Tag: rasulullah saw

  • Kejadian Tak Masuk Akal Jelang Kelahiran Nabi Muhammad



    Jakarta

    Sejumlah peristiwa luar biasa mengiringi kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kejadiannya sulit diterima akal manusia.

    Ulama kontemporer Syekh Abu Al-Hasan ‘Ali Al-Hasani An-Nadwi dalam As-Sirah An-Nabawiyyah mengatakan peristiwa di luar nalar yang terjadi menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW mengarah pada dimulainya era baru dalam kehidupan manusia, terutama dalam hal agama dan moral.

    “Peristiwa-peristiwa di luar daya nalar manusia, yang mengarah kepada dimulainya era baru bagi alam dan kehidupan manusia, dalam hal agama dan moral; era baru dalam perjalanan kafilah manusia di dunia ini dan tempat kembalinya,” ujarnya seperti diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy dkk.


    Di antara peristiwa luar biasa yang terjadi menjelang kelahiran Nabi SAW adalah berguncangnya singgasana Istana Kisra dan 14 balkonnya (ada yang menyebut ruangan) berjatuhan. Kejadian aneh lainnya adalah padamnya api Persia yang menjadi sesembahan kaum Majusi. Api ini tidak pernah padam sejak seribu tahun lalu.

    Berita-berita tersebut diriwayatkan al-Baihaqi dalam kitab Dalailun Nubuwwah. Ibnu Jarir dan Ibnu Asakir juga meriwayatkan dari hadits Makhzum bin Hani dari ayahnya. Mayoritas ahli sirah juga menyebutkan peristiwa tersebut.

    Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi pada malam kelahiran Nabi Muhammad SAW, seperti dijelaskan dalam buku Kontribusi Sejarah Peradaban Islam karya Tenny Sudjatnika.

    Menurut pendapat masyhur, Nabi Muhammad SAW lahir pada Senin, 12 Rabiul Awal. Sementara pendapat lain menyebut Nabi SAW lahir pada 2, 8, 10, 12, 17, dan 18 Rabiul Awal. Beliau lahir pada Tahun Gajah, para sejarawan menyebut sekitar 570 atau 571 Masehi.

    Ulama dan sejarawan abad ke-5 H, Ibnu Hazm al-Andalusi mengatakan dalam Jawami As-Sirah An-Nabawiyah terjemahan Indi Aunullah, Nabi Muhammad SAW adalah putra Abdullah bin Abdul Muthalib. Nasabnya sampai pada Adnan yang merupakan keturunan Nabi Ismail AS.

    Nama Rasulullah SAW adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib (namanya Syaibah al-Hamd) bin Hasyim (namanya Amr) bin Abdu Manaf (namanya al-Mughirah) bin Qushay (namanya Zaid) bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ini adalah nasab yang shahih dan tak diragukan kebenarannya.

    Adapun sang ibu, adalah Aminah binti Wahb. Nasab orang tua Rasulullah SAW bertemu pada nenek kelima dari pihak ayah yaitu Kilab bin Murrah, demikian menurut Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad karya Moenawar Chalil.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Puasa di Hari Maulid Nabi: Makruh, tapi Tidak Haram


    Jakarta

    Maulid Nabi adalah momentum yang kerap kali dirayakan umat Islam setiap tahunnya. Peringatan ini jadi wujud cinta nyata kaum muslimin terhadap Rasulullah SAW.

    Maulid Nabi Muhammad SAW dimaksudkan untuk merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW yang bertepatan pada 12 Rabiul Awal. Mengacu pada Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025 Masehi.

    Ketika Maulid Nabi, umat Islam berbondong-bondong mengadakan berbagai acara untuk memperingatinya. Misalnya seperti lomba dakwah, pawai, pengajian, dan semacamnya.


    Selain itu, muslim juga mengisi Maulid Nabi dengan melantunkan sholawat kepada Rasulullah SAW, bersedekah, hingga berzikir dan membaca doa bersama. Beberapa juga ada yang mengatakan Maulid Nabi SAW bisa diisi dengan puasa sunnah.

    Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait puasa pada Maulid Nabi SAW?

    Makruh Hukumnya Mengkhususkan Puasa ketika Maulid Nabi SAW

    Menukil dari Al Bid’ah wa Al Muhdatsat wa maa Laa Ashla Lahu susunan Hammud bin Abdullah Al Mathr terjemahan Asmuni, tidak ada amalan khusus yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat ketika Maulid Nabi.

