Tag: properti

  • Tinggal di Kontrakan Beneran Untung Nggak Ya? Ini Plus dan Minusnya


    Jakarta

    Harga rumah dari tahun ke tahun semakin mahal. Hal ini tidak seimbang dengan rata-rata upah bulanan pekerja saat ini.

    Alhasil, banyak orang memilih untuk mengontrak atau tinggal di rumah sewa setelah menikah sembari menabung untuk membeli rumah sendiri. Sebelum memutuskan mengontrak rumah, calon penghuni harus mengetahui kelebihan dan kekurangan tinggal di kontrakan atau rumah sewa.

    Ahli keuangan Andy Nugroho ini kelebihan dan kekurangan mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Tinggal di rumah sewa memberikan banyak fleksibelitas kepada penghuni rumah. Fleksibelitas ini berupa kemudahan untuk melanjutkan kontrak dan memutus kontrak sewa. Bagi penghuni rumah yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau ada keadaan mendesak, tinggal di rumah sewa akan sangat fleksibel.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penghuni rumah sewa tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan. Namun, penghuni rumah sewa biasanya diminta untuk mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh memasang paku, tidak boleh mengecat ulang, atau hal-hal lainnya yang dapat mengubah kondisi struktur bangunan.

    Hal ini juga menjadi suatu kelebihan karena apabila rumah kontrakan bocor, retak, atau rembes, pemilik kontrakan harus melakukan perbaikan.

    3. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Sewa rumah harganya cukup beragam, ada yang seharga kosan mahasiswa, ada yang seharga setoran KPR per bulan. Namun, rata-rata modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Calon penghuni rumah biasanya hanya diminta membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Saat menyewa rumah, biasanya ada yang memiliki kontrak per bulan, ada juga yang tahunan. Hal ini tergantung pada ketentuan dari pemilik properti. Namun, biasanya tidak boleh seumur hidup. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, penghuni rumah bisa pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Ada beberapa pemilik kontrakan yang bisa memutus kontrak secara sepihak. Bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah dijanjikan. Bukan hanya soal pemutusan kontrak sewa yang mendadak, calon penyewa juga bisa tidak digubris sama sekali mengenai keinginan mereka untuk tinggal di rumah sewa tersebut. Hal-hal seperti ini yang kerap membuat calon penghuni kontrakan rugi karena harus segera mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap pemilik kontrakan memiliki aturan-aturan khusus terkait rumah yang mereka sewakan. Hal ini harus diikuti karena pasti ada konsekuensi.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Dengan mengontrak atau menyewa rumah berarti penghuni rumah hanya tinggal sementara. Properti tersebut bukanlah milik mereka. Uang yang dibayarkan setiap bulan hanya untuk membayar layanan pemilik kontrakan.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah yang Aman dan Strategis? Begini Cara Pilih Lokasinya


    Jakarta

    Memilih lokasi rumah tidak boleh asal-asalan. Sebab, lokasi rumah adalah aspek penting yang bisa mempengaruhi nilai rumah.

    Pencari rumah perlu memilih lokasi yang strategis buat menunjang kehidupan penghuninya. Selain itu, rumah perlu berada di tempat yang aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan penghuni.

    Oleh karena itu, calon pembeli perlu meriset dan mempertimbangkan lokasi rumah yang terbaik. Ada beberapa ciri rumah yang menandakan rumah yang strategis.


    “Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi rumah.

    1. Dekat Transportasi Umum

    Steve mengatakan rumah yang berada dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Penghuni rumah memiliki akses transportasi yang memudahkan untuk bepergian. Apalagi tarif transportasi umum terjangkau, sehingga dapat menghemat biaya.

    2. Sarana Penunjang Lengkap

    Selain itu, rumah sebaiknya berada dekat dengan sarana penunjang, misalnya rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Sarana penunjang yang lengkap akan memudahkan penghuni rumah karena tidak perlu bepergian jauh buat kebutuhan sehari-hari.

    3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

    Keamanan lingkungan rumah juga perlu dipertimbangkan. Pastikan untuk membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di klaster atau komplek dengan petugas keamanan.

    “Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” katanya.

    4. Lingkungan Aman

    Terakhir, jangan pilih lokasi yang rawan terjadi bencana, misalnya banjir. Calon pembeli perlu memastikan sendiri dengan melakukan survei perumahan. Coba tanya atau diskusi dengan lurah atau ketua RT setempat soal frekuensi banjir di kawasan itu.

    “Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

    Itulah cara memilih lokasi rumah yang strategis. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mencegah Lebah Bersarang di Dalam Rumah


    Jakarta

    Lebah adalah serangga bersayap yang terkadang bisa masuk dan bersarang di area rumah. Kehadiran serangga ini suka bikin penghuni takut karena khawatir bakal disengat.

