Tag: puasa

  • Larangan Puasa 1 Syawal, Ini Dalil Hadits dan Alasannya


    Jakarta

    Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal adalah satu dari dua hari raya umat Islam. Rasulullah SAW melarang puasa pada hari tersebut.

    Larangan puasa 1 Syawal disebutkan dalam sejumlah hadits sebagaimana dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Salah satunya dari Abu ‘Ubaid. Saat itu, ia mengikuti salat Id bersama Umar bin Khaththab RA lalu dia berkata,

    هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الْآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.


    Artinya: “Dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah untuk berpuasa, yaitu Hari Raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya lain setelah manasik kalian.”

    Dalam redaksi lain dikatakan, Umat salat sebelum khotbah. Kemudian dia berkhotbah di hadapan manusia dengan menyatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kalian berpuasa di dua hari raya ini. Yang pertama hari kalian berbuka (1 Syawal) setelah berpuasa (Ramadan). Sedangkan hari berikutnya adalah hari kalian memakan daging kurban kalian.”

    Abu Said Al-Khudri turut meriwayatkan hal serupa. Ia berkata,

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى.

    Artinya: “Rasulullah bersabda, ‘..dan tidak patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Idul Fitri dan Hari Adha’.”

    Larangan puasa 1 Syawal juga disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi,

    عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَ رَجُلٌ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَالَ أَظُنُّهُ قَالَ الاِثْنَيْنِ فَوَافَقَ ذَلِكَ يَوْمَ عِيدٍ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَمَرَ اللَّهُ بِوَفَاءِ النَّذْرِ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ هَذَا الْيَوْمِ.

    Artinya: “Ziyad bin Jubair berkata, ‘Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan mengatakan bahwa dirinya pernah bernazar untuk berpuasa pada suatu hari.’ Ziyad bin Jubair berkata, ‘Aku mengira dia berkata hari Senin, ternyata hari Id.’ Ibnu Umar berkata, ‘Allah memerintahkan untuk menepati nadzar, dan Rasulullah SAW melarang puasa pada hari ini’.”

    Hadits-hadits tersebut dihimpun dalam kitab Al-Lu’lu’ Wal Marjan, kitab kumpulan hadits shahih dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim.

    Dijelaskan dalam Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah (Syarh Kitabus Shiyaam min Bulughil Maram) karya Abu Utsman Kharisman, para ulama sepakat puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha itu adalah terlarang. Para ulama menghukumi puasa pada dua hari raya haram, baik itu puasa wajib maupun sunah.

    Alasan Larangan Puasa 1 Syawal

    Ulama Syafi’iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan, alasan larangan puasa 1 Syawal sebab Hari Raya Idul Fitri adalah hari untuk berbuka setelah sebelumnya berpuasa Ramadan.

    Hal itu bersandar pada perkataan Umar RA, “Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Sebab, Hari Raya Idul Fitri merupakan hari di mana kalian harus berbuka setelah puasa, sedangkan Hari Raya Idul Adha agar kalian memakan hasil ibadah kurban.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)

    Jadwal 1 Syawal 1445 H/2024 M

    Pemerintah RI menetapkan 1 Syawal 1445 H/2024 M jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Ketetapan ini diputuskan dalam sidang isbat penetapan awal Syawal yang digelar pada Selasa (9/4/2024) kemarin petang.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Doa Buka Puasa Syawal, Lafalkan agar Berkah


    Jakarta

    Puasa Syawal bisa dikerjakan setelah Idul Fitri. Saat hendak berbuka puasa, lafalkan doa buka puasa agar menjadi amalan yang penuh keberkahan.

    Momen buka puasa menjadi waktu mustajab untuk berdoa. Seorang muslim yang menjalani puasa, baik puasa wajib di bulan Ramadan maupun puasa sunnah, memiliki kesempatan yang sama untuk dikabulkan doanya.

    Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW,


    ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ

    Artinya: “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: seorang pemimpin yang adil, seorang yang berpuasa saat berbuka dan doa orang yang terzalimi, doanya diangkat di atas awan dan pintu-pintu langit dibukakan,” (HR. Tirmidzi no. 2449)

    Imam al-Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengatakan isi ucapan doa sangat umum dan tidak terbatas selama doa tersebut mengandung makna kebaikan. Terdapat lima doa buka puasa sesuai hadits yang diriwayatkan para sahabat Rasulullah SAW. Doa ini dapat dilafalkan saat buka puasa Syawal.