    Selain itu diterangkan dalam Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir dkk, makruh hukumnya menjalankan puasa ketika maulid Nabi SAW tapi tidak sampai kepada haram. Kemakruhan ini disetarakan dengan berpuasa pada dua hari raya karena maulid Nabi dikatakan hampir sama seperti hari id atau hari besar lainnya.

    Kemudian, jumhur ulama juga mendefinisikan sebagai hukum taklifi yang berupa larangan terhadap suatu perbuatan tetapi tak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau juga disebut sebagai larangan karahah.

    Walau begitu, muslim yang tidak mengerjakannya tetap dapat pahala karena melaksanakan perintah dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.

    Ketua Komite Fatwa Al Azhar yaitu Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui situs resminya juga menyebut tak ada ibadah khusus yang dilakukan untuk memperingati maulid Nabi SAW. Menurut pernyataannya, Rasulullah SAW berpuasa pada hari Senin dan Kamis, tak hanya pada hari lahirnya saja.

    Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW dari Aisyah RA,

    “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR Tirmidzi)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Maulid Simtudduror Adalah Sholawat Nabi SAW, Ini Bacaannya


    Jakarta

    Maulid Simtudduror adalah bacaan sholawat yang berisi kisah hidup Nabi Muhammad SAW. Bacaan maulid Simtudduror tercantum dalam kitab Simtudduror.

    Mengutip buku Jaringan Habaib di Pulau Jawa Abad 20 yang ditulis Agus Permana dkk, sosok yang menyusun bacaan maulid Simtudduror adalah Al Habib Ali bin Muhammad bin Husain al-Habsyi. Ia merupakan ulama terkenal yang sangat mencintai Rasulullah SAW.

    Al Habib lahir pada Jumat, 25 Syawal 1259 H atau 17 November 1843 di kota Qasam, Hadramaut, Yaman. Beliau wafat pada 20 Rabiul Akhir 1333 H atau 6 Maret 1915 M di Seiwun, Hadramaut.


    Bacaan maulid Simtudduror sering dilantunkan ketika memasuki bulan kelahiran Rasulullah SAW. Biasanya, sholawat ini terdengar di banyak mushola hingga masjid.

    Bacaan Maulid Simtudduror

    Berikut bacaan maulid Simtudduror yang terdiri dari dua bagian seperti dikutip dari buku Kumpulan Khotbah Jumat Sepanjang Tahun Hijriyah karya Reyvan Maulid.

    1. Bagian Pertama

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَارَاحَ فِي الْآفَاقِ نُورُ كَوْكَبٍ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā rāḥa fī al-āfāqi nūru kawkab.

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama cahaya bintang bersinar di ufuk.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| الْفَاتِحِ الْخَاتِمِ الْمُقَرَّبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad al-fātiḥ al-khātim al-muqarrab.

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Pemuka, penutup, dan hamba yang didekatkan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| الْمُصْطَفَى الْمُجْتَبَى الْمُحَبَّبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad al-muṣṭafā al-mujtabā al-muḥabbab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Insan pilihan dan hamba yang terkasih.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا لَاحَ بَدْرٌ وَغَابَ غَيْهَبٌ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā lāḥa badrun wa ghāba ghayhab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama bulan purnama bersinar dan kegelapan hilang.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا رِيحُ نَصْرٍ بِالنَّصْرِ قَدْ هَبَّ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā rīḥu naṣrin bi al-naṣri qad habba

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama angin pertolongan mengembuskan pertolongan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا سَارَتِ الْعِيسُ بَطْنَ سَبَسَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā sārati al-‘īsu baṭna sabsaba

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama unta masih berjalan di padang sahara.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدْ ۞ وَكُلِّ مَنْ لِلْحَبِيْبِ يُنْسَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa kulli man lil-ḥabīb yunsabu

