Tag: rasulullah shallallahu

  • Doa Mengusir Tikus di Rumah dan Dalil Membunuhnya


    Jakarta

    Tikus sering kali masuk dan merusak berbagai bagian hingga perlengkapan rumah. Tak heran jika banyak cara dilakukan untuk mencegah dan mengusir tikus yang masuk rumah.

    Selain menjaga rumah selalu bersih dan rapi, umat Islam bisa membaca doa mengusir tikus di rumah. Bacaan doa berisi harapan agar manusia selalu berada dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari berbagai hal buruk.

    Doa Mengusir Tikus di Rumah

    Bacaan doa mengusir tikus adalah Ayat Kursi yang terdapat Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 255. Doa ini dijelaskan pengasuh pesantren Sunan Drajat Lamongan KH Abdul Ghofur di channel YouTube Ngaji Online.


    Berikut bacaan Ayat Kursi sebagai doa mengusir tikus dalam Arab dan latin:

    ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۖ وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ

    Arab latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Dalam video berjudul Mengusir hama tikus dengan Ayat Qursi oleh KH. Abdul Ghofur tersebut, doa mengusir tikus di rumah ini biasa dibaca saat hewan ini menyerang area pertanaman. Doa melengkapi seluruh usaha yang telah dilakukan untuk mengusir hama.

    Senada dengan upaya pengusiran hama tikus, hal serupa juga dapat dilakukan di rumah. Doa mengusir tikus di rumah dilakukan dengan upaya lain, misal menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

    Hadits Membunuh Tikus

    Dilansir dari NU Online, tikus adalah salah satu hewan yang dijuluki fawasiqul khamsah atau lima hewan berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:

    و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

    Artinya: Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi’ Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu ‘anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima macam binatang berbahaya (yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; kalajengking, tikus, dan elang, anjing gila.” Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad ini. (HR Muslim).

    Hadits ini menjadi dasar diperbolehkannya membunuh tikus, sebagai satu dari lima hewan yang dinilai berbahaya. Bahkan, lima hewan itu boleh dibunuh di daerah sekitar Makkah dan Madinah.

    Meski demikian, tikus tidak boleh dibunuh dengan disiksa atau disakiti lebih dulu. Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan dalam hadisnya, seorang muslim harus berbuat baik terhadap semua makhluk Allah SWT tanpa kecuali.

    Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mencatat (pahala) kebaikan terhadap segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaknya perbaikilah cara kalian membunuh, dan apabila kalian menyembelih hendaknya perbaikilah cara kalian menyembelih.” (HR Ibnu Majah).

    Cara membasmi tikus dengan membakarnya dalam keadaan hidup-hidup juga dilarang. Hal ini sesuai sabda Rasulullah yang artinya:

    Rasulullah bersabda, “Tidaklah (diperbolehkan) menyiksa dengan api kecuali Tuhan (yang menciptakan) api.” (HR Ahmad).

    Dari penjelasan di atas perlu digarisbawahi, tikus dan hewan fawasiqul khamsah boleh dibasmi jika meresahkan di dalam lingkungan masyarakat. Namun jika hewan tersebut hidup di alam liar sebagai habitatnya, maka manusia tidak boleh mengganggu.

    Nah, itulah tadi telah kita ketahui doa mengusir tikus adalah dengan membaca Ayat Kursi. Jika memang harus membunuh, jangan dilakukan dengan membakar atau menyiksa terlalu lama. Wallahu a’lam.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Tata Cara Pindah Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Pindah rumah sebenarnya tidak hanya memindahkan barang, ada tata caranya. Misalnya dalam Islam diatur bagaimana tata cara yang baik saat melakukan pindah rumah.

    Tentunya tata cara ini merupakan anjuran yang berasal dari Al-Quran dan Hadist sehingga dijamin keabsahannya. Lantas apa saja yang perlu dilakukan saat hendak pindah rumah? Melansir dari The Asian Parent, berikut anjurannya dalam ajaran Islam.

    1. Pindah Ketika Sudah Siap

    Saat hendak pindah rumah yang terpenting adalah kesiapan dari orang tersebut. Banyak yang beranggapan saat ingin pindah rumah harus mencari hari yang baik. Dalam Islam, hal seperti ini tidak berlaku karena semua hari adalah hari yang baik.


