Tag Archives: regulasi aset digital

Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

Regulasi Aset kripto

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

Piter Abdullah Redjalam

Ekonom Senior Segara Research Institute

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Aturan ETF Kripto, Begini Respons Pelaku Pasar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto, demi menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini disambut baik oleh pelaku pasar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

“Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” kata Oscar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).


Menurut Oscar, bila regulasi ini diterapkan dengan baik, akan mendorong lebih banyak investor institusional masuk. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia.

Selain itu, Oscar juga menilai, lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan
semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.

“Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” ujar Oscar.

“Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif,” sambungnya.

Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, INDODAX optimistis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.

Sebagai informasi, OJK tengah mengkaji penerapan ETF berbasis aset kripto. Ditargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilaksanakan OJK dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.

Di samping itu, langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp 650,61 triliun.

Simak juga Video ‘Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu’:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Trump Teken Aturan Baru Kripto, Batalkan Kebijakan IRS


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang membatalkan aturan Internal Revenue Service (IRS) tentang laporan transaksi kripto.

Langkah ini sejalan dengan janji politik Trump pada saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) AS. Saat itu, Trump berjanji menjadi ‘Presiden Kripto’ dan serta mempromosikan aset digital.

Pada minggu pertamanya menjabat, Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja kripto yang bertugas mengusulkan regulasi aset digital baru. Kemudian pada bulan Maret, ia menandatangani perintah eksekutif untuk membuat persediaan bitcoin federal.


Mengutip Reuters, Jumat (11/4/2025), aturan wajib lapor transaksi kripto digulirkan IRS dimulai pada akhir periode jabatan Presiden Joe Biden. Aturan tersebut mewajibkan DeFI, selaku bursa kripto, melakukan pelaporan transaksi ke IRS dan mengklasifikasikan broker.

Baik Parleman maupun Senat AS telah memberikan suara untuk membatalkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Peninjauan Kongres, yang memungkinkan untuk membatalkan aturan federal baru dengan mayoritas sederhana.

Industri kripto pun sempat menyuarakan kecaman atas aturan aturan tersebut. Mereka mengklaim bahwa aturan tersebut tidak dapat diterapkan pada platform DeFi, kemudian mendesak Partai Republik untuk mencabutnya.

Bursa kripto seperti Coinbase dan Kraken bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sementara bursa DeFi bertujuan untuk menghilangkan perantara dan memungkinkan pengguna bertransaksi langsung pada jaringan blockchain yang mendukung mata uang kripto.

Pelaku industri kripto berpendapat, bursa DeFi tidak bertindak sebagai perantara lantaran tidak memiliki visibilitas penggunanya, sehingga mustahil mengikuti aturan IRS.

Adapun kerangka kerja IRS baru bertujuan untuk menindak tegas pengguna kripto yang tidak membayar pajak, di mana berdasarkan Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan, pengguna kripto mesti membayar senilai US$1 triliun tahun 2021.

Undang-undang ini mengharuskan pialang aset digital untuk mengirimkan formulir kepada IRS dan pemegang aset digital untuk membantu persiapan pajak.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

RI Pemain Kripto Kedua Terbesar Setelah Jepang di Asia Pasifik


Jakarta

Indonesia menjadi pasar kripto terbesar kedua di kawasan Asia Pasifik dengan pertumbuhan on-chain value received atau nilai aset sebesar 103% sejak Juli 2024 hingga Juni 2025. Pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia hanya berada di bawah Jepang yang tumbuh 120%.

Untuk di kawasan Asia Pasifik, transaksi kripto berkembang cepat dengan lonjakan nilai transaksi on-chain bulanan dari US$ 81 miliar pada Juli 2022 menjadi US$ 244 miliar pada Desember 2024. Lonjakan ini didorong oleh pemulihan pasar global dan tren investasi digital.

Sementara tahun ini, hingga pertengahan 2025 volume transaksi tetap bertahan di atas US$ 185 miliar per bulan. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai adopsi kripto di Indonesia sesuai dengan kenyataan di lapangan, di mana jumlah investor terus bertambah sejalan dengan aktivitas perdagangan, baik di pasar spot maupun derivatif (Futures).


“Capaian Indonesia yang kini berada di urutan kedua setelah Jepang merupakan prestasi yang luar biasa. Ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan adopsi kripto di Tanah Air, yang didukung oleh regulasi yang semakin jelas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aset digital. Peran generasi muda juga sangat penting, karena mereka menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat ekonomi digital nasional,” ujar Calvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Calvin pertumbuhan volume transaksi kripto di Tokocrypto naik 10% year-on-year hingga Juli 2025. Calvin menyebut, salah satu pendorong lonjakan adposi kripto ini datang dari demografi yang digerakkan oleh generasi muda digital native yang terbiasa dengan teknologi.

Kombinasi faktor ini mendorong Indonesia mencatatkan pertumbuhan 103% dalam setahun terakhir. Capaian ini menegaskan ekosistem kripto nasional mulai mengambil peran sebagai pilar penting dalam pertumbuhan kawasan Asia-Pasifik.

“Dukungan regulasi dan inovasi produk yang semakin matang juga membuka akses lebih luas, menjadikan transaksi aset kripto kian mudah, cepat, dan inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat. Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah dan regulator seperti OJK yang terus memperkuat tata kelola industri memberi kepastian lebih besar bagi pelaku pasar, baik dari aspek perlindungan konsumen maupun peluang inovasi di sektor keuangan digital,” terang Calvin.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com