Tag: properti

  • Investasi Properti Apa yang Lebih Untung, Tanah Atau Rumah?



    Jakarta

    Investasi properti bisa menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk menambah pundi-pundi uang. Biasanya, investasi properti berupa bangunan maupun tanah.

    Investasi berupa bangunan bisa menguntungkan apabila disewakan atau dijual. Sementara untuk investasi properti berupa tanah, juga bisa menguntungkan apalagi jika tanah berada di kawasan yang sedang dikembangkan.

    Lantas mana yang lebih baik, investasi properti berupa bangunan atau tanah?


    Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, tidak ada ketentuan yang menetapkan investasi berupa bangunan lebih baik daripada tanah, maupun sebaliknya. Sebab, faktor yang menguntungkan dari investasi properti sangat beragam.

    “Properti itu unik jadi nggak bisa digeneralisasi, kita nggak bisa bilang bahwa bangunan yang sudah jadi lebih bagus dibanding yang belum jadi atau tanah, nggak bisa dibilang begitu. Karena ya pertama beda karakter, daerahnya berbeda-beda, prospek perkembangannya berbeda-beda,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

    Selain itu, nilai persentase keuntungan tiap properti juga berbeda, tergantung daerahnya. Misalnya, di kawasan yang sedang berkembang biasanya akan memiliki persentase keuntungan yang lebih besar. Namun, risiko investasi properti di kawasan berkembang juga cukup besar karena bisa saja daerah tersebut berubah rencana atau gagal.

    “Ada juga orang yang lebih memilih investasi yang bukan daerah berkembang tapi yang udah established atau mapan. Contohnya kayak di Sudirman, Menteng, itu daerah-daerah yang sudah established, sudah mapan,” ungkapnya.

    Di daerah-daerah yang sudah mapan itu, kata Anton, keuntungannya memang tidak besar namun stabil. Selain itu, risiko kerugiannya juga kecil. Hal itu sesuai dengan ‘hukum’ investasi, high risk high return, low risk low return.

    Maka dari itu, jika kamu ingin investasi properti harus bisa memprediksi perkembangannya ke depan agar tidak menimbulkan kerugian.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang Lengkap dengan Syaratnya


    Jakarta

    Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.

    Tak perlu risau kalau sertifikat rumah hilang, Anda masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Pastikan 5 Hal Ini Dulu Sebelum Putuskan Beli Properti


    Jakarta

    Membeli properti biasanya dimanfaatkan sebagai hunian maupun aset investasi. Apapun tujuan membeli properti, Anda harus melakukan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan besar ini.

    Pastinya kamu ingin memilih properti terbaik dan menyimpannya untuk waktu yang lama. Nah, perhatikan beberapa hal berikut ini supaya nggak salah beli properti, dilansir dari aesia.kemenkeu.go.id, Kamis (27/6/2024).

    Perhatikan Hal Ini Saat Beli Properti

    1. Budget Cukup

    Tentunya, ketersediaan dana menjadi hal utama yang harus diperhatikan kalau ingin membeli properti. Pastikan Anda telah memiliki anggaran yang cukup termasuk untuk meng-cover beberapa biaya di luar harga properti, seperti pajak yang berlaku, perizinan apabila properti untuk usaha hingga biaya persiapan agar properti tersebut benar-benar siap untuk dihuni.


    2. Lokasi Strategis

    Lokasi merupakan hal terpenting dalam menentukan properti yang akan dibeli. Pastikan lokasi properti yang telah Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan.

    Jika Anda mencari properti untuk tempat tinggal/hunian, yang harus dipertimbangkan adalah akses menuju properti, elevasi tanah untuk mempertimbangkan potensi terjadinya genangan air sementara ketika terjadi hujan. Selain itu, tingkat kebisingan yang ada di sekitar lokasi dan juga ketersediaan sarana pendukung untuk menunjang aktivitas dan kehidupan sobat sehari-hari.

    Apabila properti yang dicari untuk tujuan membuka suatu usaha, maka lokasi dan aksesibilitas merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan. Ketika properti sobat memiliki lokasi dan aksesibilitas yang sangat baik, properti tersebut sudah memiliki potensi yang baik untuk menarik kerumunan dan keramaian. Hal itu karena kunci utama untuk keberlangsungan usaha adalah dikenalnya usaha oleh para calon konsumen.

