Tag Archives: pvml

Orang RI Doyan Utang Lewat Pinjol, Nilainya Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi lagi peningkatan jumlah pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusma mengatakan jumlah pinjaman melalui pinjol sampai Agustus 2024 Rp 72,03 triliun, naik dari sebelumnya Rp 69,39 triliun pada Juli 2024.

“Pada industri fintech P2P lending outstading pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy, Juli lalu 23,97% yoy, nominal (Agustus 2024) Rp 72,03 triliun,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).


OJK mencatat kredit macet pada pembiayaan atau pinjaman melalui pinjol dalam kondisi terjaga.

“Kredit macet terjaga di posisi 2,38%, Juli lalu 2,58%,” lanjutnya.

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Agustus turun 9,03% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,19 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk startup.

“Juli lalu kontraksi 10,67% year on year, nilai pembiayaan Juli lalu Rp 16,18 triliun,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1



Sumber : finance.detik.com

Makin Cuan, Laba Pinjol Tembus Rp 806 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Sampai September 2024, laba pinjol tercatat tembus Rp 806,05 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laba Agustus 2024 yang mencapai Rp 656,80 miliar.

“Per September 2024, laba industri LPBBTI meningkat sebesar 66,15% yoy menjadi Rp 806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional,” terang dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).


Sementara jumlah pinjaman dari pinjol sendiri juga tercatat meningkat. OJK mencatat sampai September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73% secara tahun ke tahun menjadi sebesar Rp 74,48 triliun.

“Dengan pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98%, sementara Lender perorangan sebesar 10,02%,” lanjut Agusman.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

“OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Saksikan juga video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Belum Ada Lonjakan Pinjol Jelang Nataru


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada lonjakan pinjaman masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengimbau agar masyarakat bisa bijak menggunakan pinjol.

“Terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dalam catatan OJK, pinjaman masyarakat melalui pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending, tembus Rp 75,02 triliun per Oktober 2024. Angka itu naik 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 33,73% dari September 2024.


“Outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37% (September 2024: 2,38%),”terangnya.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,32 triliun.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Pinjol Kurang Modal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 pinjaman daring (pindar) alias fintech peer to peer (P2P) lending dari 97 pindar yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini telah berlaku sejak 4 Juli 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari total 97 pindar yang mengantongi izin OJK, baru 87 pindar yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Ini berarti, masih ada 10 pindar yang masih kekurangan modal.

“Dapat kami informasikan di Desember 2024 kita memiliki 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau penyelenggara pindar, pinjaman daring ini 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Jadi, ada 10 yang belum memenuhi. Dan dari 10 itu, 4 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Jadi kalau 4 ini misalnya berhasil berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” kata Agusman dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Agusman menerangkan 10 pindar tersebut tetap masih dalam pengawasan ketat oleh OJK. Pihaknya pun telah meminta action plan kepada 10 perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum.

“Dapat kami sampaikan tentu saja, 10 penyelenggara pindar yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Agusman juga layanan buy now pay later (BNPL) semakin diminati masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan BNPL di perusahaan pembiayaan atau multifinance sekitar 37,6% secara tahunan menjadi Rp 6,82 triliun.

Agusman menyebut sebagian besar pertumbuhan pay later didominasi di sektor perdagangan, terutama e-commerce. Kendati demikian, non-performing financing atau kredit bermasalah tetap terjaga di angka 2,99%.

“Kemudian dapat kami sampaikan meskipun di perbankan kegiatan BNPL ini juga sangat menarik dan banyak perbankan yang ikut menyalurkan, ternyata untuk perusahaan pembiayaan hal ini bukan menjadi halangan, bukan hambatan karena kita tahu dalam sektor keuangan ini ada segmennya masing-masing. Ini kita melihat perkembangan ekonomi digital terutama yang terkait dengan BNPL ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Tentu saja kita mengimbau supaya tetap berhati-hati dan memenuhi adjust prudential yang kita standarkan bersama,” terang Agusman.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Makin Doyan Pakai Pinjol-Paylater, Gagal Bayar Juga Meningkat


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau gagal dalam menyelesaikan pinjaman lebih dari 90 hari (TWP 90) juga meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025 menjadi Rp 504,18 triliun.

“Rasio perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat turun menjadi 2,43%, di Maret yang lalu 2,71%. NPF net 0,82 persen (pada April), di Maret yang lalu 0,82 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, di Maret yang lalu 2,26 kali dan ini berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).


Lebih rinci, pembiayaan modal ventura di April 2025 naik sebesar 1,04% secara tahunan menjadi Rp 16,49 triliun. Apabila dilihat secara bulanan (mtd), yang mana pada Maret 2025 mengalami kontraksi dengan nilai Rp 16,73 triliun.

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer lending (p2p) outstanding pembiayaan pada bulan Lebaran atau April 2025 naik 29,01% menjadi Rp 80,94 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet juga menunjukkan kenaikan.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,93%, di Maret yang lalu 2,77%,” terang Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11% secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF Gross sebesar 3,78%.

Sementara itu, ia menjelaskan, ada 4 perusahaan dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu ada pula 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” terang dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Tonton juga “OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


Jakarta

Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga bulan Mei, pembiayaan di sektor pindar mencapai Rp 82,59 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83% secara tahunan pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%,” tambah Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat sebesar 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

Agusman menambahkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Untuk pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari 14 pilihan negara tersebut, terdapat 5 penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum. Selain itu, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger serta 7 penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com

Masih Diburu Interpol & OJK, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Sementara itu, JTA International Holding sendiri merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010 lalu. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami, yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara, beserta jaringan mitra global kami, mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

“Organisasi perusahaan kami, yang didirikan di perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan mayoritas di Qatar dan Inggris, mengawasi dana investasi, memberikan arahan bisnis, dan memastikan tata kelola yang terstruktur di seluruh grup,” tulis JTA Holding dalam situs resminya lagi.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan pihaknya bersama penegak hukum masih terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/6/2025) lalu.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com