    Doa Buka Puasa Syawal

    Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari dalam bukunya yang berjudul Dahsyatnya Puasa Wajib & sunah Rekomendasi Rasulullah, menyebutkan beberapa doa yang dibaca Rasulullah SAW ketika berbuka puasa.

    1. Doa buka puasa versi pertama

    Bacaan doa buka puasa ini diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau berbuka puasa. Berikut bacaan lengkapnya menurut Imam Bukhari dan Imam Muslim,

    اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Arab-latin: Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina.

    Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih.

    Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dijelaskan, “(Mereka yang berpuasa) dianjurkan setelah berbuka membaca: ‘Allâhumma laka shumtu, wa ‘alâ rizqika afthartu.’ Pasalnya, Rasulullah SAW mengucapkan doa ini yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.”

    Sementara itu, Al Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan dalam kitab Sunan Al Kubra, sebuah hadits lain yang memiliki makna yang sama.

    أخْبَرَنَا أَبُو عَلى الرُّودْبَارِي أخبرنا أبو بكر بن داسة حدثنا أبو دَاوُدَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنِ عَنْ مُعَادِ بْن زُهْرَةَ : أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبي – صلى الله عليه وسلم كان إذا أفطر قَالَ : « اللهم لك صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

    (رواه البيهقي فالسنن الكبرى)

    Artinya: Bahwasanya nabi Muhammad SAW itu apabila berbuka puasa membaca “Allahumma laka shumtu…” (Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka). (HR AI Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra)

    2. Doa buka puasa versi kedua

    Menurut Imam Abu Daud, terdapat bacaan doa buka puasa. Berikut bacaan doanya,

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

    Arab-latin: Dzahabadh dhoma-u wabtalatil uruqu wa tsabatal ajru insyaa-allah.

    Artinya: Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah.

    Bacaan doa di atas tercantum dalam hadits oleh Al Imam Abu Daud.

    حدثنا عبد الله بن مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أبو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخبرني الحسين بن وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ – يَعْنِي ابن سالم – المقفع – قَالَ رَأيت ابن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إذا أفطر قَالَ « ذَهَبَ الظما وابْتَلَتِ الْعُرُوقَ وَثَبَتَ الآخِرُ إِنْ شَاءَ اللهُ ». (رواه ابو داود)

    Artinya: Marwan bin Salim berkata; Aku melihat Ibnu Umar memegang jenggotnya dan memotong yang melebihi genggaman telapak tangannya dan berkata: Rasulullah SAW itu apabila berbuka puasa mengucapkan “Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah.” (HR Abu Dawud).

    Selain berdoa, ketika menyantap hidangan berbuka puasa juga harus tetap menjaga adab. Diriwayatkan Umar bin Abi Salamah, ia menuturkan: “Dahulu aku pernah berada di rumah Rasulullah SAW dan tanganku berkeliaran di atas nampan makanan, maka beliau berkata kepadaku, “Wahai anak! Bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dengan mengambil yang terdekat darimu.” (HR Bukhari & Muslim)

    Demikian bacaan doa buka puasa sesuai hadits Rasulullah SAW. Semoga bisa menjadi amalan yang membawa berkah.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Buka Puasa Senin Kamis dan Qadha di Bulan Muharram


    Jakarta

    Puasa Senin Kamis dan qadha Ramadan menjadi ibadah yang bisa dikerjakan pada bulan Muharram. Sebelum berbuka, umat Islam bisa membaca doa buka puasa sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.

    Puasa Senin dan Kamis adalah ibadah sunnah yang kerap dilakukan Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

    كان يَتَحَرَّى صيامَ الاثنينِ والخميسِ


    Artinya: “Rasulullah biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR Ibnu Majah, Tirmidzi, & Nasa’i)

    Menurut hadits lain yang terdapat dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, Rasulullah SAW suka berpuasa pada Senin dan Kamis karena hari tersebut adalah waktu dilaporkannya amal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, saat Rasulullah SAW ditanya mengenai puasa Senin dan Kamis, beliau menjawab,

    إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ فَيَقُولُ : أَخِّرُهُمَا

    Artinya: “Sesungguhnya amal-amal manusia dilaporkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang saling menjauh. Allah berkata, ‘Tangguhkanlah untuk keduanya’.” (HR Ahmad dalam Musnad Ahmad)

    Selain puasa Senin dan Kamis, puasa lain yang bisa dikerjakan pada Muharram adalah qadha Ramadan. Tidak ada waktu-waktu khusus untuk mengqadha puasa, tapi jika mengacu pada keutamaan Muharram, umat Islam bisa mengerjakan puasa pada bulan ini.

