Tag: properti

  • Cara Mudah Pilih Kontraktor yang Amanah untuk Bangun dan Renovasi Rumah


    Jakarta

    Memilih kontraktor yang tepat adalah faktor penting untuk kelancaran pembangunan rumah. Saat kita memilih kontraktor yang amanah, bisa diandalkan, dan jujur, pembangunan rumah dapat selesai tepat waktu dan tanpa drama.

    Bagi yang belum tahu, dilansir detikBali, kontraktor adalah badan khusus yang bertugas melakukan aktivitas pengadaan, baik untuk barang fisik maupun jasa, dan mendapat upah sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati kedua pihak.

    Kontraktor kerap menjadi pilihan untuk pembangunan rumah dari 0. Bisa pula kontraktor dipilih saat ingin merenovasi rumah seperti saat menambah lantai atau memperluas rumah.


    Saat memilih kontraktor, melihat harga jasa saja tidak cukup. Banyak kontraktor yang bisa memberikan harga murah atau janji-janji manis lainnya justru bisa saja sering menipu konsumen.

    Lantas, bagaimana cara memilih kontraktor yang terpercaya?

    Menurut Novianti, seorang pegawai pemerintahan sekaligus content creator masak dan home decor, memberikan pengalamannya saat mencari kontraktor. Ia berkata susah-susah gampang untuk menemukan kontraktor yang cocok. Berdasarkan pengalaman pribadi, ia menemukan kontraktor pilihannya saat melihat tetangganya sedang membangun rumah.

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tips dari Novi saat memilih kontraktor yang tepat untuk membangun rumah.

    1. Pilih Kontraktor yang Amanah

    Aspek pertama yang harus dilihat saat mencari kontraktor adalah cari tahu apakah perusahaan tersebut amanah atau tidak. Hal ini untuk menghindari proyek gagal di tengah jalan atau dibangun asal-asalan. Novi juga membagikan tips menyeleksi kontraktor yang paling cocok dengannya yakni melihat dari penawaran jasa yang paling bagus dan sesuai dengan budget yang dimiliki.

    “Cari kontraktor itu harus yang amanah dan bisa dipercaya. Karena itu kan istilahnya yang utama,” kata Novi pada Jumat (9/2/2024) lalu.

    2. Sering Diskusi dengan Kontraktor

    Ia menekankan ketika mencari kontraktor, pemilik rumah juga harus memiliki rancangan rumah yang akan dibangun atau direnovasi sehingga memiliki bayangan untuk mengawasi dan menjelaskan kepada kontraktor.

    Kemudian, jelaskan sejelas mungkin ide yang dimiliki ke kontraktor. Disarankan pemilik rumah memiliki gambar atau sketsa rumah yang telah dikonsultasikan kepada arsitek. Dengan begitu, kesalahpahaman dapat dicegah.

    Ketika pembangunan berjalan, pemilik rumah juga harus mengecek progresnya dan selalu berkomunikasi dengan kontraktor tersebut.

    “Diskusi, coba kerja sama yang baik dengan kontraktornya biar tidak mangkrak,” tuturnya.

    3. Pintar-pintar Cari Bahan

    Selain biaya untuk jasa kontraktor, pemilik rumah juga harus mengeluarkan biaya untuk material bangunannya. Jangan sampai hanya mengandalkan kontraktor karena bisa saja tidak cocok dengan budget atau malah ditipu.

    “Kita juga harus pintar-pintar cari bahan yang lebih murah tapi bisa sesuai dengan budgetnya tapi sesuai dengan keinginan kita,” ujarnya.

    Ciri-ciri Kontraktor yang Harus Dihindari

    Terpisah, Profesional Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki menyampaikan ciri-ciri kontraktor yang perlu dihindari karena kemungkinan tidak amanah.

    1. Tidak Memiliki Izin Usaha

    Sebagai penyedia jasa, kontraktor seharusnya memiliki izin usaha. Perusahaan yang tak memiliki izin usaha akan sulit untuk memastikan kinerjanya dan meminta pertanggung jawabannya karena tidak tercatat secara resmi dan diakui di mata hukum.

