad depan rumah, melainkan menambah sekat-sekat di dalam rumah, sehingga tidak mengubah IMB. Berbeda halnya ketika ia membangun rumah dari awal yang membutuhkan IMB.

“Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” ungkapnya.

6. Mengenal Penyewa

Saat menjalankan bisnis kos-kosan, kalian akan menemui banyak sifat penyewa. Agar bisnis kos-kosan kamu lancar dan tidak repot, kenali penyewa. Menyewa kos-kosan berbeda dengan menerima tamu di hotel. Sebelum menerima, pemilik kos-kosan harus menemui penyewa secara langsung dan melakukan wawancara, terutama untuk penyewa yang sudah bekerja.

Selain itu, pengusaha kos-kosan bisa meminta nomor kontak jaga-jaga atau terdekat penyewa sebagai langkah antisipasi.Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, maka bisa menolak baik-baik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com