Tag: puasa

  • Puasa Asyura Menurut Muhammadiyah: Dalil dan Jadwal 2025


    Jakarta

    Puasa Asyura adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada 10 Muharram. Tahun ini, ada perbedaan pelaksanaan puasa Asyura dalam kalender Masehi antara Muhammadiyah dan pemerintah.

    Hal tersebut terjadi karena perbedaan metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah. PP Muhammadiyah mulai tahun ini menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menggunakan metode hisab atau perhitungan astronomi, bukan rukyat seperti yang digunakan pemerintah dan Nahdlatul Ulama.

    Jadwal Puasa Asyura 2025 Muhammadiyah: Sabtu, 5 Juli

    Berdasarkan KHGT seperti dilansir situs Muhammadiyah, 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025. Dengan demikian puasa Asyura menurut Muhammadiyah dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025.


    Puasa Asyura umumnya diikuti dengan puasa Tasua sehari sebelumnya atau 9 Muharram. Dengan demikian, jadwal puasa Tasua dan Asyura 2025 menurut Muhammadiyah jatuh pada:

    • Puasa Tasua 9 Muharram: Jumat, 4 Juli 2025
    • Puasa Asyura 10 Muharram: Sabtu, 5 Juli 2025

    Dalil Puasa Asyura

    Dalil puasa Asyura bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya berpuasa pada hari Asyura, termasuk sehari sebelumnya (hari Tasua).

    Di antara hadits yang menjadi sandaran puasa Asyura adalah riwayat Sayyidah Aisyah RA, sebagai berikut,

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ [متفق عليه]

    Artinya: “Dari Aisyah RA, bahwa orang-orang Quraisy pada zaman jahiliah biasa berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut hingga diwajibkannya puasa Ramadan. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang ingin berpuasa pada hari Asyura, silakan berpuasa, dan barang siapa yang tidak ingin, silakan berbuka.” (Muttafaq ‘Alaih)

    Menurut penjelasan Muhammadiyah dalam situsnya, hadits tersebut menunjukkan pelaksanaan puasa Asyura sudah dikenal sejak zaman jahiliah yang kemudian disyariatkan Rasulullah SAW. Pensyariatan puasa Asyura terjadi sebelum turun kewajiban puasa Ramadan.

    Puasa Asyura memiliki keutamaan tersendiri. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW pernah ditanya keutamaan puasa hari Asyura. Beliau menjawab puasa tersebut menghapus dosa setahun yang lalu. Berikut bunyi haditsnya,

    وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

    Artinya: Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    Adapun terkait puasa Tasua, Rasulullah SAW belum sempat melaksanakannya, tetapi beliau bersabda,

    لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مسلم.

    Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

    Puasa Tasua dan Asyura kemudian menjadi ibadah sunnah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh Atau Tidak?


    Jakarta

    Menjaga kebersihan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi.

    Sebagaimana sabda beliau, “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi” (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.

    Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Mari kita telaah berbagai pandangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.


    Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

    Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang penting untuk kita pahami. Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasannya.

    1. Mazhab Syafi’iyah: Makruh Setelah Zuhur

    Menurut ulama Syafi’iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan Kitab Matan Abu Syuja‘.

    Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)” (HR Bukhari dan Muslim).

    Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.

    2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa

    Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang, sebagaimana syariat lainnya. (Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’)

    Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma’ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.

    Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

    Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. ukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.

    Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama. Namun, intinya adalah:

    • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
    • Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
    • Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, detikers bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
    • Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

    Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Detikers bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Dosa Setahun Dihapus? Jangan Lewatkan Puasa Asyura!


    Jakarta

    Bulan Muharram adalah awal tahun baru Hijriah. Bulan ini penuh keberkahan dan kesempatan untuk mengumpulkan pahala.

    Puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan ini. Puasa ini punya keutamaan luar biasa sebagai penghapus dosa.

