Tag Archives: regulasi kripto

Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Harga Tiket Konferensi Kripto Tembus Rp 13 M Gara-gara Donald Trump


Jakarta

Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menjadi bintang dalam acara penggalangan dana kampanye di Nashville, Tennessee. Acara ini digelar di sela-sela acara Bitcoin 2024, dengan harga tiket tertinggi US$ 844.600 atau setara Rp 13,68 miliar per orang (kurs Rp 16.200).

Bitcoin 2024 merupakan sebuah konferensi tahunan yang dianggap sebagai tempat pertemuan penggemar kripto terbesar di AS. Acara ini akan digelar pada 27 Juli 2024.

Melansir CNBC Internasional, Senin (22/7/2024), tiket kelas atas, termasuk kursi di meja bundar dengan Trump, diberi Harga senilai US$ 844.600 atau setara Rp 13,68 miliar.


Harga tersebut dipatok sesuai dengan jumlah donasi maksimum bagi individu untuk diberikan kepada Trump dan komite penggalangan dana gabungan terbesar Partai Republik, yang dikenal sebagai Komite Trump 47.

Sedangkan kelas di bawahnya, dipatok seharga US$ 60.000 atau sebesar Rp 972 juta per orang, sedangkan untuk paket pasangan senilai US$ 100.000 atau Rp 1,62 miliar per pasangan. Besaran tersebut sudah termasuk foto dengan mantan presiden AS itu.

Disebutkan, Trump telah menandatangani kontrak untuk menjadi headline pertemuan Music City Center sesaat sebelum dia selamat dari percobaan pembunuhan pada 13 Juli lalu.

Di sisi lain, dalam beberapa bulan terakhir Trump telah memposisikan dirinya sebagai kandidat presiden yang pro-crypto, kebalikan dari pendiriannya sebelumnya selama berada di Gedung Putih.

Pada April lalu, Trump meluncurkan koleksi token non-fungible (NFT) terbarunya di blockchain Solana. Sejak saat itu, ia semakin banyak membuat komentar bullish terhadap kripto.

Tim kampanye Trump bahkan menerima sumbangan mata uang digital, dan dia secara pribadi berjanji untuk membela hak-hak mereka yang memilih untuk menyimpan sendiri koin mereka. Hal ini berarti, mereka tidak bergantung pada entitas terpusat seperti Coinbase untuk menyimpan token mereka.

Sementara itu, setelah pertemuan di klub Mar-a-Lago di Florida dengan sekitar selusin eksekutif penambangan bitcoin yang menjanjikan uang tunai dan suara kepadanya, Trump menyatakan bahwa semua bitcoin di masa depan akan dicetak di AS, jika ia kembali ke Gedung Putih.

Pada hari Senin lalu, calon presiden dari Partai Republik ini telah menunjuk Senator Ohio JD Vance sebagai pasangannya. Langkah ini dipandang oleh banyak orang sebagai kemenangan bersih untuk sektor kripto. Vance telah menganjurkan regulasi kripto yang lebih longgar.

Hal ini sangat kontras dengan Gedung Putih Biden, yang secara konsisten mengambil pendekatan skeptis terhadap regulasi kripto. Di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, Komisi Sekuritas dan Bursa telah melakukan tindakan terhadap sektor ini.

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Katalis Positif Kripto Jelang Akhir Tahun, Bitcoin Bisa Cetak ATH Baru?


Jakarta

Seiring dengan memasuki kuartal terakhir (Q4) 2024, ada sejumlah faktor positif yang diprediksi akan mendorong pasar kripto, khususnya Bitcoin (BTC).

Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha menjelaskan Bitcoin telah diperdagangkan dalam kisaran US$ 52.000 hingga US$73.750 dalam tujuh bulan terakhir. BTC juga telah kembali ke tren bullishnya di mana mendekati level US$ 70.000.

“Walaupun sempat stagnan di kuartal ketiga dengan kenaikan moderat 0,96%, tren historis menunjukkan bahwa kuartal keempat biasanya menjadi periode bullish bagi Bitcoin,” ujar Panji, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).


