Tag: reduce

  • 5 Langkah Kelola Sampah Rumah Tangga Biar Nggak Numpuk, Bisa Jadi Cuan!



    Jakarta

    Setiap rumah menghasilkan sampah dari berbagai kegiatan. Namun, sering kali sampah tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga hanya menumpuk di suatu lahan, sehingga berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

    Hal ini menjadi perhatian Penggiat Lingkungan dan Pendiri Rumah SOPAN, Sony Teguh Trilaksono yang prihatin dengan penumpukan sampah. Ia pun mulai mengolah sampah dan tidak membuang sampah ke luar rumah.

    “Sejak 2005 saya sudah tidak membuang sampah keluar, terutama sampah yang dikirim ke tukang pemulung atau tukang sampah. Kita sekarang kelola sendiri Dan itu sudah lebih dari 15 tahun. Alhamdulillah, nggak ada masalah karena sebetulnya mudah,” ujar Sony kepada detikcom belum lama ini.


    Selain menjaga lingkungan, mengolah sampah rumah tangga menguntungkan juga lho. Yuk, simak caranya berikut ini.

    Cara Mengolah Sampah Rumah Tangga

    1. Mengurangi Produksi Sampah

    Pertama, ada baiknya mulai dengan mengurangi produksi sampah. Sony menyarankan untuk menerapkan 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle untuk mencegah sampah.

    “Tiga unsur (yaitu) reduce, reuse, dan recycle ini kita terapkan di dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga di perkotaan,” ucapnya.

    Reduce berarti mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan plastik. Misalkan membawa tas belanja daripada menggunakan kantong plastik.

    Reuse adalah menggunakan suatu barang secara berulang agar tidak menimbulkan sampah baru. Seperti mengisi ulang botol air minum daripada membeli air minum kemasan plastik.

    Terakhir, recycle adalah mendaur ulang sampah menjadi barang baru. Contohnya kumpulan kemasan plastik diubah menjadi ecobrick untuk membuat bangku.

    2. Memilah Sampah

    Lalu, sediakan setidaknya tiga jenis tempat sampah di rumah untuk memilah sampah organik, anorganik, dan B3 (bahan beracun dan berbahaya). Sampah organik bisa berupa makanan dari dapur atau sampah dari pekarangan.

    “Kalau di rumah tangga ada sampah organik dapur (atau disingkat) SOD namanya. Lalu, ada sampah organik yang lain-lainnya contohnya daun, ranting-ranting. Itu namanya sampah organik,” jelasnya.

    Sementara sampah anorganik di antaranya berbahan gelas, plastik, besi, karton, hingga kaleng. Sedangkan sampah B3 termasuk baterai dan obat-obatan.

    3. Menyetor ke Bank Sampah

    Sampah anorganik yang masih bernilai masih bisa kamu jual ke bank sampah setelah dibersihkan. Hal ini lumayan menguntungkan untuk mendapat penghasilan dari sampah rumah tangga.

    “Setiap botol yang sudah kita tidak pakai, kita simpan, kita kumpulkan, setiap minggu kita setor kepada bank sampah. Nah, itu ditukar dengan tabungan yang kita bisa ambil 6 (bulan) sampai 1 tahun ke depan,” terangnya.

    Bahkan, minyak jelantah bisa kamu jual ke bank sampah seharga Rp 5 ribu per kilonya. Untuk itu, Sony mengajak masyarakat untuk menjadi anggota bank sampah.

    “Jadi rumah kecil, rumah tanah kecil itu ikutlah bank sampah dulu. Ikut menjadi anggota bank sampah. Sebagian besar masalah (sampah rumah tangga) sudah terselesaikan,” imbuhnya.

    Namun, sampah B3 yang diserahkan ke bank sampah atau pengelola harus dimusnahkan agar tidak mencemari lingkungan.

    4. Membuat Kompos

    Sampah organik dapur (SOD) bisa kamu masukan ke dalam lubang resapan biopori agar terurai secara alami. Sampah di dalam tanah akan menyusut dalam beberapa hari saja. Lubang ini juga bermanfaat untuk menyuburkan tanah dan mendukung menyerapan air ke tanah.

    Biopori Rumah SOPANBiopori Rumah SOPAN Foto: 20detik

    Sementara sampah dedaunan dan ranting-ranting bisa kamu kompos di dalam bak tertutup. Caranya dengan mencacah sampah pekarangan dan menyemprotkan cairan bioaktivator untuk mempercepat proses penguraian.

    Setelah 2-4 minggu, kamu akan menghasilkan kompos yang bisa digunakan untuk tanaman di rumah. Kalau mau untung, kamu juga bisa menjual komposnya.

    5. Membuat Prakarya

    Nah, terkadang ada saja sisa sampah plastik atau sampah anorganik yang tidak layak jual. Misalkan sisa kemasan obat atau potongan kemasan plastik kecil.

    Sampah ini bisa dipotong kecil-kecil untuk dimasukkan dan dipadatkan ke dalam botol plastik. Ini disebut ecobrick, yang bisa kamu gunakan untuk merakit furniture. Kamu bisa menjual ecobrick satuan atau berupa furniture yang sudah jadi.

    “Ada pengrajin yang memang mengumpulkan ecobrick. Jadi kalau rata-rata ecobrick yang sudah jadi itu yang bahan bakunya padat itu rata-rata Rp10.000 harganya (per botol seberat 500 gram),”katanya.

    “Satu bangku ini (terbuat dari) Rp 10.000 kali 16 (botol). Berapa itu? Rp 160.000. Harganya memang bangku ini Rp 250.000. Ini tahan lama,” pungkasnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com