Tag: ptsl

  • Panduan Bikin Sertifikat Tanah dengan PTSL: Syarat, Tahapan, hingga Biaya


    Jakarta

    Memiliki sertifikat tanah tentunya sangat penting. Dengan memiliki sertifikat tanah maka tanah yang dimiliki tidak bisa diganggu gugat, apalagi jika sertifikat tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Untuk membuat sertifikat tanah ternyata bisa dilakukan secara gratis melalui program pemerintah, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dilansir dari PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.


    Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

    Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Nah, bagi kamu yang ingin membuat sertifikat melalui PTSL ini ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilalui. Berikut ini informasinya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Biaya PTSL

    Sebagai informasi, PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.

    Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Suyus menambahkan, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

    “Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tahapan, Syarat, dan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan PTSL


    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah.

    Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual. Selain itu, apabila terjadi perebutan wilayah, pemiliknya tidak dapat membela haknya apabila ada pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan tersebut.

    Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Cara pengajuannya terdapat dua macam yaitu secara pribadi melalui bantuan dari notaris yang ditunjuk dan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya.


    Sebagai informasi, pendaftaran PTSL yang tidak dipungut biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Di luar itu, akan ada pungutan biaya yang besarannya berbeda tiap daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

    Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

    Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

    Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000.

    Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Syarat Mendaftarkan Sertifikat Tanah

    Mengajukan Sendiri

    Melansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) kota Semarang pada Senin (12/2/2024), syarat pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat.
    2. Bukti Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
    3. Bukti surat tanah dan bangunan seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Pernyataan Kepemilikan.
    4. Lahan, fotokopi Letter C, akta jual beli tanah, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa.

    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, syarat dokumen untuk PTSL sebagai berikut.

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah).
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
    6. Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

    Tahapan Pendaftaran Sertifikat Tanah

    Mengajukan Mandiri

    Cara mendaftarkan sertifikat tanah secara mandiri tidak jauh berbeda dengan PTSL, tetapi menurut PPID Semarang pada setiap prosesnya akan dikenakan biaya yang tertera sebagai berikut.

    1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah masing dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
    2. Isi formulir dan lakukan verifikasi dokumen dengan petugas BPN.
    3. Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) bayarkan biaya pendaftar sekitar Rp 50.000.
    4. Urus biaya untuk pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah agar petugas BPN yang melakukan pengukuran. Jumlah biaya pengukuran tanah ini akan dikirimkan via SMS.
    5. Dalam proses pengukuran ini pemilik rumah atau tanah harus hadir di lokasi sebagai saksi.
    6. Urus pembuatan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
    7. Tunggu BPN melakukan pemeriksaan tanah. Pada proses ini BPN juga akan memasang batas tanah. BPN juga akan mengenakan biaya di tahap ini dengan rumus perhitungan (Luas Tanah= 500 X Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah (HSBKPA)) + Rp 350.000.
    8. Setelah proses semua pemeriksaan oleh BPN selesai, lakukan pelunasan untuk semua jasa dan tunggu hingga sertifikat tanah dari BPN keluar.

    Pengajuan Melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (12/2/2024) berikut cara mengurus PTSL.

    1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang ingin diajukan termasuk wilayah yang menyediakan PTSL. Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan melalui kepala desa.
    2. BPN setempat akan mengadakan penyuluhan yang harus diikuti oleh masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah. Dalam acara ini akan hadir Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas.
    3. Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
    4. Serahkan surat pernyataan pemasangan batas.
    5. Lalu pemasang batas akan dilakukan.
    6. Kumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis. Data fisik (Status penguasaan tanah dan bangunan di mata hukum).
    7. Setelah hasilnya diumumkan, sertifikat akan diberikan kepada pendaftar.

    Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dan metode PTSL membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai. Mengutip dari detikFinance, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sengketa Tanah Bisa Dicegah dengan PTSL, Begini Cara Buat Sertifikatnya!


