Tag: rasulullah saw

  • Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


    Jakarta

    Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

    Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

    Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


    لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

    Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

    Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    “Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

    Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

    Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

    Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

    Hukum Jual Beli Emas Digital

    Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

    Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

    Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

    Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

    Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

    Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

    Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

    Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

    Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Salam Salat Hanya Menoleh ke Kanan, Apakah Sah?


    Jakarta

    Ibadah salat adalah rangkaian gerakan dan bacaan tertentu yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Salat fardhu atau salat lima waktu ini wajib dilaksanakan seluruh umat Islam dan tak boleh ditinggalkan.

    Jika diperhatikan, rangkaian ibadah salat yang termasuk rukun yaitu gerakan dan bacaan salat yang harus ada dalam setiap rakaat salat. Dalam buku Tuntunan Shalat lengkap dan Benar tulisan Neni Nuraeni disebutkan bahwa yang paling banyak dalam salat adalah berupa gerakan. Rukun salat yang berupa bacaan hanya ada empat yaitu takbiratul ihram (takdir di awal salat), surah Al-Fatihah, bacaan tasyahud-shalawat dan bacaan salam.

    Perintah salat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43:


    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

    Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Salat

    Ustadz Solechus Azis dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap dan Asmaul Husna menjabarkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam salat yakni:

    1. Beragama Islam
    2. Memiliki akal waras atau tidak gila
    3. Baligh
    4. Telah sampai dakwah Islam kepadanya
    5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas dan lain sebagainya
    6. Sadar atau tidak sedang tidur

    Syarat Sah Salat

    1. Masuk waktu salat
    2. Menghadap ke Kiblat
    3. Suci dari Najis baik hadas kecil maupun besar
    4. Menutup Aurat

    Rukun Salat

    Dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i tulisan Humaidi Al Faruq disebutkan rukun salat adalah bagian dari salat yang menentukan sah atau tidaknya salat. Rukun salat seperti disebutkan Imam Nawawi di dalam kitab ‘Minhaj” ada tiga belas perkara dengan memasukkan tuma’ninah pada empat tempat ke dalam perbuatan yang mengikuti rukun tetapi bukan termasuk rukun.

    Dikutip dalam buku Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi tulisan Ust Syamsuddin Noor, berikut rukun salat yang dilakukan Rasulullah SAW:

    1. Membaca Niat

    Mayoritas ulama mengatakan bahwa niat masuk ke dalam rukun salat. Niat adalah kehendak hati untuk mencari keridhaan Allah SWT dan menuruti perintah-Nya.

    2. Berdiri, Jika Mampu
    Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 238:

    حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨

    Artinya: “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wustā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”

    Juga didasarkan pada hadits Imran bin Hashin, dia bercerita, “Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang salat? Maka beliau bersabda:

    صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

    Artinya: “Salatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka salatlah dengan duduk, dan jika tidak sanggup juga maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari).

    Juga hadits Malik bin al-Huwairits, dari Nabi:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.

    Artinya: “Salatlah kalian seperti kalian melihatku mengerjakan salat.” (HR. Bukhari).

    3. Takbiratul Ihram
    Hal itu didasarkan pada sabda Nabi dalam sebuah hadits tentang seseorang yang kurang baik dalam mengerjakan salatnya: “Jika kamu hendak mengerjakan salat, maka bacalah takbir.” (Muttafaqun ‘alaih).

    4. Membaca Al-Fatihah

    Hal itu didasarkan pada hadits Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda:

    لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

    Artinya: “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttfaqun ‘alaih).

    5. Rukuk

    Hal itu didasarkan pada firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kalian, sembahlah Rabb kalian dan perbuatlah kebajikan, supaya kalian mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj: 77)

    Juga pada hadits Abu Hurairah, di dalam hadits yang membahas tentang seseorang yang kurang bagus dalam mengerjakan shalatnya. Di dalamnya disebutkan: “Kemudian rukuklah sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam rukuk.” (HR. Bukhari).

    6. I’tidal

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW di dalam hadits tentang orang yang kurang baik shalatnya: “Kemudian bangkitlah sehingga engkau benar-benar berdiri dengan i’tidal.” (HR. Bukhari).