    Rasulullah SAW bersabda,

    أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ.

    Artinya: “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

    Doa Buka Puasa Senin Kamis

    Puasa dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, menurut kesepakatan ulama. Begitu masuk waktu berbuka, umat Islam bisa mengawalinya dengan membaca doa buka puasa. Menukil kitab al-Adzkar terjemahan Ulin Nuha, berikut beberapa doa buka puasa yang bisa dipanjatkan sebagaimana terdapat dalam hadits.

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

    Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

    Artinya: “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud)

    Rasulullah SAW juga pernah membaca doa buka puasa berikut,

    اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا، فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Allaahumma laka shumnaa wa ‘ala rezekika aftharnaa fataqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu kami berpuasa dan atas rezeki-Mu kami telah berbuka, maka terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Doa tersebut terdapat dalam kitab Ibnu Sunni dari riwayat Ibnu Abbas RA. Dalam riwayat yang berasal dari Muadz bin Zuhrah, Rasulullah SAW pernah membaca doa buka puasa dengan lafaz berikut:

    اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

    Allahumma laka shumtu wa a ‘alaa rizqika afthartu

    Artinya: “Ya Allah, untukmu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka.” (Sunan Abu Dawud)

    Sunnah Rasulullah saat Buka Puasa

    Selain membaca doa buka puasa, ada sejumlah sunnah yang bisa dilakukan umat Islam yang menjalankan puasa Senin Kamis atau qadha Ramadan. Berikut beberapa di antaranya sebagaimana mengacu pada hadits nabi.

    1. Segera Berbuka

    Menyegerakan berbuka puasa termasuk sunnah Rasul. Menurut hadits yang terdapat dalam Ihya 345 Sunnah Nabawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah karya Raghib As-Sirjani terjemahan Andi Muhammad Syahrir, doanya orang yang berpuasa adalah mustajab.

    Diriwayatkan Abdullah bin Amru bin Al Ashr RA, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

    لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

    Artinya: “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

    2. Buka Puasa dengan Kurma atau Minum Air Putih

    Sunnah buka puasa dengan kurma atau air putih disebutkan dalam hadits berikut,

    “Rasulullah SAW berbuka dengan kurma basah sebelum salat, bila tidak ada (beliau berbuka) dengan kurma kering dan bila tidak ada beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR Abu Dawud, Hakim, dan Daruquthni. Daruquthni menyatakan hadits ini sanadnya shahih dan At-Tirmidzi menyatakan hasan gharib)

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini

    Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akan memasuki waktu buka puasa hari ini pukul 17.57 WIB. Adapun, jadwal salat sebagai berikut:

    • Subuh: 04.45 WIB
    • Dzuhur: 12.03 WIB
    • Ashar: 15.24 WIB
    • Maghrib: 17.57 WIB
    • Isya: 19.09 WIB

    Jadwal buka puasa untuk wilayah Indonesia lainnya bisa dilihat di sini.

    (kri/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Sapu Jagat, Bacaan Utama Hari Tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah


    Jakarta

    Hari tasyrik merupakan waktu yang penuh berkah bagi muslim. Pada hari itu, muslim dianjurkan untuk membaca banyak doa. Salah satu doa yang dapat dibaca pada hari tasyrik adalah doa sapu jagat.

    Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirullah Syarbini dan Sumantri Jamhari, hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau tiga hari setelah Idul Adha yang bertepatan dengan 18, 19, dan 20 Juni 2024.

    Hari tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah SWT sehingga muslim dilarang untuk berpuasa. Hal ini dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” (HR Muslim)


    Kemudian, dari Amr ibn ‘Ash, ia meriwayatkan, “Bahwa hari-hari tasyrik merupakan hari ketika Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berbuka dan melarang kita untuk puasa.”

    M. Ghofur Khalil menjelaskan dalam buku Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat, hari tasyrik merupakan salah satu hari yang paling mustajab. Hari ini merupakan momen yang sangat penting karena seluruh doa mudah terkabulkan.

    Untuk itu, perlunya membaca doa sapu jagat di hari tasyrik ini, supaya apapun hajat kita di dunia dan akhirat bisa dikabulkan oleh Allah SWT. Dengan membaca doa sapu jagat di hari tasyrik itulah, diharapkan keselamatan dunia dan akhirat selalu menyertai kita. Doa sapu jagat ini dipandang sebagai doa yang isinya melingkupi semua bentuk kebaikan dan menolak semua bentuk keburukan.