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan setiap orang yang bernasab kepadanya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَكُلِّ مَن لِلنَّبِيِّ يَصْحَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa kulli man lil-nabiyy yaṣḥab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan setiap orang yang menjadi sahabatnya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاغْفِرْ وَسَامِحْ مَنْ كَانَ أَذْنَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad waghfir wa sāmih man kāna adhnab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan ampunilah serta maafkanlah orang yang telah berbuat dosa.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَبَلِّغِ الكُلَّ كُلَّ مُطْلَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa balligh al-kulla kulla muṭlab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan sampaikanlah semuanya kepada segala yang diinginkan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاسْلُكْ بِنَارَبِّ خَيْرَ مَذْهَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wasluk binā robbi khayra maḏhab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan tempuhkanlah untuk kami jalan yang terbaik, ya Tuhan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَأَصْلِحْ وَسَهِّلْ مَا قَدْ تَصَعَّبَ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa aṣliḥ wa sahhil mā qad taṣa”ab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Perbaikilah dan mudahkanlah segala yang sulit.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَعْلَى الْبَرَايَا جَاهَا وَ أَرْحَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad a’lā al-barāyā jāhaan wa arḥab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Makhluk yang tertinggi dan terluas kedudukannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَصْدَقِ عَبْدٍ بِالْحَقِّ أَغْرَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad aṣdaqi ‘abdin bil-ḥaqqi aghrab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Hamba yang paling jujur yang menyampaikan kebenaran.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| خَيْرِ الْوَرَى مَنْهَجًا وَأَصْوَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad khayri al-warā manhajan wa aṣwab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Manusia yang paling baik dan paling benar manhajnya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا طَيْرُ يُمْنِ غَنَّى فَأَطْرَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā thoiru yumnin ghanna fa-aṭrab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama burung keberkahan berdendang dan bernyanyi.”

    2. Bagian Kedua

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَشْرَقَ الْبَدْرُ فِي الْكَوْنِ أَشْرَقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, ashraqal badru fil kawni ashrāqā

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Bulan purnama termulia yang bersinar di alam.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَكْرَمَ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى الْحَقِّ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, akrama dā’in yad’ū ilal ḥaqqi

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Penyeru terbaik yang mengajak kepada kebenaran.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ | الْمُصْطَفَى الصَّادِقُ الْمُصَدَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad al-Muṣṭafā aṣ-Ṣādiqul Muṣaddaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Insan pilihan, yang benar dan dibenarkan”.

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَحْلَى الْوَرَى مَنْطِقًا وَأَصْدَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, aḥlal warā manṭiqan wa aṣdaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Manusia yang paling manis dan paling benar tutur katanya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَفْضَلُ مَنْ بِالتَّقْوَى تَحَقَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, afḍalu man bittaqwā taḥaqqaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Orang yang paling utama yang mewujudkan ketaqwaan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَنْ بِالسَّخَاوَ الْوَفَا تَخَلَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, man bissahaa walfā takhallaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Pemilik akhlaq dermawan dan setia.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاجْمَعُ مِنَ الشَّمْلِ مَا تَفَرَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wajma’ minash-shamli mā tafarraqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan himpunkanlah setiap yang tercerai berai dari kumpulannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَأصْلِحْ وَسَهِّلْ مَا قَدْ تَعَوَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa aṣliḥ wa sahhil mā qad ta’awwaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Perbaikilah dan mudahkanlah segala yang terhambat.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاِفْتَحْ مِنَ الْخَيْرِ كُلَّ مُغْلَقٍ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa iftaḥ minal-khayri kulla mughlaqin

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Bukalah segala kebaikan yang terkunci.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاٰلِهِ وَمَنْ بِالنَّبِيِّ تَعَلَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa ālihi wa man bin-nabiyyi ta’allaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya serta yang cinta kepada Nabi.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاٰلِهِ وَمَنْ لِلْحَبِيبِ يَعْشَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa ālihi wa man lil-ḥabībi ya’shiqu

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya serta yang merindukannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَمَنْ بِحَبْلِ النَّبِيِّ تَوَثَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa man bihabli-nabiyya tawathaqa

    Artinya: Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan yang berpegang dengan tali Nabi.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| يَا رَبِّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, yā Rabbī ṣalli ‘alayhi wa sallim

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan kepadanya.”

    Tata Cara Membaca Maulid Simtudduror

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara membaca maulid Simtudduror.

