Tag: ramadan 2025

  • Kenapa Pintu dan Jendela Harus Ditutup Saat Malam Hari? Ini Alasannya



    Jakarta

    Pintu dan jendela rumah biasanya sudah mulai ditutup ketika malam tiba. Hal ini dilakukan untuk mencegah nyamuk dan konon agar setan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

    Dalam ajaran agama Islam, dianjurkan saat menjelang Maghrib bagian pintu dan jendela rumah lebih baik ditutup serta mengajak anak-anak dan hewan ternak untuk tidak berkeliaran di luar. Hal ini diungkapkan di dalam Hadits dari Jabir bin Abdillah RA, yang mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda jika masuk waktu sore saat matahari tenggelam sampai Maghrib adalah waktu di mana setan berkeliaran di luar. Dengan menutup pintu dan jendela membuat setan tidak dapat masuk ke dalam rumah.

    “Jika masuk awal malam – atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore – maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim).


    Mengutip dari detikHikmah, menurut tafsir dari Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Lu’lu’ wal Marjan 3, kalimat kegelapan datang dalam hadits tersebut merujuk pada waktu malam atau awal munculnya kegelapan. Demikian juga kalimat kalian berada pada petang hari artinya saat memasuki waktu sore.

    Setan yang berkeliaran saat Maghrib sebenarnya tengah mencari tempat perlindungan dari setan yang lebih kuat. Saking ketakutannya mereka, kecepatan bergerak setan akan melebihi kecepatan manusia.

    Imam Ibnu Abdilbarra dalam Al Istidzkar juga menambahkan alasan adanya perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada malam hari adalah upaya penjagaan diri dari gangguan setan dan jin. Hadits tersebut juga mengabarkan tentang nikmat Allah SWT atas hamba-hambanya dari manusia.

    “Jika setan tidak diberi kekuatan untuk membuka pintu atau wadah, maka ia tidak akan mampu melakukannya. Walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar dari itu, yaitu menembus dan masuk dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh manusia,” sebut keterangan Imam Ibnu Abdilbarra yang diterjemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari.

    Namun, apabila pada saat Maghrib ada yang bertamu atau kamu perlu keluar rumah karena ada hal yang membahayakan di dalam rumah, kamu boleh membuka pintu atau jendela rumah.

    Sebagai tambahan, jika kondisi mendesak yang mengharuskan kamu membuka pintu rumah saat Maghrib, kamu bisa membaca doa meminta perlindungan Allah SWT.

    “A’uudzubillaah himinas syaitoon nirrojiim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Menurut Hadist riwayat Ahmad, saat malam tiba lampu-lampu rumah sebaiknya dimatikan dan penutup makanan di meja makan juga sebaiknya ditutup.

    “Tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walau hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR Ahmad).

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Jemur Pakaian Malam Hari Bisa Ketempelan Setan?



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendengar larangan menjemur pakaian di malam hari? Beberapa orang percaya jika menjemur pakaian di malam hari bisa membuat baju-baju tersebut ‘ditempeli’ setan. Adakah ilmu yang mendasari aturan ini atau apakah ini hanya tahayul orang terdahulu?

    Menurut Ustad Farid Nu’man Hasan dalam agama Islam sendiri tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menjemur pada malam hari atau mengharuskan pakaian dijemur pada siang hari.

    “Tidak ada larangan hal itu dalam Islam, baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, atau keterangan ulama empat mazhab. Apa yang tersebar di medsos bahwa itu menjadi tempatnya syetan adalah khurafat dan tahayul, tidak ada dasar sama sekali,” ungkap Ustad Farid kepada detikcom beberapa waktu lalu.


    Begitu pula dengan anggapan menjemur pakaian di malam hari dapat ‘ketempelan’ setan atau hantu, ia menyebut hal tersebut sebagai tahayul dan tidak ada dasarnya.