    7. Sujud Dua Kali

    Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah sujudlah kalian.” (QS. al-Hajj: 77)

    Juga didasarkan hadits Abu Hurairah dalam hadits tentang orang yang kurang baik dalam mengerjakan salatnya: “Kemudian sujudlah sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam sujud.” (Muttafaqun ‘alaih).

    Serta hadits Ibnu Abbas, dia bercerita, Nabi SAW diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang: di atas dahi-dan beliau mengisyaratkan tangannya ke hidung dua tangan, dua lutut, dan jari-jemari kedua kaki. “

    8. Duduk di Antara Dua Sujud

    Hal itu didasarkan pada sabda Nabi SAW: sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam duduk.” (HR. Bukhari).

    9. Tuma’ninah

    Tuma’ninah dalam mengerjakan semua rukun salat. Sebab, Nabi ketika mengajari orang yang kurang baik dalam mengerjakan shalatnya mengatakan kepadanya pada setiap rukun: “Sehingga engkau benar-benar tuma’ninah. “(HR. Bukhari dan Muslim).

    Tuma’ninah berarti diam dengan cukup membaca zikir yang wajib dibaca. Jika tidak diam (tenang) berarti belum tuma’ninah.”

    10. Tasyahud Akhir

    Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Mas’ud, yang di dalamnya disebutkan:

    لا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ …. لله

    Artinya: “Janganlah kalian mengucapkan: Assalamu ‘alallahi, karena Allah itu adalah As-Salam, tetapi hendaklah kalian mengucapkan: “Segala kehormatan itu milik Allah…. “(Muttafaqun ‘alaih).

    Dan lafaznya ada pada Nasa’i:

    كُنَّا نَقُولُ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُفْرِضَ التَّشَهُدِ: السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ السَّلَامُ عَلَى جِبْرِيلَ السَّلَامُ عَلَى مِيكَائِيلَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ….

    Artinya: “Kami pernah dalam shalat, sebelum diwajibkannya tasyahud, mengucapkan: Assalamu ‘alallahi, Assalamu ‘alaa Jibril wa Mika’il. “Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mengucapkan seperti itu, karena Allah itu adalah as-Salam, tetapi hendaklah kalian mengucapkan: “Segala kehormatan itu milik Allah….” (HR. Nasa’i).

    11. Duduk untuk Tasyahud Akhir

    Nabi senantiasa mengerjakan hal itu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya. Rasulullah sendiri juga telah memerintahkan kami untuk mengerjakan salat seperti salat beliau, di mana beliau bersabda: “Salatlah kalian seperti kalian melihatku mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari).

    12. Shalawat atas Nabi di Tasyahud Akhir

    Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzaab: 56)

    Juga hadits Ka’ab bin Ujrah”, yang di dalamnya disebutkan: “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami harus bershalawat atas dirimu?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: Ya Allah, limpahkan kesejahteraan kepada Muhammad…. “(Muttafaqun ‘alaih).

    Serta hadits Abdullah bin Mas’ud, yang di dalamnya disebutkan: “Allah telah memerintahkan kami untuk bershalawat atas dirimu, wahai Rasulullah, lalu bagaimana kami harus bershalawat atas dirimu?” Maka Rasulullah berdiam sampai kami berharap beliau tidak menanyakannya. Kemudian beliau bersabda, “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad….” (HR. Muslim).

    13. Mengucapkan Salam

    Rasulullah SAW menetapkan salam sebagai rukun salat. Difardukan hanya salam pertama saja, sementara salam kedua adalah sunnah.

    14. Tertib

    Tertib maksudnya adalah melakukan rukun salat secara berurutan, seperti berdiri sebelum rukuk, rukuk sebelum sujud dan seterusnya sampai salam. Sehingga, orang yang mendahulukan sujud dari rukuk atau mendahulukan sujud dari berdiri maka salatnya batal.

    Hukum Salam Salat Hanya Menoleh ke Kanan

    Ibadah salat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Salam ini dilakukan dengan cara memalingkan wajah ke arah kanan dan kiri disertai ucapan salam, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَعَنْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ .

