Tag Archives: properti

Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


Jakarta

Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

1. Konsep dan Gaya Hidup

Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

“Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

2. Fasilitas dan Akses

Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

5 Tanda Calon Penyewa Rumah Mesti Dihindari Biar Nggak Nyesal di Kemudian Hari


Jakarta

Rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi bisa juga menjadi aset untuk menghasilkan uang. Jika punya rumah yang tidak terpakai, kamu bisa pertimbangkan untuk menyewakan rumah daripada dibiarkan kosong.

Tentunya dengan catatan kamu harus berhati-hati dalam memilih penyewa rumah. Pasalnya, penyewa rumah biasanya orang asing yang bisa saja memiliki niatan buruk saat menyewa rumah.

Jangan sampai rumah kamu menjadi tempat untuk tindakan ilegal atau menjadi sasaran kejahatan lainnya. Supaya nggak tertipu, hindari penyewa rumah dengan tanda-tanda berikut ini saat proses seleksi, dikutip dari AsiaOne, Selasa (2/7/2024).


Ciri-ciri Penyewa yang Mesti Dihindari

1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Sebagai pemilik rumah, wajar jika kita ingin berkenalan dengan calon penyewa. Kita perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

2. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

3. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius.

Mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

4. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

5. Pembayaran dengan Uang Tunai

Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi. Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

Itulah beberapa ciri penyewa rumah yang patut diwaspadai untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan. Semoga membantu!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Mending Beli Rumah Second Lalu Renovasi atau Beli Baru? Ini Pertimbangannya



Jakarta

Rumah tapak bisa dimiliki dengan berbagai cara, seperti dengan membeli baru dari pengembang atau membangun sendiri dari nol. Namun, ada opsi lain yakni membeli rumah second, lalu merenovasinya.

Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah second sangat menguntungkan karena harganya lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Ia menjelaskan penjual biasanya ingin menjual rumah dengan cepat sehingga mematok harga di bawah pasaran.

“Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).


Selain itu, rumah second biasanya memiliki kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

Lokasi rumah yang strategis dan fasilitas yang lengkap tentu akan menguntungkan pemilik rumah. Dengan membeli rumah second akan disertai akses dan fasilitas yang lebih mendukung juga.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

Namun, pastikan memilih rumah second yang tidak memiliki kerusakan parah atau struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Second


Jakarta

Membeli rumah tak harus dalam keadaan baru dan dari developer, tetapi bisa juga membeli bekas atau biasa disebut rumah second. Rumah ini bisa menjadi opsi bagi kamu yang ingin mencari hunian yang lebih terjangkau.

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan ada banyak keuntungan yang bisa didapat ketika membeli rumah second. Ia menjelaskan biasanya pemilik menjual rumahnya karena membutuhkan uang atau ingin pindah hunian, sehingga harga yang ditawarkan akan lebih murah dari pasaran.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah second. Rumah yang sudah terpakai harus diperhatikan kelayakannya supaya tidak perlu menghabiskan terlalu banyak dana untuk perbaikan.


Tips Beli Rumah Second

1. Kondisi Rumah

Jika ingin membeli rumah second, pastikan untuk datang langsung untuk survei kondisi bangunan rumah. Jangan sampai komponen utama seperti struktur rusak, sehingga harus membangun ulang rumah.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

2. Kondisi Lingkungan

Bukan hanya bangunan rumah, calon pembeli harus mencari tahu kondisi lingkungan rumah. Mulai dari keamanannya, seberapa sering terjadi pencurian, perampokan, dan pertikaian. Lalu, bagaimana hubungan antara tetangga dan RT/RW.

Selain itu, perlu diketahui kalau rumah berpotensi atau kerap mengalami banjir. Salah satunya kalau lokasinya dekat aliran sungai.

3. Listrik

Perihal listrik, cari tahu apakah lingkungan rumah sering terjadi mati lampu. Kemudian, listrik yang digunakan prabayar atau pascabayar, yakni menggunakan token atau tidak. Penting juga mengetahui kalau ada tunggakan tagihan listrik yang dimiliki pemilik sebelumnya.

4. Pengelolaan Lingkungan

Selanjutnya, cari tahu biaya-biaya yang harus dibayar kalau tinggal di rumah tersebut, seperti iuran pengelolaan lingkungan. Lalu, cari tahu apakah ada masalah terkait pengelolaan yang biasa terjadi, seperti sampah sering kali tidak diambil hingga menumpuk.