Beberapa katalis positif yang berperan penting mendorong pasar kripto adalah:

1. ETF Bitcoin

Salah satu perkembangan signifikan yang mendukung pasar Bitcoin adalah perdagangan Exchange Traded Funds (ETF) Bitcoin Spot yang mengalami lonjakan besar. Dikutip dari SoSo Value, total net asset dari seluruh ETF Bitcoin Spot di AS mencapai US$ 65,12 miliar, atau 4,88% dari kapitalisasi pasar Bitcoin.

“Meski baru mulai diperdagangkan pada 11 Januari 2024, ETF BTC spot ini menjadi alat penting yang memperkuat sentimen bullish ke depan, memperluas akses investor institusional ke Bitcoin,” kata Panji.

2. Pemilu Presiden AS

Pemilihan Presiden Amerika Serikat yang akan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang juga menjadi faktor penting. Kedua kandidat besar, baik Donald Trump maupun Kamala Harris, mendukung perkembangan aset kripto. Oleh karena itu, hasil pemilu diharapkan tidak akan berdampak negatif pada regulasi kripto.

3. Kebijakan Suku Bunga Federal Reserve (FED)

Kebijakan moneter AS dengan pemangkasan suku bunga oleh FED membawa dampak positif bagi aset kripto seperti Bitcoin. Setelah penurunan suku bunga sebesar 50 basis poin pada bulan September, spekulasi pasar memperkirakan pemotongan tambahan sebesar 25 basis poin pada pertemuan FOMC di bulan November. Hal ini berpotensi mendukung tren bullish Bitcoin hingga akhir tahun 2024.

Akankah Bitcoin Berpotensi New ATH Menjelang Akhir Tahun?

Banyak investor optimistis bahwa Bitcoin bisa mencapai US$ 100.000 di penghujung 2024. Dilihat secara historis, pada Q4 periode 2013-2023, secara rata-rata Bitcoin ditutup di angka 81%. Pada kuartal keempat 2023, BTC ditutup naik sebesar 56,9%.

“Jika pola serupa terjadi, ada potensi Bitcoin mencapai level tertinggi baru atau All-Time High (ATH), di atas US$ 73.750 dengan target kami di kisaran US$ 90.000-US$100.000 menjelang akhir tahun 2024,” pungkasnya.

Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Kripto membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli aset kripto.

Harga aset kripto berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Perdagangan Aset Kripto di RI Tembus Ratusan Triliun


Jakarta

Total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun periode Januari-November 2024. Salah satu perdagangan aset kripto INDODAX mencatat lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari-November 2024.

Indodax mengharapkan dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia bisa semakin baik.

Platform ini telah mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).


Pemberian ijin INDODAX ini menandakan INDODAX sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100%.

INDODAX secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, INDODAX juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. CFO INDODAX, Fendy, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.

“Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun INDODAX dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ungkap Fendy dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).

Dengan modal kepercayaan ini, INDODAX akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

“Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi INDODAX, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna INDODAX mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” ujarnya CEO INDODAX, Oscar Darmawan.

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024. INDODAX sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari-November 2024. Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

“Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Trump Mau Bikin Kripto Berjaya, Janji Bakal Longgarkan Aturan


Jakarta

Donald Trump ingin membuat popularitas aset kripto naik, Presiden Terpilih Amerika Serikat itu dikabarkan akan melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto di negaranya.

Sejak kampanye untuk kembali menjadi presiden, Trump memang aktif mempromosikan mata uang kripto. Melansir Reuters, Minggu (19/1/2025), kini dia berencana untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi regulasi yang dihadapi oleh perusahaan aset kripto. Bahkan, Trump disebut ingin mempromosikan adopsi aset digital dalam beberapa hari pertamanya menjabat.

Kabar soal rencana melonggarkan aturan untuk kripto pertama kali berembus pada hari Kamis kemarin. Bloomberg News melaporkan rencana kelonggaran aturan ini muncul setelah Trump berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang membentuk dewan kripto. Dewan yang akan beranggotakan 20 orang ahli itu akan membantunya memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan yang ramah terhadap kripto.


