Tag Archives: regulasi aset

Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


Jakarta

Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Trump Teken Aturan Baru Kripto, Batalkan Kebijakan IRS


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang membatalkan aturan Internal Revenue Service (IRS) tentang laporan transaksi kripto.

Langkah ini sejalan dengan janji politik Trump pada saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) AS. Saat itu, Trump berjanji menjadi ‘Presiden Kripto’ dan serta mempromosikan aset digital.

Pada minggu pertamanya menjabat, Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja kripto yang bertugas mengusulkan regulasi aset digital baru. Kemudian pada bulan Maret, ia menandatangani perintah eksekutif untuk membuat persediaan bitcoin federal.


Mengutip Reuters, Jumat (11/4/2025), aturan wajib lapor transaksi kripto digulirkan IRS dimulai pada akhir periode jabatan Presiden Joe Biden. Aturan tersebut mewajibkan DeFI, selaku bursa kripto, melakukan pelaporan transaksi ke IRS dan mengklasifikasikan broker.

Baik Parleman maupun Senat AS telah memberikan suara untuk membatalkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Peninjauan Kongres, yang memungkinkan untuk membatalkan aturan federal baru dengan mayoritas sederhana.

Industri kripto pun sempat menyuarakan kecaman atas aturan aturan tersebut. Mereka mengklaim bahwa aturan tersebut tidak dapat diterapkan pada platform DeFi, kemudian mendesak Partai Republik untuk mencabutnya.

Bursa kripto seperti Coinbase dan Kraken bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sementara bursa DeFi bertujuan untuk menghilangkan perantara dan memungkinkan pengguna bertransaksi langsung pada jaringan blockchain yang mendukung mata uang kripto.

Pelaku industri kripto berpendapat, bursa DeFi tidak bertindak sebagai perantara lantaran tidak memiliki visibilitas penggunanya, sehingga mustahil mengikuti aturan IRS.

Adapun kerangka kerja IRS baru bertujuan untuk menindak tegas pengguna kripto yang tidak membayar pajak, di mana berdasarkan Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan, pengguna kripto mesti membayar senilai US$1 triliun tahun 2021.

Undang-undang ini mengharuskan pialang aset digital untuk mengirimkan formulir kepada IRS dan pemegang aset digital untuk membantu persiapan pajak.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

BotXcoin Sah Jadi Aset Kripto Legal di RI


Jakarta

Aset kripto lokal BotXcoin (BOTX) resmi tercatat sebagai aset kripto legal di Indonesia setelah melalui proses panjang di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepastian itu kian ditegaskan seiring peralihan kewenangan regulasi aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO BotXcoin, Randi Setiadi Liu, menyebut pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan proyek. “Kami tahu kepercayaan adalah aset paling berharga di industri ini. Legalitas ini bukan sekadar status, melainkan bukti komitmen kami untuk membangun fondasi yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Seiring legalitas tersebut, BotXcoin juga memperkuat fundamentalnya melalui restrukturisasi manajemen dan strategi jangka panjang. Salah satu langkah strategis adalah program token burn, terakhir dilakukan pada 15 Agustus dengan membakar 200 juta token BOTX untuk mendukung stabilitas harga.


Dari sisi akademisi, ekonom digital Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai legalitas menjadi kunci agar aset kripto bisa tumbuh sehat di Indonesia.

“Investor jangan hanya melihat kenaikan harga. Legalitas dan fundamental proyek harus jadi pertimbangan utama untuk jangka panjang,” jelasnya.

Saat ini BotXcoin sudah diperdagangkan di sejumlah bursa kripto, termasuk Indodax, p2pb2b, dan Vindax. Dengan status barunya, BotXcoin berharap dapat memperluas basis investor, baik dalam maupun luar negeri.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com