Tag: rasulullah saw

  • Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

    Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

    Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

    Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

    Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

    Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

    Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu terdiam.

    Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

    Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu Menggunakan Air Bak Mandi, Apakah Tetap Sah?


    Jakarta

    Sebelum salat, muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Biasanya, wudhu dilakukan menggunakan air yang mengalir.

    Menukil dari kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan yang diterjemahkan Asmuni, ketika berwudhu muslim harus menghilangkan apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya seperti tanah, adonan, kotoran atau pewarna harus dihilangkan agar air dapat mengalir di atas kulit anggota wudhu langsung tanpa pembatas.

    Mengambil wudhu hendaknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika air diambil dari wadah seperti bak atau gayung? Apakah wudhu seseorang tetap sah?


    Mengambil Wudhu dengan Air Bak Mandi Tetap Sah

    Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan bahwa sah-sah saja mengambil air di bak mandi untuk wudhu. Selama airnya suci maka tidak masalah.

    “Air bak mandi di rumah kamar mandi Anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” ujarnya dalam salah satu tayangan yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.

    Namun, jika ada benda haram di dalam air atau sesuatu yang dapat menimbulkan najis maka air itu dihukumi najis. Ini berlaku untuk air di bak mandi maupun air yang mengalir sebagaimana mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

    Syafi’i Hadzami melalui Tadhihul Adillah menjelaskan bahwa memindahkan air di bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku walau ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.

    Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ditemukan dalil yang melarang seseorang mengambil wudhu dengan air yang berasal dari bak mandi atau wadah lain. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dikatakan pernah berwudhu menggunakan air gayung.

    Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,

    “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Cara Wudhu yang Baik dan Benar

    Mengutip dari buku Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah karya H M Amrin Rauf.

    1. Diawali dengan membaca basmalah
    2. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
    3. Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali
    4. Membaca niat sambil membasuh muka sebanyak tiga kali
    5. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
    6. Mengusap sebagian rambut kepala tiga kali
    7. Membersihkan telinga dari bagian luar hingga dalam sampai tiga kali
    8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali
    9. Setelah wudhu, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca doa

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Letak Pulau yang Disebut Tempat Persembunyian Dajjal


    Jakarta

    Dajjal adalah makhluk akhir zaman yang menjadi tanda-tanda dekatnya kiamat. Keberadaannya masih misteri, ada yang menyebut dia sembunyi di sebuah pulau di Yaman.

    Menurut riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq, sebagaimana dipaparkan Ibnu Katsir dalam An-Nihayah terjemahan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan, Dajjal akan keluar dari tempat yang bernama Khurasan. Rasulullah SAW bersabda,

    أَنَّ الدَّجَّالَ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضِ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتَّبِعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنْ وُجُوهَهُمُ الْمَحَانُ الْمُطْرَقَةُ.


    Artinya: “Sesungguhnya Dajjal akan keluar di suatu negeri di sebelah timur, yang disebut Khurasan. Dia akan diikuti bangsa-bangsa berwajah bagaikan perisai yang ditempa.”

    Pada zaman Rasulullah SAW, wilayah Khurasan sangat luas, meliputi Iran bagian timur, Afghanistan, Kashmir, dan Pakistan bagian utara.

    Dajjal Disebut Sembunyi di Pulau Socotra

    Disebutkan dalam buku Dajjal: Hakikat dan Tanda Akhir Zaman susunan Zulkifli Mohamad Al-Bahri, sebagian ulama berpendapat Dajjal bersembunyi di Pulau Socotra. Pulau ini terletak di Yaman.

    Pulau Socotra memiliki lanskap yang unik, berdiri di atas tebing dan karang. Pulau ini dikenal dengan pohon khas bernama pohon darah naga (Dracaena cinnabari) yang tak ditemukan di tempat lain.

    Pulau SocotraPohon darah naga di Pulau Socotra Foto: (iStock)

    Menurut Encyclopedia Britannica, nama Socotra berasal dari bahasa Sanskerta dvipa-sakhadara yang artinya “pulau tempat tinggal kebahagiaan”. Keberadaan pulau ini disebutkan dalam berbagai legenda.

