Tag Archives: properti

Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online


Jakarta

Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.


Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

Aplikasi Sentuh Tanahku

Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
  2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
  3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
  4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
  5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
  6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
  7. Pilih nama desa/kelurahan.
  8. Masukkan nomor hak sertifikat.
  9. Pilih ‘Cari Bidang Tanah’ lalu Setuju.
  10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Klik “Cari Bidang”.
  7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Website HTEL untuk PPAT

Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
  2. Klik bagian Pelayanan.
  3. Anda diminta untuk Login.
  4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
  5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
  6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
  7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
  8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Mau Cuan Investasi Properti? Nih Cek 3 Tips Ini, Dijamin!



Jakarta

Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang selain dari penghasilan. Investasi bisa dilakukan dengan berbagai instrumen, salah satunya properti. Namun, sebelum memulainya kamu harus mengetahui dulu bentuk-bentuk investasi properti itu seperti apa.

Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, investasi properti itu ada dua bentuknya, yaitu direct investment atau investasi langsung dan indirect investment atau investasi tidak langsung. Apa bedanya?

Direct investment biasanya investasi yang dilakukan melalui aset fisik suatu properti, misalnya tanah, rumah, maupun bangunan. Sementara itu, indirect investment berupa saham maupun Real Estate Investment Trust (REIT).


“Kalau di luar negeri, orang investasi properti itu nggak harus beli rumah atau apartemen atau beli toko atau tanah kalau di negara-negara maju. Karena kan lahan sangat terbatas, aset-aset itu kan jarang. Banyak yang bilang kalau di Singapura dan Amerika itu investasinya ya melalui REIT tadi,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Skema REIT ini mirip seperti saham. Bedanya, melalui REIT ini orang membeli kepemilikan di suatu proyek properti, bukan di suatu perusahaan.

“Kalau saham itu kan kita membeli suatu kepemilikan di suatu perusahaan. Kalau REIT ini kita membeli kepemilikan di suatu proyek properti, jadi bukan membeli kepemilikan di perusahaan. Yang paling banyak kayak misalnya mal, hotel, apartemen, pergudangan,” tuturnya.

Nah, kalau kamu mau investasi secara langsung, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.

1. Bedakan Properti untuk Investasi dengan Keperluan Pribadi

Membeli properti untuk kebutuhan investasi dengan keperluan pribadi tentunya berbeda. Ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan saat ingin membeli properti untuk keperluan pribadi, seperti kedekatan dengan keluarga, dekat dengan tempat kerja, dan lainnya.

“Kalau kita beli properti untuk investasi, yang jadi prioritas adalah perkembangan lokasi itu. Bukan kebutuhan kita. Jadi mesti dibedakan (membeli properti) untuk investasi atau kebutuhan sendiri,” ujar Anton.

2. Tentukan Lokasi

Lokasi merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi suatu properti. Apabila suatu properti terletak di area strategis, bisa saja memiliki nilai yang sangat tinggi.

“Lokasi itu kan faktor yang mempengaruhi juga banyak. Apakah lokasi itu masuk kategori yang baru berkembang atau lokasi yang sudah sunset lalu apakah lokasi itu karakternya perumahan, komersial atau industri, macam-macam jadinya,” kata Anton.

3. Tentukan Jenis Aset Properti

Menentukan jenis aset properti saat ingin berinvestasi juga harus diperhatikan. Sebab, jenis aset properti sangat banyak, misalnya di area komersial, residensial, maupun industrial.

“Nilai strategis atau kelebihan dari suatu, contohnya tanah, tanah untuk residensial kalau dibandingkan dengan tanah komersial itu faktor yang mempengaruhinya bisa berbeda. Kalau faktor yang mempengaruhi tanah residensial itu lebih kepada kenayamanan, lalu keasrian. Sementara kalau yang komersial lebih kepada keramaian, lalu traffic, jadi kita nggak bisa pukul rata. Properti itu sangat unik artinya antara satu tipe properti dengan yang lainnya itu beda sehingga mempengaruhi cara kita berinvestasi,” jelasnya.

Nah, untuk kamu yang ingin berinvestasi properti dalam bentuk lahan, sebaiknya perhatikan juga peruntukannya. Misalnya, lahan pertanian, lahan residensial, lahan industri, atau lahan komersial. Sebab, harga dan return atau keuntungan yang didapatkan juga berbeda.