    Penghuni bisa melakukan pencegahan agar lebah tidak masuk dan bersarang. Sebab, lebih baik mencegah daripada menghadapi kumpulan lebah yang sudah bersarang di rumah.

    Bagaimana cara mencegah sarang lebah di dalam rumah? Simak penjelasannya berikut ini dihimpun dari laman Invasive Species Council, Southeast Bee Removal, University of Florida, Bee Aware, dan Picture Insect.


    Cara Cegah Lebah Bersarang di Rumah

    Inilah beberapa tips untuk mencegah lebah masuk dan bersarang di dalam rumah.

    1. Tutup Pintu dan Jendela

    Cara sederhana untuk mencegah lebah masuk rumah adalah menutup pintu dan jendela. Lebah akan mencari tempat yang gelap dan hangat untuk bersarang, termasuk ke dalam rumah.

    Selain itu, penghuni bisa menggunakan jaring atau kawat untuk menutup ventilasi yang mungkin menjadi akses masuk lebah. Pastikan semua celah dan retakan tertutup untuk mengurangi kemungkinan lebah masuk rumah.

    2. Bersihkan Area Sekitar Rumah

    Bersihkan area sekitar rumah untuk mengurangi tempat persembunyian lebah. Misalnya barang-barang tidak terpakai seperti alat berkebun atau perabotan tua.

    Barang-barang itu bisa menjadi tempat persembunyian menarik bagi lebah. Pastikan untuk rutin membersihkan halaman dan menghilangkan barang yang tidak digunakan.

    3. Basmi Sarang yang Sudah Ada

    Segera basmi sarang lebah kalau menemukannya di sekitar rumah. Sarang lebah bisa mengeluarkan feromon yang menarik lebah lainnya. Bersihkan semua bagian sarang sampai tidak tersisa untuk menghindari kedatangan lebah baru.

    Penghuni harus berhati-hati saat memusnahkan sarang lebah. Jika sarang berada di tempat yang sulit dijangkau, sebaiknya panggil layanan profesional untuk menghindari risiko tersengat.

    4. Menanam Tanaman Pengusir Lebah

    Beberapa jenis tanaman bisa membantu mengusir lebah, seperti tanaman mint, eucalyptus, citronella. Penghuni bisa menanam tanaman tersebut di sekitar rumah agar lebah tidak nyaman di lingkungan itu.

    Kalau ingin memiliki bunga berwarna-warni di kebun, pilihlah jenis bunga yang tidak menarik bagi lebah, seperti bunga berbentuk terompet. Cara ini membantu menjaga keindahan taman tanpa menarik perhatian lebah.

    5. Gunakan Pengusir Alami

    Terakhir, gunakan bahan alami seperti minyak esensial untuk mengusir lebah. Coba campurkan minyak pepermin atau lemon dengan air, lalu semprotkan ke area yang sering dikunjungi lebah. Aroma kuat dari minyak esensial membuat lebah enggan mendekati rumah.

    Selain itu, sebarkan bubuk kayu manis di sekitar sarang lebah. Aroma kayu manis dapat memicu lebah untuk berpindah ke tempat lain dan tidak kembali ke sarangnya.

    Itulah cara untuk mencegah lebah bersarang di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


    Jakarta

    Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

    Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

    Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


    Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

    1. Cek Sertifikat Tanah

    Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

    Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

    Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

    Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

    3. Periksa Batas Tanah Kavling

    Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

    4. Akses jalan

    Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

    5. Cek Area di Sekitar Tanah

    Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

    Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

    Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

    Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
    • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
    • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
    • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
    • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
    • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

    Lewat Situs BHUMI

    Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

    Berikut cara menggunakannya:

    • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
    • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

    “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


    Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima BSPS

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

    Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

    “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

    Mekanisme Pengajuan Usulan

    Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

    “Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

    Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

    Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah? Perhatikan 5 Hal Ini Biar Betah Tinggal Selamanya


    Jakarta

    Membeli rumah bukan perkara mudah. Calon pembeli harus bisa memilih rumah yang nyaman dan dapat memenuhi kebutuhan penghuninya.

    Bentuk rumah dapat mencerminkan preferensi dan gaya hidup penghuninya. Oleh karena itu, pencari rumah perlu menilai rumah dari penampilan ataupun komponennya.

    Lalu, bagaimana cara memilih rumah? Simak tipsnya berikut ini.


    Cara Pilih Rumah yang Nyaman

    Inilah cara menentukan rumah yang nyaman dan sesuai kebutuhan calon penghuni, dikutip dari The Spruce.

