Tag Archives: properti

Bangun Rumah Perlu Arsitek atau Cukup Tukang? Ini Penjelasan Para Ahli



Jakarta

Ketika ingin memiliki rumah, pilihannya adalah membeli rumah yang sudah jadi atau membangun sendiri. Jika melihat di lapangan, kebanyakan lebih memilih untuk membangun rumah sendiri. Pemiliknya mencari lahan kosong, lalu menggaet tenaga profesional yang memahami soal konstruksi untuk membangun rumah.

Mungkin yang ada di pikiran banyak orang, saat membangun rumah, kita hanya perlu mencari tukang yang andal. Lalu, membeli materialnya. Namun, sebelum membangun rumah, kita perlu membuat desain bukan? Desain rumah merupakan panduan ketika membangun rumah, kemudian butuh konsultasi mengenai material yang bisa digunakan. Profesi yang cocok untuk bagian ini tidak lain adalah arsitek.

Jadi, ketika membangun rumah kita butuh arsitek atau tukang saja sudah cukup?


Arsitek Denny Setiawan mengatakan, dalam setiap pembangunan wajib ada andil arsitek di dalamnya. Baik dalam menggambar hingga pembangunan selesai. Arsitek bukan hanya bertugas untuk menggambar desain rumah, melainkan memastikan bangunan tersebut aman ditempati. Mereka juga berkewajiban mengawasi pembangunan dan memberi arahan kepada kontraktor serta tukang dalam pembangunan.

“Arsitek itu tidak hanya mampu menggambar dan memvisualisasikan, tapi mereka harus sudah diuji oleh Dewan Arsitek Indonesia bahwa mereka capable (mampu) untuk melakukan pekerjaan arsitektur. Ujian itu juga menyangkut pada kemampuan teknis dalam hal pengawasan,” katanya kepada detikProperti, Rabu (28/5/2025).

Setiap arsitek juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, arsitek wajib memperbaruinya dengan mengikuti ujian. Cara ini juga bermanfaat untuk memperbarui pengetahuan mereka dengan ilmu arsitektur yang baru dan kekinian.

Keberadaan arsitek tidak hanya penting dalam proses pembangunan atau renovasi, mereka juga ada yang bertanggung jawab dalam desain tata ruang kawasan atau kota hingga desain furniture atau perabotan.

Denny mengatakan tukang juga penting, tukang merupakan pekerja konstruksi yang memiliki keterampilan dalam membangun atau memperbaiki bangunan. Namun, dalam pembangunan rumah, keduanya harus terlibat bersama-sama.

Sementara itu, kontraktor sekaligus CEO Sobat Bangun Taufiq Hidayat menyatakan tukang perlu diawasi oleh seseorang yang dapat memastikan kelancaran pembangunan yakni arsitek dan kontraktor. Sebab, tukang bangunan hanya dibutuhkan tenaga kerjanya saja dan tidak perlu melalui proses konsultasi maupun tanda tangan kontrak sebab jasa ini tidak memiliki izin usaha. Hal ini bisa menyulitkan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

“Sementara itu, jika Kamu sempat untuk mengawasi semua baik dari pengelolaan, material, tenaga kerja, upah, dan lain-lain. Maka Kamu bisa pakai jasa tukang bangunan yang hanya tenaga kerjanya saja yang kamu butuhkan. Biasanya penggunaan jasa tukang bangunan ini tidak memiliki izin usaha, tetapi melalui mulut ke mulut sesuai rekomendasi. Pilihan jasa tukang bangunan juga bisa dilihat kredibilitasnya dari sertifikasi tukang bangunan,” ucap Taufiq.

Terpisah, Profesional Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki menyampaikan, tukang bangunan bukan opsi yang tepat untuk menyerahkan pembangunan rumah yang dimulai dari 0. Mereka tidak memiliki kepastian dalam menilai estimasi pengerjaan dan komitmen. Belum lagi angka biaya pengeluaran yang dapat melebar kemana-mana.