    2. Tidak Punya Portofolio Hasil Kerja

    Jangan coba-coba memakai jasa kontraktor yang belum memiliki pengalaman sebelumnya. Novi juga mengatakan hal serupa, jika hasil pekerjaan sebelumnya bisa menjadi pertimbangan besar. Cara melihat portofolio tersebut, bisa melalui media sosial, company profile, testimoni langsung dari yang sudah memakai jasa mereka, dan lainnya.

    3. Tim yang Bekerja Bersamanya Bermasalah dan Tidak Kompeten

    Kontraktor tidak mungkin bekerja sendirian, mereka memiliki tim bahkan mempunyai jaringan tukang-tukang yang biasa bekerja pada proyek mereka. Kalian bisa mengecek tukang-tukang tersebut apakah memang sering bekerja dengan kontraktor tersebut atau juga baru bekerja.

    Bisa pula cek tim kontraktor tersebut apakah lengkap yakni memiliki arsitek, design interior, estimator, purchasing, logistik, dan engineering.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Hemat Listrik Saat Pakai AC Agar Tagihan Nggak Bengkak


    Jakarta

    Ada berbagai cara menghemat tagihan listrik. Salah satunya dengan menggunakan AC dengan efisien.

    AC memang alat andalan di negara tropis seperti Indonesia. Namun, menggunakan AC terkadang bisa memakan banyak listrik.

    Tapi tenang aja, penghuni rumah tetap bisa menikmati udara dingin dari AC kok. Simak cara hemat listrik saat pakai AC agar tagihan nggak membengkak berikut ini.


    Tips Hemat Listrik Pakai AC

    Inilah beberapa cara menghemat listrik saat menggunakan AC, dikutip dari Apartment Therapy.

    1. Pastikan Unit Outdoor AC di Area Teduh

    Jika unit outdoor AC terkena terik matahari, AC tidak akan bekerja sebaik jika berada di area yang teduh. Pemilik rumah bisa memasang semacam penutup untuk mencegah unit AC terkena panas berlebih.

    2. Rutin Bersihkan Filter AC

    Filter AC yang kotor bisa mengganggu sistem kerja AC. Rawatlah sistem AC secara berkala dengan rutin membersihkan filter. Hal ini bisa membantu menghemat uang dalam jangka panjang.

    3. Jangan Otak-atik Suhu AC

    Penghuni bisa lebih hemat listrik kalau tidak mengubah-ubah suhu AC. Tetapkan satu suhu saja dan biarkan AC mendinginkan ruangan.

    Lama-lama ruangan akan dingin dengan sendirinya. Sambil menunggu ruangan dingin, penghuni bisa menyalakan kipas angin.

    4. Matikan AC Jika Akan Ditinggal Lama

    Menyalakan AC terlalu lama tentu memakan banyak listrik. Jika penghuni rumah akan lama meninggalkan ruangan, matikan saja AC-nya.

    Namun, kalau hanya meninggalkan ruangan beberapa jam, cukup naikkan suhu AC. Cara ini lebih hemat karena AC tidak perlu bekerja terlalu keras untuk mendinginkan kembali ruangan.

    5. Pakai Kipas Angin

    Memasang kipas angin sangat berguna untuk memaksimalkan jangkauan udara dingin dari AC. Taruh kipas angin secara strategis agar udara dingin mengalir ke seluruh ruangan. Cara ini bisa lebih murah daripada menyalakan AC sepanjang hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



    Jakarta

    Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

    Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

    Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


    1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

    2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

    3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

    4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

    5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

    Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

    Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

    Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

    Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

    Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Kedinginan saat Tidur? Segini Suhu AC yang Ideal


    Jakarta

    Saat tidur di malam hari, banyak orang yang mengatur suhu Air Conditioner (AC) di suhu rendah. Namun, hal ini bikin tubuh jadi kedinginan dan menggigil. Namun jika suhu yang diatur terlalu tinggi, alhasil tidak bisa merasakan sensasi suhu dinginnya.

    Sebagai pemilik AC, detikers perlu tahu cara mengatur suhu AC yang ideal untuk kamar tidur. Sebab, suhu yang pas dapat memengaruhi kualitas tidur seseorang di malam hari.

    Lantas, berapa suhu AC yang ideal di kamar tidur? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


    Suhu AC yang Ideal di Kamar Tidur

    Dilansir situs Medical News Today, Minggu (25/5/2025), suhu AC yang ideal untuk kamar tidur bisa diatur sekitar 16-19,5 derajat Celcius.
    Sementara itu, pakar tidur dari Universitas Kansai menganjurkan suhu AC diatur antara 25-28 derajat Celcius agar tidur lebih berkualitas di malam hari.