    Menjemur pakaian biasanya memang di siang hari karena matahari masih bersinar sehingga pakaian bisa kering lebih cepat. Sementara saat malam hari proses pengeringan tidak akan secepat pada siang hari karena udaranya tidak sepanas itu. Pada malam hari biasanya anginnya lebih cepat sehingga bisa sedikit membantu pengeringan pakaian. Namun, tidak benar-benar kering melainkan menjadi lembap. Tempat yang lembap memberikan peluang untuk jamur tumbuh di pakaian sehingga membuat bau tak sedap seperti bau apek.

    Ada pun, menurut Syaikh Shalih al Munajjid menyebut keyakinan seperti ini sebagai perbuatan yang salah.

    وإنما هي دعوى باطلة ، وخرافة كالتي تنتشر بين الناس

    Artinya: Itu adalah klaim batil dan khurafat yang tersebar di antara manusia. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 212916)

    Ia menyampaikan dalam Islam menekankan untuk menjaga kebersihan dan keindahan. Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan hantu atau setan, melainkan menjaga kebersihan dan keindahan baik untuk manusia. Keyakinan seperti itu tidak benar dan tidak berdasar menurut Islam sehingga tidak perlu dipercaya apalagi diterapkan.

    “Namun jika alasannya adalah kebersihan dan kesehatan memang sebaiknya tidak menggantungkan pakaian di dinding rumah. Jika kotor maka taruh di tempat khusus pakaian kotor, jika bersih letakkan di lemari pakaian,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Amalan Sunnah Bersihkan Kasur Sebelum Tidur dalam Islam



    Jakarta

    Kasur merupakan tempat buat melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Untuk itu, kamu perlu memastikan tempat tidur bersih agar lebih nyaman digunakan.

    Nah, tahukah kamu kalau ada anjuran dalam Islam soal membersihkan kasur? Ternyata hal ini merupakan adab tidur yang dicontohkan Rasulullah SAW, lho.

    Salah satu adab sebelum tidur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membersihkan tempat tidur.


    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ

    Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘Bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050).

    Dikutip dari NU Online, mengenai hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, juz XVII, halaman 31 menjelaskan Nabi Muhammad SAW membersihkan kasur sebelum tidur untuk memastikan tidak ada hal berbahaya di atas kasur.

    “Bahwasanya (seseorang yang hendak tidur) disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, karena barang kali di situ ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan lainnya. Hendaklah dia mengibaskan menggunakan tangan yang dilindungi dengan ujung bagian dalam kain sarungnya, karena bila ada sesuatu yang membahayakan maka tangannya tidak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

    Memang pada zaman Rasulullah SAW, kondisinya berbeda jauh dari masa kini. Dulu kemunculan hewan seperti ular sudah jarang terjadi. Namun hewan seperti cicak, kecoa, atau semut masih memungkinkan untuk saat ini.

    Selain itu membersihkan kasur juga membantu kamu tidur dengan nyaman. Dengan demikian, adab membersihkan kasur sebelum tidur masih relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sementara terkait pengaturan kasur, menurut Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak ada ketentuan untuk menghadapkan ke arah kiblat atau.

    “Tidak ada keharusan kasur menghadapi kiblat, yang ada adalah orang tidurnya yang disunnahkan tidur menghadap kiblat,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Para ulama berbeda pendapat soal posisi kaki saat tidur mengarah ke arah kiblat atau tidak. Ada yang mengatakan hal tersebut makruh atau tidak disarankan dan ada pula yang boleh. Sebaiknya saat mengatur posisi kasur di kamar, kamu bisa menghindari kaki yang menghadap langsung ke arah kiblat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Hanya Salam, Saat Masuk Rumah Kosong Dianjurkan Baca Doa Ini



    Jakarta

    Dalam Islam membaca doa adalah bagian dari ibadah. Umat muslim tidak dibatasi waktu dan tempat untuk memanjatkan doa, kecuali berada di kamar mandi.

    Bahkan saat kamu hendak memasuki rumah kosong, ternyata ada doa yang bisa dipanjatkan. Doa tersebut merupakan bentuk kerendahan hati seorang hamba yang meminta keselamatan, perlindungan, dan ridho kepada Allah SWT.