    1. Fasad Rumah

    Desain rumah, terutama bagian depan atau fasad mencerminkan kepribadian pemiliknya. Pilihlah rumah dengan desain eksterior yang disukai dan sesuai selera penghuni.

    Lalu, perhatikan kondisi terasnya apakah dalam keadaannya baik atau tidak. Pertimbangkan seberapa banyak pemeliharaan pekarangan yang harus dilakukan nantinya.

    2. Ukuran Rumah

    Tentukan ukuran dan layout rumah yang dibutuhkan sebelum mencari rumah. Dengan begitu, pencari rumah tidak akan cepat tergiur dengan rumah besar ataupun fitur unik misalnya kolam renang.

    Jika ada ruangan berlebih, pemilik bisa digunakan untuk memenuhi gaya hidup keluarga. Namun, ruang berlebih juga berarti ada lebih banyak tagihan listrik dan furniture yang perlu dibayar.

    3. Kamar

    Salah satu kriteria saat memilih rumah adalah jumlah kamar tidur dan kamar mandi. Jangan sampai tertarik dengan rumah yang tidak memiliki kamar yang cukup buat kebutuhan penghuninya.

    Pikirkan siapa saja yang akan tinggal di rumah tersebut sekarang dan di masa depan. Tentukan berapa kamar yang dibutuhkan, apalagi kalau akan ada anak-anak atau kerabat yang menginap.

    4. Dapur

    Jika ada anggota keluarga yang senang menggunakan dapur, pastikan memilih rumah dengan desain dapur yang cocok. Renovasi dapur cukup memakan waktu dan biaya sehingga sebaiknya memilih rumah dengan dapur siap pakai. Lalu, rumah dengan dapur yang hanya butuh sedikit upgrade tetap layak dipertimbangkan.

    5. Jendela

    Kemudian, periksa pencahayaan alami dan pemandangan dari jendela. Pastikan penghuni mendapat pencahayaan yang cukup dan pemandangan yang cocok, apalagi kalau ada ruangan yang membutuhkan banyak cahaya di siang hari. Tentukan kalau menginginkan pemandangan rumah tetangga atau menyalakan lampu di siang hari.

    Itulah beberapa pertimbangan saat memilih rumah agar nyaman dan memenuhi kebutuhan. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Perlu Bingung, Ini 4 Langkah Tentukan Harga Jual Rumah biar Cuan


    Jakarta

    Pemilik rumah mungkin bingung menentukan harga ketika hendak menjual propertinya. Harga jual rumah memang perlu melalui pertimbangan yang matang agar bisa menguntungkan pemiliknya.

    Jika harga terlalu tinggi, dikhawatirkan rumah susah dijual. Namun, harga jual yang terlalu murah bakal merugikan pemilik rumah.

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto biasanya penjual rumah mendapatkan keuntungan 30-40 persen dari total harga beli rumah.


    “Biasanya margin keuntungan 30-40%, itu rumusnya. Umpamanya kita beli tanah Rp 500 juta, ongkos bangun RP 500 juta. Jadi totalnya Rp 1 miliar. Itu kita harus jual Rp 1,4 miliar atau Rp 1,3 miliar, kisarannya. Makanya membutuhkan kejelian saat melakukan survei,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Lalu, bagaimana cara tentukan harga jual rumah yang tepat? Simak tipsnya berikut ini.

    Cara Tentukan Harga Jual Rumah

    Inilah beberapa tips untuk menentukan harga jual rumah agar menguntungkan.

    1. Harga Rumah di Pasaran

    Pertama, pemilik perlu meriset harga pasar ketika hendak menentukan harga jual rumahnya. Pertimbangkan permintaan dan kebutuhan harga rumah yang ada saat ini.

    2. Rencanakan Anggaran

    Selain itu, hitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, seperti pajak dan biaya notaris. Apalagi kalau pemilik merenovasi rumah sebelum menjual, biaya perbaikan itu perlu diperhitungkan.

    “Menentukan rumah itu ada dua, pertama biaya yang sudah kita keluarkan. Kita tanya NJOP-nya, tetangga pernah jual berapa? Itu namanya survei pasar. Kedua, sudah mengeluarkan biaya apa saja, biaya notaris, biaya KPR (kredit pemilikan rumah). Itu ditambahkan semua ke rencana harga jual,” jelasnya.

    3. Konsultasi ke Broker

    Pemilik juga bisa konsultasi ke broker soal harga jual rumah. Broker merupakan penghubung antara penjual dan pembeli. Mereka mengetahui harga pasaran rumah di suatu wilayah. Broker bisa mencocokkan harga jual rumah terbaru yang lokasinya masih berdekatan dan luasnya sama.