    Pulau Socotra diyakini sebagai tempat sembunyi Dajjal karena kisahnya yang aneh. Namun, tidak ditemukan hadits shahih atau kuat yang mendukung pendapat ini.

    Dajjal Akan Keluar Jelang Kiamat

    Ada beberapa hadits yang memang menyebut Dajjal dikurung di sebuah pulau tetapi tak ada penjelasan spesifik terkait lokasi yang dimaksud.

    Salah satu hadits populer menceritakan salah seorang sahabat nabi bernama Tamim Ad-Dari bertemu dengan Dajjal yang sedang dibelenggu. Tamim bercerita kepada Rasulullah SAW mengenai pertemuannya dengan makhluk yang cocok dengan ciri-ciri Dajjal.

    Riwayat ini cukup panjang. Singkatnya, Tamim pernah berlayar di laut bersama 30 temannya dari Lakhm dan Judzam. Selama sebulan, mereka dipermainkan ombak lautan hingga akhirnya berlabuh di sebuah pulau di tengah laut.

    Tamim bersama rombongan lalu masuk ke pulau itu dan disambut oleh makhluk berambut lebat. Mereka tak bisa melihat bagian depan makhluk itu dari belakang saking lebatnya rambutnya.

    Mereka bertanya, “Celaka kamu, makhluk apa kamu ini?”

    Makhluk itu menjawab, “Aku Jassasah.”

    Saat ditanya lebih lanjut maksud Jassasah, makhluk itu tak menjawab dan menyarankan Tamim beserta rombongan menemui laki-laki di sebuah biara. Mereka pun bergegas ke sana.

    Tamim melihat sosok manusia besar yang belum pernah ia lihat sebelumnya. “Tubuhnya besar sekali dan tenaganya sangat kuat, tapi kedua tangannya dihimpun dengan lehernya, ditekuk sampai ke celah antara kedua lutut dan mata kakinya, diikat dengan besi,” kata Tamim.

    Tamim kemudian menanyakan siapa sebenarnya makhluk itu. Makhluk itu mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebun kurma di Baisan, keadaan air Danau Thabariyah, dan keberadaan Nabi orang-orang ummi yang lahir di Makkah dan kemudian tinggal di Yatsrib (Madinah).

    Setelah itu, sosok tersebut mengaku bahwa dirinya adalah Si Picak (Dajjal) yang tak lama lagi akan diizinkan keluar dan berjalan di muka bumi.

    Terkait cerita tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tertarik dengan cerita Tamim itu. Cerita itu benar-benar sesuai dengan yang pernah aku ceritakan kepadamu mengenai Dajjal itu, dan mengenai Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya apakah dia ada di laut Syam atau laut Yaman? Tidak, bahkan (dia akan datang) dari arah timur.”

    Hadits cerita Tamim bertemu Dajjal itu dikeluarkan Imam Muslim dari Hamdan, dari Fatimah binti Qais, saudara perempuan Ad-Dhahhak bin Qais.

    Terlepas dari misteri keberadaan Dajjal, satu yang bisa dipastikan adalah makhluk ini akan keluar menjelang kiamat dan menjadi tanda-tanda kiamat kubra. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    “Kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian melihat sepuluh tanda-tandanya: (1) terbitnya matahari dari barat, (2) asap, (3) binatang melata, (4) munculnya Ya’juj dan Ma’juj, (5) keluarnya Dajjal, (6) munculnya Isa bin Maryam, (7) tiga gerhana; gerhana di barat (8) gerhana di timur, (9) gerhana di Jazirah Arab, (10) api yang keluar dari dasar Aden yang menggiring manusia atau mengumpulkan manusia dan bersama mereka di mana saja berada.” (HR Muslim, Ahmad, dan lainnya. Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih)

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah dan Surat Pendek saat Sholat Berjamaah?


    Jakarta

    Dalam sholat berjamaah, tak sedikit makmum yang masih merasa bingung mengenai bacaan yang perlu dibaca. Apakah makmum tetap wajib membaca Surat Al-Fatihah? Lalu, apakah surat pendek setelahnya juga perlu dibaca? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul, terutama ketika imam membaca dengan suara pelan atau gerakan yang cukup cepat.

    Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, makmum diperintahkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakan dan bacaan sholat. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT surah An-Nisa ayat 59,

    “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kamu.”


    Lalu, apa sebenarnya yang harus dibaca oleh makmum ketika sholat berjamaah?

    Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah?

    Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah disebutkan bahwa seluruh imam mazhab sepakat makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan sholat. Selain itu, makmum juga dianjurkan mengikuti imam dalam bacaan, khususnya pada sholat yang bacaannya dikeraskan.

    Penjelasan serupa juga ditemukan dalam buku Fiqih Kontroversi Jilid 1: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah karya H. M. Anshary, yang mengutip sabda Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’Allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘rabbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, maka sujudlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, disebutkan tambahan:

    “Jika imam membaca Al-Fatihah, maka diamlah.”

    Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa ketika imam membaca Al-Fatihah pada sholat jahriyah, makmum cukup diam dan mendengarkan. Hal ini dikuatkan dalam buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, bahwa pada sholat jahriyah, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mewakili makmum.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)

    Namun berbeda halnya dengan sholat sirriyah (seperti Dzuhur dan Ashar), di mana imam membaca dengan suara pelan. Dalam kondisi ini, makmum dianjurkan untuk membaca Surat Al-Fatihah. Sebagaimana riwayat dari Jabir RA:

    “Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah.” (HR Ibnu Majah)

    Perbedaan Pendapat Para Ulama

    Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang bacaan makmum, yaitu sebagai berikut:

    1. Madzhab Hanafiyah

    Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah. Makmum hanya perlu mendengarkan bacaan imam ketika imam membaca dengan suara keras (jahriyah) dan diam saat imam membaca dengan suara pelan (sirriyah).

    2. Madzhab Maliki dan Hambali

    Di sisi lain, Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa dalam sholat jahriyah, makmum cukup mendengarkan bacaan imam karena bacaan imam juga dianggap sebagai bacaan makmum. Namun, saat sholat sirriyah, makmum dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah secara perlahan.

    3. Madzhab Syafi’i

    Sedangkan Madzhab Syafi’i mewajibkan makmum membaca Surat Al-Fatihah pada semua jenis sholat, baik jahriyah maupun sirriyah. Meski begitu, makmum tetap diwajibkan untuk memperhatikan bacaan imam. Hal ini dikarenakan Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat, dan Rasulullah SAW menegaskan bahwa sholat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah.

    Apakah Makmum Juga Perlu Membaca Surat Pendek?

    Setelah membaca Al-Fatihah, disunnahkan untuk membaca surat pendek dari Al-Qur’an, terutama pada dua rakaat pertama dalam setiap sholat.

    Namun, dalam sholat berjamaah yang jahriyah, makmum tidak perlu membaca surat pendek karena bacaan imam sudah mewakili seluruh jamaah. Dalam situasi ini, makmum cukup mendengarkan.

    Sebaliknya, pada sholat sirriyah, makmum dianjurkan membaca surat pendek setelah Al-Fatihah. Ini sesuai dengan riwayat dari Jabir RA:

    “Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah.” (HR Ibnu Majah)

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Baca Ayat Kursi di 4 Waktu Ini, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Ayat Kursi terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 255. Banyak keistimewaan yang terkandung dari Ayat Kursi sehingga sering diamalkan oleh muslim.

    Menukil dari Al Itqan fi Ulumil Qur’an yang disusun Imam Jalaluddin Al Suyuthi terjemahan Muhammad Halabi, Ayat Kursi disebut sebagai ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an. Hal ini bersandar pada riwayat dari Ubay bin Ka’ab.

    “Ayat yang paling agung dalam Kitab Allah adalah Ayat Kursi.”


    Ayat Kursi bisa dibaca kapan saja, namun ada waktu-waktu terbaik untuk mengamalkannya. Begitu pula dengan waktu yang dilarang membaca Ayat Kursi.

    Waktu yang Tidak Diperbolehkan Membaca Ayat Kursi

    1. Saat Mengantuk

    Sebaiknya muslim tidak membaca Ayat Kursi saat mengantuk. Diterangkan oleh Imam Nawawi melalui kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an terbitan Mirqat, sebaiknya muslim tidak membaca Ayat Kursi saat mengantuk agar tidak salah melafalkan ayat.