    3. Ketersediaan Prasarana Terpenuhi

    Prasarana menjadi hal yang harus ada dalam suatu properti. Ketersediaan prasarana dasar seperti ketersediaan air bersih, listrik dan sarana pengolahan limbah (seperti mekanisme pengelolaan sampah), merupakan hal utama yang harus tersedia ketika Anda memutuskan untuk memilih suatu properti.

    Bayangkan kalau properti belum ada sambungan listrik, keterbatasan kesediaan air bersih atau bahkan tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah/sampah. Anda harus mengusahakan ketiganya dengan sumber daya sendiri, mulai dari membeli generator untuk memproduksi listrik, pengeboran tanah untuk mendapatkan air bersih hingga memikirkan kemana harus mengantarkan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya.

    Air tanah pun saat ini memiliki isu tersendiri, seiring dengan meningkatnya potensi penurunan permukaan tanah yang semakin besar setiap tahunnya, sejalan dengan aktivitas pengambilan air tanah secara masif yang dilakukan tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan.

    Oleh karena itu, pastikan properti yang akan Anda pilih nantinya telah memiliki sambungan/instalasi listrik yang sesuai dan legal, memiliki ketersediaan air bersih baik telah tersambung dengan instalasi dari Perusahaan Air Bersih Daerah. Lalu, memenuhi ketentuan legal untuk pengambilan air dari tanah dan juga memiliki jadwal reguler pengelolaan limbah rumah tangga yang dikelola oleh pihak ketiga.

    4. Banyak Opsi Sarana Pendukung

    Supaya memudahkan kehidupan penghuni, pastikan properti yang akan Anda pilih memiliki sarana pendukung yang turut mendukung tujuan dan aktivitas harian. Misalkan tersedia ada sarana kesehatan, pasar, minimarket, mal, ATM, kantor bank, terminal, stasiun, stasiun pengisian bahan bakar, hingga pintu tol terdekat juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, sarana pendukung ini akan menjadi daya tarik dan menjadi nilai lebih bagi properti Anda pada beberapa waktu yang akan datang.

    5. Lingkungan Sekitar Aman dan Nyaman

    Tentu Anda ingin penghuni merasa aman dan nyaman tinggal lama di properti yang kamu beli, bukan? Maka pastikan Anda memiliki informasi yang cukup mengenai risiko alam musiman yang mungkin terjadi seperti genangan air, longsor ataupun kekeringan akut di lokasi properti sobat.

    Perhatikan juga risiko non-alam seperti tingkat kriminalitas, tingkat kepadatan lalu lintas hingga isu-isu sosial yang ada di sekitar lokasi. Sebab, risiko-risiko tersebut akan sangat mempengaruhi kestabilan emosi dan keberlangsungan keputusan Anda untuk tetap mempertahankan pilihan Anda atas properti tersebut.

    Demikian informasi terkait hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli properti. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Peraturan Tinggal di Apartemen yang Harus Kamu Tahu


    Jakarta

    Apartemen merupakan alternatif hunian berbentuk vertikal yang sudah banyak digunakan orang-orang. Kehidupan tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan dari perumahan, dari sosialisasi dengan tetangga hingga peraturan yang berlaku.

    Bagi kamu yang pengin tinggal di apartemen, perlu mengetahui peraturan-peraturan yang biasa ditetapkan pada apartemen. Peraturan ini yang mengatur operasional dan kehidupan di dalam apartemen.

    Lalu, apa saja peraturan tinggal di apartemen? Simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari academia.edu, Kamis (27/6/2024).


    Peraturan Tinggal di Apartemen

    1. Perhimpunan Penghuni (PP)

    PP adalah badan hukum yang bertugas mengurus berbagai kepentingan bersama antara pemilik dan penghuni apartemen. PP merupakan wakil dari para penghuni sehingga fungsinya mirip dengan RT/RW.
    Tugas PP antara lain :
    1. Mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun oleh pengurus dalam Rapat Umum PP
    2. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi kepenghunian dan pembukuan
    3. Menunjuk atau membentuk dan mengawasi Badan Pengelola dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
    4. Mewakili para penghuni terhadap pihak luar, termasuk pemerintah, berkenaan dengan pembayaran PBB, asuransi kebakaran, dan lain-lain
    5. Menetapkan dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni
    PP ini terbentuk, pengembang bertindak sebagai pengurus PP sementara. Masa kepengurusan sementara ini biasanya dilakukan sejak bangunan selesai, selama 3 bulan sampai 1 tahun, sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988.