Anton berkata, lahan pertanian merupakan lahan dengan nilai yang paling murah dan keuntungan yang tidak terlalu besar. Sementara itu, lahan komersial adalah lahan yang bisa mendatangkan cuan atau keuntungan yang cukup tinggi.

“Tanah itu ada tingkatan-tingkatan menurut nilai. Tanah pertanian itu nilainya paling rendah. Kayak tanah sawah itu saking murahnya orang menghitungnya nggak per meter tapi per hektare,” paparnya.

Setingkat di atas tanah pertanian, ada tanah residensial atau hunian. Tanah residensial biasanya digunakan untuk hunian atau perumahan. Umumnya, harganya berkisar dari ratusan ribu Rupiah hingga puluhan juta Rupiah per meter persegi.

“Yang lebih tinggi lagi nilainya adalah tanah komersial. Tanah komersial ini dijual lokasinya di pinggir-pinggir jalan raya yang lokasinya strategis lah,” tuturnya.

Selanjutnya ada juga lahan industri. Lahan Industri biasanya digunakan untuk bangun pabrik maupun pergudangan.

“Karena tingkatan-tingkatan itu, kita kalau mau investasi harus lihat-lihat. Kalau tanah sawah ya artinya itu paling rendah (nilainya), tapi kita tahu tanah sawah atau perkebunan itu nanti akan ada pembangunan, misalnya itu bakal jadi perumahan atau jalan tol ya kalau kita pintar-pintar, bisa saja beli tanah itu. Nanti begitu ada rencana pembangunan, kita jual lagi dengan harga yang pasti mahal,” pungkasnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Investasi Properti Apa yang Lebih Untung, Tanah Atau Rumah?



Jakarta

Investasi properti bisa menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk menambah pundi-pundi uang. Biasanya, investasi properti berupa bangunan maupun tanah.

Investasi berupa bangunan bisa menguntungkan apabila disewakan atau dijual. Sementara untuk investasi properti berupa tanah, juga bisa menguntungkan apalagi jika tanah berada di kawasan yang sedang dikembangkan.

Lantas mana yang lebih baik, investasi properti berupa bangunan atau tanah?


Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, tidak ada ketentuan yang menetapkan investasi berupa bangunan lebih baik daripada tanah, maupun sebaliknya. Sebab, faktor yang menguntungkan dari investasi properti sangat beragam.

“Properti itu unik jadi nggak bisa digeneralisasi, kita nggak bisa bilang bahwa bangunan yang sudah jadi lebih bagus dibanding yang belum jadi atau tanah, nggak bisa dibilang begitu. Karena ya pertama beda karakter, daerahnya berbeda-beda, prospek perkembangannya berbeda-beda,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, nilai persentase keuntungan tiap properti juga berbeda, tergantung daerahnya. Misalnya, di kawasan yang sedang berkembang biasanya akan memiliki persentase keuntungan yang lebih besar. Namun, risiko investasi properti di kawasan berkembang juga cukup besar karena bisa saja daerah tersebut berubah rencana atau gagal.

“Ada juga orang yang lebih memilih investasi yang bukan daerah berkembang tapi yang udah established atau mapan. Contohnya kayak di Sudirman, Menteng, itu daerah-daerah yang sudah established, sudah mapan,” ungkapnya.

Di daerah-daerah yang sudah mapan itu, kata Anton, keuntungannya memang tidak besar namun stabil. Selain itu, risiko kerugiannya juga kecil. Hal itu sesuai dengan ‘hukum’ investasi, high risk high return, low risk low return.

Maka dari itu, jika kamu ingin investasi properti harus bisa memprediksi perkembangannya ke depan agar tidak menimbulkan kerugian.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang Lengkap dengan Syaratnya


Jakarta

Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.

Tak perlu risau kalau sertifikat rumah hilang, Anda masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

– Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
– Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Proses Sertifikat Rumah Pengganti

Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Penting! Pastikan 5 Hal Ini Dulu Sebelum Putuskan Beli Properti


Jakarta

Membeli properti biasanya dimanfaatkan sebagai hunian maupun aset investasi. Apapun tujuan membeli properti, Anda harus melakukan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan besar ini.

