Tag Archives: pujk

OJK Terima 8.929 Laporan Soal Pinjol Ilegal, 1.556 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Secara keseluruhan, Friderica atau yang akrab disapa Kiky ini bilang, pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari s.d 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.


“Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiky, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan. Terkait hal ini, juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.

Sejak peluncurannya di 22 November tahun lalu, IASC telah menerima 204.011 laporan. Angka tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selebihnya juga dilaporkan kepada IASC sebesar 74.218 laporan.

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

  1. Bunga/margin/bagi hasil;
  2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
  3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
  4. tidak secara mengganggu;
  5. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email [email protected] sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. Bunga/margin/bagi hasil
b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara mengganggu;
e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email [email protected] sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

2.742 Pinjol & Investasi Ilegal Diblokir!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 2.742 aktivitas entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal. Angka itu merupakan akumulasi yang dilakukan sejak tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, DK OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari).

“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata dia dalam konferesi pers virtual, Jumat (1/11/2024).


OJK juga menerima pengaduan 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlidungan konsumen (APPK), temasuk 26.881 pengaduan. Kemudian, dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Total tersebut 13.020 pengaduan pinjol ilegal, 880 terkait investasi ilegal,” terangnya.

Dalam rangka penegakkan dan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada periode Januari- 28 Oktober 2024, OJK melayangkan 238 surat peringatan kepada 165 PUJK, 6 surat perintah kepada 6 PUJK, 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

“Selain itu ada 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.800 pengaduan dengan kerugian Rp 193,29 miliar,”pungkasnya.

Lihat Video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


Jakarta

Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


Jakarta

Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com