    2. Mengucapkan Salam Saat Memasuki Rumah Baru

    Sebagai seorang Muslim, mengucapkan salam adalah salah satu sunnah yang baik. Hal ini juga baik dan dianjurkan saat kamu sampai di rumah baru.

    Allah SWT berfirman:

    فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

    “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya) yang berarti memberi salam kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)

    3. Mengadakan Syukuran Rumah Baru

    Hal baik lainnya yang bisa kamu lakukan setelah pindah rumah adalah syukuran.
    Allah SWT berfirman:

    وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    “Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)

    Biasanya bentuknya bisa dengan menggelar pengajian, pemberian makanan kepada tetangga dan anak yatim, santunan anak yatim, atau sekadar kumpul bersama keluarga.

    Berbagi kebahagiaan dengan sesama seperti ini bukan hanya memberitahu kepada tetangga dan sanak saudara mengenai tempat tinggalmu yang baru, melainkan mempererat ikatan persaudaraan , silahturahmi, dan mendapat ganjaran pahala.

    4. Pentingnya Mengunjungi Tetangga

    Islam sangat menganjurkan umatnya mengenal tetangga di sekitarnya. Sebagai anggota baru yang pindah ke lingkungan tersebut kamu perlu memperkenalkan diri dengan baik dan menjaga hubungan baik dengan mereka.

    Bahkan, Nabi mengajarkan bahwa tetangga memiliki kedudukan yang penting bagi seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

    Saat berkunjung ke tetangga, kamu bisa sembari membawa buah tangan. Bisa pula menyapa dan memperkenalkan diri saat berpapasan di lingkungan rumah. Kebiasaan baik seperti ini dianjurkan oleh Rasulullah melalui sabdanya:

    إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ

    “Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik” (HR. Muslim 4766)

    5. Jangan Memajang Benda Berbau Syirik

    Dalam Islam terdapat beberapa benda yang sebaiknya tidak disimpan di dalam rumah. Sebab, benda-benda tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang tidak diajarkan dalam syariat Islam.

    Ada pun arti syirik sendiri adalah menyekutukan Allah. Syirik terdiri dari 2 macam yakni syirik dalam Rububiyyah dan syurik salam Uluhiyyah.

    Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta. Sedangkan syirik dalam Uluhiyyah, yaitu beribadah atau memanjatkan doa kepada selain Allah.

    Perbuatan syirik sangat dilarang. Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya menyekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13).

    Contoh perbuatan syirik yang terkadang dianggap biasa seperti menyimpan jimat di rumah, patung, gambar, atau benda-benda lain yang dianggap punya kekuatan magis dan mendatangkan rejeki.

    6. Perbanyak Salat dan Membaca Al-Qur’an

    Sebagai rumah seorang Muslim, wajib hukumnya mereka salat dan membaca Al-Quran di dalamnya. Setiap keluarga muslim dianjurkan untuk menghiasi rumahnya dengan amal ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari 6407)

    Di hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    َ لَاتَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah”. (HR. Muslim 780)

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Ini Posisi Dapur yang Paling Dianjurkan dalam Islam



    Jakarta

    Setiap rumah pasti memiliki dapur di dalamnya. Ruangan ini mempermudah penghuninya untuk memasak dan menyimpan persediaan makanan.

    Saat mendesain dapur, hal pertama yang harus ditentukan adalah menentukan letaknya. Dapur tidak bisa diletakkan di sembarangan tempat karena area ini mudah sekali lembap, menimbulkan bau, sering berserakan sampah, dan lantainya licin dari percikan air.

    Bahaya jika dapur berada dekat dengan kamar tidur atau ruang bermain anak. Saat kamu lengah, khawatirnya anak pergi ke dapur tanpa pengawasan.


    Umumnya dapur berada di belakang rumah, jauh dari pintu masuk. Ukuran rumah besar atau kecil, pasti berada di belakang. Namun, ada juga yang berada di tengah dan samping rumah. Lantas, posisi dapur mana yang lebih baik?

    Jika menilik ajaran Islam, dilansir dari islamicity.org, posisi dapur yang dianjurkan adalah berada di belakang rumah. Dapur yang berada di belakang lebih tertutup dan tidak terlihat oleh orang di luar atau tamu. Seperti yang kita tahu, dapur merupakan ruang di mana perempuan paling banyak menghabiskan waktu. Dengan penempatan dapur di bagian belakang rumah dapat menjaga pandangan dari luar ke dalam rumah.