Pastinya kamu ingin memilih properti terbaik dan menyimpannya untuk waktu yang lama. Nah, perhatikan beberapa hal berikut ini supaya nggak salah beli properti, dilansir dari aesia.kemenkeu.go.id, Kamis (27/6/2024).

Perhatikan Hal Ini Saat Beli Properti

1. Budget Cukup

Tentunya, ketersediaan dana menjadi hal utama yang harus diperhatikan kalau ingin membeli properti. Pastikan Anda telah memiliki anggaran yang cukup termasuk untuk meng-cover beberapa biaya di luar harga properti, seperti pajak yang berlaku, perizinan apabila properti untuk usaha hingga biaya persiapan agar properti tersebut benar-benar siap untuk dihuni.


2. Lokasi Strategis

Lokasi merupakan hal terpenting dalam menentukan properti yang akan dibeli. Pastikan lokasi properti yang telah Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan.

Jika Anda mencari properti untuk tempat tinggal/hunian, yang harus dipertimbangkan adalah akses menuju properti, elevasi tanah untuk mempertimbangkan potensi terjadinya genangan air sementara ketika terjadi hujan. Selain itu, tingkat kebisingan yang ada di sekitar lokasi dan juga ketersediaan sarana pendukung untuk menunjang aktivitas dan kehidupan sobat sehari-hari.

Apabila properti yang dicari untuk tujuan membuka suatu usaha, maka lokasi dan aksesibilitas merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan. Ketika properti sobat memiliki lokasi dan aksesibilitas yang sangat baik, properti tersebut sudah memiliki potensi yang baik untuk menarik kerumunan dan keramaian. Hal itu karena kunci utama untuk keberlangsungan usaha adalah dikenalnya usaha oleh para calon konsumen.

3. Ketersediaan Prasarana Terpenuhi

Prasarana menjadi hal yang harus ada dalam suatu properti. Ketersediaan prasarana dasar seperti ketersediaan air bersih, listrik dan sarana pengolahan limbah (seperti mekanisme pengelolaan sampah), merupakan hal utama yang harus tersedia ketika Anda memutuskan untuk memilih suatu properti.

Bayangkan kalau properti belum ada sambungan listrik, keterbatasan kesediaan air bersih atau bahkan tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah/sampah. Anda harus mengusahakan ketiganya dengan sumber daya sendiri, mulai dari membeli generator untuk memproduksi listrik, pengeboran tanah untuk mendapatkan air bersih hingga memikirkan kemana harus mengantarkan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya.

Air tanah pun saat ini memiliki isu tersendiri, seiring dengan meningkatnya potensi penurunan permukaan tanah yang semakin besar setiap tahunnya, sejalan dengan aktivitas pengambilan air tanah secara masif yang dilakukan tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan.

Oleh karena itu, pastikan properti yang akan Anda pilih nantinya telah memiliki sambungan/instalasi listrik yang sesuai dan legal, memiliki ketersediaan air bersih baik telah tersambung dengan instalasi dari Perusahaan Air Bersih Daerah. Lalu, memenuhi ketentuan legal untuk pengambilan air dari tanah dan juga memiliki jadwal reguler pengelolaan limbah rumah tangga yang dikelola oleh pihak ketiga.

4. Banyak Opsi Sarana Pendukung

Supaya memudahkan kehidupan penghuni, pastikan properti yang akan Anda pilih memiliki sarana pendukung yang turut mendukung tujuan dan aktivitas harian. Misalkan tersedia ada sarana kesehatan, pasar, minimarket, mal, ATM, kantor bank, terminal, stasiun, stasiun pengisian bahan bakar, hingga pintu tol terdekat juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, sarana pendukung ini akan menjadi daya tarik dan menjadi nilai lebih bagi properti Anda pada beberapa waktu yang akan datang.

5. Lingkungan Sekitar Aman dan Nyaman

Tentu Anda ingin penghuni merasa aman dan nyaman tinggal lama di properti yang kamu beli, bukan? Maka pastikan Anda memiliki informasi yang cukup mengenai risiko alam musiman yang mungkin terjadi seperti genangan air, longsor ataupun kekeringan akut di lokasi properti sobat.