    Sebagaimana diriwayatkan dari Al-Jashshosh, dari Kinanah Al Qurosy, dia mendengar Abu Musa Al-Asy’ariy berkata ketika berkhutbah di hari An-Nahr (Idul Adha), “Tiga hari setelah hari An-Nahr (yaitu Hari-hari tasyrik) itulah yang disebut oleh Allah dengan ayyam ma’dudat (hari yang terbilang). Doa pada hari tersebut, tidak akan tertolak (pasti terkabul), maka segeralah berdoa dengan berharap pada-Nya.” (Latho-if Al Ma’arif)

    Bacaan Doa Sapu Jagat Arab, Latin, Artinya

    Pada dasarnya, doa sapu jagat adalah potongan dari surah Al Baqarah ayat 201. Berikut bacaan doa sapu jagat di hari tasyrik seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW:

    رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Rabbanaa aatinaa fid dun-yaa hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaaban nar

    Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)

    Anjuran Baca Doa Sapu Jagat pada Hari Tasyrik

    Masih merujuk buku Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat, karena kandungannya doa tersebut tersebut membuat Rasulullah SAW sering membaca doa ini. Seperti yang diriwayatkan dari dari Anas RA, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi SAW adalah, “Allahumma aatinaa fid dun-yaa hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaaban naar.” (HR Bukhari Muslim)

    Anjuran memperbanyak doa sapu jagat di hari tasyrik dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 200-201 yang artinya: https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-baqarah/tafsir-ayat-200-207

    “Apabila kamu telah menyelesaikan manasik (rangkaian ibadah) haji, berzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu, bahkan berzikirlah lebih dari itu. Di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” sedangkan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun. Dan di antara mereka, ada orang yang berdoa, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka)’.”

    Berdasarkan ayat tersebut, ulama salaf pun menganjurkan untuk memperbanyak doa sapu jagat terlebih selama hari-hari tasyrik. Hal tersebut dikatakan pula oleh Ikrimah. “Disunahkan membaca doa pada hari tasyrik, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar’.”

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Latin Hari ke-1 hingga 3


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu puasa sunah yang bisa dilakukan umat Islam. Bagi muslim yang mengerjakannya bisa membaca doa buka puasa Ayyamul Bidh saat tiba waktu berbuka.

    Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari, puasa Ayyamul Bidh atau puasa hari-hari putih adalah puasa sunah yang dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Kamariah. Puasa Ayyamul Bidh sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana nasihat beliau pada Abu Dzar al-Ghifari,

    “Hai Abu Dzar, kalau kau hendak berpuasa sunah setiap bulan, lakukanlah puasa pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Tirmidzi)


    Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh

    Salah satu sunah dalam puasa adalah membaca doa ketika berbuka. Dinukil dari buku Sukses Dunia-Akhirat dengan Doa-Doa Harian karya Mahmud Asy-Syafrowi, riwayat shahih mengenai doa buka puasa diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa doa yang diucapkan Rasulullah SAW ketika berbuka puasa yaitu sebagai berikut,

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

    Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allahu Ta’alaa.

    Artinya: “Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah pasti ganjaran, dengan kehendak Allah Ta’ala.” (HR Abu Dawud, Daruquthni, Hakim, dan Nasa’i)

    Doa buka puasa tersebut bersifat universal karena tidak adanya dalil pengecualian dan tidak ada pula riwayat mengenai doa berbuka puasa sunah. Dengan kata lain, doa ini dapat dibaca ketika berbuka puasa wajib ataupun berbuka puasa sunah, seperti puasa Ayyamul Bidh.

    Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024

    Ayyamul Bidh Juni ini bertepatan dengan bulan Zulhijah. Perlu dipahami bahwa 13 Zulhijah merupakan hari tasyrik, hari yang dilarang berpuasa.

    Maka dari itu, puasa Ayyamul Bidh Juni 2024 bisa dikerjakan mulai 14 Zulhijah. Adapun dinukil dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul dan M. Nielda, sebagian ulama berpendapat puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah dapat dikerjakan hingga 16 Zulhijah sebagai pengganti 13 Zulhijah yang merupakan hari tasyrik.

    Dengan demikian, pada bulan Zulhijah umat Islam bisa mengerjakan puasa Ayyamul Bidh pada 14, 15, dan 16 Zulhijah.

    Berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Juni 2024 selengkapnya, sesuai keputusan hasil sidang isbat tentang awal Zulhijah 1445 H/2024 M.