    Anggota PP

    Yang menjadi anggota PP adalah :
    1. Pemilik unit
    2. Pemakai unit
    3. Penyewa unit
    4. Penyewa beli unit (untuk unit yang disewa beli)
    Setiap pemilik unit apartemen memiliki satu suara. Suara ini digunakan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan berkepentingan kepenghunian, misalnya dalam hal tata tertib.

    Dalam hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan apartemen, hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

    2. Badan Pengelola

    Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh bagian dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PP.

    Apabila dinilai mampu, PP dapat jga melakukan sendiri pengelolaan dengan membentuk tim yang cukup.
    Tugas badan pengelola, berdasarkan PP No. 4/1988 Pasal 68, meliputi
    • Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya
    • Melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya
    • Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni
    • Mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya
    • Secara berkala memberikan laporan kepada PP disertai usulan pemecahan masalah

    3. Service Charge

    Istilah service charge pada umumnya diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditangung bersama oleh para penghuni dengan membayar iuran pengelolaan. Besarnya iuran tersebut dihitung oleh pengelola. Setelah disetujui oleh PP, besarnya iuran akan ditentukan secara proporsional. Umumnya dikaitkan dengan luas unit apartemen / sarusun.

    Contoh :
    Biaya service charge : Rp. 8.000/m2/bulan
    Luas unit apartemen : 100 m2
    Biaya per unit apartemen = 100 X 8.000 = Rp. 800.000/bulan

    Untuk kenyamanan penghuni, biaya pemakaian listrik, air dapat dibayarkan secara kolektif kepada pengelola, tentunya dengan ditambah biaya administrasi.

    4. Sinking Fund

    Sinking fund atau dana cadangan adalah biaya yang ditarik oleh pengelola sebagai tabungan untuk kepentingan besama. Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya-biaya yang timbul di kemudian hari, misalnya biaya perbaikan gedung (renovasi) dan penambahan fasilitas. Cara menghitung biaya ini sama dengan cara menghitung service charge, yaitu luas biaya per m2 dikalikan luas unit apartemen.

    Diperlukan kesadaran seluruh pemilik atau penghuni apartemen untuk membayar iuran pengelolaan dan dana cadangan tepat pada waktunya agar peralatan dapat terawat dengan baik. Apabila pengelola mengajukan kenaikan tarif, perlu dipelajari secara seksama untuk menyetujui atau menolaknya karena akan terkait dengan investasi bangunan jangka panjang.

    Yang perlu dihindari adalh adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di dalam tubuh PP. Jangan sampai kepentingan bersama dikalhkan oleh kepentingan pribadi atau golongan.

    5. Prosedur Renovasi

    Melakukan renovasi di dalam gedung bertingkat sangat berbeda dengan di rumah biasa. Terlebih lagi apabila unit-unit apartemen di sekeliling kita telah dihuni. Perlu perhatian yang ekstra ketat, mulai dari pengangkutan material dari luar ke dalam unit sampai dengan pengerjaannya.

    Pengangkutan material ke dalam unit apartemen harus melalui lift khusus barang, tidak boleh menggunakan lift penumpang, dengan alasan kenyamanan dan keamanan. Material tertentu seperti pasir dan batu perlu dimasukkan ke karung sebelum diangkut untuk menjaga kebersihan.

    Sebelum melakukan renovasi, pemilik / penghuni unit melaporkannya terlebih dahulu kepada pengelola gedung. Beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan adalah :
    1. Mengajukan permohonan renovasi
    2. Mengisi formulir permohonan renovasi
    3. Mengajukan desain lengkap dan spesifikasi material / bahan yang digunakan
    4. Pemeriksaan desain, material, dan kontraktor yang diajukan pemilik / penghuni oleh koordinator renovasi.
    Tempat Pembuangan Sampah

    Sampah dari setiap unit umumnya ditampung di suatu tempat di stiap lantai yang disebut bin center. Pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan gedung (garbage room) sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Biaya pembuangan sampah ini telah termasuk dalam biaya service charge.