    Jakarta

    Tanah dan bangunan adalah aset yang menguntungkan di masa depan karena harganya bisa naik setiap tahunnya. Namun untuk menjadikan tanah atau bangunan sebagai aset kamu perlu memiliki dokumen kepemilikan atau yang biasa disebut sertifikat tanah.

    Dengan sertifikat tanah kamu memiliki hak untuk menjual, membayar pajak, memanfaatkan tanah, hingga melindungi dari orang asing yang ingin mencuri tanah tersebut atau menghindari dari sengketa tanah.

    Cara membuat sertifikat tanah juga cukup mudah. Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi mengatakan pemerintah telah membuat kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.


    Biasanya sengketa tanah terjadi karena ada beberapa pihak yang merasa berhak atas kepemilikan tanah tertentu sehingga tidak mau dibagi atau mengalah. Alhasil sengketa tanah ini harus diselesaikan melalui ranah hukum yang menghabiskan biaya, waktu, dan tenaga.

    Jika sejak awal, kepemilikan atas tanah jelas dan hanya kamu seorang yang memiliki sertifikat tanah tersebut, maka dapat menghindari sengketa tanah.

    Pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL ini juga telah dilindungi oleh hukum yakni dalam pasal 19 UUPA juntco Peraturan pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    “Melalui PTSL penyelenggaraan pendaftaran tanah dipercepat serta dilakukan secara serentak oleh pemerintah dengan biaya ditanggung pemerintah,” tulis Mulia Kartiwi seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025. Setiap masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan tanah di wilayah Indonesia sebagai miliknya dengan mengumpulkan data fisik dan data yuridis atas satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah pada saat pendaftaran.

    Syarat Membuat Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Mengutip dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Biaya PTSL

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, sertifikat tanah dengan skema PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah untuk proses penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Namun, skema di luar itu akan tetap dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Selain rincian biaya di atas, kamu tidak berhak memberikan biaya lain apabila diminta karena termasuk dalam pungutan liat. Kamu berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tata Cara Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut tata cara membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Sebelum pergi ke Kantor Pertahanan atau menemui kepala desa, lebih baik memastikan wilayah kamu termasuk atau tidak lokasi pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL.

    2. Ikut Penyuluhan

    Penyuluhan wajib diikuti oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah. Saat penyuluhan, Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah akan hadir memberikan beberapa arahan.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Setelah itu, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas atas hak dan sebagainya) yang telah diperiksa selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan. Pengumumannya akan dilakukan setelahnya.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Buat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Sertifikat tanah penting dibuat karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen ini, status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum. Sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah.

    Ketika membuat sertifikat tanah biasanya perlu membayar sebesar nominal tertentu. Namun melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis.

    Lantas, apa saja persyaratan mengurus sertifikat tanah secara gratis? Temukan informasinya di bawah ini.


    Syarat Membuat Sertifikat Tanah Gratis

    PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.

    Berdasarkan catatan detikProperti, berikut syarat dokumen untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL yang mesti dipenuhi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
    • Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
    • Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis

    Untuk membuat sertifikat tanah lewat PTSL, berikut tahapan prosedurnya:

    1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
    2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
    3. Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
    4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.
    5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
    6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

    Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL Apakah Benar-benar Gratis?

    Pembuatan sertifikat tanah lewat pendaftaran PTSL tidak dikenakan biaya dengan syarat dan ketentuan di atas.

    Akan tetapi, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

    Di luar itu, ada pemungutan biaya seperti untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang.

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. Berikut rincian biayanya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Selain biaya di atas, keperluan lain seperti pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, dan meterai, hingga fotokopi berkas juga perlu ditanggung oleh pemohon.

    Nah, itu tadi persyaratan dan prosedur membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL. Harap diingat bahwa pembuatan sertifikat ini tidak benar-benar gratis sepenuhnya, sebab masih ada sejumlah prosedur yang memerlukan biaya.

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com