“Lainnya dengan tukang bangunan, karena nggak ada kesepakatan kontrak dan transparansi kemungkinan juga ada kasus seperti ditinggal mandor, dan jika hal itu terjadi tidak ada badan hukum yang bisa mengurus hal itu. Dari segi biaya tidak menentu dan berpotensi angka biaya rumah jebol,” ucap Panggah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

3 Jenis Kanopi yang Tidak Berisik Saat Hujan dan Estimasi Harganya


Jakarta

Salah satu tantangan ketika memasang kanopi di rumah adalah saat hujan pasti terdengar suara yang cukup bising. Air yang berjatuhan ketika terbentur dengan kanopi menimbulkan suara yang cukup bising. Begitu pula untuk kanopi yang lokasinya di dekat pohon yang sedang berbuah.

Untuk beberapa orang, kondisi seperti ini tentu mengganggu karena seharusnya suara tersebut bisa diminimalisir sehingga saat hujan sekalipun rumah tetap terasa tenang.

Ternyata suara yang timbul pada kanopi-kanopi tersebut disebabkan karena material yang dipakai tidak bisa meredam suara apa pun. Sebagai contoh atap kanopi dari aluminium atau spandek yang tidak begitu tebal.


Tidak perlu khawatir, saat ini sudah tersedia beberapa jenis kanopi yang terbukti tidak begitu berisik atau bising, terutama saat hujan turun. Ketiga kanopi tersebut adalah polycarbonate, alderon, dan solarflat. Sebagai catatan, tingkat kedapnya tergantung pada ketebalan kanopi yang dipakai. Semakin tebal, suara yang dihasilkan pun semakin kecil.

1. Kanopi Polycarbonate

Kanopi polycarbonate merupakan jenis atap yang terbuat dari polimer atau plastik. Tampilannya semi transparan sehingga tidak sebening kaca. Selain warna putih, kanopi jenis ini memiliki beberapa pilihan warna dari yang cerah hingga gelap. Kanopi polycarbonate sering menjadi pilihan kanopi karena daya tahannya dan harganya yang murah. Kanopi jenis ini juga bisa sebagai salah satu pilihan bagi yang menginginkan kanopi kaca tetapi mengalami keterbatasan biaya.

Untuk membeli kanopi polycarbonate, terdapat 2 macam produk yakni yang berbentuk roll atau gulung, ada juga yang dijual per meter dalam bentuk lembaran.

Kisaran harga kanopi polycarbonate menurut beberapa e-commerce cukup beragam. Untuk kanopi yang dijual per gulung dengan ketebalan 4 mm, sekitar Rp 895 ribu (panjang sekitar 5 meter) hingga Rp 2,2 juta (panjang sekitar 11,5 meter). Sementara untuk kanopi yang dijual per lembaran dengan ketebalan 4 mm dan luas 5 meter persegi sekitar Rp 260 ribu hingga Rp 950 ribu.

Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari ukuran, ketebalan, hingga warna yang dipilih. Biasanya semakin tebal dan besar ukurannya harganya semakin mahal. Kemudian warna kanopi putih atau transparan lebih mahal dari warna lainnya. Selain itu, estimasi harga tersebut belum termasuk dengan besi penyangga, baut, dan biaya pemasangannya.

Kelebihan kanopi polycarbonate adalah bahannya ringan, pemasangan mudah, fleksibel dan mudah dibentuk, tidak mudah rusak dan tahan lama, dapat menangkal radiasi matahari, hingga meredam suara.

Di sisi lain, kekurangan kanopi polycarbonate adalah warnanya yang cepat berubah atau pudar, sulit dibersihkan, hingga mudah bocor apabila pemasangannya salah.

2. Kanopi Alderon

Kanopi alderon merupakan atap yang terbuat dari UPVC (unplasticized polyvinyl chloride). Permukaannya bergelombang dan di antara permukaannya terdapat rongga. Kanopi ini juga memiliki bobot yang ringan dan tersedia dalam beberapa warna. Biasanya pemakaiannya dengan kerangka baja ringan.

Jenis Alderon yang lumayan banyak tersebar di pasaran adalah jenis alderon 830 yang memiliki ukuran 830 mm. Estimasi harganya jika melihat dari e-commerce adalah sekitar Rp 168-172 ribu. Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan jenis dan ketebalannya. Ada beberapa kanopi Alderon yang tidak dijual per meter, melainkan langsung 7 meter atau 42 meter. Selain itu, estimasi harga tersebut belum termasuk dengan besi penyangga, baut, dan biaya pemasangannya.

