Tag Archives: pulau jawa

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


Jakarta

Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


“Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?


Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.


Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Lebih dari 3 Pinjol? Ini Strategi Prioritas Bayar

Jakarta

Beredar gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di sejumlah grup media sosial. Grup ini berisi para pengguna pinjol yang menyerukan galbay dari kewajiban kreditnya. Bahkan ditemui pihak yang galbay di lebih dari tiga platform pinjol.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas tagihan pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Angka ini berdampak pada risiko kredit macet (TWP90) perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet perusahaan pinjol meningkat menjadi 2,93% di bulan April 2025. Sementara itu, outstanding pinjol sendiri tercatat mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy).


Apa Risiko Galbay Pinjol?

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pinjol akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang. Adapun risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

Ke depan, OJK juga akan membatasi fasilitas pembiayaan perusahaan pinjol di samping melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di mana OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang galbay.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengguna pinjol untuk membenahi utang-utang tersebut. Berikut solusinya:

1. Restrukturisasi

Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

3. Meminjam ke Orang Terpercaya

Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan baik-baik dan sampaikan alasan meminjam uang.

Jika dipinjamkan, maka tanggung jawab peminjam adalah membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, peminjam juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman hingga lunas.

Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Biar Nggak Berisik Saat Hujan, Ini 3 Jenis Atap Kanopi yang Minim Suara



Jakarta

Beberapa hari ini, sebagian besar kota di pulau Jawa dilanda hujan dengan intensitas rendah hingga tinggi. Di kondisi seperti ini, atap menjadi instrumen krusial bagi sebuah rumah, termasuk untuk kanopi.

Nah, jika membahas kanopi rumah, atap yang terbuat dari PVC tengah digandrungi di Indonesia. Hal ini dikarenakan bahan PVC cukup tebal, kokoh, dan transparan.


Selain itu incaran utama dari pemasangan atap berbahan PVC di rumah adalah tidak menimbulkan bising atau suara ketika terkena air hujan. Sehingga saat hujan, penghuni rumah yang hendak bersantai atau beristirahat tidak akan terganggu karena suara bising di luar.

Terdapat 3 jenis kanopi rumah yang memiliki keunggulan tersebut yakni kanopi polycarbonate, alderon, dan solarflat.

Meski ketiganya dipercaya sebagai kanopi minim bising saat hujan, tetapi kamu tetap harus memperhatikan ukuran ketebalan dari bahan ketiga kanopi tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak kekurangan dan kelebihan dari kanopi polycarbonate, alderon, dan solarflat beserta harga terbarunya di 2024.

Solarflat

Solarflat adalah jenis kanopi yang terbuat dari lembaran polycarbonate yang cocok untuk rumah di iklim tropis. Selain sebagai kanopi rumah, solarflat juga digunakan sebagai atap JPO atau jembatan penyeberangan di Jakarta seperti JPO Gelora Bung Karno.

Semakin tebal ukuran solarflat maka kekuatan untuk meredam suara semakin bagus. Selain itu ketebalan juga mempengaruhi tingkat kebocoran atap. Ketebalan dari solarflat sendiri terdiri dari 1,1 mm, 1,2 mm, 3 mm, dan 6 mm.

Kemudian untuk jenis solarflat dibagi menjadi 2 yakni plain dan embose. Solarflat embose biasanya bisa membuat bagian depan lebih sejuk daripada yang plain.

Kelebihan kanopi solarflat:

– Tahan lama, tidak mudah pecah, dan kokoh
– Tidak mudah terbakar
– Pemasangan mudah
– Dapat digabungkan dengan penutup kanopi lain.

Kekurangan kanopi solarflat:

– Mudah bocor
– Variasi modelnya sedikit

Kanopi Alderon

Kanopi alderon adalah kanopi yang terbuat dari UPVC (unplasticized polyvinyl chloride) yang permukaannya berbentuk gelombang dan berongga.

Penggunaan kanopi alderon cocok untuk rumah dengan desain minimalis dan modern. Bentuknya yang ramping dan pilihan warnanya yang netral membuat tampilanya semakin menarik. Kanopi alderon biasa dipasang dengan tiang dan kerangka dari baja ringan.

