Tag: ramadan

  • Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black Jadi Mualaf


    Jakarta

    Kisah inspiratif datang dari Rae Lil Black. Sosok yang dikenal sebagai bintang film dewasa asal Jepang itu kini telah memutuskan memeluk Islam.

    Wanita berusia 28 tahun itu menjadi bukti bahwa hidayah bisa datang kapan saja kepada siapa pun sesuai kehendak Allah SWT. Meski dikenal luas karena kariernya di industri hiburan dewasa, Rae Lil Black kini membuka lembaran baru dalam hidupnya. Rae mengaku sudah tidak lagi aktif di industri hiburan film dewasa.

    Dilihat detikHikmah melalui akun TikTok @raelilblack.official, Rae Lil Black sudah mulai puasa Ramadan tahun ini. Puasa tersebut menjadi yang pertama kali bagi Rae.


    “Saya sudah melaksanakan salat Subuh dan puasa (Ramadan) dimulai sekarang. Saya sangat sangat senang dan mari lihat bagaimana saya menjalani hari pertama Ramadan selama hidup saya,” katanya dalam bahasa Inggris pada video Tiktok yang diunggah 2 Maret 2025 lalu.

    Pada video tersebut, wanita yang akrab disapa Rae itu juga menunjukkan mukena yang sedang digunakannya untuk salat. Melalui unggahan lain di TikToknya, ia mengungkap sudah mempersiapkan bulan Ramadan dengan membeli banyak kurma dan buah lainnya.

    Rae juga menyebut telah mengganti namanya menjadi Nuray Istiqbal sebagai nama muslimnya. Namun, ia tetap menggunakan nama Rae di beberapa platform media sosialnya. Hal tersebut dimaksudkan agar banyak orang tahu bahwa kini Rae Lil Black telah memeluk agama Islam.

    “Saya masih menggunakan nama Rae Lil Black untuk sosial media karena ada alasan di baliknya. Alasannya bukan berarti saya mempromosikan masa lalu saya (sebagai bintang film dewasa), tapi tidak semua orang adalah muslim dan (ada) orang yang belum tau saya memiliki nama Nuray Istiqbal. Jika saya mengganti nama sosial media saya, orang yang tidak tahu bisa tertipu dengan menggunakan nama saya,” sambungnya.

    Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black

    Rae Lil Black juga membagikan kisah spiritualnya dalam wawancara bersama Haji Kyoichiro Sugimoto. Sugimoto merupakan seorang mualaf asal Jepang yang kini terkenal sebagai penerjemah Al-Qur’an ke bahasa Jepang.

    Melalui wawancara itu, Rae mengaku sebelum memeluk Islam dia tidak mempercayai agama. Meski demikian, orang tuanya beragama Buddha sehingga ia mempelajari agama tersebut untuk waktu yang lama karena rasa penasaran akan agama.

    Setelah itu, ia bersekolah di sekolah Katolik selama 10 tahun. Rae juga membaca dan mempelajari Al Kitab selama 10 tahun.

    Ketika ditanya bagaimana reaksi teman-teman, Rae Lil Black mengaku bahwa lingkup pertemanannya sangat kecil. Mereka tidak terlalu memedulikan keputusan yang Rae ambil.

    “Saya mengalami kesulitan dan telah berjuang cukup lama untuk diri sendiri. Banyak teman saya melihat bagaimana saya mengalami depresi dan semacamnya, sekarang saya menjadi orang yang lebih menyenangkan dan mereka (teman) melihat itu. Saya sangat senang karena bisa menemukan sesuatu yang ingin saya percayai dan membuat hidup saya lebih baik,” katanya bercerita kepada Haji Kyoichiro Sugimoto, dikutip dari YouTube Rae Lil Black, Senin (7/7/2025).

    Rae menceritakan ia pertama kali mengucap syahadat ketika berada di Thailand. Pengucapan syahadat itu ia lakukan secara daring.

    Ia juga mengaku telah mempelajari Islam selama 6 bulan melalui buku, internet serta YouTube hingga akhirnya bisa mengerjakan salat. Rae bertekad ingin menjadi muslim sebelum datangnya Ramadan, kala itu bulan suci hanya tinggal sebentar lagi.

    “Saya mulai bisa salat dan itu (waktunya) menjelang Ramadan. Jadi, sebelum Ramadan saya ingin menjadi muslim, saya ingin siap untuk menjalani Ramadan sebagai muslim,” lanjut Rae bercerita.

    Rae mempelajari seluruh tata cara ibadah dalam Islam secara otodidak melalui banyak video YouTube.