    Kemudian, dalam Islam juga dianjurkan dibuat sekat atau penutup antara dapur dengan ruangan lain. Tujuannya untuk mempermudah penghuni rumah leluasa melakukan kegiatannya tanpa harus merasa terganggu karena kehadiran tamu.

    Paling penting adalah dapur harus memiliki ventilasi. Bentuknya boleh jendela atau hanya lubang bukaan. Fungsinya untuk sirkulasi udara dan penerangan tambahan. Apabila kamu tinggal di apartemen biasanya sudah ada cerobong khusus di atas dapur untuk menghisap asap. Model penyedot asap ini juga banyak digunakan di dapur-dapur restoran.

    Jika dapur berada di dekat kamar mandi, pastikan pintu kamar mandi selalu dalam keadaan tertutup. Dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Majah, dijelaskan Rasulullah SAW pernah buang hajat di tempat yang jauh dan tidak terlihat oleh orang lain. Sikap Rasulullah SAW melandasi letak kamar mandi harus tertutup dan tidak di dekat area yang banyak dilalui orang.

    خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِىالْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى

    Artinya: “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR Ibnu Majah).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tikus di Rumah Bikin Resah? Coba Amalkan Doa Ini!



    Jakarta

    Tikus merupakan salah satu hama di rumah. Kehadiran hewan ini di rumah sangat mengganggu. Selain bisa merusak, kehadiran tikus juga bisa membawa penyakit.

    Untuk mencegah masuknya tikus kebersihan di rumah harus di jaga. Nah bagi umat muslim ada juga doa untuk mengusir tikus. Bacaan doa berisi harapan agar manusia selalu berada dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari berbagai hal buruk.

    Doa Mengusir Tikus di Rumah

    Bacaan doa mengusir tikus adalah Ayat Kursi yang terdapat Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 255. Doa ini dijelaskan pengasuh pesantren Sunan Drajat Lamongan KH Abdul Ghofur di channel YouTube Ngaji Online.


    Berikut bacaan Ayat Kursi sebagai doa mengusir tikus dalam Arab dan latin:

    ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۖ وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ

    Arab latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Dalam video berjudul Mengusir hama tikus dengan Ayat Qursi oleh KH. Abdul Ghofur tersebut, doa mengusir tikus di rumah ini biasa dibaca saat hewan ini menyerang area pertanaman. Doa melengkapi seluruh usaha yang telah dilakukan untuk mengusir hama.

    Senada dengan upaya pengusiran hama tikus, hal serupa juga dapat dilakukan di rumah. Doa mengusir tikus di rumah dilakukan dengan upaya lain, misal menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

    Hadits Membunuh Tikus

    Dilansir dari NU Online, tikus adalah salah satu hewan yang dijuluki fawasiqul khamsah atau lima hewan berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:

    و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

    Artinya: Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi’ Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu ‘anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima macam binatang berbahaya (yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; kalajengking, tikus, dan elang, anjing gila.” Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad ini. (HR Muslim).

    Hadits ini menjadi dasar diperbolehkannya membunuh tikus, sebagai satu dari lima hewan yang dinilai berbahaya. Bahkan, lima hewan itu boleh dibunuh di daerah sekitar Makkah dan Madinah.

    Meski demikian, tikus tidak boleh dibunuh dengan disiksa atau disakiti lebih dulu. Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan dalam hadisnya, seorang muslim harus berbuat baik terhadap semua makhluk Allah SWT tanpa kecuali.

    Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mencatat (pahala) kebaikan terhadap segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaknya perbaikilah cara kalian membunuh, dan apabila kalian menyembelih hendaknya perbaikilah cara kalian menyembelih.” (HR Ibnu Majah).

    Cara membasmi tikus dengan membakarnya dalam keadaan hidup-hidup juga dilarang. Hal ini sesuai sabda Rasulullah yang artinya:

    Rasulullah bersabda, “Tidaklah (diperbolehkan) menyiksa dengan api kecuali Tuhan (yang menciptakan) api.” (HR Ahmad).

    Dari penjelasan di atas perlu digarisbawahi, tikus dan hewan fawasiqul khamsah boleh dibasmi jika meresahkan di dalam lingkungan masyarakat. Namun jika hewan tersebut hidup di alam liar sebagai habitatnya, maka manusia tidak boleh mengganggu.