    Mengatur suhu AC pada tingkat yang ideal bisa memberikan berbagai manfaat. Selain meningkatkan kualitas tidur, hal ini turut berdampak positif mulai dari:

    • Menjaga suhu tubuh tetap normal
    • Mencegah dehidrasi
    • Udara di kamar jadi lebih bersih
    • Mencegah kulit kering.

    Tips Mengatur Suhu AC saat Tidur

    Sebelum menyalakan AC di kamar tidur, pastikan kamu melakukan beberapa tips di bawah ini agar ruangan cepat dingin. Dikutip dari Mitsubishi Electronic, berikut sejumlah tipsnya:

    1. Tutup Rapat Pintu dan Jendela Kamar

    Pastikan kamu telah menutup pintu dan jendela kamar secara rapat. Jika tidak, maka udara dingin yang berhembus dari AC bisa keluar kamar tidur. Selain bikin kamar jadi kurang dingin, hal ini bisa jadi pemicu listrik cepat boros.

    2. Gunakan Mode Sleep pada AC

    Saat tidur di malam hari, kamu bisa mengaktifkan mode sleep pada AC. Mode ini berfungsi untuk menyesuaikan suhu ruangan secara otomatis agar lebih nyaman dan tidak kedinginan saat tidur. Selain itu, mode sleep pada AC juga lebih hemat listrik karena mengurangi kinerja kompresor AC.

    Demikian penjelasan mengenai cara atur suhu AC yang ideal untuk kamar tidur. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Kata Pengamat dan Solusi KPR yang Tepat



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu diusahakan, terutama yang sudah memiliki pekerjaan. Sayangnya, tidak semua orang bisa merealisasikan mimpi itu, bahkan setelah memiliki pekerjaan tetap sekalipun karena penghasilan yang setiap bulan hanya sebatas upah minimum regional (UMR) sekitar Rp 5 jutaan.

    Kebanyakan di antara pekerja muda lebih memprioritaskan untuk menabung dahulu atau memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum membeli rumah.

    Sebenarnya, bisa nggak sih membeli rumah sembari menabung untuk pekerja yang penghasilannya setara UMR?


    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kemampuan seseorang untuk membeli rumah sembari menabung, tergantung pada masing-masing individu. Apabila bisa mengatur pengeluaran secara ketat, dua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan gaji UMR. Namun, apabila tanggungan besar, rasanya akan sulit menabung karena cicilan rumah per bulan sudah cukup membebani.

    “Secara realistis, karyawan dengan gaji UMR Jakarta (sekitar Rp 5 juta per bulan) akan cukup kesulitan membeli rumah secara mandiri sambil tetap menabung, kecuali rumah yang dituju adalah rumah subsidi dengan cicilan rendah (sekitar Rp 1-1,5 juta per bulan),” kata Arianto kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

    Kemudian, apabila ingin membeli rumah, skema pembiayaan yang paling mudah untuk dijangkau bagi pekerja gaji UMR adalah KPR subsidi yang memiliki suku bunga tetap. Selain itu, bisa pula mengambil KPR syariah untuk mendapat cicilan yang tetap sejak awal, tetapi suku bunganya tidak serendah KPR subsidi.

    “KPR subsidi lebih cocok untuk gaji UMR karena cicilannya terjangkau dan bunga tetap rendah. Jika tidak eligible untuk subsidi, KPR syariah bisa dipertimbangkan untuk kepastian cicilan tetap, sedangkan floating rate cocok untuk yang mampu menanggung fluktuasi dan berencana melunasi lebih cepat,” sebutnya.

    Pekerja yang belum menikah lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan angsuran rumah dan menabung secara bersamaan. Namun, tidak menutup kemungkinan yang sudah memiliki pasangan juga bisa melakukan keduanya. Syaratnya, keduanya memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan dari dua pintu.