    “Pertama-tama, saya mendengarkan dan mengucap kalimat yang sama (dari video) lalu melakukan hal yang sama pula, secara bertahap,” katanya menceritakan.

    Melalui wawancaranya, Rae mengungkap bagaimana dirinya menghadapi banyak reaksi negatif dari orang-orang setelah dirinya memeluk Islam.

    “Saya mempelajari di Islam untuk tidak bergunjing. Tapi mereka menggunjingkan saya. Menurut saya ini cara Allah menunjukkan kepada saya bahwa (bergunjing) bukan contoh yang baik. Walau orang-orang menggunjingkan saya, saya harus tetap diam. Kalau saya sabar, maka saya akan mendapat ganjaran yang luar biasa,” sambung Rae.

    detikcom akan menghadirkan Rae Lil Black dalam acara Amazing Muharram 14 “Beyond the Limit”. Event ini menyajikan motivasi dan inspirasi bersama guru terbaik serta membantu peserta menemukan versi terbaik dari perubahan diri peserta.

    Selengkapnya terkait event Amazing 14 “Beyond the Limit” bisa dicek DI SINI.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan, Waktu Pengucapan dan Keutamaan Mengamalkannya


    Jakarta

    Syahadat adalah rukun Islam pertama. Setiap muslim wajib mengucap syahadat dengan penuh keyakinan, baik ketika memeluk Islam maupun saat membacanya dalam tahiyat salat.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim ayat 27 terkait dua kalimat syahadat,

    يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ ٢٧


    Artinya: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”

    Syahadat: Arab, Latin dan Artinya

    Menurut buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kaffah oleh Dr Moch Syarif Hidayatullah, terdapat dua macam syahadat, yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul.

    1. Syahadat Tauhid

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

    Asyhadu an laa ilaaha illallaahu

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah.”

    2. Syahadat Rasul

    أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhaduanna muhammadar rasuulullah

    Artinya: “Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Apabila kedua syahadat di atas digabung, maka menjadi syahadatain atau dua kalimat syahadat. Berikut bacaannya jika digabungkan,

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Waktu Pengucapan Syahadat

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanudin, berikut sejumlah waktu pengucapan syahadat yang bisa dipahami muslim.

    1. Saat azan dan iqamah bayi baru lahir
    2. Ketika menyatakan keislamannya, dalam hal ini maksudnya mualaf
    3. Saat salat fardhu dan sunnah
    4. Waktu sakaratul maut
    5. Azan dan iqamah ketika akan salat fardhu

    Keutamaan Mengamalkan Syahadat

    Ada sejumlah keutamaan yang didapat muslim jika mengamalkan syahadat. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Tidak Semua Syahadat Diterima Allah karya Badiatul Muchlisin Asti.

    1. Pintu Masuk Islam

    Syahadat menjadi pintu masuk atau titik tolak seseorang masuk agama Islam. Karenanya, dua kalimat syahadat dijadikan rukun Islam yang pertama.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Islam dibangun di atas lima: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Terlindungi Darah dan Hartanya

    Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa syahadat dapat membuat seseorang terlindungi dari darah dan hartanya. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melaksanakan itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka menjadi wewenang Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Diharamkan dari Neraka

    Turut diterangkan dalam buku Ensiklopedia Amal Saleh susunan Tim AHNAF bahwa syahadat membuat seseorang diharamkan dari neraka. Rasulullah SAW bersabda dari Anas bin Malik RA berkata,

    “Tak seorangpun yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dengan jujur dalam hatinya, kecuali Allah mengharamkannya disentuh api neraka.” (HR Bukhari)

    4. Syarat Utama Masuk Surga Allah

    Dalam hadits lainnya dikatakan bahwa syarat utama masuk surga Allah SWT adalah membaca dua kalimat syahadat. Berikut bunyinya,

    “Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, kalimat-Nya yang disampaikan pada Maryam, dan ruh dari-Nya, juga bersaksi bahwa surga benar adanya serta neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga seperti apa pun amalnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengerikan! Ini 5 Jenis Siksa Kubur Menurut Al-Qur’an dan Hadits


    Jakarta

    Sebelum tiba hari penghakiman di surga atau neraka, setiap jiwa akan melewati fase di alam kubur. Di sana, manusia akan merasakan nikmat kubur bagi mereka yang beriman, dan sebaliknya, siksa kubur menanti bagi orang-orang yang berbuat zalim.