    Ini berlaku juga ketika muslim membaca surah lainnya dalam Al-Qur’an dalam keadaan mengantuk. Pada kondisi itu, makruh hukumnya jika tetap membaca.

    Ketika muslim salah melafalkan ayat suci, maka bacaan Al-Qur’an terubah pula maknanya. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Apabila salah satu dari kalian bangun malam sehingga bacaan Al-Qur’an-nya menjadi kacau sampai tidak sadar apa yang dia baca, hendaknya ia tidur.” (HR Ibnu Majah)

    2. Ketika di Kamar Mandi

    Kamar mandi atau toilet adalah tempat yang kotor. Muslim dilarang menyebut Asma Allah di dalam kamar mandi, begitu pula dengan membaca Al-Qur’an.

    Membaca Al-Qur’an di kamar mandi sama seperti menghina kitab suci dan menyalahi adabnya. Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an adalah kitab suci yang pembacaannya harus memperhatikan adab-adab tertentu.

    3. Waktu Rukuk dan Sujud

    Menurut buku Imam Ghazali’s Ihya Ulum-id-din Edisi Inggris terjemahan Purwanto, muslim dilarang membaca Ayat Kursi ketika rukuk dan sujud. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud. Adapun saat rukuk, hendaknya kalian mengagungkan Tuhan Azza wa Jalla, adapun saat sujud, hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.” (HR Muslim)

    Ayat Kursi termasuk bacaan Al-Qur’an, artinya muslim tidak boleh melafalkannya ketika rukuk maupun sujud seperti diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW.

    4. Sedang Junub

    Muslim dilarang membaca ayat suci Al-Qur’an dalam keadaan junub ataupun hadats besar. Hal ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW,

    “Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an (walaupun satu ayat).” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    Kapan Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi?

    Mengutip dari buku Ayat Kursi untuk Perlindungan Diri karya Ahmad Fathoni el-Kaysi, berikut beberapa waktu terbaik membaca Ayat Kursi.

    1. Sebelum tidur agar dilindungi dari gangguan setan hingga pagi hari
    2. Setelah salat fardhu agar dibukakan pintu surga
    3. Pagi dan petang hari agar dilindungi sepanjang hari

    Ayat Kursi: Arab, Latin dan Artinya

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (QS Al Baqarah: 255)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Disamakan, Ini Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib


    Jakarta

    Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terutama saat akan menjalankan ibadah. Salah satunya dengan mandi wajib, yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Perintah ini disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

    Arab latin: …wa in kuntum junuban faṭṭahharū…
    Artinya: “Dan jika kamu junub, maka mandilah…”


    Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan sebelum mendekatkan diri kepada-Nya.

    Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib

    Secara umum, mandi junub dan mandi wajib mengacu pada hal yang sama, yaitu mandi besar untuk menghilangkan hadas. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah sesuai dengan penyebabnya.

    Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur A.B dan tim, dijelaskan bahwa mandi junub adalah bagian dari mandi wajib karena dilakukan setelah seseorang mengalami junub.

    Istilah junub atau janabah merujuk pada keadaan setelah keluar mani atau melakukan hubungan badan. Dalam kondisi ini, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu sebelum mandi.

    Dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman bahwa janabah secara bahasa bermakna menjauh, yaitu menjauhnya seseorang dari tempat ibadah sebelum mandi.

    Sedangkan mandi wajib adalah istilah umum untuk mandi besar yang dilakukan karena beberapa sebab seperti junub, haid, nifas, atau untuk memandikan jenazah Muslim. Meski penyebabnya berbeda, cara pelaksanaan mandi tetap sama.

    Tata Cara Mandi Wajib

    Merujuk pada buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut ini langkah-langkah mandi wajib yang dianjurkan:

    1. Membaca niat untuk mandi wajib.
    2. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
    3. Membersihkan bagian tubuh yang kotor atau tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan sebagainya.
    4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan tanah.
    5. Berwudhu seperti hendak melaksanakan shalat.
    6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dibasahi, hingga air menyentuh kulit kepala.
    7. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan, lalu dilanjutkan ke sisi kiri.
    8. Memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit.

    Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan menyela rambut ketika mandi wajib. Namun, hal tersebut tidak diwajibkan bagi perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

    “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?’ Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran’.” (HR Tirmidzi)

    Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib: Diskursus Ubūdiyah Jilid Satu karya Tim Pembukuan Ma’had Al-Jāmi’ah Al-Aly UIN Malang dijelaskan bahwa perempuan dianjurkan untuk memakai wewangian setelah mandi, terutama setelah mandi wajib. Wewangian seperti misik atau yang sejenisnya disarankan untuk dioleskan pada kapas, kemudian dibersihkan ke area vagina.

    Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau bersabda:

    “Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian, lalu bersucilah.” (HR. Bukhari)

    Jika tidak memiliki wewangian, maka cukup menggunakan air. Tujuan dari anjuran ini adalah agar area kemaluan tetap bersih dan memiliki aroma yang harum.

    Niat Mandi Wajib Berdasarkan Sebabnya

    Niat menjadi bagian penting dalam setiap amal. Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari).

    Karena itu, seseorang yang junub harus berniat untuk menghilangkan hadas junub. Jika dalam keadaan haid, maka niatnya harus disesuaikan untuk menghilangkan hadas haid. Begitu pula dalam kondisi nifas atau setelah melahirkan. Niat mandi wajib perlu disesuaikan dengan jenis hadas yang sedang dialami, agar ibadah yang dilakukan setelahnya sah.

    Berikut ini adalah lafal niat mandi wajib yang disesuaikan dengan penyebabnya yang bersumber dari buku Fikih 4 susunan Siti Khomisil Fatatil Aqillah, S.Pd.I, Kiki Rejeki dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr. Muh. Hambali, M.Ag.

    1. Niat Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami-Istri

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Mandi Wajib setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat Mandi Wajib setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

    4. Niat Mandi Wajib setelah Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Disamakan, Ini Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib


    Jakarta

    Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terutama saat akan menjalankan ibadah. Salah satunya dengan mandi wajib, yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Perintah ini disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

    Arab latin: …wa in kuntum junuban faṭṭahharū…
    Artinya: “Dan jika kamu junub, maka mandilah…”


    Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan sebelum mendekatkan diri kepada-Nya.

    Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib

    Secara umum, mandi junub dan mandi wajib mengacu pada hal yang sama, yaitu mandi besar untuk menghilangkan hadas. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah sesuai dengan penyebabnya.

    Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur A.B dan tim, dijelaskan bahwa mandi junub adalah bagian dari mandi wajib karena dilakukan setelah seseorang mengalami junub.

    Istilah junub atau janabah merujuk pada keadaan setelah keluar mani atau melakukan hubungan badan. Dalam kondisi ini, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu sebelum mandi.

    Dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman bahwa janabah secara bahasa bermakna menjauh, yaitu menjauhnya seseorang dari tempat ibadah sebelum mandi.

    Sedangkan mandi wajib adalah istilah umum untuk mandi besar yang dilakukan karena beberapa sebab seperti junub, haid, nifas, atau untuk memandikan jenazah Muslim. Meski penyebabnya berbeda, cara pelaksanaan mandi tetap sama.

    Tata Cara Mandi Wajib

    Merujuk pada buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut ini langkah-langkah mandi wajib yang dianjurkan:

    1. Membaca niat untuk mandi wajib.
    2. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
    3. Membersihkan bagian tubuh yang kotor atau tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan sebagainya.
    4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan tanah.
    5. Berwudhu seperti hendak melaksanakan shalat.
    6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dibasahi, hingga air menyentuh kulit kepala.
    7. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan, lalu dilanjutkan ke sisi kiri.
    8. Memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit.

    Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan menyela rambut ketika mandi wajib. Namun, hal tersebut tidak diwajibkan bagi perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

    “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?’ Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran’.” (HR Tirmidzi)

    Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib: Diskursus Ubūdiyah Jilid Satu karya Tim Pembukuan Ma’had Al-Jāmi’ah Al-Aly UIN Malang dijelaskan bahwa perempuan dianjurkan untuk memakai wewangian setelah mandi, terutama setelah mandi wajib. Wewangian seperti misik atau yang sejenisnya disarankan untuk dioleskan pada kapas, kemudian dibersihkan ke area vagina.

    Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau bersabda:

    “Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian, lalu bersucilah.” (HR. Bukhari)

    Jika tidak memiliki wewangian, maka cukup menggunakan air. Tujuan dari anjuran ini adalah agar area kemaluan tetap bersih dan memiliki aroma yang harum.

    Niat Mandi Wajib Berdasarkan Sebabnya

    Niat menjadi bagian penting dalam setiap amal. Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari).

    Karena itu, seseorang yang junub harus berniat untuk menghilangkan hadas junub. Jika dalam keadaan haid, maka niatnya harus disesuaikan untuk menghilangkan hadas haid. Begitu pula dalam kondisi nifas atau setelah melahirkan. Niat mandi wajib perlu disesuaikan dengan jenis hadas yang sedang dialami, agar ibadah yang dilakukan setelahnya sah.

    Berikut ini adalah lafal niat mandi wajib yang disesuaikan dengan penyebabnya yang bersumber dari buku Fikih 4 susunan Siti Khomisil Fatatil Aqillah, S.Pd.I, Kiki Rejeki dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr. Muh. Hambali, M.Ag.

    1. Niat Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami-Istri

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Mandi Wajib setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat Mandi Wajib setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

    4. Niat Mandi Wajib setelah Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah Cara Mengamalkan Ayat Kursi agar Rezeki Lancar dan Berkah


    Jakarta

    Ayat Kursi adalah salah satu ayat paling agung dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 255. Ayat ini bukan hanya dikenal karena keutamaannya dalam perlindungan dari gangguan jin dan setan, tapi juga diyakini memiliki faedah besar dalam membuka pintu rezeki dan kekayaan jika diamalkan dengan ikhlas dan istiqamah.

    Merujuk buku Fadhilah Al-Qur’an karya Asaduddin Luqman, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang Ayat Kursi. Dalam sebuah riwayat diceritakan,

    “Manakah surat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah bersabda, “Surat Al-Baqarah.” Kemudian ditanyakan, “Manakah ayat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah SAW bersabda, “Ayat Kursi.”


    Diriwayatkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur dari Robi’ah Al-Jarsy bertanya kepada Rasulullah SAW,

    “Rasulullah SAW perah ditanya, bagian Al-Qur’an yang manakah yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab, “Surat yang didalamnya disebutkan tentang masalah sapi.” Ditanyakan lagi, “Bagian Al-Baqarah yang manakan yang paling utama?” Rasulullah SAW menjawab, “Ayat Kursi dan akhir surat Al-Baqarah yang turun dari bawah Arsy.”

    Bacaan Ayat Kursi

    Berikut ini adalah bacaan Ayat Kursi lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Arab-latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Maha Agung.” (QS. Al-Baqarah: 255)

    Keutamaan Ayat Kursi

    Dikutip dari buku Konseling Qur’ani karya Dr. H. Cholil, M.Pd.I, Ibu Katsir menyimpulkan bahwa keutamaan Ayat Kursi seperti yang telah ditegaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW adalah sebagai pelindung dan pembatas atau benteng dari godaan setan. Selain itu, nilai Ayat Kursi adalah setara atau sebanding dengan seperempat Al-Qur’an.

    Menurut Al-Tahtawi, beberapa keutamaan membaca Ayat Kursi diantaranya:

    1. Membaca Ayat Kursi, berarti kita mengagungkan nama Allah SWT.
    2. Membaca Ayat Kursi setelah salat wajib, maka kita akan mendapat perlindungan Allah SWT sampai pada salat wajib berikutnya.
    3. Membaca Ayat Kursi setelah salat, maka tidak akan ada yang menghalangi seseorang untuk masuk surga kecuali ia meninggal.
    4. Membaca Ayat Kursi, maka kita akan mendapat perlindungan dari gangguan setan.

    Ayat Kursi untuk Kekayaan

    Merangkum buku Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, dijelaskan cara mengamalkan Ayat Kursi untuk melancarkan rezeki.