    • 14 Zulhijah 1445 H: Jumat, 21 Juni 2024
    • 15 Zulhijah 1445 H: Sabtu, 22 Juni 2024
    • 16 Zulhijah 1445 H: Minggu, 23 Juni 2024

    Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

    Mengutip buku Rahasia Puasa Sunnah karya Ahmad Syahirul Alim, Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh, apalagi jika kondisi fisiknya tidak mampu untuk banyak-banyak berpuasa.

    Keutamaan puasa Ayyamul Bidh dijelaskan dalam salah satu sabda Rasulullah SAW,

    “Barang siapa yang berpuasa setiap bulan sebanyak tiga hari, itulah shiyamud dahr (puasa sepanjang tahun).” Lalu, Allah SWT membenarkan sabdanya dengan menurunkan ayat, “Barang siapa yang mendatangkan satu kebaikan maka baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya.” Satu hari puasa, seperti tiga puluh hari. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    Ketika seorang umat Islam rutin berpuasa Ayyamul Bidh, seakan-akan ia telah berpuasa sepanjang tahun. Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 11 Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Wanita untuk Kesehatan dan Spiritual


    Jakarta

    Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW rutin melaksanakannya pada hari Senin dan Kamis, serta menganjurkan umatnya untuk mengikuti sunnah tersebut.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ بِغَيْرِ ذِكْرِ الصوم


    Artinya: “Amal-amal perbuatan itu diajukan ke hadapan Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh karenanya, aku ingin agar amal-amal perbuatanku itu diajukan saat aku sedang berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan. Muslim juga meriwayatkannya tapi tanpa menyebutkan puasa)

    Manfaat puasa Senin Kamis

    Puasa Senin Kamis memberikan banyak manfaat. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa ini juga membantu menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan, mulai dari pencernaan, jantung, hingga kulit.

    Menjalankan puasa sunnah ini secara rutin dapat menjadi salah satu langkah dalam mencapai kehidupan yang lebih seimbang, sehat, dan penuh keberkahan. Bagi wanita, puasa Senin Kamis juga bermanfaat untuk kesehatan fisik dan mental.

    Mengutip WebMD, Journal of Fasting and Health, dan Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat karya Umar Sulaiman al-Asyqar yang diterjemahkan oleh Faisal Saleh, berikut berbagai manfaat puasa Senin Kamis bagi wanita, baik dari sisi agama maupun kesehatan.

    1. Mendekatkan Diri kepada Allah

    Salah satu manfaat utama puasa Senin Kamis bagi wanita adalah meningkatkan kualitas ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa ini termasuk dalam amalan sunnah yang sangat dicintai Allah SWT.

    Melaksanakan puasa sunnah ini bisa menjadi sarana untuk memperoleh keberkahan dan pahala tambahan di luar puasa wajib pada bulan Ramadan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni setiap hamba yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya ada permusuhan.” (HR Muslim)

    2. Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan

    Manfaat lain dari puasa Senin Kamis yang signifikan adalah menjaga kesehatan sistem pencernaan. Ketika tubuh berpuasa, organ-organ pencernaan seperti lambung dan usus dapat beristirahat dari aktivitas mengolah makanan.

    Ini membantu meningkatkan fungsi pencernaan dan memperbaiki masalah seperti sembelit, perut kembung, atau gangguan pencernaan lainnya. Puasa juga dikenal dapat membantu menstabilkan flora usus, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan tubuh.

    Puasa Senin Kamis bisa menjadi salah satu metode yang efektif bagi wanita yang ingin menurunkan berat badan. Dengan berpuasa secara rutin, tubuh akan mengurangi asupan kalori selama beberapa jam, yang pada akhirnya membantu membakar lemak yang tersimpan dalam tubuh.

    Selain itu, puasa dapat meningkatkan metabolisme dan membantu mengatur nafsu makan sehingga lebih terkontrol. Namun, penting untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi saat berbuka dan sahur tetap seimbang, bergizi, dan tidak berlebihan.

    4. Meningkatkan Kesehatan Jantung dan Sistem Peredaran Darah

    Puasa Senin Kamis juga diketahui dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan meningkatkan sirkulasi darah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa puasa bisa menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah, yang berperan penting dalam mencegah penyakit jantung.

    Selain itu, puasa juga membantu mengatur tekanan darah dan menurunkan risiko terkena penyakit kardiovaskular.

