Tag Archives: rinci

Orang RI Makin Doyan Pakai Pinjol-Paylater, Gagal Bayar Juga Meningkat


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau gagal dalam menyelesaikan pinjaman lebih dari 90 hari (TWP 90) juga meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025 menjadi Rp 504,18 triliun.

“Rasio perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat turun menjadi 2,43%, di Maret yang lalu 2,71%. NPF net 0,82 persen (pada April), di Maret yang lalu 0,82 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, di Maret yang lalu 2,26 kali dan ini berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).


Lebih rinci, pembiayaan modal ventura di April 2025 naik sebesar 1,04% secara tahunan menjadi Rp 16,49 triliun. Apabila dilihat secara bulanan (mtd), yang mana pada Maret 2025 mengalami kontraksi dengan nilai Rp 16,73 triliun.

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer lending (p2p) outstanding pembiayaan pada bulan Lebaran atau April 2025 naik 29,01% menjadi Rp 80,94 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet juga menunjukkan kenaikan.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,93%, di Maret yang lalu 2,77%,” terang Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11% secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF Gross sebesar 3,78%.

Sementara itu, ia menjelaskan, ada 4 perusahaan dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu ada pula 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” terang dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Tonton juga “OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dugaan penipuan trading kripto melibatkan influencer Timothy Ronald. Dalam surat laporan tersebut, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK telah menerima laporan kasus penipuan tersebut.

Namun, dia enggan mengungkap rinci lantaran masih dalam proses investigasi.


“Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk ke kita, sedang kita dalami,” ujar Friderica kepada wartawan di Gedung Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Friderica mengatakan proses investigasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan. OJK juga akan mempublikasikan hasil investigasi tersebut ke publik.

“Kita nggak bisa sharing ke teman-teman. Tapi nanti ketika sudah bisa, kita akan sampaikan pada kesempatan pertama,” janji perempuan biasa disapa Kiki itu.

Sebagai informasi dugaan penipuan Timothy Ronald dilayangan pria berinisial Y. Dikutip dari unggahan @cryptoholic yang memuat laporan kepolisian, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat dana investasi untuk membeli koin Manta ini sebesar Rp 3 miliar. Namun hingga saat ini, koin Manta justru anjlok meski sempat menyentuh nilai tertingginya di awal tahun 2024 silam.

Dikutip dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Namun, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh pria berinisial Y. Budi menuturkan pelapor berinisial Y itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi, kata Budi, juga anak menganalisa barang bukti laporan tersebut.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (11/1/2026).

Simak juga Video: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Capai Rp 3 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com