    “Status lajang memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar karena pengeluaran pribadi cenderung lebih kecil, sehingga lebih mungkin untuk menyisihkan dana untuk cicilan rumah dan tabungan. Namun, pasangan suami istri juga tetap bisa membeli rumah asal ada penghasilan gabungan (joint income) dan pembagian keuangan yang disiplin,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

    Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

    Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
    5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
    6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
    7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

    Lewat Situs BHUMI

    Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

    1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
    3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik ‘Cari Bidang’
    7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Arsitek yang Tepat biar Terhindar dari yang Abal-abal


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti membutuhkan peran arsitek untuk memvisualisasikan konsep dan memastikan pembangunan berjalan dengan lancar. Namun, kendalanya adalah kebanyakan orang kesulitan untuk mencari arsitek yang kompeten dan dapat dipercaya.

    Menurut Arsitek Denny Setiawan untuk mencari arsitek, saat ini masyarakat bisa mencarinya melalui internet. Mulai dari mencari tahu sosok arsitek tersebut hingga karya-karyanya. Untuk lebih jelasnya, berikut cara memilih arsitek.

    1. Tentukan Konsep Rumah

    Sebelum mencari arsitek, pemilik rumah minimal sudah menentukan konsep atau gaya rumah yang ingin dibangun. Konsep ini menjadi kunci penting menemukan arsitek yang cocok yang dapat merealisasikan keinginan mereka. Sebab, masing-masing arsitek memiliki keahlian pada gaya tertentu seperti klasik, modern, industrial, dan lainnya.


    2. Cari Arsitek yang Telah Bersertifikat dan Cek Portofolionya

    Setelah itu, cari arsitek yang cocok dengan konsep rumah. Pastikan arsitek tersebut telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Denny menyarankan untuk mengecek situs Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), di sana terdapat daftar beberapa arsitek yang telah memegang sertifikat.

    “Cuma seringkali yang muncul bukan portfolio. Jadi menurut saya yang paling menarik atau yang paling penting adalah mencari portfolio atau proyek-proyek terakhir yang pernah dikerjakan si arsitek itu,” kata Denny kepada detikProperti, pada Rabu (28/5/2025).

    Bisa juga mengecek media sosial arsitek tersebut atau website luar negeri seperti Dezeen atau ArchDaily. Beberapa arsitek ada yang memuat cerita dan detail karya mereka di sana. Apabila arsitek tersebut memiliki studio sendiri, biasanya mereka memuat beberapa proyek yang sudah digarap atau sedang digarap ke situs resmi mereka.

    Denny mengatakan apabila menemukan arsitek yang sudah lama tidak terlibat proyek apa pun, perlu dicek dahulu STRA-nya. Apabila masih aktif, tidak ada salahnya mencoba bekerja sama dengan arsitek tersebut. Sebab, STRA tidak berlaku selamanya, melainkan 5 tahun sekali sehingga selama sertifikat tersebut aktif, arsitek tersebut masih legal untuk bekerja.

    3. Minta Testimoni dengan Klien yang Sebelumnya

    Mengingat pembangunan rumah akan memakan waktu yang lama mulai dari 3 bulan hingga bertahun-tahun, calon klien harus mengetahui sifat dan kebiasaan arsitek. Hal ini untuk menghindari konflik, kesalahpahaman, dan hal-hal yang mempersulit ketika pembangunan berlangsung.

    “Minta si arsiteknya, ‘Kenalin dong sama klien yang lagi dikerjakan, saya mau ngobrol’. Harusnya kalau misalnya dia arsitek yang oke, dia akan fine-fine aja untuk rekomendasiin. ‘Oh bicara aja nih sama klien saya yang ini’. Jadi sifat-sifat si klien, si arsitek, kita bisa tahu,” jelas Denny.

    4. Jujur dan Terbuka kepada Arsitek

    Denny mengatakan setiap arsitek pasti ingin mewujudkan konsep klien. Bahkan arsitek dilatih untuk bisa berfikir panjang mengenai hal-hal yang mungkin tidak diketahui klien, seperti material yang aman atau alternatif desain yang lebih cocok untuk konsep rumahnya. Hal-hal tersebut merupakan tugas arsitek untuk mempersiapkan.

    “Arsitek kan bacaannya dari A sampai Z, klien mungkin searching-nya baru A sampai C gitu ya. Jadi ya rasanya kalau kita bayar mahal tentunya harus ada sesuatu yang dihasilkan sama si arsitek. Arsitek itu selayaknya bertindak sebagai pengacaranya klien. Dia harus ada di posisinya klien untuk menjaga, memastikan keselamatan klien itu menjadi prioritas yang utama,” ungkapnya.