5. Akses dan Fasilitas

“Lingkungannya itu dekat dengan fasilitas apa saja. Yang paling utama transportasi umum, dekat tol, atau sarana transportasi yang lain, (seperti) KRL, LRT, MRT, sarana belanja, (dan) sekolah,” katanya.

Ia menyebut sekolah menjadi aspek paling utama. Sebaiknya rumah tidak terlalu jauh dari sekolah, serta pertimbangkan juga kualitas sekolahnya.

6. Kelengkapan Surat

Apabila sudah merasa senang dengan pilihan rumah, pastikan semua dokumen terkait jual-beli dan pemilikan rumah sudah lengkap dan asli. Konsultasikan dan periksa kelengkapan dokumen kepada notaris, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu, ketahui kalau rumah yang dibeli berstatus waris atau tidak. Rumah bisa dikatakan berstatus waris pemilik terdahulu pasangan suami istri yang salah satunya telah meninggal dunia.

“Kalau membeli rumah waris, itu harus ada akte waris. Tapi kalau membeli yang bukan statusnya waris itu lebih aman karena tidak membutuhkan ahli waris,” jelasnya.

7. Pembayaran

Selanjutnya, tentukan cara pembayarannya baik cash atau menyicil. Jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya memilih rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas.

“Bank mau lokasi atau perumahan dari developer papan atas. Kalau bukan developer papan atas, bank tidak akan mengucurkan pinjaman karena rumah second, lebih selektif,” imbuhnya.

8. Biaya Renovasi

Terakhir, pertimbangkan dan persiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ingin diubah pada rumah, misalkan untuk kamar mandi, lampu, dan kabel.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Second yang Wajib Kamu Tahu


Jakarta

Ada banyak rumah yang tersedia di pasaran mulai dari yang bekas hingga yang masih baru. Kalau kamu sedang mencari hunian terjangkau, kamu bisa mempertimbangkan rumah bekas atau biasa disebut rumah second.

Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah bekas memiliki banyak keuntungan. Akan tetapi, pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second.

Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan membeli rumah second? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Kelebihan Beli Rumah Second

1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

Membeli rumah second atau bekas bisa menjadi opsi menarik bagi yang sedang mencari rumah yang harganya lebih terjangkau. Penjual biasanya ingin rumahnya cepat terjual, sehingga mematok harga yang lebih murah dari pasaran.

“Rumah second itu pasti dijual karena orangnya pengin pindah ke luar kota atau membutuhkan uang. Kalau pun dia mau pindah ke rumah lebih baik, pasti kan dia membutuhkan uang untuk membayar DP-nya (down payment),” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

2. Kawasan Sudah Matang

Rumah second umumnya sudah berdiri lama, sehingga kawasan sekitar rumah sudah cukup berkembang. Dengan begitu, fasilitas sekitar rumah akan lebih lengkap. Berbeda halnya dengan rumah baru yang kawasan sekitar yang kebanyakan masih kosong.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol,” katanya.

Kekurangan Beli Rumah Second

1. Perlu Renovasi Rumah

Ketika membeli rumah second, biasanya diperlukan renovasi untuk perbaikan atau mengubah tampilan rumah sesuai selera. Pembeli rumah second mesti mempertimbangkan dan mempersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.

Hal ini sebenarnya tidak terlalu masalah asalkan kerusakan rumah bukan perkara struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” ucapnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu, membeli rumah second harus jeli untuk memilih rumah second yang tidak banyak masalah.

2. Pengajuan KPR ke Bank yang Selektif

Menurut Steve, bank sangat selektif dalam memberikan pinjaman, terutama untuk rumah second. Kemungkinan bank memberikan pinjaman KPR sebanyak 40-50%, sehingga pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

Selain itu, sebaiknya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas, khususnya sepuluh pengembang teratas. Sebab, bank tidak mau rugi membeli rumah bodong yang kemungkinan bermasalah dengan kelengkapan atau keaslian dokumennya.