    Dalam sebuah hadits riwayat oleh Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda:


    صَوْمُ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ، سَنَةٍ قَبْلَهُ وَسَنَةٍ بَعْدَهُ

    Artinya: “Puasa Asyura menghapus dosa setahun dan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun: setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)

    Dalam redaksi lain, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    Subhanallah! Ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin telah kita lakukan.

    Dosa Apa Saja yang Dihapus dengan Puasa Asyura?

    Imam Baihaqi dalam kitab Fadha’ilul Auqat (terjemahan Muflih Kamil) menjelaskan bahwa keutamaan puasa Asyura sebagai penghapus dosa berlaku bagi mereka yang menjalankannya dan memiliki dosa-dosa yang memang perlu diampuni. Namun, bagaimana jika seseorang berpuasa tanpa membawa dosa yang perlu dikaffarahkan? Imam Baihaqi menyebut bahwa mereka tetap akan memperoleh ganjaran berupa derajat yang dilipatgandakan.

    Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu dicermati. dalam kitab al-Da’ wa al-Dawa’, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa meskipun puasa Asyura memiliki keutamaan menghapus dosa secara umum sesuai dengan janji Allah SWT, hal itu tetap memiliki syarat dan penghalang.

    Salah satu penghalang utama terhapusnya dosa dengan puasa Asyura adalah kebiasaan melakukan dosa besar secara terus-menerus. Jika seseorang belum meninggalkan dosa besar, maka puasa tidak akan memberikan efek pengampunan sebagaimana yang dijanjikan.

    Hal ini juga berlaku pada puasa Ramadan dan salat lima waktu, yang baru akan menghapus dosa-dosa kecil apabila diiringi dengan usaha meninggalkan dosa besar.

    Ibnu Qayyim menyandarkan pendapatnya pada Surah An-Nisa ayat 31:

    اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا ٣١

    Artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya, niscaya Kami menghapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami memasukkanmu ke tempat yang mulia (surga).”

    Ibnu Qayyim menambahkan, “Dari sini dapat diketahui bahwa dijadikannya sesuatu sebagai sebab penghapus dosa tidak menghalanginya untuk bekerja sama dengan sebab lain dalam menghapus dosa. Dua sebab penghapus dosa tentu lebih kuat dan lebih sempurna daripada hanya satu sebab. Ketika sebab penghapus dosa semakin kuat, daya hapusnya pun menjadi lebih kuat, lebih sempurna, dan lebih luas.”

    Ini berarti, puasa Asyura adalah pelengkap dan penyempurna bagi upaya kita dalam menjauhi dosa-dosa, terutama dosa besar.

    Puasa Asyura Warisan Umat Nabi Musa AS

    Puasa Asyura yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat Islam ternyata sudah lebih dulu dilakukan oleh umat Nabi Musa AS. Dalam Mukasyafatul Qulub karya Imam al-Ghazali (terjemahan Jamaluddin), disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA terkait hal ini.

    Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi tengah melaksanakan puasa pada hari Asyura. Beliau kemudian bertanya tentang puasa tersebut.

    Mereka menjawab, “Hari ini adalah hari di mana Nabi Musa dan Bani Israil menang melawan kaum Firaun. Jadi, kami berpuasa sebagai bentuk pengagungan kepada Nabi Musa.”

    Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.”

    Nabi SAW kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa hari Asyura. Sebagai pembeda dengan kaum Yahudi, Rasulullah SAW menganjurkan puasa Asyura diiringi dengan puasa Tasu’a sehari sebelumnya (9 Muharram) atau sehari sesudahnya (11 Muharram).

    Dengan demikian, puasa Asyura bukan hanya amalan yang mulia dengan keutamaan penghapus dosa. Tetapi juga merupakan bagian dari sejarah panjang ibadah para Nabi.

    Niat Puasa Asyura

    Dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa karya H Herdiansyah Achmad, berikut niat puasa Asyura:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma yauma ‘asyûra-a sunnata-lillâhi ta’âla.

    Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram


    Jakarta

    Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa dalam kalender Hijriah. Di bulan ini, Muslim dianjurkan untuk melaksanakan berbagai amalan baik, salah satunya adalah puasa Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram).

    Sebelum menunaikan ibadah puasa, penting untuk memastikan diri dalam keadaan suci dari hadas besar. Karena kita harus melaksanakan sholat ketika berpuasa sebagai bentuk kewajiban yang tidak bisa ditinggal.

    Untuk mensucikan diri, umat Islam dianjurkan untuk melakukan mandi wajib. Bagaimana caranya?


    Mengapa Penting Mandi Wajib?

    Mandi wajib atau mandi junub adalah rukun untuk menghilangkan hadas besar, yang menjadi syarat sahnya berbagai ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan berdiam diri di masjid. Dalil mengenai kewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar termaktub dalam firman Allah SWT di Surah Al-Ma’idah ayat 6:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Kapan Harus Mandi Wajib?

    Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar antara lain:

    • Bersetubuh
    • Mengeluarkan mani (baik karena bersetubuh, mimpi basah, atau sebab lainnya)
    • Setelah selesai nifas
    • Setelah melahirkan
    • Setelah selesai haid

    Meskipun tidak ada dalil khusus yang mewajibkan mandi khusus sebelum puasa Tasu’a dan Asyura, namun jika Anda berada dalam kondisi berhadas besar, mandi wajib tetap harus dilakukan agar ibadah sholat dan puasa Anda sah di sisi Allah SWT.

    Niat Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

    Niat adalah rukun penting dalam mandi wajib. Tanpa niat, mandi Anda tidak akan sah. Berikut adalah niat mandi wajib:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

    Agar mandi wajib Anda sempurna dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, perhatikan tata cara berikut ini sebagaimna dikutip dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk.

    1. Membasuh Kedua Tangan: Awali dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
    2. Membasuh Kemaluan: Bersihkan kemaluan dari kotoran yang menempel.
    3. Berwudhu: Lakukan wudhu seperti wudhu untuk sholat, dimulai dari membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki.
    4. Menyiram Kepala: Siramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut hingga air membasahi pangkal rambut. Pastikan seluruh bagian kepala terbasahi.
    5. Menyiram Seluruh Tubuh: Siramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian sebelah kiri.
    6. Membersihkan Area Sulit Terjangkau: Pastikan untuk membersihkan area-area yang sering terlewatkan seperti ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan sela-sela jari kaki. Gosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan untuk memastikan kebersihan menyeluruh.

    Doa Setelah Mandi Wajib

    Setelah selesai mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah bentuk kesyukuran atas kesucian yang telah diperoleh, menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar terjemahan Arif Hidayat.

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

    Latin: Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

    Dengan memahami dan mengamalkan tata cara mandi wajib ini, Anda akan siap untuk menjalankan ibadah puasa Tasu’a dan Asyura di bulan Muharram dengan hati yang tenang dan tubuh yang suci. Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juli 2025? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh adalah amalan yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada kalender Hijriah. Kapan puasa Ayyamul Bidh Juli 2025?

    Sebelum mengetahui jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, ada baiknya muslim memahami makna dari amalan sunnah tersebut. Dalil terkait puasa Ayyamul Bidh merujuk pada hadits dari Qatadah bin Milhan RA,

    “Rasulullah SAW menyuruh kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yakni tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Abu Dawud)


    Menurut buku Panduan Praktis Ibadah Puasa yang disusun Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, penamaan Ayyamul Bidh karena bertepatan dengan bulan purnama. Momen tersebut menunjukkan lingkaran cahaya bulan yang tampak sempurna.

    Kapan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025?

    Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2025.