    Klien juga perlu komunikatif dengan mengungkapkan secara jelas dan jujur mengenai konsep yang diinginkan dan penilaian terhadap usulan ide dari arsitek. Cara ini untuk menghindari kesalahan ketika proses perencanaan dan pada saat pembangunan.

    Banyak ditemukan beberapa klien yang labil dan meminta ganti desain ketika pembangunan sudah berjalan. Selain menyita biaya, waktu pembangunan juga semakin lama.

    “Jadi kalau misalnya dia udah punya referensi gambar dan lain-lain mungkin itu akan jadi satu hal yang membantu,” tutur Denny.

    Tugas Arsitek

    Denny menegaskan tugas seorang arsitek tidak hanya untuk menggambar dan mendesain, melainkan memastikan seluruh desain itu dapat terlaksana menjadi sebuah bangunan. Karya arsitek itu bukan gambar, karya arsitek itu bangunan. Oleh karena itu, arsitek akan hadir dan mengawasi pembangunan dari awal hingga akhir.

    Arsitek tidak bekerja sendirian, melainkan ada teknik sipil atau ahli struktur, kontraktor, interior desainer, dan tukang bangunan. Sebab, ada beberapa pekerjaan yang harus mengandalkan profesi lain yang lebih ahli.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Pakai Arsitek? Ini Estimasi Biaya Jasa Desain Rumah



    Jakarta

    Untuk menjamin pembangunan rumah aman, hasilnya layak huni, dan dapat selesai tepat waktu, dibutuhkan tenaga ahli seperti arsitek. Sebab, arsitek bukan hanya bertugas dalam menggambar desain bangunan, melainkan turut mengawasi dan memastikan pembangunannya berjalan dengan benar.

    Pentingnya peran arsitek dalam pembangunan rumah juga diakui negara. Bahkan salah satu syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah harus memiliki dokumen dengan tanda tangan arsitek yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

    Namun, kendala yang sering ditemui adalah banyak orang tidak tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk memakai jasa arsitek.


    Menanggapi hal ini, Arsitek Denny Setiawan menyampaikan, biaya jasa arsitek tergantung pada masing-masing arsitek, pengalamannya, dan luas bangunan yang akan dibangun. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah menetapkan harga minimum jasa arsitek yang adalah Rp 200 ribu per meter persegi.

    Biaya tersebut juga akan berbeda tergantung pada permintaan dari konsumen, apakah mereka ingin hanya digambarkan atau sekaligus dengan mengawasi pembangunan. Apabila dengan mengawasi pembangunan, konsumen juga bisa memilih sekaligus tukang atau tidak.

    “Tukang dan lain-lain itu bisa si arsitek, sifatnya hanya merekomendasikan. Dan apabila si klien mempunyai tukang sendiri, arsiteknya harus bisa bekerja sama dengan tukangnya tersebut. Tapi ada skema kedua, skema design and build namanya. Jadi si arsitek juga merangkap kontraktor, jadi arsiteknya menyediakan tukangnya,” terang Denny kepada detikProperti, Rabu (28/5/2025).

    Selain itu, tugas arsitek berbeda dengan kontraktor. Arsitek mempunyai peran penting dalam proses pembangunan karena seseorang yang mengetahui secara pasti konsep rumah tersebut adalah arsitek. Kontraktor bekerja berdasarkan arahan dari arsitek.

    Arsitek bahkan bisa juga merangkap sebagai interior desainer berdasarkan permintaan konsumen. Namun, konsumen juga berhak menunjuk interior desainer khusus untuk rumah mereka.

    Nantinya, arsitek juga tidak akan bekerja sendirian. Arsitek akan dibantu oleh teknik sipil atau ahli struktur terutama untuk menentukan komposisi material yang dibutuhkan, misalnya untuk menentukan jumlah besi yang dibutuhkan. Bagian ini tidak bisa dilakukan oleh kontraktor apalagi tukang bangunan karena teknik sipil sudah dibekali pemahaman dan memang dipersiapkan untuk tugas tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



    Jakarta

    Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

    Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

    Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


    Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

    Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

    Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com