    Nah, itulah tadi telah kita ketahui doa mengusir tikus adalah dengan membaca Ayat Kursi. Jika memang harus membunuh, jangan dilakukan dengan membakar atau menyiksa terlalu lama. Wallahu a’lam.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Kita Lebih Mudah Bermaksiat Saat Sendiri? Ini Jawaban Ulama


    Jakarta

    Maksiat merupakan tindakan yang menyalahi perintah Allah SWT. Umat Islam sangat dianjurkan untuk menjauhi berbagai bentuk maksiat karena akibatnya sangat merugikan diri sendiri.

    Dalam bukunya 101 Fakta Maksiat yang Membuatmu Pasti Akan Segera Meninggalkannya, Ustadzah Umi A. Khalil menjelaskan bahwa maksiat muncul karena lemahnya iman, sehingga setan lebih mudah menggoda akal dan hawa nafsu manusia.

    Kadang, orang terlihat alim dan saleh ketika berada di hadapan orang banyak. Namun kala sendirian dan sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah tanpa rasa takut atau malu.


    Bermaksiat Ketika Sendirian

    Fenomena orang-orang yang melakukan kegiatan maksiat dan penuh dosa ketika dia sendirian sebenarnya pernah disinggung oleh Nabi Muhammad SAW. Sebuah hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan,

    عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا

    Artinya: Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR Ibnu Majah)

    Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair menjelaskan pada pembahasan dosa besar, bahwa termasuk dosa besar adalah ketika seseorang yang tampak saleh justru melanggar larangan Allah. Meskipun pelanggaran itu berupa dosa kecil dan dilakukan dalam keadaan sepi, tetap saja ia termasuk perbuatan tercela.

    Jika mereka melakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi, bahayanya justru lebih besar dan dapat menipu kaum muslimin. Maksiat yang dilakukan oleh orang yang dikenal saleh menunjukkan pudarnya ketakwaan dan hilangnya rasa takut kepada Allah.

    Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa kita lebih mudah terjerumus dalam maksiat saat sendiri karena hilangnya ketakwaan di dalam hati. Ketika iman melemah, godaan setan menjadi sangat kuat hingga manusia mudah mengikuti dorongan hawa nafsu.

    Selain itu, seseorang yang berani bermaksiat kala sepi sejatinya telah kehilangan rasa takut kepada Allah. Ia hanya peduli pada penilaian manusia, padahal Allah Maha Menyaksikan segala perbuatannya meski tidak ada seorang pun yang melihat.

    Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 108, Allah SWT berfirman,

    يَّسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللّٰهِ وَهُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيِّتُوْنَ مَا لَا يَرْضٰى مِنَ الْقَوْلِۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا ۝١٠٨

    Artinya: “Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi tidak dapat bersembunyi dari Allah. Dia bersama (mengawasi) mereka ketika pada malam hari mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Allah Maha Meliputi apa yang mereka kerjakan.”

    Tak ada satu pun makhluk yang bisa bersembunyi dari penglihatan dan pengetahuan Allah, karena Allah senantiasa bersama hamba-Nya di mana pun mereka berada. Segala yang tampak maupun tersembunyi, yang dilakukan terang-terangan maupun diam-diam, seluruhnya diketahui oleh-Nya dengan sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Hukum Suami yang Jarang Pulang? Ini Penjelasan Fikih Keluarga


    Jakarta

    Keharmonisan dalam rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga oleh kehadiran dan perhatian antara suami dan istri. Dalam ajaran Islam, suami memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin keluarga.

    Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah hadir dalam kehidupan rumah tangga, baik secara fisik maupun emosional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang jarang pulang? Apakah hal tersebut dibenarkan secara syariat?

    Suami Sebagai Pemimpin dalam Keluarga

    Islam menetapkan suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Peran ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga, membimbing, dan memperhatikan seluruh anggota keluarga. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34,


    اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

    Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim…

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

    Sebagai pemimpin, suami diharapkan hadir dalam kehidupan rumah tangga, memberikan perhatian, dan menjaga keharmonisan. Jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang jelas, apalagi hingga mengabaikan kebutuhan lahir dan batin keluarganya, maka hal itu bertentangan dengan tanggung jawab yang disebut dalam ayat di atas.