    Artinya: Nabi mengucapkan salam ke arah kanannya dan ke arah kirinya sampai terlihat putih pipinya, “Assalamu’alaikum warahmatullah. Assalamu’alaikum warahmatullah.” HR Abu Daud.

    Salam adalah bacaan terakhir atau penutup salat. Imam al-Ghazali dalam Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat menyebut ada dua bacaan salam. Salam pertama saat menoleh ke kanan dan salam kedua saat menoleh ke kiri. Salam pertama diperuntukkan bagi para malaikat yang berada di sebelah kanan dan kiri. Sebab ketika seseorang shalat, ada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan yang ada di sebelah kanan dan kiri. Ada malaikat hafazhah yang senantiasa menjaga dan memeliharanya, bahkan ketika salat Subuh ada malaikat yang menyaksikannya. Sedangkan salam kedua adalah bagi semua makhluk yang ada di sekelilingnya.

    Mengucapkan salam ke sebelah kanan hukumnya wajib, selain sebagai tanda penutup salat. Ini juga menjadi isyarat adanya tanggungjawab sosial terhadap sesama. Al-Quran menyebutnya “kelompok kanan” (ash-hab al-yamin) yang kelak memperoleh keselamatan di akhirat.

    Sedangkan salam ke kiri hukumnya sunnah. Ia merupakan isyarat agar mushalli menebar kedamaian pada sesama, tidak hanya sesama muslim tetapi juga pada yang bukan muslim. Al-Quran menyebutnya ash-hab al-syimal (kelompok kiri). Tujuannya untuk menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu cinta damai. Pembuktian ini bukan hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan tindakan nyata.

    Salam dalam salat merupakan bagian dari rukun penutup. Menoleh ke kanan sambil mengucapkan salam hukumnya wajib dan menandai berakhirnya salat. Sedangkan salam ke kiri hukumnya sunnah, sebagai bentuk penyempurna dan simbol penyebaran kedamaian. Jadi, salat tetap sah jika hanya mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Orang yang Masuk Neraka Bisa Keluar lalu ke Surga?


    Jakarta

    Neraka merupakan tempat siksa di akhirat kelak. Berbeda dengan surga, orang yang masuk neraka adalah mereka yang menentang syariat Allah SWT dan mengingkari sunnah Rasulullah SAW.

    Menukil dari buku Gambaran Neraka Menurut Al-Quran dan Hadis yang ditulis Roidah Bakri, kata neraka dalam Al-Qur’an disebut dengan naar yang artinya api yang menyala. Dari segi istilah, pengertian neraka mengacu pada tempat balasan dengan wujud siksaan bagi orang-orang yang telah melakukan perbuatan dosa atau kesalahan selama hidup di dunia.

    Salah satu dalil terkait neraka disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 39. Allah SWT berfirman,


    وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ࣖ

    Artinya: “Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami, mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Lantas apakah bisa orang yang sudah masuk neraka keluar dari sana lalu ke surga?

    Bisakah Orang yang Masuk Neraka Keluar dan Pergi ke Surga?

    Menurut kitab Jinanul Khuldi: Na’imuha wa Qushuruha wa Huruha tulisan Mahir Ahmad Ash Shufiy yang diterjemahkan Tim Love Pustaka, Rasulullah SAW menyampaikan sebuah hadits orang yang keluar neraka paling akhir dan masuk surga paling akhir. Hanya orang-orang yang dirahmati Allah SWT yang dapat memperoleh kenikmatan demikian.

    Orang itu bahkan nantinya merasa heran dengan yang Allah SWT berikan sampai-sampai takut jika Tuhannya mengolok-olok saat memberi rahmat serta kemuliaan padanya. Dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Aku tidak tahu seseorang yang paling akhir keluar dari neraka, seseorang yang keluar dari neraka dengan merayap, dan dikatakanlah kepadanya, ‘Keluarlah dan masuklah ke surga.’ Maka, keluarlah ia dari neraka dan masuk ke surga. Ia mendapati orang-orang ahli surga sudah mendapatkan posisi mereka masing-masing.