    4. Pertimbangkan Harga Beli Rumah

    Jika sudah tahu anggaran awal membeli rumah, pemilik dapat membandingkannya dengan harga rumah di pasaran saat ini. Contohnya harga jual rumah di suatu wilayah lebih tinggi dibandingkan harga beli, maka pemilik bisa menambahkan margin 30-40 persen keuntungan pada harga jual.

    Jika harga pasaran lebih rendah atau berbeda 10-20 persen dari harga beli rumah, pemilik perlu memasang harga yang rendah. Namun, Steve menyarankan rumah tersebut disewakan saja kalau sedang tidak membutuhkan uang cepat.

    “Kalau cocok seharga itu. Tapi kalau nggak cocok, itu butuh pertimbangan. Mau jual rugi atau nanti,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pilih KPR Terbaik Sesuai Gaji, Cicilan Nggak Bikin Sesak Nafas



    Jakarta

    Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi populer, tapi salah pilih skema bisa bikin keuangan sesak napas. Makanya, penting banget memilih KPR yang sesuai gaji dan kemampuan finansial.

    Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar cicilan tetap aman dan ramah di kantong.

    1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

    Bunga rendah memang terlihat menggiurkan, apalagi kalau budget kamu terbatas. Tapi, cek dulu skema bunganya. Pastikan kamu paham apakah bunga tersebut bersifat tetap (fixed) atau akan berubah setelah periode tertentu. Kalau ragu, kamu bisa mengecek menu Suku Bunga Dasar Kredit di situs resmi OJK.


    2. Hitung Kemampuan Finansial

    Sebelum menentukan rumah yang akan dibeli, pastikan cicilan KPR sesuai kemampuan. OJK menyarankan alokasi keuangan seperti ini: 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan atau utang, dan 40% untuk kebutuhan sehari-hari.

    Idealnya, cicilan KPR nggak lebih dari 30% total penghasilan, untuk mengantisipasi risiko kenaikan bunga yang bisa membuat cicilan membengkak.

    3. Cek Kredibilitas Developer

    Jangan lupa periksa rekam jejak pengembang. Cari tahu berapa lama mereka berkecimpung di dunia properti, jumlah proyek yang sudah selesai, dan kualitas bangunannya. Kamu juga bisa mengecek legalitasnya lewat aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) di situs https://sireng.pu.go.id yang dikelola Kementerian PUPR. Ini penting supaya rumah yang dibangun sesuai standar hunian layak.

    Dengan langkah ini, kamu bisa lebih tenang dalam memilih KPR, tanpa takut terjebak cicilan yang bikin pusing di tengah jalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Membersihkan Kotoran Tikus Tanpa Risiko Penyakit


    Jakarta

    Tikus terkadang masuk dan bersarang di dalam rumah. Mereka pun meninggalkan kotoran dan urine kerap berceceran di sudut-sudut rumah.

    Jika menemukan kondisi seperti ini, penghuni perlu segera membasmi tikus. Pasalnya, tikus merupakan hewan kotor sehingga membawa berbagai penyakit.

    Penghuni harus membersihkan sarang tikus apalagi kotorannya. Namun, proses ini tidak boleh dilakukan secara asal.


    Bagaimana cara membersihkan kotoran tikus? Simak caranya berikut ini.

    Cara Bersihkan Kotoran Tikus

    Inilah langkah-langkah untuk membersihkan kotoran tikus, dilansir dari Situs U.S. Centers for Disease Control and Prevention.

    1. Persiapan

    Sebelum membersihkan kotoran tikus, penghuni dianjurkan memakai sarung tangan karet atau plastik. Lalu, buka semua pintu dan jendela selama 30 menit. Pastikan untuk meninggalkan ruangan tersebut sembari menunggu.

    2. Semprotkan Disinfektan

    Semprotkan disinfektan atau cairan pemutih pada urine dan kotoran tikus sampai benar-benar basah. Biarkan cairan tersebut meresap selama 5 menit atau sesuai instruksi pada label produk.

    3. Lap Kotoran dengan Tisu

    Selanjutnya, gunakan tisu untuk mengelap kotoran beserta cairan pembersih tadi. Lalu, buat tisu tersebut ke tempat sampah tertutup dan sering dikosongkan.

    4. Bersihkan Area dengan Disinfektan

    Lap atau pel area bekas kotoran menggunakan disinfektan. Bersihkan semua permukaan seperti lantai, meja, kabinet, dan laci. Pastikan untuk mengikuti anjuran produk ketika membersihkan permukaan yang berbeda-beda.

    5. Bersihkan Diri

    Terakhir, cuci sarung tangan dengan sabun dan air atau disinfektan sebelum melepaskannya. Setelah dilepas, barulah cuci tangan dengan sabun dan air hangat.

    Itulah tips membersihkan kotoran tikus. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com