    5. Mengelola Stres dan Meningkatkan Kesehatan Mental

    Puasa tidak hanya berfokus pada menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran dan pengendalian diri. Bagi wanita, terutama mereka yang menghadapi berbagai tantangan hidup sehari-hari, puasa Senin Kamis bisa membantu mengurangi tingkat stres dan kecemasan.

    Dengan berpuasa, muslimah diajarkan untuk lebih sabar dan bersyukur, yang secara langsung berdampak pada kesehatan mental. Penelitian juga menunjukkan bahwa puasa dapat merangsang produksi hormon serotonin, yang berfungsi untuk meningkatkan suasana hati dan mengurangi gejala depresi ringan.

    6. Detoksifikasi Tubuh

    Saat puasa, tubuh memulai proses detoksifikasi alami, di mana racun dan zat-zat berbahaya yang menumpuk di dalam tubuh mulai dihilangkan. Proses ini membantu memperbaiki fungsi organ-organ tubuh, seperti hati dan ginjal, yang bertugas membersihkan darah dari racun.

    Detoksifikasi juga membantu meningkatkan energi, mengurangi rasa lelah, dan membuat tubuh terasa lebih ringan dan sehat.

    7. Menjaga Kesehatan Kulit

    Salah satu manfaat tak terduga dari puasa Senin Kamis bagi wanita adalah perbaikan kesehatan kulit. Dengan menjalani puasa, tubuh berkesempatan untuk melakukan detoksifikasi yang dapat membantu membersihkan kulit dari dalam.

    Selain itu, ketika pencernaan bekerja lebih baik, efek positifnya juga tercermin pada kulit yang lebih sehat, cerah, dan bebas dari jerawat.

    8. Mengatur Siklus Menstruasi

    Bagi sebagian wanita, puasa Senin Kamis juga dapat membantu dalam mengatur siklus menstruasi. Pola makan yang lebih teratur dan pencernaan yang lebih sehat dapat memberikan dampak positif pada sistem hormon.

    Namun, perlu diingat bahwa setiap wanita memiliki kondisi tubuh yang berbeda, sehingga hasilnya dapat bervariasi.

    9. Meningkatkan Kualitas Ibadah

    Selain memberikan manfaat kesehatan, puasa Senin Kamis juga memperkuat spiritualitas. Melalui pelaksanaan puasa sunnah ini, wanita dapat lebih fokus pada ibadah dan memperdalam hubungan mereka dengan Allah SWT.

    Puasa juga menjadi momen yang tepat untuk berdoa dan meminta ampunan kepada Allah SWT, serta memperbaiki akhlak dan kebiasaan buruk.

    10. Dijauhkan dari Api Neraka

    Manfaat ini dijelaskan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap hamba yang berpuasa satu hari karena Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh ribu musim.” (HR Muslim)

    11. Mendapat Syafaat Rasulullah SAW

    Orang Muslim yang berpuasa akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW, sebagaimana sabda beliau yang berbunyi,

    “Pada hari kiamat, puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Puasa akan berkata, ‘Wahai Tuhanku, aku telah menahannya dari makanan dan hawa nafsu di siang hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’

    Sedangkan Al-Qur’an akan berkata, ‘Aku telah menahannya dari tidur di malam hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’ Selanjutnya, Rasulullah melanjutkan, ‘Maka keduanya, puasa dan Al-Qur’an, akhirnya memberikan syafaat kepada hamba tersebut.” (HR Ahmad)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa?


    Jakarta

    Umat Islam harus mewaspadai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan kaum muslim utamanya muslimah yaitu apakah keputihan bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

    Salah satu hal yang dapat membuat puasa seorang muslimah batal yaitu haid atau menstruasi. Ini karena menstruasi termasuk dalam hadas besar.

    Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah karya Akhyar As-Shiddiq Muhsin dan Dahlan Harnawisastra, larangan puasa ketika haid ini berdasarkan ijma’ para ulama mengenai batalnya puasa dalam keadaan haid dan nifas. Hal ini juga sesuai dengan salah satu hadits.


    Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang mengalami haid, bukankah ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula shaum? itu adalah bagian dari kekurangannya dalam agama.” (HR Bukhari)

    Keputihan memiliki pengertian yang berbeda dengan haid. Keputihan adalah kondisi keluarnya cairan atau lendir berwarna putih dari vagina. Dikutip dari buku La Tahzan untuk Wanita Haid karya Ummu Azzam, keputihan dapat dibagi menjadi dua yaitu keputihan normal dan keputihan abnormal. Keputihan normal umum terjadi pada setiap wanita.

    Keputihan Membatalkan Puasa?

