Tag: qris

  • Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


    Jakarta

    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

    Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


    Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

    • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
    • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
    • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
    • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
    • Dan lainnya.

    Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih Pajak.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui Marketplace

    Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


    Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

    Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

    Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

    Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

    Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

    Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

    Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

    Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

    Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

    Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

    Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com