    Ditanyakan kepadanya, “Ingatkah kamu, berapa lama kamu di neraka?” Dia menjawab, “Ya.” Dikatakanlah kepadanya lagi, “Berharaplah!” Ia pun mengharap atau menginginkan sesuatu. lalu, dikatakan kepadanya, “Engkau akan memperoleh apa yang engkau harapkan, ditambah sepuluh kali lipat kemegahan dunia.” Dia pun berkata, karena kaget dan seperti tidak percaya, “Apakah Engkau menghinaku, sedangkan Engkau adalah Raja.” Perawi hadits ini mengatakan “Aku melihat Rasulullah SAW tertawa hingga gerahamnya kelihatan.” (HR Bukhari)

    Selain itu diterangkan dalam kitab Al Jannah wal Nar oleh Umar Sulaiman Al Asyqar terjemahan Kaserun, penghuni neraka yang pertama keluar lalu masuk surga adalah orang yang pernah mengucapkan La illaha illa Allah. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA,

    “Seusai Allah SWT mengadili sesama hamba, dan hendak, dengan rahmat-Nya, mengeluarkan penduduk neraka yang dikehendaki-Nya, Dia menyuruh malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang yang tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu pun. Yaitu orang yang Dia kehendaki untuk mendapat rahmat-Nya, yang pernah mengucapkan “La ilaha illa Allah.”

    Sabda Rasulullah SAW lebih lanjut, “Para malaikat bisa mengenali mereka di neraka. Mengenali mereka karena adanya bekas sujud. Neraka itu membakar seluruh tubuh manusia kecuali bekas sujud. Allah melarang api neraka menjilati bekas sujud. Mereka pun dikeluarkan dari neraka dalam keadaan hangus. Lantas mereka diguyur dengan air kehidupan, lalu tumbuhlah seperti tumbuhnya benih di antara sampah banjir.” (HR Muslim)

    Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar dalam kitabnya menjelaskan bahwa orang beriman yang tak menyekutukan Allah SWT dengan apa pun itu tetapi punya banyak dosa hingga timbangan keburukannya lebih berat daripada pahala, mereka akan dimasukkan ke neraka dalam tempo yang hanya diketahui-Nya.

    Selain itu, Ibnu Katsir dalam kitab An Nihayah Fitan wa Ahwal Akhir Az Zaman terjemahan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan menyebut bahwa orang yang di hatinya ada iman meski hanya seberat satu biji sawi akan dikeluarkan oleh Allah SWT dari neraka.

    Dari Anas bin Malik RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’, dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat satu helai rambut. Kemudian akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’, dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat gandum. Kemudian akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’, dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji sawi.” (HR Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Sholat Sunnah Qobliyah Subuh Lengkap Arab, Latin dan Artinya


    Jakarta

    Niat sholat sunnah qobliyah Subuh harus dibaca muslim sebelum takbiratul ihram. Sebagaimana diketahui, niat menjadi syarat sah sholat.

    Menurut kitab Fiqh As Sunnah yang ditulis Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, sholat sunnah qobliyah Subuh memiliki keutamaan dan menjadi amalan yang sangat diperhatikan Rasulullah SAW. Diriwayatkan,

    “Sholat sunnah yang paling diperhatikan Rasulullah SAW adalah sholat sunnah dua rakaat sebelum Subuh.” (HR Bukhari dan lainnya)


    Umar Sulaiman Al Asyqar melalui kitabnya Maqaashidul Mukallafin: An Niyyat fil ibadaat yang diterjemahkan Faisal Saleh mengatakan bahwa segala sesuatu bergantung pada niatnya seperti yang Rasulullah SAW katakan. Berikut haditsnya,

    “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Niat Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

    Berikut bacaan niat sholat sunnah qobliyah Subuh yang dikutip dari buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk.

    اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Usholli sunnatash subhi rok’ataini qobliyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah sebelum Subuh dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.”