Kelebihan kanopi alderon:

– Mudah perawatan dan membersihkannya
– Menggunakan bahan yang ramah lingkungan
– Tahan lama dan kokoh
– Kedap suara
– Meredam panas dengan baik

Kekurangan kanopi alderon:

– Harga relatif mahal
– Warna dan model tidak bervariatif

Kanopi Polycarbonate

Polycarbonate terbuat dari material yang terbuat dari polimer spesial dan tampilannya seperti plastik bening. Kanopi polycarbonate bisa menjadi alternatif bagi kamu yang ingin beralih dari kanopi kaca karena tampilannya yang sama-sama transparan.

Polycarbonate biasa dijual dalam bentuk roll, lembarang dan meter. Harga roll lebih murah, tetapi ini tergantung dengan jenis dan ketebalannya.

Kelebihan kanopi polycarbonate:

– Tidak berat
– Dapat meredam suara bising
– Pemasangan kanopi polycarbonate mudah
– Fleksibel dan tahan lama
– Menangkal radiasi panas matahari
– Tidak mudah bocor

Kekurangan kanopi polycarbonate:

– Warnanya mudah pudar
– Mudah bocor jika pemasangannya tidak tepat
– Sulit dibersihkan

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Australia Ini Mayoritas Penduduknya Muslim


Jakarta

Di Australia terdapat Pulau Natal yang mayoritas penduduknya merupakan muslim. Tempat ini merupakan pulau kecil yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya di selatan Pulau Jawa, Indonesia.

Meski berdekatan dengan Indonesia, Pulau Natal bukanlah bagian dari RI. Pulau tersebut memiliki ekosistem yang unik dengan ragam budaya serta sejarah.

Gilad James melalui bukunya yang berjudul Pengantar Pulau Natal mencatat bahwa pada 2020, Pulau Natal dihuni oleh sekitar 1.800 manusia. Populasi pulai ini terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas keturunan Tiongkok dan Melayu.


Total luas Pulau Natal sekitar 135 kilometer persegi dan terbentuk dari aktivitas vulkanik. Dari segi geologi, Pulau Natal didominasi oleh bebatuan kapur yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa organisme laut seperti karang dan kerang selama jutaan tahun.

Kenapa Dinamai Pulau Natal?

Pulau Natal pertama kali diketahui keberadaannya oleh pelaut Eropa bernama Richard Rowe pada 1615. Pada hari Natal tahun 1643, Kapten William Mynors dari Royal Mary yang merupakan salah satu kapal kongsi dagang Inggris EIC melintas dan menamai pulau tersebut.

Karena melewati pulau tersebut pada Hari Natal, maka pulau itu dinamakan Pulau Natal. Pada awal abad ke-17, Pulau Natal dimasukkan dalam peta navigasi Inggris dan Belanda.

Lalu, pada 1666, Pulau Natal dimasukkan ke dalam peta yang diterbitkan kartografer Belanda, Pieter Goos.

Mayoritas Penduduk Pulau Natal Adalah Muslim

Meski penamaan pulau ini adalah Pulau Natal, mayoritas penduduknya beragama Islam. Ini disebabkan imigrasi yang terjadi sehingga pulau tersebut tidak memiliki penduduk asli.

Warganya kebanyakan merupakan imigran yang bekerja di pulau tersebut dan berjuang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari pemerintah Australia. Di antara para imigran itu, terdapat muslim yang akhirnya membawa pengaruh ajaran Islam.

Mengutip dari laman Index Mundi, pada 2021 populasi muslim di Pulau Natal adalah 19,4 persen dari total penduduknya yaitu 1.402 jiwa. Sebagian besar dari mereka merupakan imigran beretnis Melayu, tetapi etnis tersebut bukan kelompok mayoritas.

Jumlah tersebut membuat Islam menjadi agama mayoritas kedua di Pulau Natal. Seperti Indonesia dan Malaysia, di Pulau Natal juga terdapat banyak perayaan hari besar Islam yang digelar, seperti Idul Fitri dan Idul Adha yang bahkan masuk ke daftar hari libur.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Nama Lain Sunan Maulana Malik Ibrahim, Tokoh Pelopor Dakwah Walisongo



Jakarta

Maulana Malik Ibrahim adalah salah satu tokoh penyebar agama Islam di tanah Jawa yang dikenal dengan walisongo. Ia memiliki sejumlah nama lain atau panggilan.

Disebutkan dalam buku Sejarah Wali Songo karya Zulham Farobi, nama lain Maulana Malik Ibrahim adalah Sunan Gresik. Nama ini diperoleh karena ia melakukan dakwah untuk pertama kalinya di Gresik, Jawa Timur. Tepatnya di Desa Sembalo, yang pada saat itu desa tersebut masih berada di bawah kekuasaan Majapahit.