    – Membaca Al-Fatihah sebanyak 7 kali
    – Membaca istighfar sebanyak 100 kali
    – Membaca sholawat 100 kali
    – Membaca Ayat Kursi sebanyak 165 kai
    – Membaca Asmaul Husna, Yaa Kaafi, Yaa Ghaniy, Yaa Fatah, Ya Razaq sebanyak 300 kali
    – Berdoa sesuai keinginan atau hajat

    Amalan ini dapat dikerjakan setiap selesai salat fardhu atau setelah salat hajat. Pastikan untuk mengamalkannya dengan sungguh-sungguh memohon ridho dan pertolongan Allah SWT.

    Wallahu a’lam

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah Cara Mengamalkan Ayat Kursi agar Rezeki Lancar dan Berkah


    Jakarta

    Ayat Kursi adalah salah satu ayat paling agung dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 255. Ayat ini bukan hanya dikenal karena keutamaannya dalam perlindungan dari gangguan jin dan setan, tapi juga diyakini memiliki faedah besar dalam membuka pintu rezeki dan kekayaan jika diamalkan dengan ikhlas dan istiqamah.

    Merujuk buku Fadhilah Al-Qur’an karya Asaduddin Luqman, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang Ayat Kursi. Dalam sebuah riwayat diceritakan,

    “Manakah surat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah bersabda, “Surat Al-Baqarah.” Kemudian ditanyakan, “Manakah ayat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah SAW bersabda, “Ayat Kursi.”


    Diriwayatkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur dari Robi’ah Al-Jarsy bertanya kepada Rasulullah SAW,

    “Rasulullah SAW perah ditanya, bagian Al-Qur’an yang manakah yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab, “Surat yang didalamnya disebutkan tentang masalah sapi.” Ditanyakan lagi, “Bagian Al-Baqarah yang manakan yang paling utama?” Rasulullah SAW menjawab, “Ayat Kursi dan akhir surat Al-Baqarah yang turun dari bawah Arsy.”

    Bacaan Ayat Kursi

    Berikut ini adalah bacaan Ayat Kursi lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Arab-latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Maha Agung.” (QS. Al-Baqarah: 255)

    Keutamaan Ayat Kursi

    Dikutip dari buku Konseling Qur’ani karya Dr. H. Cholil, M.Pd.I, Ibu Katsir menyimpulkan bahwa keutamaan Ayat Kursi seperti yang telah ditegaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW adalah sebagai pelindung dan pembatas atau benteng dari godaan setan. Selain itu, nilai Ayat Kursi adalah setara atau sebanding dengan seperempat Al-Qur’an.

    Menurut Al-Tahtawi, beberapa keutamaan membaca Ayat Kursi diantaranya:

    1. Membaca Ayat Kursi, berarti kita mengagungkan nama Allah SWT.
    2. Membaca Ayat Kursi setelah salat wajib, maka kita akan mendapat perlindungan Allah SWT sampai pada salat wajib berikutnya.
    3. Membaca Ayat Kursi setelah salat, maka tidak akan ada yang menghalangi seseorang untuk masuk surga kecuali ia meninggal.
    4. Membaca Ayat Kursi, maka kita akan mendapat perlindungan dari gangguan setan.

    Ayat Kursi untuk Kekayaan

    Merangkum buku Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, dijelaskan cara mengamalkan Ayat Kursi untuk melancarkan rezeki.

    – Membaca Al-Fatihah sebanyak 7 kali
    – Membaca istighfar sebanyak 100 kali
    – Membaca sholawat 100 kali
    – Membaca Ayat Kursi sebanyak 165 kai
    – Membaca Asmaul Husna, Yaa Kaafi, Yaa Ghaniy, Yaa Fatah, Ya Razaq sebanyak 300 kali
    – Berdoa sesuai keinginan atau hajat

    Amalan ini dapat dikerjakan setiap selesai salat fardhu atau setelah salat hajat. Pastikan untuk mengamalkannya dengan sungguh-sungguh memohon ridho dan pertolongan Allah SWT.

    Wallahu a’lam

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com