    1. Diawali dengan pembacaan surah Al Fatihah
    2. Kembali membaca Al Fatihah untuk kedua kalinya sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi SAW
    3. Membaca doa pembuka yang berisi permohonan agar pembaca semakin dekat dengan Allah SWT dan mendapatkan rahmat-Nya
    4. Membaca maulid Simtudduror
    5. Lanjutkan dengan pembacaan kisah-kisah Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam naskah maulid Simtudduror
    6. Setelah selesai, muslim bisa menutupnya dengan pembacaan doa penutup

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Anak Nabi Muhammad SAW yang Dilahirkan oleh Khadijah


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai teladan utama bagi seluruh umat Islam. Tak hanya sebagai rasul, nabi adalah seorang ayah yang penyayang.

    Nabi Muhammad SAW menikah dengan Khadijah binti Khuwailid RA atau yang kemudian dikenal dengan Siti Khadijah. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai sejumlah anak.


    Siapa Saja Anak Nabi Muhammad dan Siti Khadijah?

    Menurut buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, dari total tujuh anak Nabi Muhammad, enam di antaranya lahir dari Khadijah. Mereka terdiri dari dua putra dan empat putri.

    Berikut adalah daftar anak-anak Nabi Muhammad SAW yang lahir dari Siti Khadijah:

    1. Al-Qasim

    Al-Qasim adalah putra pertama Nabi yang lahir di Makkah sebelum kenabian. Sayangnya, ia meninggal di usia yang masih sangat muda, yaitu dua tahun.

    Berkat putranya ini, Nabi Muhammad SAW mendapat julukan Abu Qasim, yang berarti ‘Ayahnya Qasim’.

    2. Zainab

    Anak kedua Nabi adalah Zainab. Ia menikah dengan Abu Al-Ash bin Ar-Rabi. Dari pernikahan mereka, lahirlah dua anak, yaitu Ali dan Umamah.

    Setelah Abu Al-Ash memeluk Islam, Zainab hijrah ke Madinah bersama suaminya. Zainab wafat pada tahun ke-8 Hijriah.

    3. Ruqayyah

    Ruqayyah adalah anak ketiga Nabi Muhammad SAW. Ia menikah dengan sahabat Nabi yang bernama Utsman bin Affan.

    Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abdullah. Ia meninggal di usia enam tahun.

    Ruqayyah sendiri jatuh sakit dan wafat saat Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin sedang berada dalam Perang Badar.

    4. Ummu Kultsum

    Ummu Kultsum adalah anak keempat Nabi Muhammad SAW. Ia sempat menikah dengan Utbah bin Abu Lahab, namun mereka bercerai sebelum sempat hidup bersama.

    Kemudian, Ummu Kultsum menikah dengan Utsman bin Affan setelah saudarinya, Ruqayyah, wafat. Ummu Kultsum wafat pada tahun ke-9 Hijriah.

    5. Fatimah Az-Zahra

    Fatimah Az-Zahra merupakan putri Nabi yang paling dikenal. Ia sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Lahir lima tahun sebelum Nabi menerima wahyu pertama, Fatimah memiliki kedudukan istimewa.

    Riwayat dari HR. Tirmidzi dan Sunan Abu Daud menyebutkan bahwa Nabi segera berdiri, menjemput, dan mencium tangan Fatimah saat putrinya itu datang.

    Nabi Muhammad juga SAW pernah bersabda, “Fatimah belahan nyawaku. Siapa yang membuatnya marah, ia membuatku marah. Siapa yang menyakitinya, ia menyakitiku.”

    Fatimah kemudian dipersunting oleh Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai lima orang anak: Hasan, Husein, Zainab, Ummu Kultsum, dan Muhassin.

    6. Abdullah

    Kemudian yang terakhir adalah Abdullah. Ia merupakan putra bungsu Nabi Muhammad SAW dari Khadijah.

    Abdullah lahir setelah Nabi diangkat menjadi Rasul. Namun sama seperti Al-Qasim, ia meninggal di usia kanak-kanak saat masih berada di Makkah.

    Keenam anak Nabi ini menjadi saksi perjuangan dan kasih sayang seorang ayah yang luar biasa. Meski beberapa di antara mereka tidak berumur panjang, kisah hidup mereka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 50 Tema Maulid Nabi 2025 yang Islami dan Inspiratif


    Jakarta

    Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 1447 Hijriah atau 2025 Masehi menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk merenungkan kembali ajaran dan teladan Rasulullah. Mengangkat tema yang relevan dan penuh makna akan membuat peringatan Maulid Nabi semakin berkesan.

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025.