    Rumah kosong ini, tidak hanya berlaku pada rumah yang sudah kosong bertahun-tahun dan disebut berhantu, melainkan rumah kosong yang baru ditinggal mudik, ditinggal kerja, juga bisa dipanjatkan.


    Dilansir NU Online, Rasulullah SAW bersabda:

    إذا دخل البيت غير المسكون، فليقل: السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين

    Artinya: Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami maka ucapkanlah, “Assalamu alainaa wa alaa ibadillahish sholihiin (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang shaleh).” (HR Bukhari)

    Maka, doa yang bisa dipanjatkan saat memasuki rumah kosong dari hadits tersebut adalah:

    السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

    Arab latin: Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillahis shâlihîn

    Artinya: “Salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang shaleh.”

    Bukan hanya berdasarkan hadits, anjuran untuk memanjatkan doa ketika masuk ke rumah kosong juga tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 61

    فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةًطَيِّبَةًۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

    Arab latin: fa idzâ dakhaltum buyûtan fa sallimû ‘alâ anfusikum taḫiyyatam min ‘indillâhi mubârakatan thayyibah, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyâti la’allakum ta’qilûn

    Artinya: “Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti.”

    Doa Masuk Rumah Berpenghuni

    Selain rumah kosong, Islam juga mengajarkan untuk memanjatkan doa ketika masuk ke rumah yang memang berpenghuni. Doa tersebut sebagai berikut.

    ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Arab latin: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Artinya: “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkahNya tercurah kepada kalian.”

    Adapun doa yang dapat dibacakan yaitu:

    اللّٰهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ المَوْلِجِ وَ خَيْرَ المَخْرَجِ, بِاسْمِ اللّٰهِ وَ لَجْنَا، بِاسْمِ اللّٰهِ خَرَجْنَا، وَ عَلَى اللّٰهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا

    Allahumma innii as-aluka khairal mauliji, wa khairal makhraji bismillahi wa lajnaa, wa bismillahi kharajnaa, wa ‘alallahi rabbanaa tawakkalnaa

    Artinya: Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan kebaikan tempat keluar, dengan menyebut nama-Mu kami masuk, dengan menyebut nama-Mu kami keluar, dan hanya kepada Allah, Tuhan kami, kami bertawakal.

    Setelah membaca doa, dilansir dari buku Doa Anak Muslim Sehari-hari Karya Tim Duta, kamu juga perlu memperhatikan adab memasuki rumah yakni mengetuk pintu terlebih dahulu, mengucapkan salam, membaca doa, dahulukan kaki kanan, dan memasuki rumah saat sudah diizinkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Gampang! Ini Cara Bersihkan Najis pada Kasur yang Terkena Air Kencing



    Jakarta

    Ada saja kejadian yang bisa bikin rumah kotor, bahkan sampai bersifat najis. Salah satunya ketika kasur tak sengaja terkena air kencing anak-anak maupun hewan peliharaan.

    Kalau mengalami kejadian seperti itu, kamu perlu segera membersihkannya. Bukan cuma menghilangkan bekas air kencing, tetapi juga sifat najisnya.

    Sebagian orang mungkin berpikir untuk mencuci dan menyiram seluruh kasur yang terkena najis. Meski hal itu diperkenankan, ternyata ada cara mudah menyucikan kasur, lho.


    Dilansir dari NU Online, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis berwujud yang ditandai dengan adanya warna, bau, atau rasa. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis tak berwujud, sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa.

    Air kencing merupakan najis ‘ainiyah bisa berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering, sehingga tidak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Kemudian, cara menyucikan kedua jenis najis itu juga berbeda.

    Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan cara menyucikan najis ‘ainiyah dengan membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan menuangkan air sekali di area najis.

    Lantas, bagaimana cara mudah untuk membersihkan dan menyucikan kasur yang terkena najis?

    Cara Bersihkan Najis Pada Kasur

    1. Hilangkan Sifat-sifat Najis

    Pertama, kamu perlu mengubah najis ‘ainiyah menjadi najis hukmiyah. Caranya dengan membuang atau membersihkan najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan).