    Tata Cara Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

    • Membaca niat sholat sunnah qobliyah Subuh
    • Takbiratul ihram
    • Membaca surah Al Fatihah
    • Membaca surah lain dalam Al-Qur’an, dianjurkan surah Al Kafirun, Al Ikhlas, Al Baqarah ayat 136 dan Ali Imran ayat 52
    • Rukuk
    • I’tidal
    • Sujud pertama
    • Duduk di antara dua sujud
    • Sujud kedua rakaat pertama
    • Berdiri dan mengulang urutan di atas sejak membaca surah Al Fatihah hingga sujud kedua
    • Duduk tasyahud
    • Salam

    Doa setelah Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

    Terdapat doa yang bisa diamalkan muslim setelah sholat sunnah qobliyah Subuh. Berikut bacaannya yang dikutip dari buku Misteri Kedua Belah Tangan dalam Sholat, Zikir, dan Doa oleh Badruddin Hasyim Subky.

    أَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِكَ تَهْدِي بِهَا قَلْبِي وَتَجْمَعُ بِهَا شَمْلِي وَتَكُم بِمَا شَعْنِي وَتَرُدُّ بِهَا الفَتَنُ عَنِّى وَتَصْلُحُ بِهَا دِيْنِي وَتَحْفَظُ بِمَا غَائِبِي وَتَرْفَعُ بِمَا شَاهِدِى وَتُزَكَّى بِهَا عَمَلِي وَتَبْيَضُ بِهَا وَجْهِي وَتُلْهِمُنِي هَارُشْدِي وَتُعْصِمُنِي بِهَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ

    Allahumma inni as-aluka rahmatan min ‘indika tahdibiha qalbi watajma’u bihashamli watakumubima sha’ni wataruddubiha al-fatanu ‘anni watuslihubiha dini watahfazubima ghaibi watarfa’u bima shahidi watuzakkībiha ‘amali watubayyidubiha wajhi, watulhimuni haarushdi watu’shimuni biha mingkulli suu’in.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon rahmat dari sisi-Mu, yang dapat menunjukkan hatiku, yang mengumpulkan harapan baikku, yang membersihkan rambut-rambutku (dosa) yang kotor, yang mengembalikan semua fitnah dariku, yang menyelesaikan segala urusan agamaku, yang memelihara ketika gaibku, yang mengangkat derajat ketika nampak-ku, yang membersihkan (kesalahan) amalan-amalanku, yang memutihkan wajahku, yang memberi ilham kepada keilmuanku, dan yang memelihara aku dari setiap kejahatan.”

    Zikir setelah Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

    Masih dari sumber yang sama, setelah berdoa maka muslim bisa membaca zikir sholat sunnah qobliyah Subuh. Berikut urutan membaca zikirnya,

    1. Membaca Ya Hayyu Ya Qoyuum 40 Kali

    يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ يَا بَدِيعَ السَّمَاوَاتِ والارضِ يَا ذَا الجلال والاكرام يا الله لا اله الا انْتَ أَسئلكَ أَنْ تُحْيِيَ قَلبِي بِنُورِ مَعْرِفَتِكَ يَا اللَّهُ يَا اللَّهُ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Yaa Ḥayyu Yaa Qayyūm, Yaa Badīʿassamāwāti wal-Arḍ, Yaa DhalJalāli wal-Ikrām, Yaa Allāhu laa ilāha illaa Anta, as’aluka antuḥyī qalbī binūri maʿrifatika Yaa Allāh Yaa Allāh Yaa Arḥamar-Rāḥimīn.

    Artinya: “Wahai Yang Maha Hidup, wahai Yang Maha Berdiri Sendiri, wahai Pencipta langit dan bumi, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan, wahai Allah, tidak ada tuhan selain Engkau. Aku memohon kepada-Mu agar menerangi hatiku dengan cahaya pengetahuan-Mu. Ya Allah, Ya Allah, wahai Yang Maha Pengasih dari segala pengasih.”

    2. Membaca Tahlil 100 Kali

    لا إلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ

    Lā ilāha illallāhul malikul haqqul mubīn.

    Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah, Raja yang Maha Benar dan Maha Nyata.”

    3. Membaca Tasbih, Tahmid, dan Istighfar 100 Kali

    سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ اسْتَغْفِرُ اللَّهَ

    Subhānallāh wa bihamdihi, Subhānallāhil-‘Azhīm, Astaghfirullāh.

    Artinya: “Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya, Maha Suci Allah Yang Maha Agung, aku memohon ampunan kepada Allah.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami?