    Tema Maulid Nabi 2025

    Berikut adalah 50 tema Maulid Nabi 2025 yang bisa menjadi inspirasi untuk berbagai acara, mulai dari masjid, sekolah, hingga komunitas.

    1. Nabi Muhammad SAW: Sang Teladan Abadi
    2. Maulid Nabi: Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern
    3. Meneladani Nabi: Membangun Ukhuwah Islamiyah
    4. Rasulullah SAW: Mata Air Peradaban dan Rahmat Seluruh Alam
    5. Maulid: Spirit Hijrah dari Kegelapan Menuju Cahaya
    6. Mencontoh Nabi: Menguatkan Kepedulian Sosial dan Solidaritas
    7. Kemanusiaan dalam Ajaran Nabi: Mengayomi yang Lemah dan Terpinggirkan
    8. Maulid: Momen Kebangkitan Etos Kerja dan Kejujuran
    9. Rasulullah: Pahlawan Lingkungan dan Cinta Alam
    10. Nabi Muhammad: Inspirasi Persatuan dalam Keberagaman
    11. Meneladani Semangat Belajar Rasulullah SAW
    12. Pendidikan Karakter Anak dalam Bingkai Akhlak Nabi
    13. Maulid: Meneguhkan Jati Diri Pemuda Muslim
    14. Rasulullah: Guruku, Idolaku
    15. Membangun Generasi Qur’ani dengan Spirit Maulid Nabi
    16. Nabi Muhammad: Teladan Suami dan Ayah Terbaik
    17. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Berkah Maulid
    18. Maulid: Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Kekeluargaan
    19. Komunitas Produktif: Meniru Etos Kerja dan Gotong Royong Nabi
    20. Rasulullah: Pembimbing Rumah Tangga Berkah
    21. Dakwah Rasulullah: Bijak di Dunia Nyata dan Maya
    22. Maulid Nabi: Memanfaatkan Teknologi untuk Syiar Islam
    23. Berdakwah dengan Akhlak: Meneladani Metode Rasulullah
    24. Literasi Digital ala Nabi: Bijak Bermedia Sosial
    25. Mengabdi pada Umat: Menguatkan Peran Dai dan Daiyah
    26. Etos Kerja dan Perdagangan yang Halal ala Rasulullah
    27. Maulid: Membangun Kemandirian Ekonomi Umat
    28. Rasulullah SAW: Inspirasi Wirausaha Muslim Sejati
    29. Ekonomi Berkah: Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan
    30. Menghidupkan Sunnah Rasulullah: Berdagang dengan Jujur dan Amanah
    31. Rasulullah: Perekat Bangsa, Penjaga Kedaulatan
    32. Maulid Nabi: Memperkuat Persatuan dalam Bingkai NKRI
    33. Toleransi Beragama ala Rasulullah: Indahnya Persaudaraan
    34. Wawasan Kebangsaan dalam Sirah Nabi
    35. Momen Maulid: Mewujudkan Indonesia Damai dan Sejahtera
    36. Hikmah di Balik Maulid: Memahami Hakikat Kenabian
    37. Ma’rifatullah dalam Teladan Nabi
    38. Mencintai Rasulullah: Jalan Menuju Cinta Ilahi
    39. Menggapai Syafaat Nabi di Hari Kiamat
    40. Memperdalam Tauhid: Belajar dari Kehidupan Rasulullah
    41. Kesehatan Holistik ala Rasulullah: Sehat Jasmani dan Rohani
    42. Maulid Nabi: Mengajarkan Hidup Sehat dan Bersih
    43. Rasulullah: Pelopor Kebersihan dalam Kehidupan Sehari-hari
    44. Etika Lingkungan dalam Pandangan Rasulullah
    45. Cinta Alam: Meneladani Sikap Nabi Terhadap Lingkungan
    46. Kisah Nabi: Pelajaran untuk Mengatasi Krisis
    47. Rasulullah: The Greatest Leader of All Time
    48. Maulid 2025: Resolusi Akhlak untuk Diri dan Umat
    49. Meneladani Visi Jauh ke Depan Rasulullah
    50. Menyambut 14 Abad Maulid Nabi: Refleksi dan Aksi Nyata

    Semoga daftar tema ini dapat membantu Anda dalam merencanakan peringatan Maulid Nabi 1447 H/2025 yang bermakna dan menginspirasi.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berkewajiban Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Saja?



    Yogyakarta

    Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.

