Tag: rincian biaya

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Daya Listrik di Rumah


    Jakarta

    Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

    Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

    Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


    Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

    Daya Listrik Rumah Tangga

    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
    – Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

    Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

    Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

    Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

    1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Estimasi Biaya Renovasi Rumah 1 Lantai Menjadi 2 Lantai


    Jakarta

    Renovasi rumah dari yang semula 1 lantai menjadi 2 lantai merupakan salah satu cara yang dipilih banyak orang. Sebab, keterbatasan lahan membuat rumah tidak bisa diperlebar luasnya, sehingga hanya bisa ditingkatkan ke atas.

    Namun, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menambah lantai bangunan. Oleh sebab itu, sebaiknya perhitungkan anggaran secara rinci untuk merenovasi rumah agar bisa selesai sesuai keinginan detikers.

    Akan tetapi, biaya untuk menambah lantai bangunan dapat berbeda-beda tergantung dari desain hingga lokasi rumah berada. Agar tidak bingung, simak estimasi biaya renovasi rumah 1 lantai menjadi 2 lantai dalam artikel ini.


    Estimasi Biaya Renovasi Rumah 1 Lantai jadi 2 Lantai

    Apabila detikers berencana menambah lantai bangunan rumah, sebaiknya perlu mengetahui rincian biaya yang harus disiapkan. Lantas, berapa anggaran yang dibutuhkan?

    Menurut Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah, Nuzhul Rizki mengatakan estimasi biaya untuk renovasi rumah dari 1 lantai menjadi 2 lantai sekitar Rp 4 juta per meternya. Namun, biaya tersebut masih estimasi sehingga perlu mengikuti harga pasar dan wilayah tempat tinggal.

    CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat mengatakan untuk menambah lantai bangunan sekaligus menambah kamar mandi dapat menelan biaya sekitar Rp 3-5 juta per meter. Harga tersebut merupakan standar untuk wilayah Jabodetabek dan bisa berubah sewaktu-waktu.

    “(Harga) per meter itu (Rp 3-5 juta) standar untuk keperluan dua lantai, bisa penambahan kamar, ada kamar mandinya. Itu balik lagi ke desainnya akan seperti apa. Kalau misalnya nambah lantai 2 untuk kos-kosan, di setiap kamar ada kamar mandi dan kamarnya kecil misal 3×3 meter dan jadinya 6 kamar, nah itu akan lebih besar (biayanya) karena temboknya lebih banyak, belum lagi bangunan kamar mandi yang mesti pakai keramik, kloset, wastafel, nah itu per meternya akan lebih besar,” kata Taufiq kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Sebagai catatan, harga Rp 3-5 juta per meter hanya untuk struktur bangunannya saja jika memang harus menambah kolom atau perubahan struktur rumah. “Semua kembali lagi, tergantung desain rumah,” ujar Taufiq.

    Sebagai contoh, rumah tipe 36 dengan 2 kamar tidur ingin direnovasi menjadi 2 lantai. Di lantai atas akan ada 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi beserta balkon. Jika luas bangunan di lantai 2 sekitar 36 meter persegi, dengan harga renovasi per meter Rp 5 juta maka estimasi biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 180 juta.

    Namun, biaya tersebut belum termasuk perabotan rumah, sehingga hanya ruangannya saja dengan spesifikasi material kualitas standar, sudah dikeramik, serta dicat dindingnya.

    Estimasi Waktu Renovasi Rumah 1 Lantai jadi 2 Lantai

    Dalam proses renovasi rumah dari 1 lantai menjadi 2 lantai, diperkirakan memakan waktu sekitar 4-6 bulan. Estimasi waktu renovasi rumah bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung dari desain rumah yang ingin direnovasi.

    Taufiq mengatakan, proses renovasi rumah bisa saja lebih cepat sekitar tiga bulan saja. Asalkan, kamu harus menambah jumlah tukang yang bekerja.

    “Tapi kalau di SobatBangun bisa juga 3 bulan. ‘Saya perlu 3 bulan jadi’, ya kita akan ukur tukang yang harus kerja berapa orang, apakah perlu lembur, atau perlu 2 shift. Nah itu akan lebih cepat,” ujarnya.

    “Tapi kalau standar-standar aja pakai 3-4 orang tukang ya waktunya 4-6 bulan,” pungkas Taufiq.

    Itu dia estimasi biaya untuk renovasi rumah 1 lantai yang ditingkatkan menjadi 2 lantai. Semoga bermanfaat!

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Estimasi Biaya Bangun Rumah Sederhana 2 Lantai Tipe 36


    Jakarta

    Membangun rumah dua lantai jadi salah satu opsi yang banyak dipilih masyarakat untuk tempat tinggal. Sebab, rumah ini memiliki ruang yang cukup besar sehingga tidak terasa sumpek.

    Namun, keterbatasan lahan di sejumlah kota membuat sebagian orang memilih membangun rumah sederhana dua lantai, salah satunya tipe 36. Tipe ini dinilai sudah cukup sebagai tempat tinggal bagi keluarga kecil yang tinggal di perkotaan.

    Jika detikers tertarik membangun rumah dua lantai tipe 36, sebaiknya ketahui dulu estimasi biayanya. Langkah ini dilakukan agar dapat membangun hunian sesuai dana serta mencegah terjadinya over budget.