    Kamu bisa menggunakan sedikit air, lalu menggosok dan mengelap permukaan kasur yang terkena najis. Kemudian, biarkan area terkena najis itu mengering dan tandai karena secara hukum masih berstatus najis.

    2. Sucikan Kasur dengan Menuangkan Air

    Selanjutnya, tuanglah air yang cukup pada area yang terkena najis tersebut. Langkah ini membuat kasur menjadi suci dari najis. Kasur tetap berstatus suci meskipun air dalam kondisi menggenang atau meresap ke dalam kasur.

    Cara yang sama juga bisa dipraktikan pada lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lainnya yang terkena najis. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari sebagaimana berikut.

    لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

    Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

    Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah), di antaranya air kencing bayi berusia lebih dari dua tahun, kotoran hewan, darah, muntahan, air liur dari perut, dan feses.

    Akan tetapi ada pengecualian untuk air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Air kencing tersebut termasuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah, sehingga bisa disucikan hanya dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

    Tidak ada syarat air harus mengalir, tetapi pastikan percikan kuat dan volume air lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Jika air kencing itu sudah terlanjur mengering, maka cukup kucuran air sekali saja sudah dapat menyucikan permukaan yang terkena najis.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Kotoran Cicak Najis? Begini Hukumnya dan Cara Membersihkannya



    Jakarta

    Cicak adalah salah satu hewan yang pasti ditemukan di rumah. Hewan ini sebenarnya tidak menyerang manusia, tetapi cicak sering buang kotoran sembarangan yang bahaya jika terkena makanan atau terpegang.

    Dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa pandangan terkait hukum kotoran cicak najis atau tidak. Jika menilik dari buku ‘Shalat yang Sempurna’ karya R Maftuh Ahmad, disebutkan bahwa kotoran cicak termasuk dalam kategori najis sedang atau disebut pula dengan mutawassithah.

    Hal ini dikarenakan najis sedang itu merujuk pada kotoran berupa air kencing anak perempuan, air kencing orang dewasa, bangkai, hingga kotoran manusia hingga binatang.


    Serupa dengan itu, dalam buku ‘Fikih’ karya Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, MPdI, dijelaskan bahwa kotoran cicak termasuk najis sehingga harus disucikan.

    Sementara itu, Buya Yahya melalui sebuah video sesi tanya dan jawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa penentuan najis atau tidaknya cicak tergantung pada keyakinan masing-masing dari Muslim.

    Apabila seorang muslim merasa ragu apakah kotoran tersebut membatalkan kesuciannya, maka bekaslnya harus memahami ilmu. Ia menyarankan untuk tidak berfikiran bahwa kotoran cicak tersebut najis.

    Ia memberikan contoh apabila ada kotoran cicak yang masuk ke dalam air, selama tidak mengubah warna dan bau, maka tidak najis.

    Pandangan serupa juga tertuang dalam penjelasan buku ‘125 Masalah Thaharah’ karya Muhammad Anis Sumaji yang mengatakan bahwa kotoran cicak yang masuk ke dalam air tidak dinilai najis apabila tidak mengubah warna dan bau dari air tersebut.

    Cara Menyucikan Najis dari Kotoran Cicak

    Cara membersihkan diri atau benda yang terkena kotoran cicak tidak sulit karena ini termasuk najis ringan.

    Dikutip dari buku ‘Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian’ karya AR Shohibul Ulum, apabila najis tersebut masih terlihat wujudnya, mengeluarkan bau, mengubah warna dan rasa, maka perlu dihilangkan semuanya. Sampai kembali ke wujud normal. yang mengenai benda-benda memiliki wujud yang berwarna, berbau, dan memiliki rasa, maka perlu dibersihkan dengan air hingga hilang bau, rasa, hingga rasanya.

    Sedangkan, jika najis yang muncul tidak memiliki bau, warna, atau rasa, maka cara membersihkannya dengan menuangkan air sekali di area atau barang tersebut.