    Jakarta

    Suami adalah kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Kerap kali muncul anggapan uang suami adalah uang istri dan uang istri bukan uang suami, benarkah demikian?

    Kewajiban suami menafkahi istrinya bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 34. Allah SWT berfirman,

    …اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ


    Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, serta bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan keluarganya.

    Di masyarakat Indonesia, muncul anggapan uang suami juga uang istri, tetapi uang istri bukan uang suami. Anggapan ini juga menjadi topik pertanyaan dalam fikih keluarga.

    Benarkah Uang Suami Uang Istri dan Uang Istri bukan Uang Suami?

    Menurut sistem syariah Islam, seperti dijelaskan Ahmad Sarwat dalam buku Istri bukan Pembantu, suami istri punya kejelasan atas nilai hartanya masing-masing, meski secara fisik harta itu kelihatan saling bercampur. Semua harta suami tetap menjadi harta suami dan harta istri juga akan tetap milik istri sepenuhnya.

    Memang sebagian harta suami ada yang menjadi hak istri tetapi harus melalui akad yang jelas. Misalnya pemberian mahar, nafkah wajib, hibah, atau hadiah. Tanpa adanya akad pasti, harta suami tidak otomatis menjadi harta istri.

    Mengacu pada buku Finansial Istri dalam Fikih Muslimah karya Aini Aryani, selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar atau primer istri seperti sandang, pangan, papan, dan sebagainya, sebetulnya suami sudah tak dibebani kewajiban lainnya. Meski demikian, istri boleh-boleh saja minta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya. Apabila suami memberikan, semuanya akan menjadi hak istri.

    Pemberian suami di luar nafkah itu akan menjadi sedekah untuk istri. Sebab, dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah suami adalah mereka yang menjadi tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda,

    خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنِّى ، وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ

    Artinya: “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan di luar kebutuhan, dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR Bukhari)

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Takhbib Adalah Perusak Rumah Tangga, Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Takhbib dalam Islam diartikan sebagai perusak rumah tangga. Hal ini termasuk akhlak tercela dan harus dijauhi oleh setiap muslim.

    Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Wanita yang disusun Agus Arifin, takhbib adalah perbuatan yang memiliki tujuan menggoda atau merayu istri seseorang agar benci, menjauhi dan bercerai dengan suaminya. Terkait takhbib juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW salah satunya sebagai berikut:

    “Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita.” (HR Ahmad)


    Imam Adz Dzahabi dalam Kitabul Kabaair terjemahan Asfuri Bahri menyebut bahwa makna takhbib merujuk pada perusak hati seorang perumpuan terhadap suaminya

    Apa Hukum Takhbib dalam Islam?

    Masih dari sumber yang sama, Islam melarang keras perilaku takhbib. Rasulullah SAW dalam hadits dari Abu Hurairah RA berkata,

    Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR Abu Dawud).

    Takhbib Termasuk Dosa Besar

    Menurut buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tangga Bahagia susunan Arief Rachman Badrudin, Ibnul Qayyim menjelaskan tentang dosa takhbib kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

    “Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.”

    Selain itu, takhbib dikatakan sebagai perbuatan setan. Dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, ‘Aku telah melakukan begini dan begitu.’

    Iblis berkata, ‘Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.’ Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, ‘Sungguh hebat (setan) seperti engkau.’” (HR Muslim)

    Bahaya Takhbib yang Perlu Dipahami

    Selain merusak rumah tangga orang lain, pelaku takhbib sama halnya dengan membantu iblis menyesatkan manusia. Rasulullah SAW melaknat pelaku takhbib sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

    Dengan begitu, takhbib sangat berbahaya bagi muslim. Sebab, pelakunya mendapat dosa yang sangat besar dan Nabi SAW melaknat orang-orang yang melakukan takhbib.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Ayat Terakhir Al Baqarah: Bacaan dan Keutamaan Mengamalkannya


    Jakarta

    Banyak keutamaan yang terkandung dari 3 ayat terakhir Al Baqarah. Ketiga ayat ini sering dibaca Rasulullah SAW sebelum tidur.