Penasihat Trump juga telah membahas penggunaan perintah eksekutif untuk mengarahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mencabut pedoman akuntansi tahun 2022 yang dikenal sebagai SAB 121.

SAB 121 dinilai terlalu mahal bagi beberapa perusahaan, khususnya bank, untuk menyimpan mata uang kripto atas nama pihak ketiga. Trump juga diperkirakan akan memerintahkan diakhirinya Operation Choke Point 2.0, operasi ini menurut para eksekutif kripto merupakan upaya bersama oleh regulator bank untuk mencekik perusahaan kripto keluar dari sistem keuangan tradisional.

Operasi itu memerintahkan bank untuk menolak memberikan layanan kepada pengguna kripto. Regulator bank membantah adanya upaya semacam itu, namun selama ini operasi itu diyakini sudah berjalan dengan masif.

Belum jelas apakah Trump akan mengarahkan perubahan regulasi kripto melalui satu atau beberapa perintah eksekutif, tetapi sumber informasi yang ada mengatakan tujuannya adalah untuk segera mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan baru secara luas mendukung adopsi aset digital.

Kebijakan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto ke arus utama. Hal itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Joe Biden yang kurang mendukung aset kripto.

Biden berupaya untuk melindungi warga Amerika dari penipuan dan pencucian uang, menindak tegas perusahaan kripto, menggugat bursa Coinbase, Binance, Kraken, dan puluhan lainnya di pengadilan federal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada perubahan terhadap mekanisme listing aset kripto. Hal ini berlaku setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan tujuan dari perubahan mekanisme listing aset kripto adalah untuk lebih meningkatkan standar perlindungan kepada konsumen. Selain itu, investor diharapkan bisa memperkuat aspek tatakelola.

“Serta semakin memastikan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut memenuhi prinsip-prinsip keamanan, transparansi dan juga keberlanjutan pasar. Mekanismenya sendiri dapat mengacu kepada pengaturan yang baru, yaitu di Pasal 9 POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana proses penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut, atau yang dapat di-listing oleh para pedagang kini menjadi kewenangan dari bursa penyelenggara bursa kripto,” beber Hasan dalam acara PTIJK di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Dalam hal ini, Hasan bilang, sudah ada satu bursa kripto yang mendapat penegasan persetujuan yang dilanjutkan persetujuannya dari Bappebti kepada OJK, yaitu PT Central Finansial X (CFX). Dengan kewenangan ini, bursa kripto diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala atas dasar daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan setidaknya paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

“Bursa sekarang memiliki peran utama dalam melakukan kurasi atas validitas aset kripto yang nanti masuk dalam daftar aset kripto, yang dapat diperdagangkan tersebut. Sementara, kami di OJK tentu berfungsi sebagai regulator, yang akan memastikan bahwa kebijakan dan aturan main yang diterapkan oleh bursa harus terus disetujui OJK, dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan kepada konsumen, menjaga agar kriteria pemilihan daftar aset itu dipatuhi, dan sebagainya,” terangnya.

Hasan bilang, OJK membuka ruang bagi pelaku usaha seperti pedagang di aset kripto. Kemudian, juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi yang ditetapkan OJK.

“Sebagai informasi, saat ini tidak kurang ada 1.396 aset kripto yang masuk ke dalam whitelist yang dulu ditetapkan oleh Bappebti dan dapat diperdagangkan di dalam platform penyelenggara pedagang aset kripto di Indonesia,” ungkapnya.

Terkait dengan mekanisme listing, Hasan bilang, penyelenggara pedagang aset kripto bisa mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasal 8, yang menyatakan kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, selain aspek likuiditas transaksinya, aset kripto setidaknya harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) yang dapat diakses setiap saat oleh publik.

“Kedua, harus memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi para pengguna. Ketiga, setidaknya harus dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan serta transaksinya,” rincinya.

Keempat, Hasan menambahkan, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa. Dalam hal ini, melibatkan juga masukan dari para pedagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?


Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.


Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

“Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Terjun Bebas Usai Shutdown AS Berakhir, Kok Bisa?


Jakarta

Pasar aset kripto kembali bergerak melemah setelah harga Bitcoin (BTC) turun ke bawah level support di kisaran US$ 96.000. Hal ini terjadi saat shutdown atau penutupan pemerintah Amerika Serikat (AS) berakhir.

Presiden AS Donald Trump telah menandatangani rancangan anggaran yang mengakhiri shutdown selama 43 hari pada Rabu malam (13/11) waktu setempat. Penandatanganan ini mengakhiri shutdown terpanjang dalam sejarah AS dan memulihkan pendanaan federal hingga 30 Januari 2026.

Dengan beroperasinya pemerintah secara penuh, lembaga-lembaga yang memegang peran penting dalam ekosistem kripto, termasuk Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), dapat melanjutkan agenda regulasinya.


Kondisi pasca shutdown kali ini berbeda. Meski pemerintah AS telah kembali beroperasi, reaksi pasar kripto relatif datar, bahkan Bitcoin masih berada di bawah tekanan.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menyampaikan bahwa fluktuasi harga saat ini harus dilihat sebagai konsolidasi pasar menuju fase pematangan. Selebihnya, ketidakpastian kebijakan suku bunga masih menjadi faktor utama yang menentukan arah pergerakan harga Bitcoin.

“Kebijakan suku bunga The Fed memiliki imbas terhadap pergerakan harga Bitcoin. Selain itu, selama arah kebijakan masih belum pasti, volatilitas pasar akan tetap tinggi karena investor cenderung menunggu kejelasan sebelum kembali masuk,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sinyal pemangkasan suku bunga di bulan Desember nantinya bisa menjadi titik balik penting, sebab perubahan arah kebijakan moneter berpotensi membuka ruang pemulihan harga di pasar kripto global.

Selain itu, di tengah tekanan jangka pendek ini, Antony menegaskan bahwa pergerakan harga yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika pasar aset digital di era ketidakpastian global.

“Penurunan harga Bitcoin di bawah US$ 100.000 dipengaruhi oleh beberapa faktor makro yang bersifat eksternal. Dengan berakhirnya shutdown dan operasional regulator kembali berjalan, pasar memiliki ruang untuk menata ulang arah dalam beberapa minggu ke depan,” jelas Antony.

Ia menjelaskan bahwa volatilitas saat ini tidak perlu disikapi dengan kepanikan. Antony menyebut seluruh investor bisa tetap tenang dan fokus pada prinsip manajemen risiko.

“Koreksi semacam ini adalah bagian dari mekanisme pasar, dan setiap investor perlu meninjau kembali strategi investasi jangka panjang sesuai profil risiko masing-masing,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Shutdown yang berkepanjangan menyebabkan gangguan pada proses pengumpulan data ekonomi penting, termasuk Consumer Price Index (CPI) dan laporan pekerjaan (nonfarm payrolls) untuk bulan Oktober 2025 yang seharusnya dirilis pada bulan November 2025.

Terkait sentimen inflasi, data terakhir menunjukkan adanya tekanan harga yang masih membayangi. Tingkat inflasi tahunan di AS naik menjadi 3% pada September 2025, tertinggi sejak Januari, dari 2,9% pada Agustus, meskipun angka ini sedikit di bawah perkiraan pasar sebesar 3,1%.

Data CPI terakhir ini masih menjadi acuan utama bagi The Fed karena perilisan data terbaru yang tertunda akibat shutdown. Adapun dengan kembalinya regulator utama seperti SEC dan CFTC bekerja penuh, perhatian pasar mulai bergeser dari urusan politik ke arah kejelasan regulasi kripto yang lebih terarah,

Misalnya, proses persetujuan ETF Kripto dan lanjutan pembahasan regulasi stablecoin. Kondisi ini bisa menjadi pondasi penting bagi perkembangan industri kripto dalam jangka panjang, meskipun tekanan inflasi masih perlu dicermati.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com