Tag Archives: provinsi

Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com