Foto Properti
Rachman Haryanto – detikProperti
Rabu, 24 Jul 2024 07:01 WIB
Serpong – Kehadiran beragam produk furniture dirumah jadi idaman setiap orang agar menjadi lebih nyaman dan bikin betah. Ini salah satu inspirasinya yang bisa dicontek.
Rachman Haryanto – detikProperti
Rabu, 24 Jul 2024 07:01 WIB
Serpong – Kehadiran beragam produk furniture dirumah jadi idaman setiap orang agar menjadi lebih nyaman dan bikin betah. Ini salah satu inspirasinya yang bisa dicontek.
Jakarta –
Jendela termasuk elemen penting dari sebuah rumah. Keberadaannya memiliki peran besar, antara lain sebagai jalur masuknya cahaya matahari dan sirkulasi udara ke dalam hunian.
Pemasangan jendela rumah tidak boleh asal, melainkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ukuran jendela. Ukuran jendela harus dipertimbangkan lantaran mampu mempengaruhi tampilannya secara keseluruhan. Lantas, berapa ukuran jendela rumah standar yang pas?
Mengutip buku Make Over Fasad Rumah oleh Arieni Lestari, dkk, fungsi utama jendela yaitu jalan masuk sinar matahari ke dalam rumah dan jalur sirkulasi udara yang baik. Ukuran dan peletakan jendela juga mempengaruhi fungsinya ini.
Jendela yang bukannya sempit memiliki kemampuan minim dalam memasukkan cahaya. Terlebih jika material yang digunakan tidak tembus sinar. Sebab itu, kaca bening menjadi pilihan yang bagus jika menginginkan sinar matahari masuk ke dalam ruang.
Bukaan jendela juga mempengaruhi kelancaran sirkulasi udara. Sistem bukaan pivot dapat menjadi jalur keluar masuk udara yang lebih banyak Posisi peletakan jendela yang tepat memungkinkan pula udara mengalir masuk ke seluruh ruangan dan rumah bisa terhindar dari kepengapan.
Fungsi jendela lainnya jika dilihat dari segi desain yaitu sebagai elemen estetis pada fasad bangunan. Jendela yang menyatu dengan elemen desain lain mampu membentuk kesatuan konfigurasi fasad harmonis yang meningkatkan nilai artistik desain.
Dilansir BTN Properti, ukuran standar jendela rumah umumnya 80 x 120 cm. Jendela berukuran ini cocok ditempatkan pada bagian depan rumah seperti ruang tamu.
Terdapat pula ukuran jendela untuk tiap-tiap ruangan rumah. Seperti jendela kamar tidur, ukuran idealnya yaitu 60 x 80 cm, 40 x 90 cm, dan 50 x 100 cm. Untuk ukuran jendela dapur sekitar 50 x 70 cm. Sementara kamar mandi bisa diberikan jendela berukuran 30 x 30 cm atau 40 x 50 cm.
Jendela sebenarnya bisa dibuat dengan ukuran lebih besar, tapi pastikan privasimu tidak terganggu ya. Jika menginginkan ukuran yang besar di kamar tidur misalnya, kamu dapat menempatkan jendela membelakangi spot pribadi. Peletakan jendela di kamar mandi pun disarankan berada di posisi cukup tinggi agar privasi terjaga.
Proporsi jendela dan dinding sekelilingnya memang perlu diperhatikan saat menentukan ukuran jendela, tetapi bukan hanya itu. Dikutip dari buku Seri Rumah Ide: Jendela terbitan Imelda Akmal Architecture Writer Studio, ukuran jendela hunian juga bisa disesuaikan dengan dimensi tubuh penghuni rumah.
Jendela umumnya lebih tinggi dari kepala dan bagian bawahnya sejajar dengan pinggang. Kalau ingin membesarkan ukuran jendela untuk memaksimalkan akses view ke area luar, kamu dapat membagi ukuran jendela ke unit-unit yang lebih kecil. Sehingga jendela terlihat lebih proporsional dengan ukuran skala manusia.
Di sisi lain, ukuran jendela juga perlu mampu sebagai emergency exit, terutama di hunian tempat tinggal. Bila terjadi situasi darurat, kamu dapat menyelamatkan diri dengan keluar rumah melalui jendela. Sebab itu, ukuran jendela bisa diusahakan berukuran sesuai tubuh penghuninya
Nah, itu tadi penjelasan ukuran jendela rumah standar yang dapat dipertimbangkan saat membuat jendela rumah.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(row/row)
Jakarta –
Saat ini banyak rumah yang terdiri ditinggikan karena lahan terbatas. Biasanya hunian di perumahan bisa menaikkan rumahnya 2-3 lantai. Susunan kamar dan ruangan lain bisa berbeda-beda. Untuk kamar tidur misalnya ada yang berada di lantai pertama, ada pula yang berada di lantai dua. Namun, kamu perlu mempertimbangkan dengan cermat posisi kamar utama.