Kelebihan kanopi alderon adalah bahannya ramah lingkungan, dapat meredam panas, memiliki daya tahan yang baik, mudah dibersihkan, hingga kedap suara.

Ada pun kekurangan kanopi alderon adalah harganya yang relatif mahal dan warna serta modelnya yang tidak terlalu beragam daripada jenis kanopi lain.

3. Solarflat

Jenis kanopi lainnya yang berasal dari plastik adalah solarflat adalah jenis kanopi. Jenis ini dibuat agar cocok untuk rumah dengan iklim tropis. Selain sebagai kanopi rumah, solarflat juga digunakan sebagai atap JPO atau jembatan penyeberangan di Jakarta seperti JPO Gelora Bung Karno.

Semakin tebal ukuran solarflat maka kekuatan untuk meredam suara semakin bagus. Selain itu ketebalan juga mempengaruhi tingkat kebocoran atap. Ketebalan dari solarflat sendiri terdiri dari 1,1 mm, 1,2 mm, 3 mm, dan 6 mm. Kemudian untuk jenis solarflat dibagi menjadi 2 yakni plain dan embose. Solarflat embose biasanya bisa membuat bagian depan lebih sejuk daripada yang plain.

Solarflat ada yang dijual gulungan dan lembaran. Berdasarkan daftar harga di e-commerce, solarflat gulungan yang plain sepanjang 20 meter dijual Rp 12,2 juta. Sementara itu, untuk lembaran yang dijual per meter harganya mulai dari Rp 500 ribuan.

Kelebihan kanopi solarflat adalah tahan lama, tidak mudah pecah, kokoh, tidak mudah terbakar, pemasangannya mudah, hingga kedap suara. Lalu, kekurangannya adalah mudah bocor jika salah pemasangan da variasi warna yang sedikit.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai Tipe 60, Kamu Tertarik?


Jakarta

Banyak masyarakat yang kini memilih membangun rumah minimalis dua lantai. Salah satu alasannya karena hunian ini dinilai cocok untuk mereka yang sudah berkeluarga.

Selain itu, rumah minimalis juga sedang tren di masyarakat karena terlihat sederhana, tapi tetap nyaman dan estetis. Dengan mengusung konsep minimalis, maka material yang dipilih juga bukan kelas atas sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya mahal.

Kalau kamu tertarik untuk membangun rumah minimalis dua lantai, sebaiknya ketahui dulu estimasi biayanya. Dengan begitu, kamu dapat membangun hunian sesuai keinginan serta mencegah over budget dari yang telah diperhitungkan.


Ingin tahu berapa estimasi biaya untuk membangun rumah minimalis dua lantai? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai Tipe 60

Membangun rumah minimalis dua lantai bisa menjadi pilihan terbaik bagi yang sudah berkeluarga. Dengan begitu, kamu masih memiliki ruang yang cukup untuk membuat tiga kamar tidur dan dua kamar mandi.

Wildan selaku tim konstruksi Rebwild Construction mengatakan, biaya bangun rumah minimalis standar dua lantai sekitar Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per m2. Namun, harga tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi pembangunan.

“Kalau untuk bangun rumah 2 lantai itu sekarang Rp 5 jutaan, paling mentok Rp 4,8 juta per m2, itu yang paling murah,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

Dengan banderol Rp 4,8 juta per m2 sudah termasuk seluruh bahan material yang digunakan, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

Meski begitu, Wildan mengatakan harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan bata ringan diganti menjadi bata merah untuk dinding.

Selain itu, material yang digunakan adalah tipe standar. Apabila kamu ingin menggunakan material terbaik, maka biayanya bisa lebih bertambah.

“Kalau materialnya sudah include semua, cuma nggak bisa pilih modelnya gitu. Jadi kayak plafon rumah sudah model flat, enggak yang drop ceiling, enggak yang pakai PVC. Keramiknya juga standar bukan yang asli punya jadi pakai yang KW 1,” ujarnya.

Selain pemilihan material, Wildan mengatakan harga membangun rumah minimalis dua lantai juga bisa berbeda-beda tergantung tipenya. Membangun rumah dua lantai tipe 36 tentu biayanya berbeda dengan tipe 60.