Perhatikan juga risiko non-alam seperti tingkat kriminalitas, tingkat kepadatan lalu lintas hingga isu-isu sosial yang ada di sekitar lokasi. Sebab, risiko-risiko tersebut akan sangat mempengaruhi kestabilan emosi dan keberlangsungan keputusan Anda untuk tetap mempertahankan pilihan Anda atas properti tersebut.

Demikian informasi terkait hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli properti. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Peraturan Tinggal di Apartemen yang Harus Kamu Tahu


Jakarta

Apartemen merupakan alternatif hunian berbentuk vertikal yang sudah banyak digunakan orang-orang. Kehidupan tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan dari perumahan, dari sosialisasi dengan tetangga hingga peraturan yang berlaku.

Bagi kamu yang pengin tinggal di apartemen, perlu mengetahui peraturan-peraturan yang biasa ditetapkan pada apartemen. Peraturan ini yang mengatur operasional dan kehidupan di dalam apartemen.

Lalu, apa saja peraturan tinggal di apartemen? Simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari academia.edu, Kamis (27/6/2024).


Peraturan Tinggal di Apartemen

1. Perhimpunan Penghuni (PP)

PP adalah badan hukum yang bertugas mengurus berbagai kepentingan bersama antara pemilik dan penghuni apartemen. PP merupakan wakil dari para penghuni sehingga fungsinya mirip dengan RT/RW.
Tugas PP antara lain :
1. Mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun oleh pengurus dalam Rapat Umum PP
2. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi kepenghunian dan pembukuan
3. Menunjuk atau membentuk dan mengawasi Badan Pengelola dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
4. Mewakili para penghuni terhadap pihak luar, termasuk pemerintah, berkenaan dengan pembayaran PBB, asuransi kebakaran, dan lain-lain
5. Menetapkan dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni
PP ini terbentuk, pengembang bertindak sebagai pengurus PP sementara. Masa kepengurusan sementara ini biasanya dilakukan sejak bangunan selesai, selama 3 bulan sampai 1 tahun, sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988.

Anggota PP

Yang menjadi anggota PP adalah :
1. Pemilik unit
2. Pemakai unit
3. Penyewa unit
4. Penyewa beli unit (untuk unit yang disewa beli)
Setiap pemilik unit apartemen memiliki satu suara. Suara ini digunakan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan berkepentingan kepenghunian, misalnya dalam hal tata tertib.

Dalam hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan apartemen, hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

2. Badan Pengelola

Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh bagian dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PP.

Apabila dinilai mampu, PP dapat jga melakukan sendiri pengelolaan dengan membentuk tim yang cukup.
Tugas badan pengelola, berdasarkan PP No. 4/1988 Pasal 68, meliputi
• Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya
• Melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya
• Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni
• Mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya
• Secara berkala memberikan laporan kepada PP disertai usulan pemecahan masalah

3. Service Charge

Istilah service charge pada umumnya diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditangung bersama oleh para penghuni dengan membayar iuran pengelolaan. Besarnya iuran tersebut dihitung oleh pengelola. Setelah disetujui oleh PP, besarnya iuran akan ditentukan secara proporsional. Umumnya dikaitkan dengan luas unit apartemen / sarusun.

Contoh :
Biaya service charge : Rp. 8.000/m2/bulan
Luas unit apartemen : 100 m2
Biaya per unit apartemen = 100 X 8.000 = Rp. 800.000/bulan

Untuk kenyamanan penghuni, biaya pemakaian listrik, air dapat dibayarkan secara kolektif kepada pengelola, tentunya dengan ditambah biaya administrasi.

4. Sinking Fund

Sinking fund atau dana cadangan adalah biaya yang ditarik oleh pengelola sebagai tabungan untuk kepentingan besama. Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya-biaya yang timbul di kemudian hari, misalnya biaya perbaikan gedung (renovasi) dan penambahan fasilitas. Cara menghitung biaya ini sama dengan cara menghitung service charge, yaitu luas biaya per m2 dikalikan luas unit apartemen.