    Menukil buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, para ulama membedakan antara keputihan yang keluar dari dalam kemaluan dan keputihan yang keluar dari permukaan bagian luar kemaluan. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,

    “Mayoritas ahli fiqih keputihan yang keluar dari dalam kemaluan najis karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Adapun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dibasuh ketika mandi, maka itu menjadi suci. Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan bahwa keputihan adalah suci secara mutlak. “

    Dikutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, para ulama mengkategorikan keputihan dalam darah penyakit atau masuk dalam kategori istihadhah. Darah istihadhah adalah salah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita, selain haid dan nifas.

    Orang yang sedang mengalami istihadhah tidak diwajibkan untuk mandi junub atau mandi wajib, hanya diwajibkan untuk berwudhu. Selain berwudhu, keputihan yang dimaknai sebagai darah istihadhah juga wajib dibersihkan.

    Pendapat lain dijelaskan dalam Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany. Para ulama memperselisihkan sifat dari keputihan atau ifrazat, apakah disamakan dengan madzi dan irq (cairan kemaluan) atau dengan mani.

    Asy Syairazi bersikukuh menyebutnya najis karena lebih dekat jenisnya dengan madzi, sedangkan Baghawi dan ar-Rafii berpendapat ifrazat adalah suci. Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa status ifrazat adalah suci.

    Dari pernyataan tersebut diketahui masih terdapat perbedaan pendapat mengenai najis tidaknya keputihan. Akan tetapi, pendapat yang menyebutkan bahwa keputihan termasuk najis juga memberi keterangan bahwa muslimah yang mengalami keputihan tidak diharuskan mandi wajib.

    Itu berarti, keputihan dapat dibedakan dengan haid dan nifas yang disyariatkan untuk mandi wajib. Dengan kata lain, keputihan tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

    Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, 5 hal yang disepakati ulama sebagai pembatal puasa yaitu:

    1. Makan dan Minum dengan Sengaja

    Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Adapun jika seseorang makan dan minum dengan tidak sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

    2. Muntah dengan Sengaja

    Muntah dengan sengaja juga termasuk perkara yang membatalkan puasa. Adapun, jika muntah tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Misalnya muntahnya wanita hamil yang mengalami morning sickness. Orang yang muntah dengan sengaja wajib mengqadha puasa, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Syauqina yang bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

    Artinya: “Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa).” (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

    3. Mengalami Haid dan Nifas bagi Wanita

    Wanita yang mengalami haid dan nifas ketika berpuasa maka puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

    4. Melakukan Jimak

    Jimak atau hubungan suami istri baik hingga keluar air mani ataupun tidak keluar air mani dapat membatalkan puasa. Adapun jimak yang dilakukan pada waktu siang hari di bulan Ramadan hukumnya haram, sedangkan jimak pada malam hari di bulan Ramadan diperbolehkan.

    5. Murtad atau Keluar dari Islam

    Orang yang keluar dari Islam maka puasanya batal, demikian juga kewajiban puasanya. Empat mazhab sepakat Islam menjadi syarat wajib puasa Ramadan.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ibu Menyusui Tidak Berpuasa, Wajib Bayar Fidyah dan Qadha?


    Jakarta

    Karena kondisinya seorang ibu yang menyusui biasanya melewatkan puasa Ramadan, hal ini dikarenakan khawatir akan mengganggu kesehatan bayinya. Lalu bagaimana hukum ibu menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan?

    Bila seseorang tidak berpuasa maka dia harus membayar fidyah atau qadha puasa di bulan-bulan berikutnya, perintah ini disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

    Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Bagaimana bagi ibu menyusui yang melewatkan puasanya? Berikut ini dalil-dalil mengenai wanita hamil dan menyusui yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

    Dalil Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan

    Dari Anas bin Malik Al Ka’bi ra, ia berkata, “Kuda Rasulullah SAW lari kepada kami, lalu aku datangi Rasulullah, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata, “Mendekat dan makanlah!”. Aku katakan : “Aku sedang puasa” lalu beliau berkata: “Mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan puasa dan setelah salat bagi musafir dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (HR. Tirmidzi).

    Dalil lainnya dilihat dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’Biz, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah salat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR An-Nasa’i).

    Hukum Puasa Wanita Menyusui

    Dilansir dari buku Fikih Puasa ditulis oleh Ali Musthafa Siregar dijelaskan para ulama sepakat mengenai wanita hamil dan wanita menyusui, bila mereka khawatir atau kondisi dirinya dan anaknya. Berikut ini rincian qadha bagi wanita menyusui dan hamil:

    · Apabila keduanya berbuka, karena takut akan kondisi anaknya saja, maka wajib qadha dan fidyah.