Kamar utama adalah kamar orangtua atau kamar paling lengkap dan besar. Kamar ini harus ditempatkan di tempat paling nyaman. Selain itu, apabila rumah tersebut hendak dijual lagi, lokasi kamar utama adalah pertimbangan utama calon pemilik rumah.
Jika ada 2 lantai di rumah, bagian mana yang lebih baik? Kamar di lantai bawah atau atas? Melansir dari newhomescc.com, berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.
Keuntungan paling utama untuk kamar yang berada di lantai bawah adalah kemudahan aksesnya. Kamu tidak perlu naik ke tangga. Kamar tidur utama di lantai pertama mempermudah orang tua atau manula yang sulit naik dan turun tangga. Jika kamu berencana untuk menempati rumah tersebut dalam jangka waktu lama, lebih baik untuk menempatkan kamar utama di lantai bawah. Semakin bertambah umur, kita cenderung akan mudah lelah jika harus menaiki tangga, jadi kamar di lantai pertama akan lebih baik.
Seperti yang sudah dikatakan di awal, kamar utama di lantai bawah bisa meningkatkan nilai jual rumah. Hal ini dikarenakan kamar di lanta bawah menarik bagi banyak pembeli, terutama mereka yang mementingkan kenyamanan di rumahnya.
Dengan posisi kamar di dekat pintu utama, kamu tidak perlu waktu lama untuk sampai ke kamar apalagi naik dan turun tangga. Selain itu, jika dalam keadaan terburu-buru kamu bisa lebih hemat energi. Menempatkan kamar utama di lantai pertama bisa mengurangi kebutuhan akan pendingin udara terutama bagi kamu yang tinggal sendiri atau pasangan yang belum mempunyai anak. Hal ini karena hanya satu lantai yang ditempati, sehingga bisa mengurangi tagihan listrik secara keseluruhan.
Penghuni kamar tidur utama di lantai bawah akan lebih mudah terganggu karena di lantai bawah biasanya terdapat ruang tamu dan ruang keluarga.
Jika kamu membeli rumah siap dihuni, luas kamar utama di bawah tidak akan mengalami banyak perubahan karena bergantung pada denah lantai dan ukuran lahan rumah. Jika lahan rumahnya sempit, lokasi kamar utama di lantai satu bisa membuat area halaman luar atau carport lebih sempit.
Keuntungan utama untuk penghuni kamar utama di lantai dua atau lantai atas adalah privasi. Menempatkan kamar tidur utama di lantai dua bisa memberikan privasi yang lebih baik karena jauh dari kebisingan ruang tamu atau dapur di lantai pertama. Kamu bisa juga menempatkannya di ujung untuk suasana yang lebih hening dan nyaman.
Lokasinya yang berada di tempat yang tinggi menawarkan pemandangan yang lebih bagus, terutama jika rumah kamu memiliki pemandangan yang menarik. Seperti taman, atau pemandangan alam yang bagus.
Biasanya kamar utama di lantai 2 dibuat atas keinginan pemilik rumah bukan desain awal dari kontraktor.
Kamar utama di lantai dua satu-satunya akses hanya melalui tangga. Ini dapat menjadi masalah bagi yang memiliki masalah pada kaki atau lansia.
Menambahkan kamar tidur utama di lantai dua memerlukan biaya. Gangguan selama proses konstruksi juga perlu dipertimbangkan karena bisa berpengaruh hingga ke lantai bawah.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(aqi/dna)
Jakarta –
Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.
Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.
Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?
Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.
Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.
Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.
Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:
Adapun formulir permohonan memuat:
Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:
Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.
Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.
(row/dna)
Jakarta –
Rumah kecil mungkin membatasi ruang penyimpanan dan pemandangan. Meski demikian, rumah kecil sebenarnya masih bisa diakali agar lebih fungsional dan terlihat lega, kok.
Ada banyak cara untuk membuat ilusi ruangan luas. Kamu juga bisa menggunakan furniture tertentu untuk menambah fungsi ruangan.
Yuk, simak cara membuat rumah kecil menjadi lebih lega dan fungsional berikut ini.
Menggunakan cermin dengan cerdik dalam ruangan kecil bisa seketika membuatnya tampak lebih luas dan optimal dalam pencahayaan.