    • Rabu, 9 Juli 2025 / 13 Muharram 1447 H
    • Kamis, 10 Juli 2025 / 14 Muharram 1447 H
    • Jumat, 11 Juli 2025 / 15 Muharram 1447 H

    Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh yang dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa yang disusun Ustaz Ali Amrin Al Qurawy.

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak 3 Hari?

    Puasa Ayyamul Bidh dianjurkan untuk dikerjakan selama tiga hari berturut-turut. Lalu, bagaimana jika muslim hanya mengerjakan puasa tersebut satu atau dua hari saja?

    Syaikh Ibn Baz dalam kitab Fatawa Ibn Baz menyebut kebolehan puasa Ayyamul Bidh meski hanya satu hari.

    “Jika tidak memungkinkan, boleh tidak berpuasa pada tanggal 13 Hijriah. Jadi ia berpuasa pada tanggal 14 dan 15 Hijriah,” kata Syaik Ibn Baz yang diterjemahkan Syed Muhammad Soleh al Munajid pada buku buku Supaya Ramadhan Sempurna.

    Tetapi perlu dipahami, puasa Ayyamul Bidh lebih utama jika dikerjakan tiga hari sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan begitu, keutamaan yang diraih muslim menjadi lebih sempurna.

    Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

    Berikut beberapa keutamaan puasa Ayyamul Bidh yang dikutip dari buku Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi yang diterjemahkan Fedrian Hasmand.

    • Laksana puasa setahun
    • Wasiat dari Rasulullah SAW
    • Sunnah Rasulullah SAW semasa hidupnya
    • Mengistirahatkan organ tubuh agar tidak cepat rusak

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Puasa Bulan Mulud: Niat, Jadwal dan Keutamaannya


    Jakarta

    Puasa bulan Mulud menjadi amalan sunnah yang bisa dikerjakan umat Islam. Puasa ini memiliki sejumlah keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits.

    Mulud merujuk pada bulan Maulid Nabi atau Rabiul Awal, bulan ketiga dalam kalender Hijriah. Sebutan Mulud ini terdapat dalam penanggalan Jawa.


    Puasa Bulan Mulud

    Tidak ada puasa khusus pada bulan Mulud. Namun, ada puasa-puasa sunnah yang bisa dikerjakan setiap bulannya, termasuk pada bulan Mulud. Beberapa di antaranya puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin dan Kamis, dan puasa Daud.

    Anjuran pelaksanaan puasa tersebut bersandar pada hadits-hadits shahih. Umat Islam bisa mengerjakannya begitu masuk bulan Mulud.

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 1 Mulud atau Rabiul Awal 1447 H jatuh pada 25 Agustus 2025. Dengan demikian, jadwal puasa sunnahnya sebagai berikut.

    1. Ayyamul Bidh

    Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan tiga hari setiap bulan. Dianjurkan pada 13, 14, dan 15 sebagaimana hadits berikut,

    وَعَنْ أَبِي ذَرٍ الله قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. رَوَاهُ النَّسَابِيُّ وَالتَّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ )

    Artinya: Abu Dzar radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan agar kami berpuasa sunnah tiga hari dalam satu bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

    Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mulud

    • Sabtu, 6 September 2025 (13 Rabiul Awal 1447 H)
    • Minggu, 7 September 2025 (14 Rabiul Awal 1447 H)
    • Senin, 8 September 2025 (15 Rabiul Awal 1447 H)

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البَيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ayyaamil biidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah ta’ala.”

    2. Senin dan Kamis

    Puasa Senin dan Kamis adalah amalan yang selalu dilakukan Rasulullah SAW. Menurut sebuah riwayat dari Aisyah RA, “Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

    Jadwal Puasa Senin dan Kamis Mulud

    • Senin, 25 Agustus 2025
    • Kamis, 28 Agustus 2025
    • Senin, 1 September 2025
    • Kamis, 4 September 2025
    • Senin, 8 September 2025
    • Kamis, 11 September 2025
    • Senin, 15 September 2025
    • Kamis, 18 September 2025
    • Senin, 22 September 2025

    Niat Puasa Senin

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Niat Puasa Kamis

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    3. Puasa Daud

    Puasa Daud adalah puasa yang dikerjakan oleh Nabi Daud AS. Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut puasa Nabi Daud adalah puasa yang paling disukai Allah SWT, tak ada yang lebih baik darinya.