    Kewajiban Suami untuk Berlaku Baik kepada Istri

    Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah keharusan bagi suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk, Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19, disebutkan,

    “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

    Menurut Tafsir Tahlili, ayat ini menjelaskan bahwa suami wajib memperlakukan istri dengan cara yang baik dan wajar. Suami tidak boleh kikir dalam memberi nafkah, tidak boleh memarahinya secara berlebihan, memukul, atau bersikap dingin seperti selalu bermuka masam.

    Jika suami merasa tidak menyukai istrinya karena suatu kekurangan, sifat yang tidak disukai, atau karena hatinya sudah tertarik pada wanita lain, maka Islam menganjurkan untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menceraikan.

    Bisa jadi, apa yang tampak tidak menyenangkan justru membawa kebaikan dan kebahagiaan di kemudian hari. Sikap seperti inilah yang disebut sebagai pergaulan yang patut, sebagaimana diperintahkan dalam ayat tersebut.

    Karena itu, suami yang jarang pulang, menjauh tanpa alasan yang sah, atau bersikap acuh terhadap istri, berarti telah mengabaikan kewajiban dasar dalam rumah tangga. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan tanpa uzur syar’i.

    Teladan Rasulullah dalam Kehidupan Keluarga

    Selain tuntunan dari Al-Qur’an, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjadi teladan utama dalam membina rumah tangga. Dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 21 disebutkan pula:

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

    Arab latin: Laqad kāna lakum fī rasūlillāhi uswatun ḥasanatul liman kāna yarjullāha wal yaumal ākhira wa żakarallāha kaṡīrā(n).

    Artinya: Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.

    Dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk., dijelaskan bahwa salah satu ciri suami yang baik adalah kehadirannya dan kasih sayangnya terhadap keluarga. Penjelasan ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)

    Dalam riwayat lain, disebutkan pula:

    “Tidak pernah aku melihat seseorang yang lebih pengasih kepada keluarganya melebihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.” (HR. Muslim)

    Dua hadits ini memperkuat bahwa keberadaan dan kasih sayang suami sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah sendiri menjadi teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga dengan cinta, perhatian, dan kelembutan.

    Oleh karena itu, jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, tidak peduli pada istri dan anak-anaknya, atau bersikap cuek terhadap keluarga, maka ia sudah meninggalkan kewajiban sebagai suami.

    Perilaku ini bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan contoh yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Dalam fikih keluarga, sikap seperti ini termasuk bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan dan harus segera diperbaiki.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah 9 dari 10 Pintu Rezeki Ada di Perdagangan?


    Jakarta

    Dalam Islam, mencari nafkah dengan cara yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu jalur rezeki yang sering disebut memiliki banyak keutamaan adalah melalui usaha berdagang.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Teladan beliau dalam berdagang menjadi inspirasi besar bagi umat Islam hingga saat ini.

    Namun, di tengah masyarakat, sering terdengar sebuah hadits yang berbunyi “9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Lantas, benarkah hadits tersebut shahih dan benar berasal dari Rasulullah?


    Hadits yang Lemah

    Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang, berikut ini adalah bunyi riwayat lengkapnya.

    عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ

    Artinya: Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezeki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.

    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad dan Imam Abu ‘Ubaid dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah SAW.

    Hadits ini dianggap lemah oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarhu wat Ta’dil karena perawinya, Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, adalah majhul atau tidak dikenal.

    Alasan lain yang menyebabkan hadits ini dinilai lemah adalah karena sanadnya mursal (terputus), yakni Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi tidak sempat bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal ini disebabkan karena ia termasuk kalangan Tabi’in, yaitu generasi setelah para Shahabat Radhiallahu’anhum.

    Imam Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunan melalui jalur yang sama, dengan menggandengkan Nu’aim bin ‘Abdir Rahman dengan Yahya bin Jabir ath-Tha’i.

    Namun, sanad ini tidak dapat memperkuat jalur riwayat hadits sebelumnya karena meskipun Yahya bin Jabir adalah perawi yang terpercaya, ia tetap termasuk golongan Tabi’in. Oleh karena itu, sanad ini juga terputus (mursal), apalagi Yahya bin Jabir memang dikenal sering meriwayatkan hadits-hadits mursal.

    Berisi Pesan yang Baik

    Meskipun hadits ini tergolong sebagai riwayat yang lemah, isi dan pesan yang terkandung dari hadits ini juga baik bagi umat Islam.