    Mengutip dari buku Cahaya Abadi Rasulullah SAW, selain 3 ayat terakhir surah Al Baqarah, Rasulullah SAW juga mengamalkan ayat-ayat awal surah Al Baqarah, Ayat Kursi, surah Yasin, surah Sajdah, surah Al Mulk, surah Al Ikhlas, 2 surah Al Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Nas) serta surah Al Kafirun.

    Al Baqarah sendiri merupakan surah kedua dalam mushaf Al Quran. Arti dari Al Baqarah adalah sapi betina. Terdiri dari 286 ayat, Al Baqarah menjadi surah terpanjang dalam Al-Qur’an.


    Bacaan 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

    لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284)

    آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285)

    لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

    lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa in tubdụ mā fī anfusikum au tukhfụhu yuḥāsibkum bihillāh, fa yagfiru limay yasyā`u wa yu’ażżibu may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr (284)

    āmanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr (285)

    lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn (286)

    Artinya: “Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (284)

    Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali,” (285)

    Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (286)

    Keutamaan Membaca 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

    Menurut kitab Al Ad’iyah fi Al Qur’an Al Karim Tafsiruha wa Ma’aniha oleh Syaikh Bakar Abdul Hafizh Al Khulaifat terjemahan Andi Muhammad Syahril, berikut keutamaan membaca 3 ayat terakhir surah Al Baqarah.

    1. Dilindungi dari Godaan Setan

    Dalam sebuah hadits, dikatakan bahwa muslim yang membaca akhir dari surah Al Baqarah akan dilindungi dari setan. Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab (Lauh Mahfuz) dua ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Dia menurunkan dua ayat dari kitab tersebut yang menjadi akhir surah Al Baqarah dan tidaklah seseorang membacanya di dalam rumah selama tiga malam kecuali setan tidak memasukinya.”

    2. Pintu Langit Terbuka

    Keutamaan lainnya dari membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah adalah bisa membuka pintu langit. Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah yang disyarah Dr Musthafa Dib al Bugha dkk menjelaskan bahwa pintu langit yang terbuka bisa membawa muslim menyaksikan keindahan ciptaan Allah SWT sekaligus kuasa-Nya.

    Hanya orang-orang terpilih yang diizinkan untuk melewati pintu langit. Muslim yang membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah insyaallah bisa memperoleh kesempatan menyaksikan kemegahan pintu langit itu.

    Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Suatu saat ketika Jibril AS duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba Jibril mendengar suara di atasnya, lalu beliau mengangkat kepala dan berkata, ‘Sesungguhnya ini suara pintu langit. Ia dibuka pada hari ini, padahal sebelumnya tidak pernah dibuka sama sekali.’ Lalu turunlah satu malaikat darinya, dan Jibril pun berkata, ‘Ini adalah malaikat yang turun ke bumi dan ia tidak pernah turun sama sekali kecuali pada hari ini.’ Kemudian malaikat tersebut memberi salam dan berkata ‘Sambutlah kabar gembira dengan diturunkannya dua cahaya yang diberikan kepadamu, di mana ia tidak pernah diberikan kepada seorang nabi sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab dan beberapa ayat di akhir surat Al-Baqarah. Engkau tidak membaca satu huruf pun darinya, melainkan engkau pasti diberi apa yang engkau harapkan.” (HR Muslim)

    3. Terhindar dari Kelalaian

    Membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah membuat muslim terhindar dari kelalaian. Ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin Al Suyuthi melalui Al Itqan fi Ulumil Qur’an yang diterjemahkan Muhammad Halabi.

    Ad-Darimi meriwayatkan dari al-Mughirah bin Subai’, salah seorang sahabat Rasulullah SAW, beliau berkata,

    “Barang siapa membaca sepuluh ayat dari surah Al-Baqarah ketika hendak tidur, maka dia tidak melupakan Al-Qur’an, yaitu empat ayat dari awal, Ayat Kursi, dua ayat sesudah Ayat Kursi, serta tiga ayat di akhir surah Al-Baqarah.”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Pentingnya di Kehidupan



    Jakarta

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dihadapkan pada berbagai pilihan, tantangan, dan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam Islam, konsep ikhtiar menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kepada Allah SWT.

