Tag Archives: qatar

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terkini Bos Investree yang Masih Jadi Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh OJK saat ini Adrian masih berada di Doha, Qatar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


Pihaknya bersama penegak hukum terus berupaya untuk membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk menjalankan proses hukum terkait kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


Jakarta

Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

Masih Diburu Interpol & OJK, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Sementara itu, JTA International Holding sendiri merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010 lalu. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami, yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara, beserta jaringan mitra global kami, mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

“Organisasi perusahaan kami, yang didirikan di perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan mayoritas di Qatar dan Inggris, mengawasi dana investasi, memberikan arahan bisnis, dan memastikan tata kelola yang terstruktur di seluruh grup,” tulis JTA Holding dalam situs resminya lagi.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan pihaknya bersama penegak hukum masih terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/6/2025) lalu.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).


Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

“Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

“OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Buronan Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Masih Usaha Bawa ke RI


Jakarta

Eks CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol malah hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan secara aktif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman nama Founder dan eks-CEO Investree Adrian Gunadi pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025. Sampai saat ini upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia masih terus dilakukan.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (7/8/2025).


Agusman menyebut upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Diketahui, Adrian Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan kemudian sejak itu masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Sampai pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian Gunadi kepada Interpol.

Malah Jadi CEO di Qatar

Lama menghilang, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya.

JTA International Investment Holding merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara beserta jaringan mitra global kami mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

Lihat juga Video: Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!


Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Lika-liku Kejar Adrian Gunadi Eks Bos Investree hingga Ditangkap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI resmi menangkap dan memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, setelah menjadi buronan internasional. Namun dalam proses penangkapannya, Adrian Gunadi disebut tidak kooperatif.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan Adrian Gunadi menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal Investree.

Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.


“Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” ungkap Yuliana dalam konferensi persnya di Gedung 6000 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, dan di sini peran Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar untuk membantu suksesnya penahanan tersangka,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

“Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

20 Universitas Islam Terbaik di Dunia, Ada dari Indonesia?


Jakarta

Sejumlah lembaga pemeringkatan kampus merilis daftar universitas Islam terbaik dunia. Menurut salah satu lembaga, ada beberapa universitas dari Indonesia yang masuk 20 teratas.

UniRank merilis daftar universitas Islam terbaik dunia 2025 dalam edisi baru yang mereka sebut universitas Islam terpopuler. Menurut keterangan dalam situsnya, pemeringkatan berdasarkan metrik web dari 435 universitas dan kolese Islam di dunia yang memenuhi kriteria berikut:

  • Berlisensi atau terakreditasi oleh organisasi pendidikan tinggi terkait yang berlaku di masing-masing negara.
  • Menawarkan minimal gelar sarjana 3 tahun atau gelar magister atau doktoral pascasarjana.
  • Menyelenggarakan kuliah tatap muka.

20 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi UniRank 2025

Berikut daftar universitas Islam terbaik dunia versi UniRank 2025 edisi baru:


  1. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  2. Cairo University, Mesir
  3. Jordan University of Science and Technology, Yordania
  4. Universiti Islam Antarabangsa Malaysia, Malaysia
  5. Umm Al-Qura University, Arab Saudi
  6. Universitas Islam Indonesia, Indonesia
  7. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  8. Al-Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, Arab Saudi
  9. Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  10. Université Cadi Ayyad, Maroko
  11. University of the Punjab, Pakistan
  12. Karadeniz Teknik Üniversitesi, Turki
  13. Al-Balqa’ Applied University, Yordania
  14. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  15. Süleyman Demirel Üniversitesi, Turki
  16. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
  17. Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
  18. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  19. Shahid Beheshti University of Medical Sciences, Iran
  20. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Daftar top 20 universitas Islam terpopuler di dunia versi UniRank 2025, diakses Selasa (22/7/2025).Daftar top 20 universitas Islam terpopuler di dunia versi UniRank 2025, diakses Selasa (22/7/2025). Foto: Tangkapan Layar UniRank

Universitas Islam Terbaik Dunia Versi QS Top University 2025

Lembaga pemeringkatan populer lain, Quacquarelli Symonds (QS), juga merilis daftar universitas terbaik dunia untuk subjek Teologi, Keilahian & Studi Agama. Namun, pemeringkatan tidak secara spesifik menyasar universitas Islam.