Itulah kelebihan dan kekurangan membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Perlukah Jasa Agen buat Sewakan Rumah? Ini Tips dan Manfaatnya


Jakarta

Jika kamu mempunyai rumah yang sedang tidak terpakai, bisnis sewa rumah bisa menjadi peluang menarik yang bisa kamu pertimbangkan. Bagaimana tidak? Rumah akan lebih bermanfaat kalau menghasilkan cuan daripada dibiarkan menganggur bukan?

Namun, salah satu tantangan menyewakan rumah adalah saat mencari calon penyewa. Kamu perlu memasarkan rumah untuk menarik calon penyewa, baik dilakukan sendiri ataupun dengan bantuan agen.

Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro melakukan pemasaran properti rumah untuk disewakan sebaiknya melalui agen properti saja, khususnya yang terakreditasi baik.

“Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

Keunggulan dari menggunakan jasa agen dalam melakukan pemasaran properti rumah adalah karena properti tersebut akan diolah oleh pihak agen. Pihak agen ini nantinya akan menjembatani mempertanggungjawabkan sewa antara pemilik properti dan calon penyewa.

“Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

Selain itu, agen properti juga sangat membantu pemilik properti yang sudah tua untuk memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

“Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

Nina juga menjelaskan bahwa ketika mencoba untuk menitipkan properti rumah kepada agen, kamu harus memastikan bahwa agen yang bekerja sama itu cukup satu saja. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

“Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” pungkasnya.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



Jakarta

Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


“Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

“Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

“Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


Jakarta

Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


Perbedaan SHM dan HGB

Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

  • Jangka waktunya telah berakhir
  • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Daftar Biaya yang Harus Kamu Bayar Kalau Tinggal di Apartemen


Jakarta

Apartemen merupakan pilihan hunian yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan kepraktisan. Kalau kamu tertarik dengan properti satu ini, ada beberapa biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu bayar tahu.

Berbeda dari rumah tapak, ada biaya-biaya lain yang menyertai fasilitas-fasilitas yang kamu dapat di bangunan tersebut. Mulai dari biaya perawatan gedung hingga parkiran perlu kamu bayar.

Lantas, apa saja biaya-biaya tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.


Biaya Tinggal di Apartemen

1. Biaya perawatan atau maintenance atau service charge

Biaya maintenance ini biasanya dipakai untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Untuk perhitungannya, biasanya dihitung dari luas unit apartemen.

Biaya service charge ini tergantung dari pengelola apartemen. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

“Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

2. Biaya sinking fund

Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

3. Biaya parkir

Untuk biaya parkir, tiap-tiap apartemen memiliki aturannya sendiri. Ada yang tidak bayar parkir, ada yang membayar parkir secara langganan.

“Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get,” tutur Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, untuk apartemen premium biasanya sudah mendapat jatah parkir hingga 2 mobil. Jatah parkir tersebut tidak bisa diganggu gugat.

4. Biaya air

Untuk bayar air biasanya dihitung per meter kubik. Untuk pemakaian normal, tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

5. Biaya listrik

Biaya listrik yang digunakan di apartemen dengan rumah tapak sedikit berbeda. Harganya pun juga lebih mahal di apartemen. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

“Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve.

Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

“Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran,” tuturnya.

Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Waspada! Ini Ciri-ciri Penyewa Apartemen yang Harus Dihindari


Jakarta

Mempertimbangkan calon penyewa apartemen dengan cermat harus dilakukan pemilik untuk menghindari masalah. Penyewa biasanya orang baru yang tidak terlalu kita kenali, sehingga penting mengenali ciri-ciri penyewa apartemen red flag.

Jangan sampai kita merasakan apes karena ulah penyewa, misalkan melakukan aktivitas ilegal hingga kabur tanpa membayar uang sewa. Sebelum hal itu terjadi, kamu perlu mengidentifikasi ciri-ciri penyewa apartemen yang mencurigakan.

Melansir asiaone, Rabu (10/7/2024), berikut adalah ciri-ciri penyewa apartemen red flag yang perlu dihindari.


Ciri-ciri Penyewa Apartemen Red Flag

1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Sebagai pemilik apartemen, tentu kita perlu berkenalan dengan calon penyewa. Kita harus tahu pekerjaan mereka dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

2. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi.

Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Penyewa yang baru dikenal tetapi berani menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang perlu dipertanyakan niatannya.

Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

Itulah beberapa ciri-ciri penyewa red flag yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com