    Kedua cara membersihkan najis ini juga berlaku untuk menyucikan najis berupa air kencing bayi, darah, muntahan, kotoran binatang, hingga cairan dari dalam tubuh. Syekh Ahmad Zainuddin memberikan penjelasan bahwa:

    “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras maupun gembur” disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bin Muhimmatid Din.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Menolak Tamu yang Sampai di Depan Rumah? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Dalam Islam mengunjungi sanak saudara, teman, atau pun tetangga merupakan hal yang dianjurkan. Dengan bertamu kita dapat mengetahui kabar orang terdekat dan menyambung tali silahturahmi. Bahkan bagi pemilik rumah yang kedatangan tamu layaknya seperti kedatangan rezeki.

    Namun, apabila saat itu pemilik rumah sedang tidak ada di rumah atau sedang tidak ingin menerima tamu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah berdosa bagi pemilik rumah menolak tamu?

    Dilansir detikHikmah, dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu diriwayatkan dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda bagi tamu, apabila pemilik rumah tidak menjawab panggilan sampai tiga kali berarti mereka sedang tidak bisa menerima tamu.


    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 5891 dan Muslim, no. 2153).

    Pada hadist lain, diriwayatkan tentang batas waktu seseorang boleh bertamu. Dalam hadist ini tetap menganjurkan pemilik rumah untuk memuliakan tamu selama berada di rumahnya. Namun, apabila pemilik rumah memiliki kepentingan sehingga tidak bisa menjamu tamu lebih lama, setelah 3 hari pemilik rumah boleh meminta tamu untuk kembali ke rumahnya sendiri.

    Dalam riwayat Hadits Al Bukhari dan Ismail diriwayatkan sebagai berikut.

    “Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah SAW bersabda: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.” (Al Bukhari dan Ismail, 2011).

    Dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 Allah SWT diceritakan ada seorang tamu yang membuat Rasulullah SAW malu untuk memintanya pulang karena sudah terlalu lama bertamu.

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

    Dalam Islam, datangnya tamu sama saja seperti penghuni rumah tersebut sedang kedatangan rezeki. Hal ini diceritakan oleh Allah melalui kisah Nabi Ibrahin AS yang menerima kedatangan Malaikat di rumahnya sebagai ‘tamu’.

    “Maka, demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya (apa yang dijanjikan kepadamu itu) pasti akan nyata seperti (halnya) kamu berucap. Sudahkah sampai kepadamu (Nabi Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Cerita itu bermula) ketika mereka masuk (bertamu) kepadanya, lalu mengucapkan, “Salam.” Ibrahim menjawab, “Salam.” (Mereka) adalah orang-orang yang belum dikenal.” (QS Az Zariyat: 23-25).

    Menurut NU Online, terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan saat bertamu ke rumah orang lain menurut Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini, dalam Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab, juz 2, halaman 117) diantaranya sebagai berikut.

    1. Tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan.
    2. Menyantap makanan (yang dihidangkan), tak perlu beralasan sudah kenyang.
    3. Membasuh kedua tangan (ketika hendak makan dengan tangan).
    4. Ketika melihat tuan rumah bergerak untuk melakukan sesuatu, jangan mencegahnya.
    5. Tidak bertanya pada tuan rumah tentang sesuatu di rumahnya kecuali arah kiblat dan toilet.
    6. Tidak mengintip ke arah tempat Wanita
    7. Tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Stop Boros! Islam Anjurkan untuk Menghemat Air, Ini Dalilnya



    Jakarta

    Memiliki air bersih di rumah yang selalu tersedia setiap kita hendak menggunakannya merupakan nikmat tiada tara. Kita tidak perlu khawatir saat menggunakan air tersebut terutama untuk mandi, mencuci sayuran, atau mencuci baju.

    Meskipun jumlah air di rumah melimpah, kita tidak boleh berfikiran untuk menghamburkannya dan bersikap boros ketika menggunakan air. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang mengingatkan umatnya untuk berhemat dalam menggunakan air.

