Tag: rekam

  • Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



    Jakarta

    Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

    Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

    Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


    Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pilih KPR Terbaik Sesuai Gaji, Cicilan Nggak Bikin Sesak Nafas



    Jakarta

    Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi populer, tapi salah pilih skema bisa bikin keuangan sesak napas. Makanya, penting banget memilih KPR yang sesuai gaji dan kemampuan finansial.

    Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar cicilan tetap aman dan ramah di kantong.

    1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

    Bunga rendah memang terlihat menggiurkan, apalagi kalau budget kamu terbatas. Tapi, cek dulu skema bunganya. Pastikan kamu paham apakah bunga tersebut bersifat tetap (fixed) atau akan berubah setelah periode tertentu. Kalau ragu, kamu bisa mengecek menu Suku Bunga Dasar Kredit di situs resmi OJK.


    2. Hitung Kemampuan Finansial

    Sebelum menentukan rumah yang akan dibeli, pastikan cicilan KPR sesuai kemampuan. OJK menyarankan alokasi keuangan seperti ini: 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan atau utang, dan 40% untuk kebutuhan sehari-hari.

    Idealnya, cicilan KPR nggak lebih dari 30% total penghasilan, untuk mengantisipasi risiko kenaikan bunga yang bisa membuat cicilan membengkak.

    3. Cek Kredibilitas Developer

    Jangan lupa periksa rekam jejak pengembang. Cari tahu berapa lama mereka berkecimpung di dunia properti, jumlah proyek yang sudah selesai, dan kualitas bangunannya. Kamu juga bisa mengecek legalitasnya lewat aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) di situs https://sireng.pu.go.id yang dikelola Kementerian PUPR. Ini penting supaya rumah yang dibangun sesuai standar hunian layak.

    Dengan langkah ini, kamu bisa lebih tenang dalam memilih KPR, tanpa takut terjebak cicilan yang bikin pusing di tengah jalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com