    · Apabila keduanya berbuka karena takut akan kondisi dirinya saja maka wajib qadha saja.

    · Apabila keduanya berbuka karena takut atas diri dan anaknya, maka wajib qadha saja.

    Selain itu, dilansir dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! ditulis oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai dijelaskan menurut Syaikh Utsaimin bahwa wanita hamil tidak luput dari hal ini:

    1. Wanita muda dan kuat bila berpuasa tidak mengganggu dirinya dan kandungannya, maka ia wajib puasa.
    2. Wanita yang tidak sanggup berpuasa karena kandungannya dan fisiknya lemah, dan wanita telah melahirkan serta mempunyai banyak halangan, seperti masalah menyusui anaknya karena membutuhkan asupan makanan dan minum, apalagi di musim panas. Dengan udzur yang jelas, maka wanita tersebut hendaknya tidak berpuasa.
    3. Supaya mampu memberikan ASI yang dibutuhkan anaknya, dan setelah itu ia wajib qadha puasa.

    Ibu Menyusui dan Ibu Hamil Membayar Fidyah

    Dari lama Baznas Jogja Kota dijelaskan fidyah akan dibayarkan kepada orang miskin, jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang dilewatkannya, satu fidyah dibayarkan untuk satu hari puasa kepada satu fakir miskin, atau bisa juga diberikan kepada satu fakir miskin.

    Waktu pembayaran fidyah ketika wanita tersebut tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan ke akhir puasa Ramadan

    Waktu fidyah tidak mempunyai batas. Jadi tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, bisa juga sesudah bulan Ramadan.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



    Jakarta

    Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

    Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

    “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


    Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

    Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

    Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

    اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

    Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

    Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

    Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

    Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

    Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

    Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

    Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

    Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

    Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

    Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Syarat agar Wanita Bebas Masuk Pintu Surga Mana Saja



    Jakarta

    Rasulullah SAW dalam haditsnya pernah menyebutkan empat perkara yang dapat menjadi penyebab wanita muslim dapat masuk surga melalui pintu mana saja. Hadits tersebut pun dinyatakan bersanad hasan oleh Syaikh Al Albany.

    Berdasarkan hadits yang termaktub dalam Kitab Tsalatsuna Darsan Lis Shaimat oleh Syeikh Abu Anas Husen Al ‘Ali, berikut bunyi hadits dari Abdurrahman bin Auf RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW.

    إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ


    Artinya: “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahih al Jami’)

    4 Syarat Wanita Bebas Pilih Pintu Masuk Surga

    1. Menjaga Salat 5 Waktu

    Kriteria pertama agar seluruh pintu surga dibukakan bagi wanita muslim adalah menjaga salat lima waktu selama berada di luar momen diharamkannya salat seperti, haid dan nifas.

    Pentingnya amalan salat ini bahkan pernah ditekankan dalam hadits Rasulullah SAW. Disebutkan, salat adalah amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat kelak.

    “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka, jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari sholat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR Tirmidzi dan An Nasa’i)

    2. Puasa Ramadan

    Puasa Ramadan dapat menjadi tantangan bagi wanita muslim saat harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya karena alasan syar’i seperti masa haid, masa hamil, melahirkan hingga nifas. Utamanya, menurut buku Dakwah bil Qolam oleh Mohamad Mufid, dibutuhkan komitmen untuk mengerjakannya di luar bulan puasa.

    3. Menjaga Kehormatan Diri

    Mengutip Mohamad Mufid, menjaga kehormatan diri yang dimaksud dapat dilakukan dengan menahan pandangan, memelihara kemaluan, berjilbab syar’i, hingga menutup aurat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah An Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

    4. Taat pada Suami

    Ketaatan seorang istri pada suaminya menjadi salah satu perkara yang menjadi penyebab seorang wanita muslim dapat bebas memilih pintu surga. Landasan keterangan ini juga dapat bersumber dari hadits yang dikisahkan Abu Hurairah RA.

    Ia berkata bahwa pernah bertanya pada Rasulullah SAW tentang siapakah wanita yang paling baik. Lalu, Rasulullah SAW pun menjawab. “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An Nasa’i)

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Tiap-tiap istri yang meninggal dunia dan diridai oleh suaminya maka ia akan masuk surga.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    Wallahu a’lam.

    (rah/erd)



    Sumber : www.detik.com