Tag: red flag

  • Awas! Ini 6 Tanda Red Flag Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah, apalagi kalau berencana menjadikannya hunian bersama keluarga.

    Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang harus dihindari ketika hendak membeli rumah. Penting sekali berhati-hati dalam membeli rumah supaya tidak menyesal dan mengalami kerugian di kemudian hari.

    Lantas, apa saja red flag atau hal yang mesti dihindari saat akan membeli rumah? Berikut rangkuman detikProperti.


    1. Tak Mempertimbangkan Lokasi

    Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam membeli rumah, sehingga menjadi pertimbangan pertama para pencari rumah. Pastikan lokasi rumah yang dibeli cocok, strategis, dekat dengan fasilitas umum dan tidak rawan banjir.

    Hal ini penting agar penghuni merasa betah dan nyaman tinggal di rumah. Selain itu, rumah dengan lokasi strategis juga menguntungkan bagi yang berniat berinvestasi karena dapat meningkatkan harga jual rumah.

    2. Status Tanah Belum Jelas

    Apabila membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Pastikan kepada developer bahwa sertifikat tersebut dapat beralih ke nama kamu. Jangan pernah membeli rumah di suatu lokasi bila status tanah belum jelas.

    Sebab, kalau sertifikat belum balik nama, kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank membutuhkan sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    3. Membeli dari Developer Nakal

    Ketika hendak membeli rumah, penting sekali mencari tahu reputasi developer. Kamu bisa membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

    Lalu, sering periksa pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya. Jangan sampai tidak mendapat cukup informasi soal kredibilitas pengembang.

    Pasalnya, tak jarang ada pengembang yang tak bertanggung jawab terhadap perumahan yang dikerjakannya.

    4. Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

    Jangan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan seperti hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

    5. Membayar Down Payment (DP) sebelum KPR Disetujui

    Jangan pernah membayar uang muka atau Down Payment (DP) ke developer sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank. Sebab, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerja sama dengan bank.

    Apabila kamu sampai nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka ada risiko uang DP tersebut sulit kembali atau dipotong sekian persen.

    6. Jangan Beli Rumah di Luar Kemampuan

    Pastikan kamu punya perhitungan yang matang soal cicilan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Jangan memaksakan diri di luar kemampuan karena dapat berakhir cicilan mandek karena tak sanggup lagi membayar.

    Oleh karena itu, kamu wajib menghitung pos pengeluaran per bulan ditambah dengan cicilan. Perencana keuangan sepakat bahwa cicilan yang aman untuk rumah adalah 30% dari gaji. Apabila belum memungkinkan, maka menabung dulu hingga uang cukup untuk membeli rumah impian.

    Demikian red flag atau hal-hal yang perlu kamu hindari ketika hendak membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Waspada! Ini Ciri-ciri Penyewa Apartemen yang Harus Dihindari


    Jakarta

    Mempertimbangkan calon penyewa apartemen dengan cermat harus dilakukan pemilik untuk menghindari masalah. Penyewa biasanya orang baru yang tidak terlalu kita kenali, sehingga penting mengenali ciri-ciri penyewa apartemen red flag.

    Jangan sampai kita merasakan apes karena ulah penyewa, misalkan melakukan aktivitas ilegal hingga kabur tanpa membayar uang sewa. Sebelum hal itu terjadi, kamu perlu mengidentifikasi ciri-ciri penyewa apartemen yang mencurigakan.

    Melansir asiaone, Rabu (10/7/2024), berikut adalah ciri-ciri penyewa apartemen red flag yang perlu dihindari.


    Ciri-ciri Penyewa Apartemen Red Flag

    1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Sebagai pemilik apartemen, tentu kita perlu berkenalan dengan calon penyewa. Kita harus tahu pekerjaan mereka dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

    2. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

    3. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi.

    Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

    4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

    Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Penyewa yang baru dikenal tetapi berani menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang perlu dipertanyakan niatannya.

    Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

    Itulah beberapa ciri-ciri penyewa red flag yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Kaget! Ini 5 Alasan Harga Rumah Bisa Anjlok


    Jakarta

    Harga rumah tidak selamanya mengalami kenaikan. Rumah juga bisa mengalami penurunan harga karena beberapa hal. Apa saja ya?

    Salah satunya adalah lokasi rumah. Rumah yang berlokasi di daerah rawan banjir bisa saja membuat nilai properti turun.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lain yang bisa menyebabkan harga rumah turun. Berikut ini informasinya.


    1. Bangunan Fisik Rumah Rusak

    Pada 2023 lalu, Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, sempat mengatakan kepada detikcom bahwa bangunan fisik yang rusak bisa membuat harga rumah turun. Membeli bangunan yang rusak akan membuat calon pembeli berpikir dua kali karena harus melakukan renovasi juga.

    “Harga rumah turun bisa lihat dari apakah masih layak pakai atau ada yang harus direnovasi, misalnya ruang dapur atau ruang makan gitu misalnya perlu renovasi secara major itu nilai jualnya jadi turun,” kata kepada detikcom.