    Ingin tahu berapa estimasi biaya bangun rumah sederhana dua lantai tipe 36? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Sederhana 2 Lantai Tipe 36

    Sebelum membangun rumah dua lantai tipe 36, pastikan detikers sudah menghitung biayanya terlebih dahulu. Saat membangun rumah biaya yang dikenakan adalah per meter persegi (m2).

    Wildan selaku tim konstruksi Rebwild Construction mengatakan, membangun rumah dua lantai dapat menelan dana sekitar Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per m2. Namun, harga tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi pembangunan.

    Dengan biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

    Akan tetapi, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan keramik lantai asli diganti menjadi kualitas KW 1 agar lebih terjangkau.

    “Kalau misalkan atapnya pakai yang genteng keramik tuh lebih mahal lagi, karena dia per pieces-nya sudah Rp 12 ribu, beda dengan atap spandek karena lembaran,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

    Selain itu, biaya tersebut hanya untuk membangun rumah dan pemasangan material standar. Untuk instalasi listrik, membuat taman, pagar rumah, atau pemasangan kanopi maka dikenakan biaya tambahan lagi. Besar kecilnya anggaran yang dibutuhkan juga tergantung dari material serta luasnya.

    Di sisi lain, kamu juga perlu mempersiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhulrizki mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu membutuhkan biaya lebih saat membangun rumah.

    Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah sederhana dua lantai tipe 36 dengan kisaran Rp 4,8 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

    • Biaya konstruksi: 72 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 345.600.000.
    • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 51.840.000

    Setelah itu, kamu perlu menjumlahkan biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya tak terduga 15% = Rp 398.440.000.

    Dengan begitu, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp 398 jutaan untuk membangun hunian sederhana dua lantai tipe 36. Untuk menekan biaya, maka kamu bisa memilih material sederhana tapi punya kualitas yang baik.

    Kembali diingatkan, rincian biaya di atas hanya merupakan estimasi saja. Apabila kamu mengusung konsep hunian modern atau skandinavia, maka anggaran yang dibutuhkan bisa lebih banyak.

    Demikian estimasi biaya bangun rumah sederhana dua lantai tipe 36. Tertarik untuk membangunnya?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 45 di Jakarta? Siapkan Dana Segini


    Jakarta

    Rumah dua lantai jadi salah satu pilihan terbaik untuk membangun hunian yang nyaman. Sebab, rumah ini memiliki ruang yang cukup besar sehingga tidak terasa sempit.

    Jika detikers sudah berkeluarga dan memiliki anak, rumah dua lantai tipe 45 bisa menjadi pilihan menarik. Memang tidak sebesar tipe 54 atau 60, tapi setidaknya sudah cukup untuk menampung keluarga kamu dengan nyaman.

    Tertarik untuk membangun rumah dua lantai tipe 45? Pastikan kamu sudah mengetahui estimasi biaya pembangunannya agar bisa menyiapkan dana yang cukup. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Estimasi Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 45 di Jakarta 2025

    Sebelum membangun rumah dua lantai tip 45, pastikan kamu telah menghitung biayanya terlebih dahulu. Untuk biayanya sendiri dihitung per meter persegi (m2).

    Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction mengatakan untuk membangun rumah dua lantai bisa menelan dana sekitar Rp 4,8-5 juta per m2. Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, sedangkan untuk daerah lain kemungkinan harganya bisa berbeda.

    Biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, seperti pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat dinding. Biaya tersebut juga meliputi upah tukang borongan di Jakarta.

    Namun, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari material yang dipilih. Jika sang pemilik ingin material yang harganya terjangkau maka biaya yang dibutuhkan bisa lebih murah.

    “Harga itu sudah include semua, cuma nggak bisa pakai model yang bagus gitu lho, jadi kaya plafon pakainya yang model flat, nggak yang drop ceiling. Terus keramik bukan yang asli punya, yang KW 1 lah, jadi semua distandarin aja,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

    Perlu diingat, biaya tersebut juga hanya untuk membangun rumah serta pemasangan material standar. Untuk instalasi listrik, pagar rumah, atau pemasangan kanopi akan dikenakan biaya tambahan lagi. Besar kecilnya dana yang dibutuhkan tergantung dari material serta ukurannya.

    “Pokoknya dengan biaya tersebut sudah jadi (rumah). Cuma materialnya belum yang di-upgrade ke paling bagus gitu,” jelas Wildan.

    Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhulrizki mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu membutuhkan biaya lebih saat membangun rumah.

    Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah sederhana dua lantai tipe 45 di Jakarta dengan kisaran biaya Rp 4,8 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

    • Biaya konstruksi: 90 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 432.000.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
    • Biaya darurat 15% saat membangun rumah: Rp 64.800.000

    Setelah itu, kamu perlu menjumlahkan biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya darurat 15% = Rp 497.800.000.

    Jadi, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp 497 jutaan untuk membangun rumah dua lantai tipe 45 di Jakarta. Untuk menekan biaya, kamu bisa memilih material sederhana tapi punya kualitas yang baik.

    Kembali diingatkan, rincian biaya di atas hanya merupakan estimasi sehingga dapat berbeda-beda. Selain itu, biaya tersebut tidak termasuk membeli tanah di Jakarta.

    Demikian estimasi biaya bangun rumah dua lantai tipe 45 di Jakarta. Tertarik untuk membangunnya?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah



    Jakarta

    Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

    “Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

    Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah bisa membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.


    Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

    • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
    • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

    Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

    Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

    Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

    Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


    Jakarta

    Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

    Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

    Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

    Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

    (aeb/aeb)



    Sumber : www.detik.com