    Memahami jenis-jenis siksaan ini menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya menjalani hidup sesuai ajaran Islam. Keberadaan siksa kubur ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 7:

    وَّاَنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيْهَاۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَبْعَثُ مَنْ فِى الْقُبُوْرِ


    Artinya: “Sesungguhnya kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj: 7)

    Dalam karyanya 1001 Siksa Kubur, Ustad Asan Sani ar Rafif menjelaskan bahwa siksa kubur diperuntukkan bagi golongan yang zalim, meliputi kaum munafik dan orang-orang kafir. Hal ini juga dijelaskan dalam Surah Al-An’am ayat 93:

    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِىَ إِلَىَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَىْءٌ وَمَن قَالَ سَأُنزِلُ مِثْلَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۗ وَلَوْ تَرَىٰٓ إِذِ ٱلظَّٰلِمُونَ فِى غَمَرَٰتِ ٱلْمَوْتِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ بَاسِطُوٓا۟ أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوٓا۟ أَنفُسَكُمُ ۖ ٱلْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ ٱلْهُونِ بِمَا كُنتُمْ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ غَيْرَ ٱلْحَقِّ وَكُنتُمْ عَنْ ءَايَٰتِهِۦ تَسْتَكْبِرُونَ

    Artinya: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau yang berkata, “Telah diwahyukan kepadaku,” padahal tidak diwahyukan sesuatu pun kepadanya dan orang yang berkata, “Aku akan mendatangkan seperti yang diturunkan Allah.” Seandainya saja engkau melihat pada waktu orang-orang zalim itu (berada) dalam kesakitan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya (sembari berkata), “Keluarkanlah nyawamu!” Pada hari ini kamu akan dibalas dengan azab yang sangat menghinakan karena kamu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 93)

    Macam-Macam Siksa Kubur yang Mengerikan

    Berdasarkan buku Mengintip Alam Gaib karya Aep Saepulloh Darusmanwiati, berikut adalah beberapa bentuk siksa kubur yang akan dihadapi oleh mereka yang pantas menerimanya.

    1. Lilitan Ular Berbisa

    Salah satu siksaan paling mengerikan adalah kemunculan 99 ekor ular yang sangat berbisa. Ular-ular ini akan melilit seluruh tubuh, menggigit, dan terus menyuntikkan bisa mereka hingga hari kiamat tiba.

    2. Terbukanya Pintu Neraka Jahanam

    Pintu neraka jahanam akan dibuka, membiarkan asap dan panas apinya masuk ke dalam kubur. Siksaan ini akan menimbulkan rasa sakit yang belum pernah dirasakan di dunia.

    3. Pukulan Gada Besi

    Malaikat yang gagah perkasa akan memukulkan gada besi ke antara dua telinga orang yang disiksa. Kekuatan pukulan ini begitu dahsyat sehingga teriakannya bisa didengar oleh seluruh makhluk, kecuali manusia dan jin.

    4. Kuburan yang Menghimpit

    Kuburan akan menghimpit jenazah dengan sangat keras, meremukkan seluruh tulang-belulang.

    5. Penyempitan Kuburan

    Selain menghimpit, kuburan juga akan menyempit secara bertahap dan terus-menerus hingga hari kiamat tiba, menambah penderitaan bagi penghuninya.

    Penyebab Siksa Kubur dan Cara Menghindarinya

    Menurut buku Agar Selamat dari Azab Kubur karya Satria Nova, siksa kubur dapat disebabkan oleh dua faktor utama: sebab umum dan sebab khusus.

    Sebab Umum Siksa Kubur

    • Kekafiran: Tidak beriman dan percaya kepada Allah SWT, termasuk ateis, agnostik, dan non-muslim.
    • Syirik: Menyekutukan Allah, seperti menyembah berhala atau percaya pada kekuatan lain yang setara dengan Allah.
    • Kemunafikan.
    • Berbuat maksiat.

    Sebab Khusus Siksa Kubur

    • Meninggalkan salat.
    • Meninggalkan Al-Qur’an.
    • Berbohong.
    • Berzina.
    • Pelaku riba.
    • Ibu yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan syar’i.
    • Tidak bersuci setelah buang air kecil.
    • Adu domba.
    • Gibah (menggunjing).
    • Mencuri.
    • Tidak puasa Ramadan tanpa uzur (alasan yang dibenarkan syariat).
    • Ratapan berlebihan dari keluarga yang ditinggalkan.

    Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur

    Rasulullah SAW telah mengajarkan doa yang bisa kita amalkan agar terhindar dari siksa kubur. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 2 menyebut, doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah membaca doa tasyahud akhir dalam salat.

    Doa ini dinukil berdasarkan hadits dari Aisyah, istri Rasulullah SAW. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam salatnya membaca doa berikut.

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

    Bacaan latin: Allahumma inni audzubika min ‘adzabi jahannama wa min adzabil qabri wa min fitnatil mahya wal mamati, wa min syarri fitnatil masihid dajjal.

    Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (HR Muslim).

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



    Jakarta

    Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

    Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

    KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


    Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

    Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

    Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

    Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

    Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

    Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

    Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

    Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

    Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

    Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

    M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

    Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

    Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

    Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


    “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

    Manfaat Sedekah Subuh

    Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

    1. Mendapat Ridha Allah SWT

    Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

    Surah Al-Baqarah Ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    2. Didoakan oleh Malaikat

    Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

    3. Perlindungan dari Bahaya

    Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

    Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

    4. Melancarkan Rezeki

    Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

    Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

    • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
    • Didoakan langsung oleh dua malaikat
    • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
    • Rezeki semakin bertambah
    • Dihapuskan dosa-dosanya
    • Dihindarkan dari malapetaka
    • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
    • Disembuhkan penyakit
    • Didekatkan pada pintu surga
    • Dijauhkan dari api neraka
    • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
    • Mendapatkan pahala jariyah
    • Hati menjadi lapang

    Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

    Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

    • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
    • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
    • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
    • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
    • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
    • Tabung dan simpan selama 40 hari
    • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
    • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
    • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
    • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

    Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

    Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

    Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

    Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

    Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

    Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

    “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

    Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

    Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


    “Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

    Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

    Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

    Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

    Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

    Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada akhir bulan Ramadan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain atau orang yang diwakilkan.

    Mengutip buku Step by Step Fiqih Puasa karya Agus Arifin, zakat fitrah disebut pula sebagai zakat an-nafs yang berarti zakat sebagai penyuci jiwa pada akhir bulan Ramadan. Itu artinya, zakat fitrah dijadikan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori ibadah puasa.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, sebagaimana dijelaskan Syekh Al-Albani dalam Mukhtasar Shahih Muslim (edisi Indonesia terbitan Shahih).


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah bisa mengawalinya dengan niat. Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang menerima zakat fitrah juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut bacaan doanya.

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Bersumber dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut syarat wajib zakat fitrah.

    1. Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari di Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Istri yang dinikahi sesudah terbenam matahari juga tidak wajib dizakati oleh suaminya.

    3. Memiliki Kelebihan Harta

    Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta atau makanan tidak wajib membayar zakat fitrah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan


    Jakarta

    Zakat fitrah wajib dilakukan setiap umat Islam, tidak terkecuali anak-anak. Zakat fitrah anak biasa diwakilkan oleh orang tua, tentu dengan membaca niat zakat fitrah untuk anak.

    Kewajiban zakat fitrah bagi setiap umat Islam bersandar pada hadits riwayat Ibnu Umar RA.

    Ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)


    Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan siapa saja yang membayarnya setelah salat, apa yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

    Hukum Zakat Fitrah untuk Anak

    Berdasarkan hadits, setiap umat Islam termasuk anak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, zakat fitrah anak yang belum berkemampuan sampai ia dewasa dibayarkan oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Nur Fatoni dalam Fikih Zakat Indonesia. Adapun selain anak-anak, seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) wajib membayarkan zakat fitrah kedua orang tua yang fakir, istri yang taat, dan para budak.

    Dinukil dari Fiqih karya Hasbiyallah, syarat wajib zakat fitrah di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi, serta lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan kata lain, anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib dizakati oleh orang tua atau walinya.

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

    Niat termasuk dalam rukun zakat fitrah, sebagaimana dijelaskan Miftahul Basar dalam buku Mengenal Rukun Iman dan Islam.

    Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang dapat dibaca.

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

    Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan, Wajib atau Tidak?


    Jakarta

    Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Laki-laki, perempuan, tua, muda, ataupun anak-anak wajib dibayarkan zakatnya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap muslim,

    فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


    Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR Bukhari Muslim)

    Dalam hadits lain dijelaskan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

    Perintah menunaikan zakat fitrah jelas diterangkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Kemudian, perintah yang sama juga termaktub dalam surah Al A’la ayat 14 dan 15. Allah SWT berfirman,

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

    Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan

    Dalam dalil yang termaktub di Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit terkait zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

    Dalam kitab Shalaatul Mu’min karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan M. Ghoffar dijelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang dikandung adalah sunah. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari Humaid dan Qatadah, bahwa Utsman RA pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Qilabah, ia bercerita, “Mereka memberikan zakat fitrah, bahkan mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan.”

    Dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan bahwa zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan itu wajib.

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil NU Online, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bayi yang masih dalam kandungan tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

    Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

    لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

    Artinya: “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…”

    Meskipun tidak wajib, namun bukan berarti menjadi larangan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

    وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

    Artinya: “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama-sebagaimana yang telah kami kemukakan-yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.”

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com