    Pengertian Ikhtiar

    Dikutip dari buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, setiap manusia diwajibkan berikhtiar agar mendapat pertolongan Allah SWT. Secara sederhana, ikhtiar adalah kata lain dari usaha atau upaya.

    Secara bahasa, kata ikhtiar berarti mencari hasil yang lebih baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ikhtiar diartikan sebagai alat atau syarat untuk mencapai maksud, pilihan, usaha dan daya upaya. Jadi ikhtiar adalah usaha yang dilakukan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan untuk mencapai hasil terbaik.


    Secara istilah, ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keyakinan, sambil tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah (tawakal). Ikhtiar merupakan salah satu bentuk perwujudan iman dan pengakuan terhadap sunnatullah (hukum sebab-akibat) yang berlaku di alam semesta.

    Ikhtiar merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dalil tentang ikhtiar termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar Rad ayat 11, Allah SWT berfirman,

    لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

    Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Berusahalah (berikhtiarlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan perintah langsung dari Rasulullah SAW untuk selalu berusaha, kemudian bergantung kepada Allah, bukan hanya berpasrah tanpa tindakan.

    Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, Islam mendorong untuk berikhtiar secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, mencari rezeki, menjaga kesehatan, menuntut ilmu, dan sebagainya.

    Hubungan Ikhtiar dan Tawakal

    Mengutip buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur`ani dan Revolusi Mental karya Dr. Syahrul Akmal Latif, S.Ag, M.Si., ikhtiar dan tawakal adalah dua hal yang saling melengkapi dalam ajaran Islam. Ikhtiar adalah usaha lahiriah, sedangkan tawakal adalah penyerahan batiniah kepada Allah SWT atas hasil dari usaha tersebut.

    Imam Ghazali menjelaskan bahwa tawakal tanpa ikhtiar adalah kemalasan, dan ikhtiar tanpa tawakal adalah kesombongan.

    Ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dalam memilih dan menjalani tindakan terbaik, disertai dengan tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam, ikhtiar bukan hanya anjuran, melainkan juga kewajiban.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Bulan Safar 1447 H? Cek Kalender Hijriahnya di Sini



    Jakarta

    Penanggalan Hijriah atau kalender Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa, haji, dan hari-hari besar Islam. Salah satu bulan dalam kalender Hijriah akan dilalui adalah bulan Safar, bulan kedua setelah Muharram.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tercatat 1 Safar 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025. Kemudian, 30 Safar 1447 H jatuh pada Ahad, 24 Agustus 2025.

    Penetapan 1 Safar 1447 H Versi Kemenag

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 26 Juli 2025. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan tengah malam seperti dalam kalender Masehi.


    Dengan demikian, bulan Safar 1447 H sebenarnya dimulai sejak Jumat petang, 25 Juli 2025, meskipun secara tanggal masehi tercatat sebagai hari Sabtu.

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H.

    Tentang Bulan Safar

    Dikutip dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah. Menurut Ibnu Katsir, Safar memiliki arti ‘sepi’ atau ‘sunyi’ sesuai dengan keadaan masyarakat Arab yang selalu sepi pada bulan Safar.

    Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan ini berasal dari kebiasaan orang Arab di masa jahiliyah yang meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong untuk pergi berperang atau berdagang pada bulan ini.

    Namun, di balik asal-usul nama tersebut, bulan Safar sering dikaitkan dengan berbagai mitos, kepercayaan keliru, bahkan dianggap sebagai bulan sial oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari)

    Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kepercayaan tentang kesialan di bulan Safar.

    Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud “laa shafara” adalah tidak ada keyakinan bahwa bulan Safar membawa pengaruh buruk.

    Allah SWT telah menjadikan semua bulan dalam setahun sebagai bagian dari ketentuan-Nya, tidak ada bulan yang buruk ataupun baik secara khusus, kecuali yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan (misalnya bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah).

    Dalam surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

    Ayat ini menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah, dan tidak ada satu pun bulan yang mengandung kesialan atau keberuntungan kecuali yang ditentukan Allah.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com