Menurut pemeringkatan tersebut, University of Notre Dame di Amerika Serikat menempati peringkat pertama sebagai universitas terbaik untuk subjek Teologi, Keilahian & Studi Agama dengan total skor 93.4.

20 Universitas Islam Terbaik Versi ISC WUR 2023

Islamic World Science & Technology Monitoring and Citation Institute (ISC) World University Ranking (WUR) juga melakukan pemeringkatan universitas Islam terbaik. Organisasi ini berbasis di Iran dan melakukan pemeringkatan universitas di dunia Islam.

Indikator yang digunakan dalam pemeringkatan ISC WUR mengacu pada hasil riset, pendidikan, aktivitas internasional, dan inovasi.

Berdasarkan penelusuran detikHikmah di situsnya, data terakhir berasal dari survei pada 2023. Berikut daftarnya:

  1. King Abdullah University of Science & Technology, Arab Saudi
  2. King Saud University, Arab Saudi
  3. King Abdulaziz University, Arab Saudi
  4. King Fahd University of Petroleum & Minerals, Arab Saudi
  5. Qatar University, Qatar
  6. Universiti Malaya, Malaysia
  7. Comsats University Islamabad (CUI), Pakistan
  8. American University of Beirut, Lebanon
  9. University of Tehran, Iran
  10. Khalifa University of Science & Technology, Uni Emirat Arab
  11. Middle East Technical University, Turki
  12. Cairo University, Mesir
  13. United Arab Emirates University, Uni Emirat Arab
  14. Imam Abdulrahman bin Faisal University, Arab Saudi
  15. Tarbiat Modares University, Iran
  16. Amirkabir University of Technology, Iran
  17. KOC University, Turki
  18. Sharif University of Technology, Iran
  19. Universiti Sains Malaysia, Malaysia
  20. Istanbul Technical University, Turki

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Negara-negara Islam Kecam Rencana Israel Caplok Tepi Barat



Jakarta

Negara-negara Arab dan Islam termasuk yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam persetujuan yang diberikan Parlemen Israel atau Knesset untuk aneksasi Tepi Barat.

Dilansir Al Jazeera dan Al Arabiya, Jumat (25/7/2025), pemungutan suara pada Rabu waktu setempat yang disetujui oleh lebih dari 70 anggota Knesset menyerukan “penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan,” sebutan mereka untuk wilayah Tepi Barat.

Dikatakan, pencaplokan Tepi Barat akan “memperkuat negara Israel, keamanannya, dan mencegah pertanyaan apa pun soal hak dasar orang Yahudi untuk mendapatkan perdamaian dan keamanan di tanah air mereka.”

Mosi tersebut diajukan oleh koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menyusul keputusan tersebut, negara-negara Arab dan Islam dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, negara-negara Liga Arab, dan OKI, mengecam keras upaya Knesset Israel.

“Mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas deklarasi yang menyerukan penerapan apa yang disebut “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dibagikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat X, Kamis (24/7/2025).

Para pihak itu menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional terang-terangan dan tidak dapat diterima, melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

Negara-negara Islam menegaskan lagi bahwa Israel tidak punya hak atas kedaulatan wilayah Palestina yang diduduki. “Tindakan Israel ini tidak punya kekuatan hukum dan tidak bisa mengubah status wilayah Palestina yang diduduki, terutama Yerusalem Timur, yang tetap menjadi bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki,” tegas pernyataan itu.

Mereka juga menegaskan usulan soal solusi dua negara berdasarkan legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, dan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka sesuai garis yang ditetapkan pada 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

OKI, seperti dilaporkan WAFA, turut menyeru masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah politik serta hukum guna mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Selain OKI, Liga Muslim Dunia (MWL) yang beranggotakan negara-negara Islam dari berbagai mazhab mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas pencaplokan Tepi Barat. MWL menilai upaya Israel telah merenggut hak-hak hidup dan bernegara rakyat Palestina.

“Pemerintah ekstremis ini (red-Israel), melalui perilaku kriminalnya, telah menjadi hambatan utama bagi tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif serta stabilitas yang dicita-citakan semua pihak di kawasan,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal MWL yang dibagikan dalam situsnya, Kamis (24/7/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com