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَبَّ الصَّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

    Artinya: Dari Abdullah bin Amr RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya puasa (sunnah) yang paling disenangi Allah ialah puasa Nabi Daud, dan salat (sunnah) yang paling disenangi Allah adalah salat Nabi Daud AS. Nabi Daud tidur separuh malam. Lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam. Beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari. (HR Muslim)

    Dalam riwayat Bukhari redaksinya cukup panjang yang penggalannya berbunyi: “Tidak ada puasa yang lebih baik dari puasa Nabi Daud AS, yaitu puasa setengah masa. Puasalah sehari dan tidak puasa sehari.” (Dikeluarkan Bukhari pada kitab ke-30, kitab Shaum)

    Puasa Nabi Daud bisa dikerjakan secara selang-seling, sehari berbuka, sehari puasa. Pada bulan Mulud ini, umat Islam bisa mengerjakannya mulai 25 Agustus 2025 hingga 22 September 2025.

    Niat Puasa Daud

    نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma daawuda sunnatan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat puasa Daud, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Bacaan niat puasa Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, dan Daud di atas dinukil dari buku Dahsyatnya Puasa Wajib dan Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



    Jakarta

    Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

    Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

    KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


    Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

    Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

    Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

    Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

    Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

    Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

    Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

    Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

    Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

    Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

    M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

    Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


    Jakarta

    Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

    Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

    Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

    Pengertian Fidyah

    Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

    Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

    Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

    Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

    Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

    Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

    Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

    Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

    Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


    “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

    Manfaat Sedekah Subuh

    Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

    1. Mendapat Ridha Allah SWT

    Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

    Surah Al-Baqarah Ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    2. Didoakan oleh Malaikat

    Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

    3. Perlindungan dari Bahaya

    Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

    Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

    4. Melancarkan Rezeki

    Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

    Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

    • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
    • Didoakan langsung oleh dua malaikat
    • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
    • Rezeki semakin bertambah
    • Dihapuskan dosa-dosanya
    • Dihindarkan dari malapetaka
    • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
    • Disembuhkan penyakit
    • Didekatkan pada pintu surga
    • Dijauhkan dari api neraka
    • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
    • Mendapatkan pahala jariyah
    • Hati menjadi lapang

    Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

    Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

    • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
    • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
    • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
    • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
    • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
    • Tabung dan simpan selama 40 hari
    • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
    • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
    • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
    • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri


    Jakarta

    Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim. Zakat firah ditunaikan pada awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

    Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, terdapat hadits yang menjadi dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

    عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


    Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta kita. Dengan mengeluarkan sebagian harta, muslim dapat membantu orang yang kesusahan serta hati terasa jadi tenteram. Hal ini dijelaskan di dalam surah At Taubah ayat 103,

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Menurut mazhab Syafi’i, urutan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari diri sendiri, lalu istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh. Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya. Adapun bacaan niatnya dapat disimak pada ulasan berikut.

    Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

    Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan untuk keluarga dan diri sendiri.

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.

    Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.

    Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Apabila dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

    Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/hari/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Diambil dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu-waktu dalam membayar zakat fitrah.

    • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan
    • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran)
    • Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri)
    • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
    • Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

    Manfaat Membayar Zakat Fitrah

    • Untuk mensyukuri nikmat Allah SWT
    • Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW
    • Untuk menumbuhkan sikap kasih sayang antar sesama dan menghilangkan sifat kikir atau bakhil
    • Untuk menerangi hati orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) bagi yang membutuhkan
    • Untuk meringankan beban fakir miskin
    • Memberi makan orang miskin dan mencukupi kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com