    Disebutkan dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira dua setengah kilogram bahan makanan pokok.

    Kewajiban menunaikan zakat fitrah juga didasarkan pada salah satu riwayat hadits berikut:


    فَمَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

    Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang akan pergi melakukan shalat Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut kriteria orang yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

    Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

    Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah disebut sebagai muzakki. Adapun orang yang termasuk muzakki sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, di antaranya sebagai berikut:

    1. Semua Orang yang Beragama Islam

    Semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat untuk diri sendiri. Baik orang yang masih muda ataupun sudah tua, laki-laki maupun perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

    2. Kepala Rumah Tangga

    Kepala rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya untuk istri, anak, dan pembantu di rumahnya.

    3. Orang yang Hidup Saat Matahari Terbit di Hari Raya Idul Fitri

    Orang yang hidup saat matahari terbit pada hari raya Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Orang yang baru lahir ataupun sakaratul maut di hari tersebut juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengeluarkan zakat.

    4. Orang yang Mampu Menafkahi Dirinya dan Keluarganya

    Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya wajib menunaikan zakat fitrah. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain. Bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Orang yang wajib menunaikan zakat dan dibayarkan zakatnya harus memenuhi syawat wajib zakat fitrah. Apabila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada.

    Adapun syarat wajib zakat fitrah berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, yaitu sebagai berikut.

    1. Beragama Islam

    Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam.

    Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat bagi orang murtad atau keluar dari agama Islam.

    Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabila menyatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi kafir, kemudian kembali lagi masuk Islam, maka ia tetap wajib membayar zakat selama masa kafirnya tersebut. kemurtadan yang bersifat sementara tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat.

    Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan sebaliknya, bahwa selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang seharusnya wajib berzakat menjadi tidak wajib.

    2. Berakal

    Perlu dipahami bahwa syarat wajib zakat fitrah harus orang berakal tidak menjadi syarat yang diharuskan para jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi yang mensyaratkan orang berakal wajib mengeluarkan zakat.

    Menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat. Waras atau berakal bukanlah syarat wajib zakat dalam pandangan jumhur ulama.

    Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang yang wajib berzakat hanya orang yang akalnya waras. Orang yang gila tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun dirinya memiliki harta yang wajib dizakatkan.

    3. Baligh

    Syarat wajib zakat harus berusia baligh merupakan syarat yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Jika ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi termasuk pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat. Padangan ini didasarkan oleh pemahaman bahwa anak yang belum baligh bukan termasuk mukallaf.

    Jumhur ulama tetap mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat jika ia termasuk pemilik harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

    4. Merdeka

    Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat karena hakikatnya mereka tidak punya hak kepemilikan atas harta. Mengutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, orang yang wajib menunaikan zakat untuk budak adalah tuannya.

    Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seorang budak telah dimerdekakan tetapi kewajiban zakat fitrahnya tidak dibayar oleh tuannya, maka budak tersebut tetap tidak memiliki kewajiban untuk menzakati dirinya.

    5. Pemilik Harta

    Hanya bagi mereka pemilik harta yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk berzakat.

    Itulah penjelasan mengenai kriteria orang yang berhak menunaikan zakat fitrah. Bagi detikers yang termasuk di dalam kriteria tersebut, jangan lupa untuk membayar zakat, ya! Bisa juga menghitung zakat penghasilan di Kalkulator Zakat detikHikmah INI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah hingga Dasar Hukumnya



    Jakarta

    Ada sejumlah tujuan mengeluarkan zakat fitrah dalam Islam. Salah satu hadits yang meriwayatkan mengenai perihal ini adalah hadits yang diceritakan melalui Ibnu Abbas RA.

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya: Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, “Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebagai ajang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu dianggap sebagai sedekah (biasa).” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)


    Dari hadits Rasulullah SAW di atas, dikutip dari Buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 karya H.M. Anshary dijelaskan bahwa tersurat dua tujuan penting dari kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

    Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

    1. Menyucikan Orang yang Berpuasa

    Maksud dari tujuan ini adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukan selama bulan Ramadan. Perbuatan sia-sia ini seperti dosa akibat berkata kotor dan tiada artinya, menggunjing, mencaci maki, dan lain sebagainya.