    Nah, untuk menghindari harga rumah turun, pemilik rumah bisa melakukan renovasi terlebih dahulu untuk meningkatkan harga rumah.

    2. Lihat Siapa yang Menempati Rumah Sebelumnya

    Selanjutnya adalah melihat siapa yang pernah menempati rumah yang ingin dijual. Ternyata, pemilik rumah sebelumnya juga bisa memengaruhi harga jual rumah.

    “Kita bisa lihat apakah rumahnya itu pernah ditempati oleh siapa nih sebelumnya, misalnya orang yang konotatifnya negatif, kayak rumah bekas korupsi atau rumahnya itu pernah ada yang meninggal di situ. Itu bisa membuat harga jualnya (rumah) jadi jauh lebih rendah,” ungkapnya.

    3. Akses Rumah Sulit

    Selanjutnya adalah akses rumah. Rumah yang memiliki akses yang sulit, misalnya jauh dari pasar, jauh dari sekolah, maupun jauh dari rumah sakit, bisa membuat harga jual rumah turun.

    “Aksesnya itu apakah ke mana-mana susah atau enggak. Itu juga memberikan faktor apakah nilainya bisa tinggi atau enggak. Kalau kita susah aksesnya ke public transportation atau apapun itu, ya itu bisa nilai jualnya rendah,” ujarnya.

    4. Lokasi Red Flag

    Lokasi adalah faktor paling penting untuk sebuah properti khususnya rumah. Nah, harga rumah bisa turun bila lokasinya terletak di tempat-tempat yang buruk alias red flag. Sebagai contoh, beberapa tempat yang kurang baik untuk rumah antara lain: dekat dengan kuburan, dekat dengan tiang sutet, dekat dengan rel kereta, dekat pembuangan sampah dan lokasi lain yang punya risiko tinggi.

    5. Daerah Banjir

    Rumah di daerah banjir juga tak menjadi pilihan utama saat orang mencari rumah. Rumah di daerah yang rawan banjir harus membuat pemilik rumah meninggikan huniannya apabila tidak ingin kebanjiran. Tentu hal itu akan membuat calon pembeli rumah berpikir dua kali sebelum membelinya.

    Itulah beberapa hal yang bisa menurunkan harga rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati, Ini 5 Tanda Agen Properti Red Flag


    Jakarta

    Saat membeli maupun menjual rumah terkadang dibutuhkan jasa agen properti. Dengan menggunakan jasa agen properti, proses jual beli rumah bisa semakin cepat.

    Walau demikian, kamu harus hati-hati saat menggunakan jasa agen properti. Sebab, ada juga agen properti yang nakal, bisa-bisa kamu justru dirugikan oleh mereka.

    Nah, berikut ini beberapa ciri agen properti sebaiknya dihindari atau red flag.


    1. Menentukan Harga Sepihak

    Ini merupakan salah satu tanda agen properti yang nakal. Sebab, agen properti profesional akan mengarahkan dan memberikan data terkait harga jual rumah sesuai dengan harga pasar.

    Nah agar tidak mudah ditipu, sebaiknya pemilik rumah juga mengetahui harga pasar agar tidak rugi.

    2. Gaya Komunikasinya Memaksa

    Umumnya, agen properti mendapatkan keuntungan dari komisi hasil jual-beli rumah. Semakin cepat transaksi, semakin cepat mendapat komisi.

    Oleh karena itu, tak jarang para agen properti terlalu memaksa dan sengaja memberikan tekanan kepada calon pembeli maupun penjual rumah. Mereka bisa saja menyuruh seseorang untuk membeli atau menjual rumah sesuai dengan keinginannya yang bisa membuat calon penjual atau pembeli rumah kurang nyaman.

    3. Kurang Komunikasi dengan Klien

    Kurangnya komunikasi antara agen properti dengan klien bisa menciptakan masalah. Makanya, kalau dirasa agen properti sulit dihubungi lebih baik segera cair yang lain.

    4. Memberi Janji Akan Beli Rumah

    Beberapa oknum agen properti memberikan janji manis dengan berkata akan membeli rumah jika dalam jangka waktu lama belum terjual. Memang menggiurkan, tapi secara tidak langsung calon penjual rumah akan terikat kontrak panjang dengan mereka. Hal ini juga bisa berdampak pada proses penjualan rumah yang lama.

    5. Kurang Aktif

    Salah satu ciri agen properti yang bermasalah adalah kurang aktif memasarkan listingannya. Seharusnya, di zaman serba digital ini seorang agen properti bisa memanfaatkan banyak media untuk mencari pembeli potensial. Maka dari itu, agen properti harus lebih aktif dalam menggunakan berbagai platform jual-beli properti.

    Itulah beberapa tanda agen properti red flag. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


    Jakarta

    Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

    Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

    CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


    “Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

    COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

    Tanda-tanda Penyewa Red Flag

    Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

    1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

    2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

    3. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

    Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

    4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com