    6. Biaya Parkir Gedung

    Setiap pemilik / penghuni apartemen diberi hak untuk menggunakan tempat parkir. Jumlah unit parkir (lot parkir) yang diberikan bergantung pada ketentuan pengelola dan bergantung pula pada jumlah total tempat parkir yang tersedia. Pada umumnya, setiap unit diberikan jatah satu tempat parkir, kecuali untuk unit khusus (penthouse) diberikan lebih dari satu. Apabila memerlukan tempat parkir tambahan, pemilik / penghuni dapat menyewanya secara bulanan.

    Setiap pemilik / penghuni memperoleh stiker parkir. Sedangkan untuk tamu disediakan area parkir khusus yang terpisah. Apabila tempat parkir yang dikelola cukup luas, badan pengelola dapat juga menyerahkan pengelolaannya kepada pihak luar untuk alasan efisiensi.

    7. Penanggulangan Kebakaran

    Bangunan apartemen yang baik umumnya menyediakan berbagai peralatan dan upaya untuk menanggulangi kebakaran, meliputi :
    • Smoke detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
    • Heat detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
    • Sprinkle, untuk memadamkan api di lokasi sumber api
    • Hydrant, selang air untuk memadamkan api dari jarak yang cukup jauh
    • Apar di tempat strategis dan di setiap unit
    • Tangga darurat
    • Pelatihan penggunaan apar untuk anggota sekuriti dan penghuni
    • Latihan kebakaran dan evakuasi seluruh penghuni minimal setahun sekali

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Sama-sama Hunian Vertikal, Kenali Perbedaan Rusun, Apartemen, dan Kondominium


    Jakarta

    Hunian vertikal adalah alternatif hunian untuk lahan yang terbatas. Apalagi dengan harga lahan di perkotaan yang sudah tergolong mahal.

    Demi mendapat akses lebih dekat ke kawasan bisnis dan ekonomi di tengah kota, hunian vertikal ini pun menjadi solusi. Hunian ini bisa berupa rumah susun (rusun), apartemen, dan kondominium.

    Meski sama-sama hunian vertikal, ketiga jenis properti ini berbeda, lho. Simak penjelasan mengenai perbedaan rusun, apartemen, dan kondominium berikut ini, dikutip dari Cekaja.com.


    Perbedaan

    Rusun

    Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

    Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

    Rusunami

    Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

    Rusunawa

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

    Apartemen

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

    Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

    Kondominium

    Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

    Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

    Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

    Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

    Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

    Lalu kondominium memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

    Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

    Demikian perbedaan rusun, apartemen, dan kondominium. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


    Jakarta

    Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

    Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

    Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


    Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

    Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

    Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

    “Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

    Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

    Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

    Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

    Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

    Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Ngontrak atau Beli Rumah? Pertimbangkan Dulu Untung Ruginya


    Jakarta

    Ada beberapa opsi hunian yang bisa kamu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Untuk tinggal di rumah tapak, kamu dapat memilih antara membeli rumah ataupun menyewa atau disebut juga ngotrak rumah.

    Opsi mengontrak cocok bagi yang ingin menghuni rumah hanya sementara saja. Sedangkan membeli rumah merupakan komitmen untuk tinggal di suatu hunian untuk jangka panjang. Baik mengontrak atau membeli rumah, masing-masing mempunyai keuntungan dan kerugian.

    Nah, sebelum membuat keputusan besar, ada baiknya mempertimbangkan keuntungan dan kerugian kedua opsi tersebut. Berikut ini untung rugi mengontrak dan menyewa rumah, dikutip dari RayWhite, Selasa (1/7/2024).


    Sewa Rumah

    Keuntungan

    Menyewa rumah terbilang menguntungkan karena kamu bisa memilih lokasi yang diinginkan untuk menetap yang dapat disesuaikan dengan lokasi pekerjaan detikers, atau lokasi dengan mobilitas tertinggi sehari-hari. Dengan itu kamu bisa menjaga cash flow dengan lebih baik.

    Kamu juga bisa pindah kapanpun saat kamu bosan atau pindah lokasi kerja. Kamu nggak punya keterikatan terhadap rumah dan nggak harus memelihara rumah itu dengan lebih baik dan penuh cinta.