Tak hanya mempersiapkan biaya membangun rumah, penting juga untuk menyisihkan dana darurat. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizki mengimbau agar menyediakan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah minimalis dua lantai tipe 60 dengan kisaran Rp 5 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Biaya konstruksi: 120 m2 x Rp 5.000.000 per m2 = Rp 600.000.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 90.000.000.

Kini, detikers tinggal hitung seluruh biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya tak terduga: Rp 600.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 90.000.000 = Rp 691.000.000.

Jadi, detikers perlu menyiapkan dana sekitar Rp 691 juta untuk membangun rumah minimalis dua lantai tipe 60. Jika kamu ingin mengusung konsep hunian modern atau Japandi style, kemungkinan dana yang dibutuhkan jadi lebih besar.

Perlu diingat juga, biaya perhitungan di atas merupakan estimasi. Jika kamu memilih material dengan kualitas terbaik, maka biayanya bisa membengkak.

Demikian estimasi biaya bangun rumah minimalis dua lantai tipe 60. Apakah kamu tertarik?

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Estimasi Biaya Bangun Rumah Sederhana 2 Lantai Tipe 36


Jakarta

Membangun rumah dua lantai jadi salah satu opsi yang banyak dipilih masyarakat untuk tempat tinggal. Sebab, rumah ini memiliki ruang yang cukup besar sehingga tidak terasa sumpek.

Namun, keterbatasan lahan di sejumlah kota membuat sebagian orang memilih membangun rumah sederhana dua lantai, salah satunya tipe 36. Tipe ini dinilai sudah cukup sebagai tempat tinggal bagi keluarga kecil yang tinggal di perkotaan.

Jika detikers tertarik membangun rumah dua lantai tipe 36, sebaiknya ketahui dulu estimasi biayanya. Langkah ini dilakukan agar dapat membangun hunian sesuai dana serta mencegah terjadinya over budget.


Ingin tahu berapa estimasi biaya bangun rumah sederhana dua lantai tipe 36? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Sederhana 2 Lantai Tipe 36

Sebelum membangun rumah dua lantai tipe 36, pastikan detikers sudah menghitung biayanya terlebih dahulu. Saat membangun rumah biaya yang dikenakan adalah per meter persegi (m2).

Wildan selaku tim konstruksi Rebwild Construction mengatakan, membangun rumah dua lantai dapat menelan dana sekitar Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per m2. Namun, harga tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi pembangunan.

Dengan biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

Akan tetapi, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan keramik lantai asli diganti menjadi kualitas KW 1 agar lebih terjangkau.

“Kalau misalkan atapnya pakai yang genteng keramik tuh lebih mahal lagi, karena dia per pieces-nya sudah Rp 12 ribu, beda dengan atap spandek karena lembaran,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

Selain itu, biaya tersebut hanya untuk membangun rumah dan pemasangan material standar. Untuk instalasi listrik, membuat taman, pagar rumah, atau pemasangan kanopi maka dikenakan biaya tambahan lagi. Besar kecilnya anggaran yang dibutuhkan juga tergantung dari material serta luasnya.

Di sisi lain, kamu juga perlu mempersiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhulrizki mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu membutuhkan biaya lebih saat membangun rumah.

Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah sederhana dua lantai tipe 36 dengan kisaran Rp 4,8 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Biaya konstruksi: 72 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 345.600.000.
  • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 51.840.000

Setelah itu, kamu perlu menjumlahkan biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya tak terduga 15% = Rp 398.440.000.

Dengan begitu, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp 398 jutaan untuk membangun hunian sederhana dua lantai tipe 36. Untuk menekan biaya, maka kamu bisa memilih material sederhana tapi punya kualitas yang baik.

Kembali diingatkan, rincian biaya di atas hanya merupakan estimasi saja. Apabila kamu mengusung konsep hunian modern atau skandinavia, maka anggaran yang dibutuhkan bisa lebih banyak.

Demikian estimasi biaya bangun rumah sederhana dua lantai tipe 36. Tertarik untuk membangunnya?

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Tinggi Ideal Plafon agar Rumah Tampak Lega dan Terasa Segar


Jakarta

Plafon merupakan atap yang terlihat dari dalam rumah. Biasanya plafon dibuat mulus yakni ditutup dengan gypsum agar tampilannya lebih menarik dan rapi. Namun, plafon memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada tampilannya.