    Rasulullah SAW mengajarkan teladan ini dalam bentuk penggunaan air ketika wudhu. Seperti yang kita tahu, air merupakan sarana utama saat hendak bersuci, tetapi Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkan untuk memakai air secara berlebihan.


    Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bertemu Sa’ad pada waktu berwudhu, lalu Rasulullah bersabda:

    “Alangkah borosnya wudhumu itu hai Sa’ad.” Sa’ad berkata, “Apakah di dalam berwudhu ada pemborosan?” Rasulullah SAW bersabda, “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.” (HR Ibnu Majah).

    Mengutip dari detikHikmah, melalui Hadits tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan agar muslim menggunakan air secukupnya dan tidak boleh berlebihan meskipun air dalam kondisi melimpah.

    Hadits lain juga meriwayatkan mengenai sikap Rasulullah SAW yang memakai air secukupnya. Dalam hadits riwayat Bukhari, dikatakan Nabi Muhammad SAW hanya mandi dengan 2,5 liter air. Dengan hitungan satu mud setara dengan sekitar 625 mililiter.

    “Nabi Muhammad SAW mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari).

    Dalam NU Online, Syekh M Nawawi Banten pernah mengatakan dalam Qûtul Habibil Gharib, Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib mengenai hukum mengambil hukum mengambil air wudhu yang berlebihan.

    “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan kurang dari tiga basuhan meskipun ragu.”

    Lebih lanjut, NU Online juga menambahkan saat menggunakan air, gunakan aliran air yang kecil agar air tidak terbuang banyak, lalu pastikan meninggalkan keran dalam keadaan tertutup rapat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Membasmi Tikus di Rumah? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Tikus adalah hama yang terkadang dijumpai di sekitar rumah. Hewan pengerat ini suka merusak barang dan bisa membawa penyakit.

    Jika menemukan tikus, segera usir agar tidak menimbulkan masalah di rumah. Sebagian orang pun tak sungkan untuk membasmi tikus agar tidak kembali lagi.

    Namun, apakah Islam memperkenankan seorang muslim membasmi tikus? Simak penjelasannya berikut ini.


    Ternyata Islam memperbolehkan tikus untuk dibasmi. Rasulullah SAW pun menyebut tikus sebagai hewan yang berbahaya.

    Dilansir dari NU Online, “Rasulullah bersabda “Khamsul Fawasiq (lima hewan berbahaya) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali.”

    Kelima hewan tersebut disebut dengan menggunakan kata fisq karena mereka keluar dari sarang-sarangnya untuk melakukan kerusakan, menebarkan penyakit, dan ancaman bagi kehidupan manusia. (An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi 2009] juz.8 hal.114).

    Tanah halal dalam dalil tersebut artinya sekitaran kota Mekah dan Madinah yang dilarang untuk membunuh hewan mana pun, diperbolehkan untuk membasmi kelima hewan tersebut.

    “Asal dari kata fisq adalah keluar dari sesuatu, oleh karena itu mereka (hewan-hewan tersebut) disebut dengan fawasiq karena keluarnya mereka dari kategori hewan yang bisa dimanfaatkan”. (Al-Asqalani Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari [Beirut: Darul Ma’rifah 2008] juz.1 hal.167).

    Dalil tersebut menjadi landasan yang membolehkan membasmi tikus ketika menemukan tikus terutama di rumah. Anjuran ini beralasan hewan tersebut mudah ditemui di masyarakat dan membawa penyakit. Mulai dari air liur, urin, dan darah tikus dapat menyebabkan penyakit seperti leptospirosis, hantavirus pulmonary sindrom, dan tularemia.

    Selain itu, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan jika mencium bau bangkai tikus di rumah harus segera dibuang bangkainya. Sebab, bangkai tikus mengeluarkan bau tak sedap, sehingga malaikat tidak akan masuk ke rumah.

    “Bangkai tikus itu najis, itu yang jadi masalahnya. Jika dia ada di luar rumah tidak apa-apa. Tapi jika di dalam rumah, tentunya jangan. Bau-bau tidak sedap menghalangi malaikat memasuki rumah kita,” katanya saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com