    Kerugian

    Akan tetapi, menyewa rumah menyewa rumah juga ada ruginya lho. Setiap tahunnya harga properti akan naik terus sehingga akan semakin sulit bagi kamu untuk memiliki hunian pribadi. Jika memutuskan untuk memiliki anak, kamu juga harus mencari rumah lain yang lebih besar daripada rumah sebelumnya yang ditinggali hanya berdua dengan pasangan.

    Pertimbangkan juga kemungkinan kalau pemilik rumah berhenti menyewakan hunian nya.

    Beli Rumah

    Keuntungan

    Buat kamu yang akhirnya memutuskan untuk membeli rumah, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat.

    Dengan membeli rumah, detikers bakal memiliki aset tetap dan investasi jangka panjang yang akan bermanfaat nantinya. Kamu juga nggak perlu khawatir kalau sewaktu-waktu pemilik rumah berhenti untuk menyewakan huniannya. Kamu bisa hidup lebih stabil dan nggak perlu menjadi nomaden.

    Kamu juga akan lebih bertanggung jawab karena memiliki rumah sendiri. Apapun yang terjadi adalah kewajiban dan hak kamu sebagai pemilik properti. detikers juga akan hidup jauh lebih tenang karena tinggal di hunian milik sendiri.

    Pun kalau harus membayar cicilan KPR, jelas uang yang dibayarkan tiap bulannya untuk aset kita sendiri, bukan hanya untuk membayar hunian orang lain.

    Kerugian

    Namun, tetap ada kerugian kala membeli rumah. Butuh usaha yang lebih untuk mencari hunian yang tepat, dalam segi harga dan lokasi.

    Karena, bukan hal yang mudah untuk mencari hunian yang tepat. Selain itu, juga dibutuhkan effort yang lebih besar untuk menyisihkan uang tiap bulannya untuk mencicil hunian, yang artinya kita perlu berkorban dari sisi gaya hidup.

    Gimana? Sudah tercerahkan? Beli atau mengontrak rumah nih?

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Perlu Dicatat Saat Pilih Kontrakan Rumah Biar Nggak Nyesal


    Jakarta

    Rumah adalah properti yang sangat berharga yang fungsinya bisa untuk hunian ataupun aset investasi. Bagi yang ingin tinggal di rumah, bisa mempertimbangkan mengontrak rumah kalau masih merasa i ingin pindah-pindah lokasi tempat tinggal.

    Selain itu, mungkin kamu belum mampu membeli rumah, sehingga mengontrak rumah menjadi pilihan utama. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.

    Pastinya kamu tidak ingin terjerat dalam perjanjian yang merugikan, bukan? Yuk, simak beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan kontrak rumah.


    1. Lokasi Properti

    Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.

    2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti

    Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.

    3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa

    Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.

    4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya

    Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.

    Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

    5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti

    Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.

    Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.

    Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

    Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

    Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


    Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

    1. Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

    2. Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

    Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tanda Calon Penyewa Rumah Mesti Dihindari Biar Nggak Nyesal di Kemudian Hari


    Jakarta

    Rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi bisa juga menjadi aset untuk menghasilkan uang. Jika punya rumah yang tidak terpakai, kamu bisa pertimbangkan untuk menyewakan rumah daripada dibiarkan kosong.

    Tentunya dengan catatan kamu harus berhati-hati dalam memilih penyewa rumah. Pasalnya, penyewa rumah biasanya orang asing yang bisa saja memiliki niatan buruk saat menyewa rumah.

    Jangan sampai rumah kamu menjadi tempat untuk tindakan ilegal atau menjadi sasaran kejahatan lainnya. Supaya nggak tertipu, hindari penyewa rumah dengan tanda-tanda berikut ini saat proses seleksi, dikutip dari AsiaOne, Selasa (2/7/2024).


    Ciri-ciri Penyewa yang Mesti Dihindari

    1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Sebagai pemilik rumah, wajar jika kita ingin berkenalan dengan calon penyewa. Kita perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

    2. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

    Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    3. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius.

    Mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

    4. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

    5. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi. Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

    Itulah beberapa ciri penyewa rumah yang patut diwaspadai untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com