Saat ini, Desa Sembalo termasuk ke dalam daerah Leran Kecamatan Manyar letaknya tepat 9 kilometer arah utara Kota Gresik.


Selain Sunan Gresik, Maulana Malik Ibrahim juga memiliki delapan nama lain. Mengutip buku Wali Sanga karya Masykur Arif, berikut nama lain Sunan Maulana Malik Ibrahim,

  • Sunan Tandhes
  • Sunan Gribig
  • Sunan Raja Wali
  • Wali Quthub
  • Mursyidul Auliya’ Wali Sanga
  • Sayyidul Auliya’ Wali Sanga
  • Maulana Maghribi
  • Syekh Maghribi

Menurut buku The History of Java karya Raffles, Maulana Malik Ibrahim dipanggil Syekh Maghribi karena ia lahir dari Maghrib nama lain dari Maroko, Afrika Utara. Mengenai asal kelahiran dari Sunan Maulana Malik Ibrahim, hingga kini masih belum dapat dipastikan. Ada yang menyebutkan bahwa ia berasal dari Maroko, namun ada juga yang mengatakan bahwa ia keturunan dari Campa atau bahkan Iran.

Dakwah Maulana Malik Ibrahim di Gresik

Dalam menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa terkhusus Gresik, Maulana Malik Ibrahim melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui pergaulan sehari-hari.

Ia tidak secara langsung menghakimi dan membujuk masyarakat untuk berpindah kepercayaan. Secara tidak langsung Sunan Gresik menunjukkan budi pekerti melalui perbuatan dan tingkah lakunya sesuai dengan ajaran Islam.

Melansir tulisan Asep Saeful Mimbar yang terbit dalam Jurnal Wawasan dengan judul Memahami Islam: Perspektif Otentisitas dan Budaya Politik Lokal, aktivitas pertama yang dilakukan Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik pada waktu itu adalah berdagang dengan cara membuka warung.

Hal ini dilakukan Sunan Gresik bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, Sunan Gresik pintar untuk membaca situasi masyarakat pada saat itu.

Sunan Gresik pada akhirnya berdagang di Pelabuhan yang mana sebagai pusat aktivitas perekonomian bagi masyarakat pada saat itu. Dengan bertemu banyak masyarakat, inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh Sunan Gresik untuk menyebarkan agama Islam.

Mengingat pada saat itu, situasi dan kondisi di desa tersebut sedang dilanda perang saudara hingga menyebabkan krisis ekonomi. Inilah yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh Sunan Gresik untuk pelan-pelan mengambil simpati masyarakat.

Sunan Gresik menyediakan bahan pokok dengan harga yang murah bahkan bukan hanya sampai di situ saja ia juga bersedia untuk mengobati masyarakat secara gratis. Dari sinilah, Sunan Gresik berupaya untuk pelan-pelan masuk dan mengambil simpati dari masyarakat.

Metode dakwah Sunan Maulana Malik Ibrahim

Masih dalam sumber yang sama, metode dakwah Maulana Malik Ibrahim mengadopsi bentuk dakwah yang telah dicontohkan pada masa Rasulullah SAW. Di mana, ciri dari dakwah tersebut ialah sarat akan kebijaksanaan, membangun tali persaudaraan, membantu rakyat yang miskin, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berdakwah dengan cara yang bijaksana tersebut termuat dalam firman Allah SWT dalam surah An Nahl ayat 125,

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”

Dari cara Sunan Gresik dengan segala kelembutan serta keramahtamahannya inilah, lambat laun banyak dari mereka yang memeluk agama Islam. Sehingga, pada akhirnya ketika Sunan Gresik sudah berhasil untuk mendapatkan simpati yang cukup banyak dari masyarakat ia memutuskan untuk berkunjung ke Kerajaan Majapahit yang saat itu berada di Trowulan.

Diketahui, pada saat itu Raja Majapahit Prabu Brawijaya V tidak memutuskan untuk memeluk agama Islam namun tetap menyambut dengan baik kehadiran Sunan Gresik bahkan memberinya sebidang tanah di daerah Leran, Gresik. Pada akhirnya, Sunan Gresik memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan pesantren sebagai sarana yang menunjang dalam menyiarkan agama Islam.

Itulah perjalanan dakwah Sunan Gresik yang merupakan nama lain dari Sunan Maulana Malik Ibrahim. Sejumlah sumber menyebut, Sunan Gresik adalah tokoh walisongo pertama yang berdakwah di wilayah Jawa.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com