Tag Archives: rampung

Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

Jakarta

Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

“Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

“Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

“Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

Transisi Rampung Kuartal I-2025

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

“Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

“Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

“Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

“Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

“Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Panduan Awasi Kontraktor biar Nggak Rugi


Jakarta

Pembangunan rumah biasanya membutuhkan jasa kontraktor untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Kontraktor dapat memudahkan pengerjaan apalagi kalau pemilik rumah tidak punya pengalaman bangun rumah.

Namun, terkadang ada oknum kontraktor yang membangun rumah secara asal-asalan. Hasil pembangunan tidak sesuai harapan, seperti tampilan tidak rapi, atap bocor, dan dinding retak.

Kalau seperti itu, bisa-bisa pemilik rumah kecewa dan merugi dengan hasil pembangunannya. Oleh karena itu, pemilik perlu memantau kerja kontraktor untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.


Cara Mengawasi Kerja Kontraktor Saat Bangun Rumah

Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan pemilik rumah agar pembangunan sesuai harapan.

1. Pahami Desain Rumah dan RAB

CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengatakan pemilik harus memahami desain rumah dan rencana anggaran biaya (RAB). Dengan memahami dua hal itu, pemilik akan lebih mudah berkomunikasi dengan kontraktor nantinya.

“Bangun rumah itu kan biasanya kan ada desain, ada gambar kerja, ada RAB. Nah itu kalau bangun rumah yang benar semua itu sesuai spek yang ada di gambar, yang ada di desain, dan yang ada di RAB,” kata Taufiq saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Kontrak yang Jelas

Kemudian, ia menyarankan agar pemilik membuat perjanjian kerja yang jelas dengan kontraktor. Kontrak ini menjadi panduan selama bekerja. Pemilik bisa menyertai perjanjian kalau kontraktor bersedia bertanggung jawab kalau ada kerusakan usai rumah rampung.

“Rumah itu kan biasanya ada kontrak tuh, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Tadi kan ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama, nah itu biasanya ada gitu,” katanya.

3. Minta Didampingi Arsitek

Selain itu, pemilik bisa minta pendampingan dari arsitek, insinyur, atau jasa pengawas pembangunan agar lebih memahami soal pembangunan. Langkah itu dapat mengantisipasi kesalahpahaman atau penipuan.

“Kalau nggak ngerti harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur. Apa kata mandor, kontraktor, (bisa) dibohongi gitu kan, kita cari orang yang ngerti,” ucapnya.

4. Tentukan Cara Pembayaran

Pemilik dan kontraktor dapat menyepakati cara pembayaran. Salah satu metodenya adalah pembayaran setiap ada progres.

Cara seperti itu memberikan peluang ke pemilik buat memeriksa hasil pekerjaan sebelum membayar. Jika hasilnya tidak sesuai, pemilik bisa menahan pembayaran sampai perbaikan selesai.

“Jadi kalau mau bikin kamar mandi, fondasinya dulu. Fondasi udah selesai dibayar. Naik ke dinding, dinding selesai dibayar, terus atap, atap selesai dibayar. Keramik, keramik selesai dibayar,” jelas Taufiq.

Selain itu, ada juga pembayaran kontraktor langsung secara penuh. Pembayaran itu bisa di muka atau di akhir.

5. Sering Tanya Progres

Untuk mencegah kesalahan pembangunan, pemilik rumah harus aktif bertanya soal progres ke kontraktor. Terus bertanya sampai tidak ada keraguan. Jika kurang paham, pemilik bisa minta pendampingan ke arsitek atau ahli lainnya.

“Cara yang paling gampang, tanya sama yang mengerjakan, ‘itu bocor apa nggak’, ‘gimana caranya’, itu nanti dijelasin sama dia gitu. ‘Bisa ditunggu waktu hujan nggak?’, ‘nanti bapak cek, ceknya yang mana?’,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com