Menurut Arsitek Denny Setiawan plafon dapat membantu rumah terasa segar dan lapang. Meskipun ruangan di rumah tersebut tidak begitu luas, plafon yang tinggi dapat mempengaruhi suhu di dalam rumah. Hal ini dikarenakan udara panas di dalam rumah letaknya berada di bagian atas.

Apabila plafon tersebut rendah, penghuninya akan lebih cepat merasa panas, pengap, dan sempit. Apalagi jika rumah tersebut tidak memiliki sirkulasi udara dua sisi yang mendukung atau biasa disebut dengan ventilasi silang.


Plafon yang dibuat tinggi akan mempermudah pertukaran udara segar dan udara panas. Selain itu, di bagian atas juga harus ditambahkan kipas angin agar udara panas tersebut bergerak.

Tidak hanya itu, plafon juga bisa mempengaruhi pencahayaan di rumah. Apabila plafon di rumah tinggi, pemiliknya bisa menambahkan jendela pada fasad atau ventilasi khusus cahaya. Ventilasi ini sebisa mungkin tidak tertutup apa pun termasuk kanopi. Dengan begitu cahaya tetap dapat masuk ke rumah dan saat hari cerah, pemiliknya tidak perlu repot-repot menyalakan lampu.

Lantas, berapa tinggi plafon yang disarankan agar bisa membantu lupa terasa lebih lapang dan segar?

Tinggi Ideal Plafon Rumah

Direktur Utama PT Sanskara Bumi Perkasa, Harismawan Akbar Dwiatmojo, membeberkan tinggi ideal plafon rumah sebaiknya tidak kurang dari 2,4 meter dari lantai. Pengukurannya dihitung dari lantai ke atas. Senada, Denny juga menyebutkan tinggi ideal plafon rumah adalah 2,4 meter. Apabila ingin membangun rumah 2 lantai dengan satu plafon yang sama seperti model mezzanine, tinggi plafonnya adalah dua kalinya 4,8 meter.

Harismawan menyampaikan ketinggian plafon juga dipengaruhi oleh iklim. Di Indonesia sendiri, daerah yang suhunya agak tinggi dan panas tinggi plafon yang disarankan adalah 2,8-3,2 meter, lebih tinggi dari batas ideal. Sementara, untuk rumah yang berada di daerah yang dingin, bisa mengikuti tinggi ideal 2,4-22,5 meter.

“Untuk rumah di daerah dingin sebenarnya dapat dibuat lebih pendek karena mampu menangkap panas sehingga dapat hemat energi. Untuk bangunan rumah di daerah tropis dibuat sebaliknya, agar sirkulasi udara lebih lancar dan udara panas tidak terperangkap di dalam rumah,” tuturnya kepada detikProperti, seperti yang dikutip Rabu (2/7/2025).

Cara Menghitung Tinggi Ideal Plafon Rumah

Cara menghitung tinggi plafon rumah juga cukup mudah. Patokannya adalah tinggi badan sendiri, ditambah ukuran tinggi badan 76 centimeter. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.

Tinggi badan Z misalnya 180 cm. Maka 180 + 76 cm = 256 cm atau setara 2,56 m. Maka 2,56 meter adalah tinggi ideal plafon rumah Z.

Cara hitungan ini juga berlaku untuk tinggi plafon pada ruangan lain, seperti kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Jarak plafon ini juga bisa disesuaikan lagi dengan jenis dan gaya rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36, 45, dan 54 di Jabodetabek 2025


Jakarta

Banyak masyarakat yang memilih membangun rumah minimalis dengan tipe kecil dan menengah, mulai dari tipe 36, 45, dan 54. Hunian ini dinilai sudah cukup sebagai tempat tinggal bagi keluarga beserta anak-anaknya.

Di sisi lain, membangun rumah tipe kecil menjadi solusi terbaik di saat harga tanah semakin mahal. Selain itu, ketersediaan lahan yang terbatas juga membuat banyak orang memilih mendirikan rumah minimalis tipe kecil.

Jika kamu tertarik membangun rumah tipe 36, 45, atau 54 di kawasan Jabodetabek, pastikan sudah tahu estimasi biayanya. Langkah ini dilakukan agar kamu bisa menyiapkan anggaran dan tidak over budget.