    Tujuan ini juga berarti menyucikan orang yang berpuasa dari dosa karena berbuat rafats, yaitu suatu tindakan dalam bentuk bercumbu rayu antara suami-istri yang menyebabkan timbulnya nafsu birahi. Akan tetapi menurut pendapat ulama Dr. Yusuf Qardawi, yang dimaksud dengan rafats adalah kejahatan dalam bidang pembicaraan.

    Dalam konteks ini, keberadaan zakat fitrah adalah berfungsi sebagai penutup kekurangan-kekurangan yang terjadi ketika kita sedang berpuasa Ramadan akibat berkata sia-sia (lagha) dan berbuat rafats.

    2. Memberi Makan Fakir Miskin

    Maksud dari tujuan mengeluarkan zakat fitrah yang kedua ini agar kaum fakir miskin dapat bersiap dalam menghadapi Idulfitri dan mereka dapat merasakan bahagianya merayakan hari Idulfitri yang dijanjikan oleh Allah SWT sebagai hari kemenangan.

    Hal ini sebagai ganjaran dimana setiap muslim yang berhasil menjalankan ibadah puasanya dengan penuh iman dan mengharap keridaan Allah SWT. Mereka akan mendapat lencana predikat muttaqiin sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 184 yakni tujuan puasa adalah untuk memproduk seorang muslim yang muttaqin.

    Itulah dua tujuan mengeluarkan zakat fitrah dari beberapa tujuan serta manfaat yang ada. Selanjutnya, sebagai pengayaan pemahaman, kita akan sedikit membahas mengenai dasar hukum kewajiban zakat fitrah.

    Dasar Hukum Zakat Fitrah

    Dasar hukum untuk kewajiban zakat fitrah ini terdapat dalam sebuah hadits yang disampaikan melalui Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah menggunakan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

    Zakat fitrah ini juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan sekitar masing-masing kita bertinggal. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok saat ini.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dalil Perintah Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an dan Hadits



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan harta yang dikeluarkan seseorang, di mana harta tersebut merupakan hak Allah SWT yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalil perintah mengeluarkan zakat fitrah termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits.

    Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dan diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, kata zakat diambil dari kata “zakah” yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah.

    Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan meraih keberkahan, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan-kebaikan. Kewajiban untuk membayar zakat ini sudah ada Sebelum turunnya Islam secara mutlak, namun belum ditentukan harta apa yang wajib dizakati dan berapa jumlah zakatnya.


    Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.

    Dalil Perintah Zakat Fitrah

    1. Surah At Taubah Ayat 103

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

    Surah At Taubah ayat 103 ini menjadi dalil perintah zakat secara umum.

    2. HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud

    Dalil zakat fitrah juga bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

    Sementara itu di dalam Kitab Al-Lu’lu’ Wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, menjelaskan mengenai besaran zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata,

    فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

    Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

    Adapun, dalam hadits lain, Abu Said Al-Khudri RA meriwayatkan,

    “Pada masa Nabi SAW kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, kurma, gandum, atau kismis.” Kemudian pada masa Mu’awiyah dan datang gandum Syam, dia berkata: “Menurutku satu mud gandum ini setara dengan dua mud gandum lainnya.” (HR Bukhari)

    Ancaman Bagi Orang yang Menolak untuk Membayar Zakat

    Allah SWT mengancam orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, ancaman tersebut termaktub dalam firman Allah SWT yang berbunyi,

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ َّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS At-Taubah: 34-35)

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan ancaman bagi orang yang dikarunai harta namun kikir kelak akan mendapatkan azab di akhirat.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Muzaki Adalah Orang yang Wajib Bayar Zakat, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui khususnya lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.

    Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

    Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.

    3 Syarat Muzaki

    1. Merdeka

    Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.

    2. Islam

    Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.

    3. Baligh Berakal

    Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

    Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

    1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.

    2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.

    Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.

    6 Syarat Harta yang Dizakatkan

    1. Milik Sempurna

    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadits, “Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat.”

    2. Mencapai Nisabnya

    Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.

    3. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, “Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”

    4. Bebas dari Utang

    Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

    5. Melewati Haul

    Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.

    6. Harta yang Berkembang

    Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.

    Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta. Semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan semangat kita dalam berzakat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Umat Islam



    Jakarta

    Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.

    Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.


    Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرِ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ أخرجه البخاري في

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

    Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.

    3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

    1. Beragama Islam

    Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

    3. Punya Kelebihan Harta

    Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

    Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

    Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

    1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

    2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

    3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

    4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

    5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

    Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

    Ibnu Umar RA mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com