Menempatkan cermin di ruangan kecil, sebuah trik umum dalam dunia properti, dapat membingungkan persepsi mata dan menambah dimensi, memberikan kesan bahwa ruangan lebih besar.
Pilihlah cermin yang sesuai dengan gaya dan preferensi Anda, seperti cermin antik besar yang menciptakan pesona antik atau cermin kecil yang menonjolkan kesederhanaan desain.
Penggunaan warna terang dalam proses melukis merupakan salah satu cara efisien untuk memberikan ilusi ruang yang lebih besar pada rumah kecil.
Memilih warna terang yang netral dapat menghasilkan harmoni dengan pencahayaan alami dan menciptakan kesan optis bahwa ruangan memiliki ruang yang lebih luas.
Meskipun putih sering menjadi pilihan yang umum untuk menciptakan kesan terang, Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih warna seperti kuning muda, cokelat muda, atau bahkan merah muda yang dapat memberikan tampilan ruangan yang lebih luas dan cerah.
Penyimpanan efektif adalah kunci untuk memberikan kesan ruang yang lebih luas pada rumah berukuran kecil. Dengan merapikan dan menyimpan barang, Anda dapat menciptakan ilusi ruangan yang lebih besar.
Solusi penyimpanan seperti keranjang, kotak, atau lemari juga bermanfaat ketika ruang terbatas untuk menyimpan semua barang. Pemilihan solusi penyimpanan kreatif dapat membantu maksimalkan pemanfaatan ruang tersembunyi.
Pemanfaatan cahaya alami menjadi kunci penting dalam rumah berukuran kecil, memberikan pencahayaan pada ruangan dan memberikan kesan visual ukuran yang lebih besar.
Dengan menjaga jendela terlihat dan tirai terbuka, menciptakan pandangan langsung ke luar, dapat memperdaya mata dan menciptakan atmosfer ruangan yang lebih luas.
Disarankan untuk membiarkan sinar matahari masuk tanpa menggunakan tirai, memilih vitrase sebagai gantinya.
Investasikan dalam furnitur yang memiliki fungsi ganda untuk meningkatkan fungsionalitas ruangan. Saat mencari furnitur, pilih yang dapat berfungsi ganda atau dilipat untuk menghemat ruang dan uang Anda.
Ide-ide serbaguna seperti tempat tidur siang yang berfungsi sebagai sofa atau tempat tidur yang dapat dilipat ke dinding dapat menciptakan ruang yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda.
Dalam menghadapi tantangan ruang terbatas, pemilik rumah diharapkan menjadi kreatif dan cerdas dengan mengubah furnitur sesuai kebutuhan dan gaya hidup pribadi.
Hal ini dapat dicapai dengan menempatkan jalur-jalur berjalan yang mudah diakses dari satu ruangan ke ruangan lain, seperti meletakkan area makan sepanjang dinding untuk memberikan ruang berjalan menuju dapur.
Selain itu, menyesuaikan furnitur dengan ukuran rumah menjadi langkah penting, di mana furnitur yang lebih kecil dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih luas.
Dengan cara ini, furnitur tidak hanya berperan dalam memberikan kenyamanan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan ruang yang fungsional dan dinamis.
Nah, itulah tadi beberapa tips untuk membuat rumah kecil menjadi menarik. Pemilihan cat dan furnitur yang sesuai, fungsional, dan sesuai dengan tata letak ruangan dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih besar daripada sebenarnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)
Jakarta –
Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.
Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.
Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.
“Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).
Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.
“Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.
Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.
Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.
Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.
“Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.
Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.
“Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.
Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.
“Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.
Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.
Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.
“Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.
“Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.
Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.
“Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.
Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.
“Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.
Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,
“Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.
Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.
(abr/dna)
Jakarta –
Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.
Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.
“Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.
Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.
Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.
Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.
“Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).
Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.
Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).
“Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.
Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.
“Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.
Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.
“Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.
Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.
Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.
“Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.
Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.
“Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.
“Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.
(aqi/abr)
Jakarta –
Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.
Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.
Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?
Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.
“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.
Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.
“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya
Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.
Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Nomor ID pelanggan listrik PLN
3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah
4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)
Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.
Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.
“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.
“Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.
“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.
“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.
Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.
“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.
(abr/abr)
Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.
Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.
Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Gimana cara perhitungan BPHTB ya?
Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.
Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.
Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?
Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak
Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000
BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.
Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.
Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.
Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000
PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.
Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.
Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.
(zlf/zlf)
Jakarta –
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.
Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.
Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.
Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.
Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.
Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.
Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) ) |
Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.
1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:
Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)
Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)
Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)
Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.
2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.
Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)
Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)
Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).
Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.
(elk/row)