Dalam catatan detikProperti, Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction mengatakan, untuk membangun rumah standar satu lantai biayanya sekitar Rp 4,5 juta per m2. Harga tersebut untuk wilayah Jabodetabek dan mungkin terdapat perbedaan di daerah lain.

“Kalau misalkan ikut harga arsitek tuh sekitar Rp 6 jutaan start-nya, cuma kalau di kami mulai dari Rp 4,5 jutaan,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2025).

Biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

Akan tetapi, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan keramik lantai asli diganti menjadi kualitas KW 1 agar lebih terjangkau.

Selain itu, biaya tersebut tidak termasuk instalasi listrik, membuat taman, pagar rumah, atau pemasangan kanopi. Jika kamu ingin memasang pagar atau kanopi, siapkan dana lebih dan sesuaikan dengan material yang digunakan.

Dalam membangun rumah, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizki mengimbau agar mempersiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ingin tahu estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek 2025? Simak selengkapnya di bawah ini.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36

Rumah dengan tipe 36 dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Pada umumnya, rumah tipe ini sangat cocok untuk keluarga kecil atau pasangan yang baru menikah.

Berikut estimasi biaya yang dibutuhkan untuk bangun rumah tipe 36 di Jabodetabek:

  • Biaya konstruksi: 36 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 162.000.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 24.300.000
  • Total: Rp 186.800.000.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 45

Untuk rumah tipe 45 umumnya dibangun dengan dimensi 6 x 7,5 meter dan telah memasuki segmen middle-low. Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 45:

  • Biaya konstruksi: 45 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 202.500.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 30.375.000
  • Total: Rp 233.375.000.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 54

Jika memiliki budget lebih, kamu bisa memilih membangun rumah tipe 54. Hunian ini umumnya dibangun dengan dimensi 9 x 6 atau 13,5 x 4 meter dan sudah masuk ke segmen middle.

Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 54 di wilayah Jabodetabek:

  • Biaya konstruksi: 54 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 243.000.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 36.450.000
  • Total: Rp 279.950.000.

Perlu diingat, biaya di atas hanya estimasi dan belum mencakup harga tanah. Selain itu, anggaran membangun rumah bisa membengkak jika kamu memilih material kualitas terbaik.

Demikian estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek pada 2025. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com

5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


Jakarta

Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


“Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

Tanda-tanda Penyewa Red Flag

Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Kesal Tiang Listrik Tepat di Depan Rumah? Begini Cara Resmi Pindahkannya



Jakarta

Tiang listrik sering terlihat di pinggiran jalan, bahkan ada yang berdekatan dengan rumah warga. Terkadang pemilik rumah bisa terganggu dengan posisi tiang listrik yang terlalu dekat.

Misalkan tiang listrik berada tepat di depan rumah, sehingga menghalangi akses penghuni. Maka tidak heran kalau ada warga yang ingin memindahkan tiang listrik dekat rumahnya.

Untuk memindahkan tiang listrik, pemilik rumah perlu mengajukan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan pemilik rumah.


Bagaimana cara memindahkan tiang listrik? Simak prosedurnya berikut ini.

Cara Pindahkan Tiang Listrik

Inilah cara untuk memindahkan tiang listrik dekat rumah.

1. Hubungi PLN

Dilansir dari keterangan Customer Service PLN, pemilik dapat mengajukan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi nomor 123. Selain itu, pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya seperti yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).

2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

Setelah menghubungi PLN, pemilik bisa langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Caranya dengan menyebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke petugas unit. Petugas akan menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” jelasnya.

4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

Setelah petugas survei lokasi, mereka akan menentukan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik. Tidak ada peraturan khusus soal biaya pemindahan tiang listrik.

Namun, biaya pemindahan ditentukan dari wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor perlu menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.

Biaya tersebut tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Kemudian, petugas unit akan memberitahukan estimasi lama waktu pemindahannya. Proses pemindahan tergantung pada setiap tiang listrik yang berbeda-beda ukurannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


Jakarta

Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


“Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

1. Daftarkan Tanah ke BPN

Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

“Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

2. Bangun Pagar

Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

“Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

3. Bercocok Tanam

Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

“Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


Wujud Fisik

Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com