    Menukil buku Manut Quran Bisa Karya oleh Udin Yuliyanto, meskipun riwayat ini bukan berasal langsung dari Rasulullah, tetapi isi kandungannya bisa diresapi baik-baik oleh umat Islam.

    Ungkapan yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berasal dari berdagang memang sering dijadikan motivasi oleh umat Islam untuk terjun ke dunia bisnis. Meskipun hadits tersebut lemah, maknanya tetap menginspirasi banyak orang untuk mencari rezeki secara mandiri dan berani mengambil peluang.

    Berbisnis memberikan ruang yang luas untuk berkembang karena tidak ada batasan tetap dalam keuntungan yang bisa diraih. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang biasanya memiliki penghasilan terbatas, berdagang memungkinkan seseorang untuk terus bertumbuh sesuai usaha dan kreativitasnya.

    Selain itu, berdagang juga membuka peluang untuk memberi manfaat kepada orang lain, seperti membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.

    Dengan niat yang baik, kejujuran, dan amanah, berdagang bisa menjadi sarana meraih keberkahan rezeki. Maka tak heran jika banyak sahabat Nabi dan generasi setelahnya yang memilih jalur perdagangan sebagai sumber penghidupan utama mereka.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Bangun Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW



    Jakarta

    Setiap hari manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, termasuk tidur. Ketika bangun tidur, hendaknya membaca doa sebagai ungkapan syukur karena telah diberi nikmat untuk istirahat sekaligus nikmat kesempatan untuk merasakan hidup kembali.

    Tidur juga tercatat dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 23. Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ


    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”

    Mengutip buku Amalan Shalih Dari Bangun Tidur Hingga Menjelang Tidur oleh Bagus Eko Dono dijelaskan bahwa setiap muslim memiliki kesempatan untuk melakukan amalan bangun tidur. Salah satunya yakni membaca doa bangun tidur sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Bacaan Doa Bangun Tidur

    Doa Bangun Tidur

    Berdasarkan hadist riwayat Bukhari, doa bangun tidur pagi sesuai sunnah adalah:

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ

    Arab Latin: Alhamdullillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilaihin nusyuur

    Artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami, dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan.

    Doa ketika terbangun saat tidur

    Dilansir dari NU, Selasa (21/2/2023) Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengutip hadits Rasulullah SAW yang berisi doa bangun tidur riwayat dua kitab shahih melalui karyanya Al-Wabilus Shayyib minal Kalimit Thayyib (Kairo, Darur Rayyan lit Turats: 1987 M/1408 H, halaman: 132).

    الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِي جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ

    Arab Latin: Alhamdulillāhil ladzī ‘āfānī fī jasadī, wa radda ‘alayya rūhī, wa adzina lī bi dzikrihī.

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menjaga kesehat ragaku, mengembalikan nyawaku, dan mengizinkanku menyebut nama-Nya. (HR Bukhari dan Muslim).

    Kemudian diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,

    “Barangsiapa yang terbangun dari tidurnya di malam hari, ucapkanlah, Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikala lah, lahul mulku walahul hamdu wa Huwa ‘alaa kulli syaiin qadiir. Alhamdulillah wa subhaanallaah, wa la ilaaha llallah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billaah.”

    Kemudian beliau berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah aku.’

    Atau berdoa, niscaya Allah akan mengabulkannya. Dan jika ia berwudhu kemudian sholat, maka sholatnya akan diterima. (HR. Al-Bukhari (no. 1154), at-Tirmidzi (no. 3414), Abu Dawud (no. 5060), Ibnu Majah (no. 3878), ad-Darimi (no. 2687).

    Doa Mau Tidur

    Dari Hudzaifah dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam apabila beranjak menepati tempat tidurnya (hendak tidur), beliau mengucapkan: Bismikallahumma ahya wa amutu(Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan mati).

    Dan apabila beliau bangun dari tidur mengucapkan: (Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kita (membangunkan dari tidur) sesudah mematikan kita (tidur disamakan dengan mati) dan Al-hamdulillahiladzi ahyana ba’da maamatana wa ilaihin nusyur kapada-Nyalah kita kembali).” (HR. Al-Bukhari).

    Demikian bacaan doa bangun tidur yang bisa dibaca umat muslim. Semoga bisa menjadi amalan bernilai pahala yang dikerjakan setiap hari.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com