Diperlukan kesadaran seluruh pemilik atau penghuni apartemen untuk membayar iuran pengelolaan dan dana cadangan tepat pada waktunya agar peralatan dapat terawat dengan baik. Apabila pengelola mengajukan kenaikan tarif, perlu dipelajari secara seksama untuk menyetujui atau menolaknya karena akan terkait dengan investasi bangunan jangka panjang.

Yang perlu dihindari adalh adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di dalam tubuh PP. Jangan sampai kepentingan bersama dikalhkan oleh kepentingan pribadi atau golongan.

5. Prosedur Renovasi

Melakukan renovasi di dalam gedung bertingkat sangat berbeda dengan di rumah biasa. Terlebih lagi apabila unit-unit apartemen di sekeliling kita telah dihuni. Perlu perhatian yang ekstra ketat, mulai dari pengangkutan material dari luar ke dalam unit sampai dengan pengerjaannya.

Pengangkutan material ke dalam unit apartemen harus melalui lift khusus barang, tidak boleh menggunakan lift penumpang, dengan alasan kenyamanan dan keamanan. Material tertentu seperti pasir dan batu perlu dimasukkan ke karung sebelum diangkut untuk menjaga kebersihan.

Sebelum melakukan renovasi, pemilik / penghuni unit melaporkannya terlebih dahulu kepada pengelola gedung. Beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan adalah :
1. Mengajukan permohonan renovasi
2. Mengisi formulir permohonan renovasi
3. Mengajukan desain lengkap dan spesifikasi material / bahan yang digunakan
4. Pemeriksaan desain, material, dan kontraktor yang diajukan pemilik / penghuni oleh koordinator renovasi.
Tempat Pembuangan Sampah

Sampah dari setiap unit umumnya ditampung di suatu tempat di stiap lantai yang disebut bin center. Pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan gedung (garbage room) sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Biaya pembuangan sampah ini telah termasuk dalam biaya service charge.

6. Biaya Parkir Gedung

Setiap pemilik / penghuni apartemen diberi hak untuk menggunakan tempat parkir. Jumlah unit parkir (lot parkir) yang diberikan bergantung pada ketentuan pengelola dan bergantung pula pada jumlah total tempat parkir yang tersedia. Pada umumnya, setiap unit diberikan jatah satu tempat parkir, kecuali untuk unit khusus (penthouse) diberikan lebih dari satu. Apabila memerlukan tempat parkir tambahan, pemilik / penghuni dapat menyewanya secara bulanan.

Setiap pemilik / penghuni memperoleh stiker parkir. Sedangkan untuk tamu disediakan area parkir khusus yang terpisah. Apabila tempat parkir yang dikelola cukup luas, badan pengelola dapat juga menyerahkan pengelolaannya kepada pihak luar untuk alasan efisiensi.

7. Penanggulangan Kebakaran

Bangunan apartemen yang baik umumnya menyediakan berbagai peralatan dan upaya untuk menanggulangi kebakaran, meliputi :
• Smoke detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
• Heat detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
• Sprinkle, untuk memadamkan api di lokasi sumber api
• Hydrant, selang air untuk memadamkan api dari jarak yang cukup jauh
• Apar di tempat strategis dan di setiap unit
• Tangga darurat
• Pelatihan penggunaan apar untuk anggota sekuriti dan penghuni
• Latihan kebakaran dan evakuasi seluruh penghuni minimal setahun sekali

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Sama-sama Hunian Vertikal, Kenali Perbedaan Rusun, Apartemen, dan Kondominium


Jakarta

Hunian vertikal adalah alternatif hunian untuk lahan yang terbatas. Apalagi dengan harga lahan di perkotaan yang sudah tergolong mahal.

Demi mendapat akses lebih dekat ke kawasan bisnis dan ekonomi di tengah kota, hunian vertikal ini pun menjadi solusi. Hunian ini bisa berupa rumah susun (rusun), apartemen, dan kondominium.

Meski sama-sama hunian vertikal, ketiga jenis properti ini berbeda, lho. Simak penjelasan mengenai perbedaan rusun, apartemen, dan kondominium berikut ini, dikutip dari Cekaja.com.


Perbedaan

Rusun

Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

Rusunami

Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

Rusunawa

Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

Apartemen

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

Kondominium

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

Lalu kondominium memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

Demikian perbedaan rusun, apartemen, dan kondominium. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


Jakarta

Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

“Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pengin Ngontrak atau Beli Rumah? Pertimbangkan Dulu Untung Ruginya


Jakarta

Ada beberapa opsi hunian yang bisa kamu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Untuk tinggal di rumah tapak, kamu dapat memilih antara membeli rumah ataupun menyewa atau disebut juga ngotrak rumah.

Opsi mengontrak cocok bagi yang ingin menghuni rumah hanya sementara saja. Sedangkan membeli rumah merupakan komitmen untuk tinggal di suatu hunian untuk jangka panjang. Baik mengontrak atau membeli rumah, masing-masing mempunyai keuntungan dan kerugian.

Nah, sebelum membuat keputusan besar, ada baiknya mempertimbangkan keuntungan dan kerugian kedua opsi tersebut. Berikut ini untung rugi mengontrak dan menyewa rumah, dikutip dari RayWhite, Selasa (1/7/2024).


Sewa Rumah

Keuntungan

Menyewa rumah terbilang menguntungkan karena kamu bisa memilih lokasi yang diinginkan untuk menetap yang dapat disesuaikan dengan lokasi pekerjaan detikers, atau lokasi dengan mobilitas tertinggi sehari-hari. Dengan itu kamu bisa menjaga cash flow dengan lebih baik.

Kamu juga bisa pindah kapanpun saat kamu bosan atau pindah lokasi kerja. Kamu nggak punya keterikatan terhadap rumah dan nggak harus memelihara rumah itu dengan lebih baik dan penuh cinta.

Kerugian

Akan tetapi, menyewa rumah menyewa rumah juga ada ruginya lho. Setiap tahunnya harga properti akan naik terus sehingga akan semakin sulit bagi kamu untuk memiliki hunian pribadi. Jika memutuskan untuk memiliki anak, kamu juga harus mencari rumah lain yang lebih besar daripada rumah sebelumnya yang ditinggali hanya berdua dengan pasangan.

Pertimbangkan juga kemungkinan kalau pemilik rumah berhenti menyewakan hunian nya.

Beli Rumah

Keuntungan

Buat kamu yang akhirnya memutuskan untuk membeli rumah, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat.

Dengan membeli rumah, detikers bakal memiliki aset tetap dan investasi jangka panjang yang akan bermanfaat nantinya. Kamu juga nggak perlu khawatir kalau sewaktu-waktu pemilik rumah berhenti untuk menyewakan huniannya. Kamu bisa hidup lebih stabil dan nggak perlu menjadi nomaden.

Kamu juga akan lebih bertanggung jawab karena memiliki rumah sendiri. Apapun yang terjadi adalah kewajiban dan hak kamu sebagai pemilik properti. detikers juga akan hidup jauh lebih tenang karena tinggal di hunian milik sendiri.

Pun kalau harus membayar cicilan KPR, jelas uang yang dibayarkan tiap bulannya untuk aset kita sendiri, bukan hanya untuk membayar hunian orang lain.

Kerugian

Namun, tetap ada kerugian kala membeli rumah. Butuh usaha yang lebih untuk mencari hunian yang tepat, dalam segi harga dan lokasi.

Karena, bukan hal yang mudah untuk mencari hunian yang tepat. Selain itu, juga dibutuhkan effort yang lebih besar untuk menyisihkan uang tiap bulannya untuk mencicil hunian, yang artinya kita perlu berkorban dari sisi gaya hidup.

Gimana? Sudah tercerahkan? Beli atau mengontrak rumah nih?

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Perlu Dicatat Saat Pilih Kontrakan Rumah Biar Nggak Nyesal


Jakarta

Rumah adalah properti yang sangat berharga yang fungsinya bisa untuk hunian ataupun aset investasi. Bagi yang ingin tinggal di rumah, bisa mempertimbangkan mengontrak rumah kalau masih merasa i ingin pindah-pindah lokasi tempat tinggal.

Selain itu, mungkin kamu belum mampu membeli rumah, sehingga mengontrak rumah menjadi pilihan utama. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.

Pastinya kamu tidak ingin terjerat dalam perjanjian yang merugikan, bukan? Yuk, simak beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan kontrak rumah.


1. Lokasi Properti

Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.

2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti

Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.

3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa

Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.

4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya

Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.

Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti

Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.

Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com